Tag: MPR RI

  • Akbar Supratman Apresiasi Presiden Prabowo atas Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

    Akbar Supratman Apresiasi Presiden Prabowo atas Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

    Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

    Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

    Akbar menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai keputusan yang tepat dan diperlukan dalam situasi politik saat ini yang menuntut keteduhan dan semangat rekonsiliasi.

    “Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.

    Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat. Akbar juga mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.

    “Perbedaan pandangan politik tidak boleh lagi menjadi alasan kriminalisasi. Demokrasi yang matang justru tumbuh dari ruang perbedaan yang dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

    Latar Belakang

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.

  • Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/EBY) mendorong kolaborasi dan pengembangan potensi besar industri perfilman Indonesia dan Meksiko. Kolaborasi film dan karya seni ini akan semakin memperkaya wawasan serta memperkenalkan film Indonesia-Meksiko ke kancah internasional. Ia menekankan pentingnya festival film dan pemanfaatan teknologi digital untuk membangun masa depan perfilman nasional.

    Hal tersebut disampaikan Edhie Baskoro yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ketika mengunjungi Instituto Mexicano de Cinematografía (IMCINE), lembaga perfilman resmi milik negara yang merupakan bagian dari Kementerian Kebudayaan Meksiko di Mexico City (29/7/25).

    Fungsi utama IMCINE adalah memproduksi film nasional, pameran dan promosi film Meksiko, pelestarian arsip film, hingga edukasi bidang audiovisual. Lembaga ini mendukung proyek film melalui pendanaan terbuka (open calls). Siapa pun yang memiliki proyek film dapat mendaftar untuk mendapatkan dukungan finansial.

    EBY Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa kebudayaan adalah nafas bangsa, diplomasi adalah wajahnya. “Kami hadir dari Tanah Air Indonesia, negeri ribuan pulau, ribuan bahasa, yang satu dalam semangat: harmoni dalam keberagaman,” ungkapnya.

    Dr. Edhie Baskoro Yudhoyono lulusan S3 IPB University ini menyampaikan bahwa seni, budaya, dan kreativitas adalah jembatan kemanusiaan.

    “Meksiko dan Indonesia, dua negeri kaya sejarah, bertemu dalam semangat luhur yang tak bisa dibeli: keindahan, keberagaman, dan jati diri.”

    Edhie Baskoro yang juga merupakan eksekutif produser dari film Indonesia “Gak Nyangka..!!” yang baru-baru ini berlayar di bioskop nasional, pada kesempatan ini menyampaikan harapannya agar Indonesia dan Meksiko dapat menjalin berbagai kerja sama di bidang kreatif, khususnya perfilman.

    “Kami sangat mengharapkan adanya kerja sama antara Indonesia dan Meksiko, mulai dari festival budaya bersama; kolaborasi film, animasi dan musik tradisional; pertukaran seniman dan pelajar kreatif; hingga promosi dari tagline kami ‘Wonderful Indonesia’ dan inclusive creative economy (ekonomi kreatif yang inklusif).”

    “Saya percaya kita dapat meningkatkan kerjasama melalui festival film yang melibatkan karya dari kedua negara. Festival ini dapat menjadi platform yang baik untuk memperkenalkan film dan budaya Indonesia dan Meksiko ke audiens internasional.”

    Edhie Baskoro Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menyampaikan apresiasi tingginya kepada Kementerian Kebudayaan Meksiko khususnya IMCINE yang telah bersedia membuka ruang dialog dan kolaborasi.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kementerian Kebudayaan Meksiko (IMCINE), yang telah membuka ruang dialog dan kolaborasi antarbangsa.”

    Lebih lanjut, EBY juga menyampaikan apresiasinya kepada Meksiko atas kontribusinya dalam industri hiburan Indonesia melalui hadirnya bioskop Cinepolis.

    “Tak lupa, kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Meksiko atas kontribusi dan kepercayaannya dalam berinvestasi di industri hiburan Indonesia melalui hadirnya jaringan bioskop Cinepolis. Hal ini menunjukkan komitmen Meksiko dalam memperkuat ekosistem perfilman Indonesia dari sisi infrastruktur dan akses tontonan publik.”

    Selama kunjungannya, Ibas Wakil Rakyat dari Dapil Jatim VII yang juga sangat menggemari karya seni film ini kemudian menyampaikan beberapa telenovela Meksiko yang populer dan terkenal di Indonesia.

    “Karya-karya telenovela Meksiko yang populer dan terkenal di Indonesia antara lain adalah Marimar, Rosalinda, Maria Mercedes, Esmeralda, dan Carita de Ángel.” “Telenovela ini dikenal karena alur ceritanya yang menarik, seringkali melibatkan kisah cinta, drama keluarga, dan intrik yang kompleks. Sehingga sangat digemari masyarakat Indonesia,” katanya.

    Akhirnya, EBY menekankan bahwa kunjungan ini membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Meksiko di bidang perfilman.

    “Ini bukan hanya tentang produksi film, tetapi juga tentang pertukaran karya seni perfilman yang akan semakin memperkaya wawasan. Saya yakin, dengan kekuatan yang kita miliki, industri film Indonesia dan Meksiko dapat maju, berkembang lebih jauh,” pungkasnya.

    Dalam kunjungan ini, Edhie Baskoro hadir bersama Anggota Group Kerjasama Bilateral (GKSB) DPR RI lainnya, di antaranya ada Nafa Urbach yang juga aktris sekaligus produser dari beberapa film nasional salah satunya film horor “Ngunduh Jiwo”.

    Anggota GKSB lainnya yang hadir ada Herman Khaeron, Fathi, Umbu Kabunang, Bramantyo, Dini Rahmania, dan Jefry Romdonny.

  • Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.

    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal.

    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka

  • Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

    Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Mendag Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Menurut Eddy, keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.

    Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy di sela-sela menghadiri Kongres Diaspora Indonesia di IKN Nusantara.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo sudah  menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” tutup Eddy.