Tag: MPR RI

  • Terima Aspirasi NGO, Eddy Soeparno Bicara Urgensi Payung Hukum Percepat Transisi Energi

    Terima Aspirasi NGO, Eddy Soeparno Bicara Urgensi Payung Hukum Percepat Transisi Energi

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan payung hukum di sektor energi terbarukan dan kelistrikan untuk mendukung transisi energi berkelanjutan.

    Hal tersebut disampaikan Eddy saat menerima audiensi Institute for Essential Services Reform (IESR) di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025) siang.

    “Kita perlu segera memiliki payung hukum untuk energi terbarukan dan ketenagalistrikan. Fokus kami saat ini adalah pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025 sampai 2034, yang menargetkan penambahan kapasitas 70 gigawatt dalam 10 tahun. Itu merupakan pekerjaan yang besar dan kompleks tapi juga merupakan keniscayaan,” ujar Eddy.

    Menurut Anggota Komisi XII DPR RI ini, skema investasi yang menarik bagi pihak swasta juga perlu diimplementasikan, termasuk kebijakan pembelian listrik yang realistis agar dapat dukungan pembiayaan dari perbankan.

    “Pengembangan jaringan listrik dan infrastruktur pendukung juga menjadi hal penting, mengingat tingkat pengembalian investasi yang masih rendah di sektor tersebut,” lanjutnya.

    Kepada IESR, Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan bahwa MPR berperan sebagai akselerator, integrator, dan fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas dalam mengurai hambatan transisi energi.

    “Kami percaya komunikasi dan kolaborasi menjadi poin penting dalam mengurai berbagai hambatan transisi energi. Di MPR kami menjadi titik temu agar kebijakan publik berbasis pada aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyampaikan usulan terkait penyusunan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

    “Kami berharap dengan adanya masukan ini dapat disampaikan juga dalam pembahasan kedua peraturan perundang-undangan di DPR, dan kami berharap jua bisa dijadikan referensi untuk MPR dan DPR,” tutur Fabby.

    Menanggapi hal itu, Eddy mengapresiasi masukan yang diberikan oleh IESR dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama badan keahlian.

    “Masukan ini akan menjadi bahan pembahasan prioritas legislasi, termasuk RUU EBET dan Undang-Undang Ketenagalistrikan,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.

    Pertemuan ini ditutup dengan saling kesepahaman untuk melanjutkan dialog serta memperkuat kerja sama lintas pihak guna mempercepat transisi energi dan pembangunan ekonomi rendah karbon di Indonesia.

  • Catatan Politik Bamsoet: Kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

    Catatan Politik Bamsoet: Kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

     Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana (S3) IImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

    HARMONI kehidupan berbangsa-bernegara sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun,  apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni itu menjadi wujud nyata keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional. Dengan menggunakan hak prerogatif memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 orang, Presiden Prabowo Subianto mulai memperkokoh harmoni kehidupan berbangsa-bernegara.

    Gaduh di ruang publik yang tak berkesudahan menyajikan fakta dan kesan tentang disharmoni kehidupan bersama. Suka tidak suka, harus diakui bahwa bekas luka atau residu Pemilihan Umum 2024 sedikit banyak berkontribusi bagi terbentuknya fakta disharmoni hari-hari ini. Sudah dimunculkan beberapa ungkapan yang bertujuan memberi gambaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.  Dinamika seperti ini tentu saja memprihatinkan.

    Menggunakan platform media sosial, sejumlah elemen masyarakat mengemukakan pendapat dan menyuarakan persepsinya tentang berbagai aspek, utamanya beberapa aspek yang berkait maupun berdampak langsung pada kehidupan bersama. Dari aspek kebijakan publik yang dinilai tidak aspiratif, penegakan hukum yang tebang pilih, rivalitas para politisi dan perilaku elit yang tidak mengindahkan etika dan moral, hingga aspek yang berkait dengan kesejahteraan bersama, seperti melemahnya konsumsi rumah tangga dan masalah peningkatan jumlah pengangguran.

    Pada beberapa aspek yang menyedot perhatian hampir semua komunitas, pendapat atau persepsi kelompok-kelompok masyarakat sudah barang tentu tidak sama, sehingga yang muncul adalah pro-kontra atau siapa memihak siapa. Masyarakat seperti terkotak-kotak. Itulah sumber kegaduhan. Semakin bising ketika pejabat publik tidak bijak menanggapi pendapat atau aspirasi masyarakat. Gaduh tak berkesudahan itu menjadi gambaran  riel tentang derajat harmoni kehidupan bersama. Sebab, publikasi pendapat atau persepsi melalui media sosial itu tak jarang sarat dengan umpatan, caci maki, sindiran hingga ragam tuduhan atau sinyalemen yang kebenarannya masih diragukan.

    Membangun kembali harmoni kehidupan bersama saat ini tidak semudah membalikan tangan atau cukup dengan sekadar imbauan. Apalagi, sebagaimana sudah menjadi pengetahuan bersama, residu Pemilu 2024 selalu memunculkan beberapa desakan, termasuk reshuffle kabniet untuk memperkokoh kepemimpinan nasional.

    Presiden Prabowo paham akan fakta disharmoni itu dan komprehensif mempelajari akar permasalahannya. Dia pun menyerap semua aspirasi yang mengemuka di ruang publik. Karena harus bijaksana, Presiden tidak ingin tergesa-gesa, kendati sadar bahwa disharmoni ini tidak boleh berlarut-larut. Presiden mengambil posisi yang bijaksana dengan mengayomi semua elemen masyarakat.    

    Untuk membangun kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu, langkah awal Presiden Prabowo adalah menggunakan hak prerogatif-nya dengan memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 warga. Memperkokoh kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara saat ini memang tidak mudah, tetapi dengan kebijaksanaan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo sudah berupaya dan mulai meletakan dasar untuk rekonsoliasi bagi semua elemen masyarakat.

    Patut dipahami bahwa kebijaksanaan itu lahir dari kesadaran mendalam tentang pentingnya stabilitas politik, persatuan nasional, dan rekonsiliasi elite di tengah dinamika perubahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Sejalan dengan itu, keputusan DPR RI yang menyetujui kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto itu patut diapresiasi.

    Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo mengajarkan kepada semua pihak bahwa kekuasaan digunakan untuk merangkul, bukan mengucilkan; untuk menyatukan, bukan memecah belah. Kebijaksanaan Ini lahir dari keberanian moral dan visi kenegaraan yang jauh ke depan.

    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan sinyal keterbukaan terhadap kelompok profesional yang kritis dan yang selama ini berada di luar lingkar kekuasaan. Sedangkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mencerminkan iktikad baik Presiden membuka ruang dialog kepada kekuatan politik utama seperti PDI Perjuangan yang selama ini mengambil posisi sebagai oposisi utama. Dalam konteks itu, pemberian abolisi dan amnesti jangan dipahami sebagai kompromi politik, melainkan konsolidasi nasional. Presiden memahami bahwa di tengah tantangan global dan domestik, Indonesia membutuhkan persatuan untuk menjaga arah pembangunan menuju 2045.

    Sejarah mencatat bahwa politik rekonsiliasi sudah terbukti menjadi kekuatan yang mewujudnyatakan stabilitas dan kebangkitan nasional. Contohnya adalah kebijaksanaan Presiden BJ Habibie pada 1999 yang memberikan amnesti kepada banyak tahanan politik. Kebijaksanaan ini dicatat sebagai awal dari konsolidasi demokrasi pasca reformasi.

    Kebijaksanaan Presiden Prabowo pun menjadi penegasan bahwa semangat serupa masih relevan dalam menghadapi era kompetisi geopolitik global dan tantangan internal bangsa. Kebijaksanaan Presiden Prabowo merupakan manifestasi kekuatan moral seorang pemimpin yang memahami bahwa pengampunan adalah bentuk tertinggi dari kekuasaan. Sebagaimana Abraham Lincoln pernah menolak mendiskriminasi bekas musuhnya dalam Perang Sipil Amerika Serikat, Presiden Prabowo pun kini mengambil posisi sebagai pemersatu bangsa, bukan sebagai penjaga tembok pemisah.

    Oleh alasan keberagaman Indonesia, harmoni kehidupan berbangsa-bernegara menjadi sebuah keutamaan yang  bersifat final. Perberdaan cara pandang politik adalah keniscayaan, tetapi beda cara pandang itu tidak boleh merusak harmoni berbangsa-bernegara. Harmoni itu sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun,  apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu menjadi wujud nyata keutuhan NKRI dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

  • Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Percepatan Transisi Energi: Ini Keniscayaan

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Percepatan Transisi Energi: Ini Keniscayaan

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menjadi narasumber dalam Dialog Town Hall Komitmen Iklim Indonesia yang diselenggarakan Bijak Memilih dan ThinkPolicyId.

    Dialog dibuat dalam format Town Hall dengan peserta yang didominasi anak-anak muda bisa langsung bertanya kepada wakil rakyat dari Dapil mereka masing-masing.

    Dalam dialog tersebut, Eddy mengingatkan saat ini efek krisis iklim semakin dekat dan sudah semakin terasa. Suhu udara Jakarta misalnya terus mengalami kenaikan, mencapai 34 derajat. Selain itu polusi udara semakin pekat dan berpengaruh terhadap warga yang memiliki masalah pernafasan, balita maupun orangtua.

    “Sebagian orang bilang ini adalah perubahan iklim, tapi menurut saya kita sudah berada di tengah-tengah krisis iklim. Karena itu harus ada aksi cepat untuk menyelesaikan  payung hukum yang  memastikan percepatan transisi energi,” jelas Eddy.

    Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, meski cadangan bahan bakar fosil Indonesia terbilang masih banyak, tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya harus didasarkan pada platform berkelanjutan, antara lain dengan membangun sumber-sumber energi terbarukan yang tersebar di seluruh Indonesia

    “Karena itu kami mendorong terus percepatan transisi energi  agar bauran energi terbarukan semakin meningkat. Karena, selain masalah kesehatan, polusi dan kenaikan suhu, kita juga bakal gagal meraup investasi asing jika sumber energi terbarukan belum tercukupi.”

    Eddy juga mengingatkan bahwa isu transisi energi erat kaitannya dengan daya saing ekonomi. Negara-negara mitra dagang kini semakin ketat memberlakukan standar ramah lingkungan.

    “Produksi kita bisa ditolak oleh pasar asing karena kita masih memakai listrik berbahan bakar fosil. Atau minimal akan dikenakan pajak karbon, yang membuat harga jualnya kurang kompetitif, karena itu migrasi pembangkit listrik dari bahan bakar fosil menjadi bahan bakar terbarukan adalah sebuah keniscayaan,”

    “Tanpa langkah cepat dan terukur, Indonesia akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Krisis ini nyata, sehingga saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong dan mendukung percepatan transisi energi,” tutup Anggota DPR RI Komisi XII tersebut.

  • Waka MPR Audiensi dengan PLN Nusantara Power, IBAS: Co-Firing Biomassa Solusi Energi Bersih dan Ekonomi Baru

    Waka MPR Audiensi dengan PLN Nusantara Power, IBAS: Co-Firing Biomassa Solusi Energi Bersih dan Ekonomi Baru

    Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/EBY), menekankan pentingnya penerapan teknologi co-firing biomassa sebagai solusi pengurangan emisi karbon sekaligus peluang ekonomi baru. Teknologi yang memadukan pembakaran batu bara dengan limbah pertanian dan sampah terpilah itu dinilai mampu memperkuat ketahanan energi nasional, menciptakan industri baru, dan membuka lapangan kerja. Ia juga menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebagai landasan hukum percepatan transisi energi.

    Hal tersebut disampaikan EBY, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dalam acara audiensi dengan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) Unit Pembangkit Pacitan bertajuk “Co-Firing Biomassa: Tantangan, Peluang, dan Peran PLTU dalam Mendorong Pencapaian Target EBT Nasional” di Pacitan, Senin (8/7/2025).

    “Kabupaten sebesar Pacitan ini memiliki PLTU, sumber energi yang bisa mengaliri, menghidupi masyarakat tidak hanya di Pacitan tetapi juga lebih luas di tanah Jawa dan Bali. Kita bersyukur bahwa program ini hadir berkat inisiasi Presiden SBY, putra daerah Pacitan, yang melihat kebutuhan energi sebagai tantangan strategis bangsa,” ujarnya mengawali.

    Ibas berharap pengelolaan PLTU Pacitan dapat berjalan optimal dan efisien, sehingga Indonesia semakin mandiri dalam penyediaan energi.

    “Kalau kita ingin terus lebih maju dan sejahtera, kita harus memperhatikan energi. Apalagi dunia kini bergerak mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” tambahnya.

    Ia menegaskan, penerapan co-firing biomassa di PLTU merupakan langkah nyata menuju energi bersih yang abadi.
    “Selain mengurangi emisi CO₂ secara signifikan, kebijakan ini juga membuka peluang industri baru dan menciptakan lapangan pekerjaan di sektor biomassa,” jelasnya.

    Menurutnya, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo kini fokus menciptakan kemandirian energi.

    “Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam transisi energi. Sejalan dengan pemikiran Presiden Prabowo, pemerintah kini tidak hanya fokus pada kemandirian pangan, tetapi juga kemandirian energi. Energi adalah sumber kehidupan, dan untuk maju serta sejahtera kita harus memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan. Kita perlu mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengembangkan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, demi generasi masa depan yang hidup sehat. Co-firing biomassa menjadi salah satu solusi potensial untuk mewujudkannya,” imbuhnya.

    EBY juga menekankan urgensi pengesahan RUU EBT sebagai payung hukum untuk mendorong investasi dan mempercepat transisi energi.

    “Salah satu kunci percepatan transisi energi adalah hadirnya RUU EBT. Targetnya, bauran energi terbarukan nasional mencapai 23% pada 2025 dan meningkat menjadi 30% pada 2050. Namun pembahasannya masih alot karena perbedaan kepentingan antara sektor fosil dan energi terbarukan,” ungkapnya.

    Hambatan tersebut, kata EBY, dapat diatasi melalui komunikasi intensif, insentif fiskal, dan peningkatan kapasitas SDM di sektor energi. Ia mengajak semua pihak bersinergi, termasuk PLN, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, agar Pacitan menjadi percontohan pusat energi terbarukan di Indonesia.

    “Tujuannya sama: menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan lingkungan. Dengan dukungan regulasi, teknologi, dan komitmen bersama, saya yakin Pacitan bisa menjadi role model dalam transisi energi bersih,” tegasnya.

    Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa biomassa adalah solusi energi untuk masa depan yang lebih cerah.
    “Biomassa jadi solusi energi, menuju masa depan yang cerah. Bersama kita wujudkan mimpi untuk bumi yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

    Dalam audiensi tersebut, Munif, Senior Manager PT PLN NP Unit Pembangkit Pacitan, memaparkan capaian dan kendala program co-firing.

    “Kami sangat berterima kasih atas undangan ini. Seperti program yang dicanangkan PLN, kami melakukan biomassa co-firing mulai 2021. Di 2024 total 184 ribu ton biomassa yang kami gunakan. Kendala kami ada pada proses bisnis yang bisa mendukung ketersediaan stok biomassa sesuai kebutuhan. Limbah yang dapat digunakan berasal dari pertanian, perkebunan, industri, dan sampah,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, EBY menekankan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat rantai pasok biomassa.

    “Kalau kita bisa mengelola sampah dan limbah pertanian secara sistematis, Pacitan akan punya sumber biomassa yang stabil. Ini bukan hanya soal PLTU, tapi juga peluang ekonomi untuk masyarakat,” ujarnya.

    Bupati Pacitan, Indrata Nuraji, turut menegaskan komitmen daerah dalam mendukung program tersebut.
    “Kami akan mendorong pengelolaan limbah sampah di Pacitan agar ke depannya bisa dimanfaatkan untuk biomassa. Dengan begitu, target ketersediaan bahan baku untuk co-firing akan lebih terjamin,” katanya.

    Audiensi ini juga dihadiri Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, dan ditutup dengan harapan bahwa sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya energi bersih dan berkelanjutan di Pacitan serta Indonesia.

  • Ketua MPR, Ahmad Muzani, Ajak Kawal Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Ketua MPR, Ahmad Muzani, Ajak Kawal Amanat Konstitusi Anggaran Pendidikan 20 Persen

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengapresiasi Fraksi Partai Golkar MPR RI yang telah menginisiasi Sarasehan Nasional bertema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045”. Ia mengajak untuk merumuskan strategi, memperjuangkan keadilan, dan mengawal amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD.

    “Tanpa pendidikan yang adil dan merata tak akan ada Indonesia yang maju dengan guru yang sejahtera dan generasi yang berjaya,” katanya dalam keynote speech yang dibacakan Wakil Ketua MPR Kahar Muzakir dalam Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat petang (8/8/2025).

    Hadir dalam acara ini antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Melchias Markus Mekeng, pimpinan fraksi Partai Golkar lainnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, anggota MPR Fraksi Partai Golkar, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, serta narasumber Sarasehan Nasional, yakni Prof. Dr. Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan periode 2009–2014), Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsyah Suryadi, dan Rektor Universitas Yarsi Prof. Dr. Fasli Jalal.

    Menurut Muzani, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa salah satu tujuan berdirinya Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Amanat ini bersifat wajib bagi negara.

    “Maka saya mengajak kita semua untuk bersama-sama melihat kondisi saat ini di lapangan. Mari kita bicarakan dengan jujur dan terbuka, apakah dengan alokasi anggaran yang ada dan besar itu sudah benar-benar menjawab kebutuhan sektor pendidikan kita,” ujarnya.

    Ia mempertanyakan apakah benar masih banyak gedung sekolah yang kondisinya kurang layak bahkan rusak di berbagai pelosok Tanah Air, guru honorer yang gajinya belum mencukupi kebutuhan hidup layak, dan anak-anak yang harus berjuang ke sekolah dengan menyeberangi sungai atau melintasi perbukitan.
    “Kita belum berbicara soal masalah kurikulum yang berubah-ubah atau soal masalah biaya masuk universitas negeri yang demikian tinggi,” ujarnya.

    “Untuk itu kita jangan sampai terlena pada jebakan angka 20 persen seolah sudah memenuhi semuanya tanpa mengonfirmasi dengan realitas yang nyatanya masih jauh dari yang kita harapkan,” sambungnya.

    Muzani menegaskan, untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dibutuhkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan inovatif. Kuncinya ada pada pendidikan berkualitas, merata, dan berpihak pada rakyat.
    “Bukan pendidikan yang terbaik untuk kota-kota besar, bukan pendidikan yang hanya dinikmati oleh segelintir elit, tetapi pendidikan yang membebaskan, yang memberdayakan, dan yang membangun karakter bangsa,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya menata ulang agar setiap rupiah benar-benar sampai kepada rakyat, sehingga anak-anak desa memiliki guru yang sama baiknya dengan anak-anak di kota, dan sekolah kejuruan mampu melahirkan wirausahawan muda, bukan pengangguran baru.

    “Fraksi Partai Golkar sebagai bagian dari kekuatan politik utama di Republik ini harus berada di barisan depan dalam perjuangan ini. Kita lahir dari rakyat dan wajib memperjuangkan hak rakyat,” pungkasnya.

  • Fraksi Partai Golkar MPR RI Minta Pemerintah Menata Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Sesuai Konstitusi

    Fraksi Partai Golkar MPR RI Minta Pemerintah Menata Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Sesuai Konstitusi

    Mengawali sambutannya, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan bahwa pendidikan adalah persoalan paling fundamental dalam kehidupan berbangsa. Ia menegaskan, sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa meletakkan pendidikan di jantung kebijakan nasionalnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menata ulang anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sesuai konstitusi. Anggaran pendidikan tersebut, kata Mekeng, utamanya diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan anggaran pendidikan kedinasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

    “Sehingga kami berharap pada tahun anggaran 2026, anggaran pendidikan mayoritas diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” kata Mekeng kepada wartawan di sela-sela Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

    Turut hadir dalam sarasehan nasional ini Wakil Ketua MPR Kahar Muzakir, Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, serta narasumber sarasehan nasional, yaitu Prof. Dr. Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan periode 2009–2014), Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Kadarsah Suryadi, Rektor Universitas Yarsi Prof. Dr. Fasli Jalal, dan Hendardi dari Setara Institute.

    Mekeng menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2022, pada Pasal 80 ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas Pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

    “Dan, ruh UUD NRI Tahun 45 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan. Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.

    Ketika membuka sarasehan, Mekeng menyebutkan bahwa pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp 724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan, anggaran pendidikan formal sebesar Rp 91,2 triliun, dengan rincian Kemendikdasmen memperoleh Rp 33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp 57,7 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa. Anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp 101,5 triliun.

    Sementara itu, anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun pada APBN 2025 diperuntukkan bagi 13.000 mahasiswa. “Apakah ini adil? 13.000 orang peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp 104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp 91,4 triliun,” kata Mekeng.

    Dari anggaran pendidikan Rp 724 triliun tersebut, sebesar Rp 300 triliun dipakai untuk transfer daerah. “Transfer daerah itu adalah Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Itu tidak masuk dalam ranah pendidikan,” tegasnya.

    “Kami melihat anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan sudah diberikan. Tetapi penempatannya belum sesuai karena yang paling penting adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Untuk itu dibutuhkan anggaran yang besar karena di daerah-daerah masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru tidak dibayar dengan layak, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Mekeng.

  • Eddy Soeparno Ungkap Peran Strategis Filantropi untuk Akselerasi Transisi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan

    Eddy Soeparno Ungkap Peran Strategis Filantropi untuk Akselerasi Transisi Energi dan Pembangunan Berkelanjutan

    Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras tindakan berulang pihak Israel yang melakukan provokasi terbuka dengan mengalihkan pengelolaan Masjid Ibrahimi—bagian dari Masjid Al-Aqsa—dari Badan Wakaf yang merujuk pada Pemerintah Yordania kepada pihak Israel.

    Selain itu, Israel juga menghalangi umat Islam untuk melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa, termasuk menunaikan Salat Jumat di sana. Pada saat bersamaan, lebih dari 3.900 warga Zionis Israel masuk ke kawasan Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan militer, menyerbu, dan melakukan peribadatan sesuai ajaran agama mereka di area tersebut, sambil terus mengibarkan bendera-bendera negara Zionis.

    “Itu semua dilakukan ketika masyarakat internasional disodori Deklarasi New York, yang mengarahkan realisasi solusi dua negara, dengan berdirinya negara Palestina Merdeka, dengan Ibu Kota Jerusalem Timur, berdampingan dengan negara lainnya.”

    “Tetapi, yang terjadi, Israel justru semakin memperluas kejahatan dan penguasaannya terhadap Gaza, bahkan terhadap Tepi Barat, juga terhadap Masjid Al-Aqsa di Jerusalem,” ungkap Hidayat Nur Wahid usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Hidayat, provokasi terbuka Israel semakin menyakitkan karena turut dilakukan oleh anggota Knesset (parlemen Israel) dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Itamar Ben-Gvir. Hal ini, kata dia, mengancam terealisasinya proposal solusi dua negara.

    Ia menegaskan, praktik kejahatan Israel yang menyasar Masjid Al-Aqsa jelas bertentangan dengan keputusan UNESCO. Lembaga internasional itu telah menetapkan Masjid Al-Aqsa sebagai warisan budaya milik umat Islam yang tidak boleh diganggu atau dirusak.

    “Dengan prinsip bahwa Masjid Al-Aqsa adalah milik dan qiblat pertama umat Islam, serta satu dari tiga masjid sucinya umat Islam, sudah seharusnya umat Islam berjuang bersama menyelamatkan Masjid Al-Aqsa dari penguasaan Israel.”

    “Karena itu saya mendukung pernyataan MUI untuk melakukan upaya maksimal menyelamatkan Masjid Al-Aqsa, dari upaya penutupan dan agar tidak dirobohkan oleh Israel, untuk diganti dengan Solomon Temple,” ujar Hidayat.

    Hidayat berharap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggalang kekuatan negara-negara anggotanya, termasuk negara-negara Arab, untuk menyelamatkan Masjid Al-Aqsa. Ia mengingatkan, salah satu alasan berdirinya OKI pada 1999 adalah peristiwa pembakaran Masjid Al-Aqsa oleh ekstremis Yahudi. Kejadian itu membuat pimpinan negara-negara Islam berkumpul di Maroko dan mendeklarasikan berdirinya OKI.

    “Saat ini kondisi Masjid Al-Aqsa sangat mengkhawatirkan. Maka saya ikut mendorong OKI untuk melakukan upaya-upaya maksimal mengamankan Masjid Al-Aqsa, dan menyelamatkan perdamaian, serta mengkoreksi penjajahan Israel.”

    “Saya juga menghimbau kepada seluruh komponen umat Islam untuk betul-betul waspada dan peduli terhadap Masjid Al-Aqsa. Meminta OKI berada di garda terdepan menyelamatkan Masjid Al-Aqsa, agar OKI melaksanakan tujuan awal didirikannya antara lain membela dan menyelamatkan Masjid Al-Aqsa,” tutup HNW.

  • Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun menambahkan, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Ia mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu secara ketat pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    “Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Pemilu yang lebih utuh, dengan dasar utama konstitusi. Prinsip NKRI sebagai negara kesatuan dan pemerintahan presidensial harus menjadi acuan utama. Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dan memperkuat kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di tiap daerah.

    Kritik terhadap MK

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS, mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar_ judicial restraint_. Ia menilai, MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul Hakim.

    Menurutnya, keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak, apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Abdul Hakim juga menilai keputusan MK terkait pemilu ini bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati, karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia pun mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

  • Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) di tanah air harus menjadi kepedulian semua pihak demi mewujudkan pemenuhan hak perlindungan menyeluruh masyarakat adat.

    “Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8), dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.

    Diskusi yang dimoderatori Dr. Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Muhammad Arman (Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), dan Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Nur Amalia (Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, Hari Masyarakat Adat Internasional yang dideklarasikan PBB pada 1994, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, di Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat, yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya.  

    Namun, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di usia ke-80 kemerdekaan RI, RUU MHA yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan.

    Tanpa pengakuan hukum, tegas Rerie, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal merekalah yang menjaga kearifan lokal Indonesia.

    Menurut Rerie, meneguhkan hak, merawat kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat adat di Indonesia mesti dimulai dari pengakuan akan keberadaan seluruh masyarakat adat di Indonesia sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan, bila dilihat dari sisi kebudayaan terkait bahasa, saat ini ada 11 bahasa daerah yang punah, akibat masyarakat adat semakin terpinggirkan.

    Catatan UNESCO, ujar Arman, di Papua saat ini setiap dua minggu ada satu bahasa ibu yang hilang.

    Selain itu, tambah Arman, saat ini masyarakat adat beberapa daerah harus berhadapan dengan eskalasi pembangunan lahan yang sangat luas untuk sumber pangan nasional.

    Menurut Arman, dalam konteks pembangunan di Indonesia, masyarakat adat belum dipandang sebagai bagian dari fondasi keberagaman pada bangsa ini.

    Padahal, tegas dia, bangunan Indonesia pada awalnya didasari atas keberagaman yang di dalamnya termasuk masyarakat adat.

    Menurut Arman, rentannya kondisi masyarakat adat saat ini terjadi karena dasar hukum yang dibangun terkait masyarakat adat sangat diskriminatif.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 
    Yance Arizona berpendapat, terkait masyarakat adat sejatinya memiliki landasan filosofis. Karena, tambah dia, pemerintahan Indonesia dibentuk ditujukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk masyarakat adat.

    Secara yuridis, ungkap Yance, konstitusi UUD 1945 juga mengakui masyarakat adat pada sejumlah pasalnya.

    Saat ini, tambah dia, tumpang tindih sejumlah pengaturan terkait masyarakat adat itu mendorong sejumlah pihak untuk menghadirkan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam satu undang-undang.

    Yance menilai, pembahasan RUU MHA yang merupakan usulan DPR itu saat ini cenderung ke arah politis dengan mempermasalahkan sejumlah terminologi, ketimbang mengedepankan aspek perlindungan masyarakat adat.

    Menurut Yance, sejumlah upaya alternatif untuk menghadirkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat bisa dicoba, dengan mengedepankan imajinasi dan kreativitas dari para pemangku kepentingan.

    Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK, Nur Amalia berpendapat, kondisi yang dialami masyarakat adat saat ini menegaskan bahwa negeri ini memerlukan kehadiran UU MHA.

    Selain itu, ujar Nur Amalia, penanganan masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk afirmatif action.

    Kehadiran lembaga khusus ini, jelas Nur Amalia, merupakan aspek krusial yang harus ada untuk mengatasi beda perlakuan yang terjadi antara masyarakat adat dan masyarakat umum dalam mengakses hak-hak mereka.

    Nur Amalia juga mengusulkan perlu ada bab khusus dalam pengaturan kelembagaan itu terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang dalam keseharian menghadapi multiple diskriminasi.

  • Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Fenomena pengibaran bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial kartun One Piece menjadi salah satu tanda perubahan zaman. Di mana identitas kolektif bangsa diuji oleh daya tarik budaya luar yang begitu kuat. Generasi muda kini tidak hanya menjadi konsumen budaya global, tetapi mulai mengadopsinya sebagai identitas alternatif.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

    Johan Rosihan menekankan permasalahan yang timbul bukan terletak pada fandom atau kecintaan terhadap budaya pop itu sendiri, melainkan pada pemaknaan simbol dan tempat yang diberikannya. Mengibarkan bendera bajak laut di puncak gunung Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konotasi simbolik.

    “Seolah menyandingkan atau bahkan menggantikan simbol negara. Tindakan ini, disengaja atau tidak, telah menyentuh wilayah sensitive dalam kesadaran berbangsa,” ungkapnya

    Johan mengatakan bahwa bendera Merah Putih bukan hanya kain berwarna, tetapi simbol sah kedaulatan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UUD NRI 1945 dan diperkuat melalui UU No. 24 Tahun 2009. Secara eksplisit menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh diperlakukan secara sembarangan, apalagi digantikan oleh simbol lain di ruang-ruang yang bersifat resmi atau publik.

    “Dengan kata lain, perlakuan terhadap bendera negara adalah bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa,” tegasnya

    Di sisi lain, Johan menyampaikan tindakan mengibarkan bendera fiksi sebagai pengganti Merah Putih bukan hanya pelanggaran etika kebangsaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Meski pelakunya mungkin tidak menyadari dampaknya, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang melindungi simbol-simbol kedaulatan.

    Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi dan penegakan hukum secara bijak, tapi tegas. Negara tidak boleh membiarkan tindakan ini menjadi trend karena akan menciptakan preseden negatif yang menurunkan nilai simbolik negara dalam benak politik.

    Budaya global bukan suatu hal yang perlu dimusuhi, tapi ketika budaya pop dari luar negeri mulai menggantikan simbol-simbol kebangsaan, Indonesia sedang menghadapi krisis identitas yang nyata. Fenomena ini menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia belum cukup mengakar secara kultural dalam generasi muda. Mereka hidup dalam dunia digital yang tanpa batas, tetapi tidak cukup dibekali dengan fondasi nilai kebangsaan yang kuat.

    “Di sinilah pentingnya revitalisasi narasi kebangsaan. Kita harus belajar menyampaikan nasionalisme dalam bahasa yang dipahami dan dirasakan oleh generasi digital. Merah Putih harus tampil bukan hanya di dinding kelas, tapi juga dalam meme, lagu, film, dan budaya digital yang mereka konsumsi setiap hari,” kata Johan

    Pendidikan Kewarganegaraan Perlu Direformulasi

    Anggota MPR Daerah Pemilihan (Dapil) Pulau Sumbawa, NTB, ini mendorong agar pemerintah segera mereformulasi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) agar tidak hanya fokus pada hafalan, tetapi menghidupkan nilai kebangsaan dalam bentuk narasi dan praktik sosial yang relevan.

    “Kita membutuhkan pendekatan baru dalam pendidikan karakter kebangsaan, yakni pendekatan yang berbasis pada pengalaman, narasi, dan simbol yang relevan. Jika Merah Putih ingin tetap hidup dalam sanubari generasi muda, maka kita harus menampilkan kisah-kisah inspiratif di baliknya, bukan sekadar larangan atau kewajiban,” tuturnya

    Dia juga mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara MPR RI, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komdigi, hingga komunitas kreatif untuk memperkuat nasionalisme kultural.

    “MPR RI sebagai lembaga penjaga konstitusi dan ideologi negara memiliki tanggung jawab strategis. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan harus lebih inovatif dan inklusif. Misalnya, menggandeng komunitas kreatif, influencer, dan content creator untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dalam format yang mudah dicerna oleh anak muda,” tambahnya

    Meski menyayangkan tindakan pengibaran bendera fiksi, Johan mengingatkan bahwa negara tidak boleh bertindak represif, tetapi tetap harus hadir untuk menegaskan batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

    “Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, seperti yang diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap hak dasar selalu dibatasi oleh hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum. Maka kebebasan tidak bisa dimaknai sebagai kebolehan absolut tanpa tanggung jawab,” ungkapnya

    Prinsip konstitusi harus tetap dijaga, harus menjadi jangkar dalam menghadapi badai globalisasi budaya. Menjadi tugas seluruh rakyat Indonesia untuk mempertemukan antara kebebasan dan nasionalisme dalam satu ruang nilai yang sehat dan produktif.

    Masyarakat juga perlu terus diedukasi tentang pentingnya menjaga simbol-simbol negara. Kesadaran ini bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif kita sebagai bangsa. Ini soal harga diri bersama, bukan semata soal aturan hukum.