Tag: MPR RI

  • Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Dorong pengembangan sektor pendidikan yang mampu meningkatkan potensi peserta didik secara seimbang antara penajaman intelektual dan penguatan moral, etika, serta empati.

    “Tantangan di era digital yang sarat dengan dinamika di sejumlah sektor membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan intelektual dan moral, serta etika yang seimbang untuk menghadapinya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9).

    Survei World Economic Forum (2023) mengungkapkan bahwa 85% pemimpin bisnis global kesulitan menemukan karyawan yang memiliki soft skills seperti kemampuan berpikir kritis, empati, dan kerja sama, yang merupakan komponen utama dari akal budi.

    Laporan UNESCO tahun 2022 berjudul “Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education” menekankan pergeseran paradigma pendidikan dari transfer pengetahuan menjadi pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan planet, dengan fokus pada pemahaman antarbudaya dan kesadaran ekologis.

    Berdasarkan tantangan yang dihadapi tersebut, Lestari berpendapat upaya pengembangan sektor pendidikan secara menyeluruh harus mampu secara konsisten direalisasikan.

    Tidak semata mengejar capaian akademik untuk penajaman intelektual, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, lebih dari itu juga menerapkan sistem pendidikan yang mampu menguatkan moral, etika, serta empati (budi) dari peserta didik.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi saat ini, pendidikan budi pekerti penting direalisasikan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pembentukan generasi penerus cerdas secara akademis, berintegritas, dan berperikemanusiaan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, mampu membangun kolaborasi yang kuat untuk mengembangkan sektor pendidikan ke arah yang lebih holistik, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.

  • Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, meyakinkan investor bahwa kondisi Indonesia aman untuk berinvestasi serta mengembangkan dan melakukan aktivitas ekonomi.

    Menurut Eddy, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, dinamika politik menjadi salah satu bagian penting dalam tata pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah terus berupaya responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

    “Presiden Prabowo memberikan ruang terhadap kritik, evaluasi, serta masukan dari masyarakat sepanjang tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak memecah belah masyarakat. Ini bukti pemerintah yang responsif dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga komunikasi aktif dengan pelaku usaha, emiten, dan investor. Hal ini merupakan sinyal positif bahwa dunia usaha tidak perlu terjebak dalam kecemasan berlebihan.

    “Stabilitas ekonomi nasional adalah fondasi utama. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif dengan cadangan devisa yang kuat. Apalagi sampai saat ini Indonesia juga memiliki sistem perbankan yang relatif sehat. Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Eddy.

    Waketum PAN ini juga menegaskan bahwa pemerintah terus berbenah untuk memenuhi kebutuhan investor dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, keamanan, serta memberantas segala bentuk premanisme dan pungli.

    “Kami termasuk yang waktu itu juga menyampaikan pentingnya investasi bebas dari segala bentuk pungli atau premanisme yang merugikan. Sampai saat ini, pembenahan terus dilakukan pemerintah agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif,” lanjutnya.

    Secara khusus, sebagai pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno sekali lagi mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi Indonesia bebas dari segala bentuk anarki dan tindakan yang merugikan masyarakat.

    “Kalau anarki dan kerusuhan terjadi lalu kemudian investasi pergi dari Indonesia, maka yang merugi juga rakyat Indonesia yang terkena PHK. Karena itu, saya mengajak mari kita jaga ruang menyampaikan pendapat ini dengan damai dan tertib demi kebaikan bersama,” tutup Eddy.

  • Untuk Maksimalkan Manfaat dan Potensi, HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat

    Untuk Maksimalkan Manfaat dan Potensi, HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dari FPKS mengapresiasi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025, yang salah satu poinnya mengamanatkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.

    HNW, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR RI periode 2024–2029.

    “Dengan hadirnya Putusan MK tersebut, maka tentu rencana revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR prioritas tahun 2026. Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti, dan karenanya mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat, untuk memberikan masukan. Sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa menghadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas SDM umat,” disampaikan Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

    Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, pada Pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Sekalipun demikian, peran serta masyarakat juga diakomodasi melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

    “Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat rakyat,” lanjutnya.

    Memang, alhamdulillah selalu ada peningkatan. Misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp10 triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp50 triliun. Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya. Berdasarkan perhitungan BAZNAS RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp327 triliun. Sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 triliun, itu baru tercapai sekitar 15% saja, masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 triliun.

    HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, serta maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

    “Untuk itu, pada revisi UU Zakat nanti dibutuhkan peran serta dan masukan dari seluruh pihak, baik dari BAZNAS, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran BAZNAS dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat umat, menghadirkan sinergi dan kolaborasi, agar semua bisa berdaya melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya untuk umat sangat banyak,” pungkasnya.

  • Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah. Menurut Senator Dedi Iskandar, pengurangan dana transfer ke akan berdampak ke daerah sehingga kepala daerah mencari sumber pendapatan lainnya.

    Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan salah satu pendapatan lain yang dimungkinkan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Namun, kebijakan menaikkan PBB itu menjadi beban bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak boleh kurangi dana transfer ke daerah,” ujar Senator Dedi Iskandar seusai Diskusi Publik bertema ‘Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah’ di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025).

    Senator Dedi Iskandar menjelaskan tema diskusi publik ini sangat relevan dan sangat strategis. Menurut Dedi Iskandar, DPD harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

    “Diskusi publik ini strategis karena sekitar 125 daerah menaikkan kebijakan pajak. Walaupun yang viral itu Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Lebih lanjut, Senator Dedi Iskandar mengingatkan kepada pemerintah pusat dan semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat reformasi yang diawali dengan otonomi daerah.

    “Berikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengorkestrasi pembangunan di daerahnya sehingga inovasi pembangunannya berjalan,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    “Intinya, DPD RI itu perpanjangan tangan dan jembatan penghubung. Sebagai jembatan penghubung, dia harus bisa mengartikulasikan kepentingan daerah di tingkat pusat sekaligus mengingatkan pemerintah pusat bahwa mereka punya tanggung jawab untuk menjaga daerah itu,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI

    Sebelumnya, Senator Dedi Iskandar saat memberikan sambutan Diskusi Publik Kelompok DPD di MPR meminta peran lembaganya diperkuat dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Dedi mengatakan lahirnya DPD jika dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan,” ungkap Dedi Iskandar.

    Dia mengungkapkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, ada satu kewenangan yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

    Menurut Dedi, pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat pemda jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

    Dia juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo, karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika kepala daerah mau transparan dan mau mengomunikasikan dengan berbagai stakeholder, mulai dari DPRD, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah yang tidak aspiratif, kata Dedi, seharusnya DPD diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” ujarnya.

    Dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, lanjut dia, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Dedi menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah underestimate terhadap DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Dedi menekankan mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain,” ungkap Dedi Iskandar.

    Terakhir, senator dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga menekankan pentingnya diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR RI mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Sebagai informasi, sejumlah anggota DPD hadir dalam diskusi publik sebagai para narasumber seperti Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
    Adapun, narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris (Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia), Nurmawati Dewi Bantilan (Anggota K3 MPR), Prof. Djohermansyah Djohan (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), Prof. Muhadam Labolo (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN), dan Dr. Radian Syam (pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM).

    Pada kesempatan itu, Senator Dedi Iskandar menyerahkan buku kepada para narasumber. Buku berjudul “Dinamika Pergeseran Paradigma – Otonomi Daerah, Kepemiluan dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia.

  • Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian inisiatifnya untuk membantu Pemerintah Daerah mengatasi sampah.

    Setelah sebelumnya bertemu dengan Walikota Yogya, Bandung, hingga Tangerang Selatan, Eddy melanjutkan rangkaian pertemuannya ke wilayah timur Indonesia yakni ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kehadiran Eddy di Kota Manado disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, dan Walikota Manado, Andrei Angouw.

    Kepada mereka, Eddy menyampaikan bahwa saat ini ia membangun inisiatif baru di MPR RI untuk fokus pada amanat untuk menunaikan hak rakyat untuk lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai amanat UUD 1945.

    “Di antara inisiatif itu adalah dengan revisi Perpres mengenai pengolahan sampah menjadi energi yang dipimpin oleh Menko Pangan, Pak Zulkifli Hasan. Kami ikut terlibat di dalamnya dan karena itu turun langsung ke daerah-daerah meminta ide, masukan dan gagasan untuk penerapan teknologi Waste to Energy,” lanjutnya.

    Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong Sulawesi Utara dan juga khususnya Kota Manado untuk menerapkan pengolahan sampah menjadi energi. Apalagi, Sulawesi Utara dan Kota Manado selama ini menjadi primadona pariwisata Indonesia.

    “Dengan menerapkan Waste to Energy dan mengatasi masalah sampah saya kira Sulut dan juga Kota Manado akan semakin menjadi ikon pariwisata berkelanjutan di Indonesia dan juga Ecotourism,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Waketum PAN ini juga berkesempatan melihat langsung TPA Sumompo milik Pemkot Manado dan juga proses pembangunan TPSA Ilo-Ilo milik Pemprov Sulut.

    “TPA Sumompo milik Pemkot Manado sekarang juga sudah menjadi landfill dan tidak lagi sekedar open dumping. Kami juga akan terus mendorong pembangunan TPSA Ilo-Ilo di mana Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dibangun. Semoga bisa memberikan dampak lingkungan yang positif untuk warga Sulut,” tutupnya

  • Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8).

    Dalam pengantar diskusi yang disampaikan di depan forum diskusi publik, Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kalau dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD RI yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan”, ungkap Dedi Iskandar

    Dedi Iskandar menambahkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945, ada satu kewenangan DPD RI yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.  

    Menurutnya pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasanya”, terang Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI dalam Evaluasi Raperda dan Perda

    Dedi Iskandar juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi, jika kepala daerah mau transparan dan mau mengkomunikasikan dengan berbagai stake holder mulai dari DPRD, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD RI yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah  yang tidak aspiratif, seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah”, kata Dedi Iskandar.

    Menurutnya dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri, dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Ia menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima oleh pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah meremehkan DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan Pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain”, ungkap Dedi Iskandar yang juga anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara.

    Di akhir pengantarnya, Dedi Iskandar menekankan pentingnya diskusi publik yang di inisiasi Kelompok DPD mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk  memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Hadir dalam diskusi publik para narasumber Ahmad Bastian SY, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Prof. Dailami Firdaus, Anggota DPD RI dari Provinsi DK Jakarta, Ria Saptarika, Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Pdt. Penrad Siagian, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara.

    Sedangkan narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, dan anggota K3 MPR, Nurmawati Dewi Bantilan, Anggota K3 MPR, Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Muhadam Labolo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, dan Dr. Radian Syam, pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM.

  • HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

    HNW sapaan akrabnya mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

    “Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” disampaikan Hidayat dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8).  

    Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut. Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4). Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”. Setelah diperjuangkan di Panja, kata “dapat” berhasil dihilangkan. 

    “Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR. 

    HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi “Kasir”

    HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH tidak lagi hanya menjadi “kasir” yang pasrah menerima keputusan biaya haji, namun kini menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. 

    Dialog Bisnis dan Keuangan Haji turut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan, Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se Jakarta Selatan.

  • Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menjawab tantangan besar perumahan dan mempercepat terwujudnya rumah layak, sehat, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Melalui acara Hari Perumahan “Rumah Layak untuk Semua: Pilar Keadilan Sosial, Kunci Bonus Demografi”, di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Senin (25/8/2025), acara ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap hunian yang layak adalah amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan bersama.

    Melalui pidatonya, Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa rumah bukan hanya bangunan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan, martabat, dan masa depan bangsa. Kolaborasi lintas sektor, pembangunan perumahan yang tepat dengan anggaran yang cukup berkelanjutan, serta perluasan program seperti BSPS, FLPP, dan Tapera harus terus dikawal agar tidak ada satu pun rakyat Indonesia yang kehilangan tempat berpulang hanya karena tak mampu membeli atap. 

    Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ibas berpendapat rumah layak untuk semua bukan hanya slogan, melainkan wujud keadilan sosial yang harus diperjuangkan bersama.

    “Mengingatkan kembali janji konstitusi: negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak dan bermartabat bagi setiap warganya. Rumah adalah hak dasar warga negara. Rumah adalah tempat tumbuh dan berkembangnya jiwa bangsa,” tegas Ibas dalam sambutannya.

    Ibas menyoroti masih tingginya angka backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta backlog kepemilikan (78.87% di perkotaan) dan 26,9 juta backlog rumah tidak layak huni (56,64% di perkotaan), menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023. Belum lagi ditambah sekitar 700 ribu keluarga baru yang terbentuk setiap tahun dan membutuhkan hunian. 

    “Sistem dan pasokan perumahan kita masih jauh tertinggal,” sebutnya.

    “Bonus demografi yang tengah kita nikmati bisa menjadi berkah, jika kita mampu menyediakan rumah yang layak bagi generasi muda. Namun, jika tidak, akan sebaliknya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, kita kawal agar generasi muda kita punya tempat hidup yang layak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi,” kata Ibas. 

    “Janganlah kita berkecil hati. Upaya terus dilakukan pemerintah,” tambahnya.

    Dalam penuturannya, Ibas menekankan pentingnya penguatan dan pengawasan terhadap tiga program strategis perumahan pemerintah, yakni FLPP, Tapera, dan BSPS. 

    “Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan cicilan terjangkau. Dengan cicilan terjangkau, program ini membantu rakyat memiliki rumah dengan cara terjangkau,” urai Ibas.

    “Kedua, Tapera hadir sebagai solusi jangka panjang pembiayaan perumahan bagi pekerja formal untuk mewujudkan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan, ketiha, disinilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)—atau Bedah Rumah—hadir. Sebuah program mulia yang membantu memperbaiki rumah tidak layak huni, memulihkan martabat keluarga belum mampu agar bisa tinggal layak dan sehat,” lanjutnya.

    “Tujuannya satu: rumah bukan sekadar berdiri, tapi berdiri dengan martabat,” tambahnya.

    Ibas Minta Semua Pihak Bersinergi

    Ibas juga mengajak semua pihak untuk bersinergi. “Pembangunan perumahan bukan urusan satu kementerian. Ia adalah hasil kolaborasi antara pusat-daerah, legislatif-eksekutif, BUMN-swasta, hingga partisipasi warga,” tegas Ibas disambut tepuk tangan peserta.

    Ia juga mengingatkan bahwa fondasi program perumahan rakyat telah diletakkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    “Bahwa fondasi berbagai kebijakan perumahan telah mulai dibangun sejak era Presiden SBY, seperti Rumah Sederhana Sehat, program subsidi dan rumah susun. Kini, di bawah Presiden Prabowo, kita harapkan perluasan cakupan, peningkatan kualitas, dan tata kelola yang kuat,” tegasnya.

    Ibas menutup sambutannya dengan sebuah perenungan. “Negara besar bukan karena menara, tapi karena rakyat tidur tak di jalan. Negeri sejahtera tak hanya dana, tapi anak tumbuh di rumah nyaman. Bukan tinggi gedung tanda berjaya, tapi rumah layak bagi semua,” ucap Ibas dengan nada emosional.

    “Mari kita kawal bersama, tak seorang pun warga bangsa ini harus kehilangan tempat berpulang, hanya karena tak mampu membeli atap,” tambahnya.

    “Dirgahayu Hari Perumahan Nasional 2025. Rumah Untuk Semua, Harapan Bagi Bangsa,” tutup Ibas, mengakhiri sambutannya pada acara Hari Perumahan ini.

    Dalam acara ini, Muhammad Lokot Nasution, Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, juga turut menegaskan peran Fraksi Partai Demokrat yang akan terus mendukung dan mengawal pembangunan program perumahan untuk rakyat, termasuk alokasi anggaran yang mencukupi.

    “Kami telah merumuskan beberapa kebijakan bersama Kementerian PKP, seperti subsidi bantuan pemerintah, strategi pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa di daerah perkotaan yang padat, inovasi pembangunan, akses pembiayaan, dan yang kelima, reformasi dan regulasi tata ruang,” jelas Lokot.

    Senada, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si, menjelaskan pentingnya program BSPS dalam mewujudkan visi Indonesia Emas. 

    “Mewujudkan Indonesia Emas, salah satu tools-nya adalah swasembada pangan, makan bergizi gratis, dan program 3 juta rumah,” jelas Fitrah. Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan usulan BSPS dan implementasinya di lapangan.

    Salah satu peserta asal Ngawi, Hadi Priyanto, mengaku bangga bisa hadir langsung dalam seminar ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Ibas terhadap daerah-daerah seperti Ngawi.

    “Saya sangat bersyukur bisa diundang langsung oleh Pak Ibas. Semoga beliau terus memperjuangkan program seperti BSPS agar menjangkau lebih banyak masyarakat di pedesaan,” kata Hadi.

    Seminar Hari Perumahan Nasional ini bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjamin akses rumah layak bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Adapun selain Ibas, acara ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, yaitu Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Lokot Nasution; H. Wastam, S.E., S.H., M.H. dan Ir. H. Ishak Mekki, M.M. 

    Adapun perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dihadiri oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si.; serta Direktur Jenderal Tata Kelola, Brigjen Pol. Dr. Aziz Andriansyah, S.H., S.I.K, M.Hum., dan sejumlah perwakilan lainnya.

  • Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    DINAMIKA yang mengemuka di ruang publik menyajikan fakta tentang tatanan yang tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan berbangsa-bernegara. Menyikapi fakta itu, Presiden Prabowo Subianto telah berinisiatif mengaktualisasi upaya harmonisasi dengan langkah-langkah konsolidasi di bidang politik, ekonomi dan konsolidasi penguatan ketahanan nasional.    

    Konsolidasi pada tiga bidang itu idealnya diperkuat dengan membarui konstitusi sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah, utamanya ketika kecerdasan buatan (artificial intelligence) terus merambah berbagai aspek kehidupan setiap individu dan komunitas. Karena itu, Presiden Prabowo juga diharapkan berinisiatif mendorong penataan konstitusi. Selain itu, amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk memampukan sistem pemerintahan menyejahterakan rakyat, serta meminimalisir praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dalam tahun-tahun terakhir ini justru semakin marak.

    Dan, tak kalah pentingnya adalah penguatan hakekat peran dan fungsi partai politik sebagai sokoguru demokrasi. Penguatan peran dan fungsi  partai politik saat ini sangat penting sebagai bagian dari evaluasi demokrasi langsung. Adalah fakta bahwa partai politik sudah terperangkap dalam  lingkaran setan politik berbiaya tinggi. Dengan begitu, mengonsolidasi peran dan fungsi  partai politik tak hanya menjadi upaya mengakhiri politik berbiaya tinggi, tetapi mengandung kekuatan mencegah KKN.

    Ada beberapa indikator yang sangat jelas mendeskripsikan tatanan tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan bersama dewasa ini. Ragam indikator tadi menjadikan upaya konsolidasi yang diinisiasi Presiden Prabowo semakin nyata relevansinya. Indikator utama yang nyaris tak berujung adalah kecenderungan terkotak-kotaknya masyarakat. Fakta keterbelahan yang tak terbantahkan ini merupakan residu pemilihan umum.

    Fakta lainnya adalah kekecewaan banyak komunitas akibat melemahnya kinerja perekonomian negara dengan segala eksesnya. Pemerintah dan DPR pun menjadi sasaran  kecaman. Dan, menyongsong perayaan hari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025, muncul fenomena baru ketika sebagian komunitas menunjukan perbedaan sikap dengan pemerintah tentang kewajiban pengibaran bendera.  

    Di tengah tingginya gelombang kekecewaan itu, korupsi justru semakin marak dengan skala yang terus membesar hingga memasuki kisaran puluhan triliun rupiah. Ibarat aliran air, fakta kasus-kasus baru tentang pidana korupsi terus dimunculkan. Beberapa hari lalu, bahkan seorang wakil menteri terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati kasus baru pidana korupsi terus dimunculkan, rasa keadilan publik belum terpuaskan karena kuatnya kesan tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus pidana lainnya.  

    Kolusi oknum aparatur negara dengan oligarki juga menjadi faktor yang menyulut kemarahan sejumlah komunitas. Faktor lainnya adalah perilaku tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah oknum politisi dan pemimpin publik. Hari-hari ini,  masyarakat di sejumlah daerah melancarkan protes terhadap kebijakan pemimpin daerah tentang kenaikan pajak.

    Tatanan tidak ideal seperti itulah yang harus dihadapi Presiden Prabowo bersama kelompok-kelompok masyarakat yang peduli tentang urgensi harmoni kehidupan bersama. Sebagai pemimpin nasional, sudah barang tentu Presiden Prabowo sangat prihatin pada dinamika seperti itu. Inisiatif dan kebijakan  baru harus dirumuskan dan diterapkan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kendati tidak mudah, Presiden sudah coba memulai langkah-langkah konsolidasi itu.

    Berpijak pada fakta tentang tatanan yang tidak ideal itu, presiden berinisiatif meletakan landasan untuk mewujudkan harmoni di antara segenap warga bangsa. Kodrat Kebhinekaan, termasuk perbedaan politik, tidak boleh dijadikan alasan oleh setiap elemen bangsa untuk membangun permusuhan atau memutus silaturahmi.

    Maka, sebagaimana sudah disimak bersama, dalam rentang waktu sebulan terakhir, Presiden Prabowo melakukan tiga langkah konsolidasi yang tak pernah diperkirakan. Konsolidasi pertama yang diinisiasi Presiden adalah menata geopolitik nasional. Presiden berinisiatif mewujud-nyatakan rekonsiliasi dengan para kompetitornya di pemilihan umum 2024, dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah berikutnya adalah konsolidasi geo ekonomi nasional, yang ditandai dengan peluncuran Program Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan mengonsolidasi kekuatan ekonomi rakyat berbasis pedesaan. Konsolidasi ekonomi dilanjutkan dengan mengundang komunitas pengusaha nasional yang berhimpun di dalam wadah KADIN Indonesia. Pertemuan ini diselenggarakan  melalui forum retret KADIN di Akademi Militer Magelang.

    Jangan lupa, sebelumnya Presiden Prabowo juga telah mengonsolidasi kekuatan badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendirikan Danantara. Pada konsolidasi Geo Ekonomi, Presiden Prabowo memperkenalkan dua terminologi penting. Terminoligi pertama bertema ‘Serakahnomics’ yang diungkap dalam pidatonya saat meresmikan  Koperasi Merah Putih, di Klaten. Kedua, tentang Indonesia Incorporated  yang disampaikan Presiden dalam pengarahannya kepada peserta Retret KADIN 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.

    Langkah ketiga adalah konsolidasi Geo Strategis dengan menata ulang postur kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).  Penguatan TNI ditandai dengan gelar pasukan di Pusat pendidikan dan Latihan Kopassus di Batu Jajar, Jawa Barat. Penguatan itu diwujudkan dengan dibentuknya sejumlah satuan baru dan jabatan baru dalam organisasi TNI.

    Banyak pihak yang peduli pada aspek ketatanegaraan berharap konsolidasi kebangsaan oleh Presiden Prabowo tidak berhenti pada tiga bidang itu, melainkan berlanjut dengan membarui konstitusi dan penataan partai politik. Konstitusi harus bertransformasi  sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah. Sedangkan hakekat peran dan fungsi partai politik perlu dibenahi, mengingat perannya sebagai sokoguru demokrasi. Selain itu, perlu juga evaluasi mendasar terhadap sistem demokrasi langsung yang diterapkan sejak reformasi 1998.

    Partai politik bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, tetapi sokoguru kedaulatan rakyat yang menentukan arah bangsa. Sejatinya, partai politik harus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan kader terbaik melalui rekrutmen terbuka, berbasis meritokrasi, dan memberi ruang bagi anak muda, perempuan, serta tokoh-tokoh daerah berintegritas.

    Pembenahan menyeluruh partai politik harus diiringi pembaruan sistem demokrasi. Maka, perlu dilakukan kajian ulang yang kritis terhadap pelaksanaan Pemilu langsung untuk kepala daerah, anggota legislatif, dan pemilihan presiden. Sistem dan model pemilihan hendaknya lebih efisien dari aspek biaya, berkekuatan untuk mengeliminasi praktik politik uang, namun tetap menjaga legitimasi rakyat.

    Data Transparency International Indonesia (TII) 2024 mencatat, lebih dari 60 persen kandidat kepala daerah mengakui beban biaya kampanye sebagai faktor yang memberatkan. Penelitian LIPI 2023 menunjukkan biaya pencalonan bupati atau wali kota mencapai Rp 20–30 miliar, sedangkan biaya pencalonan gubernur bisa menembus Rp 100 miliar. Fakta ini menjadi alasan yang mendorong para kontestan memiliki ketergantungan pada sponsor politik, dan sudah barang tentu membuka celah korupsi untuk balik modal.

    Sebagaimana dipahami bersama, politik uang merusak kualitas demokrasi. Bawaslu mencatat 521 laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 dengan berbagai modus, mulai dari uang tunai hingga janji proyek. Fenomena ini membuat kemenangan kandidat lebih ditentukan oleh modal finansial, bukan kualitas, kompetensi dan integritas.

  • Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Setiap warga negara harus berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi meningkatkan daya saing di masa depan.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa tujuan kita bernegara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemakmuran itu bukan semata sejahtera secara materi, tetapi juga sehat jasmani dan rohani yang di dalamnya termasuk kesehatan otak setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertema Kesehatan Otak sebagai Pilar Penting dalam Pembangunan Nasional Menuju Daya Saing Global Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan dalam rangka Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Mukernas Perdosni) Tahun 2025, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/8).

    Menurut Lestari, penting mengedepankan upaya membangun ‘jembatan’ antara kesehatan jiwa dan kesehatan otak dalam konteks sebuah kebijakan.

    Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seringkali negara melahirkan kebijakan atas dasar pola pikir mereka sendiri.

    Sehingga, tambah dia, kerap kali kebijakan yang lahir hanya mampu mengatasi gejala yang ada di permukaan saja. Akibatnya, permasalahan yang dihadapi selalu berulang.

    Dalam konteks mewujudkan Indonesia Emas 2045, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, kita harus mampu mewujudkan 4 pilar visi yang telah dicanangkan.

    Visi tersebut, tambah dia, yaitu pembangunan sumber daya manusia serta penguasaan ilmu dan teknologi, pemerataan pembangunan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Untuk mewujudkan keempat visi tersebut, tegas Rerie, tentu saja harus didukung dengan kesehatan berpikir yang didasari atas terpenuhinya kesehatan jiwa dan otak yang baik bagi setiap anak bangsa.

    Rerie berpendapat, dibutuhkan peta jalan kesehatan otak yang tepat dan dapat dipahami sejumlah pihak, agar berbagai kebijakan yang dilahirkan dapat tepat sasaran.

    Dalam upaya memastikan generasi penerus bangsa memiliki standar kesehatan jiwa dan kesehatan otak yang cukup dalam menghadapi tantangan di masa datang, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyarankan untuk memasukkan pemeriksaan kesehatan jiwa dan otak dalam penerapan deteksi dini kesehatan yang dilaksanakan pemerintah.

    Rerie juga mendorong, agar semua pihak terkait seperti pemerintah dan pihak swasta dapat terlibat aktif mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan otak, serta mengedepankan berbagai upaya promotif, bukan hanya kuratif, dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor kesehatan.