Tag: Indonesia

  • Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dalam rangka menindaklanjuti persoalan status kawasan hutan yang telah lama menjadi keluhan warga. Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan bahwa permasalahan tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan dan keberadaan desa atau lahan transmigrasi adalah masalah nasional yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.


    “Saat ini terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan. Di luar itu, ada 185.000 lebih transmigran yang lahannya juga masuk kawasan hutan. Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak adil bagi masyarakat. Bahkan jika seorang ibu membangun kandang ayam di pekarangan rumahnya yang berada di kawasan hutan, ia bisa dituduh merambah hutan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Adian, Kamis (10/7/2025).


    Menurutnya, tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan regulasi telah membuat jutaan warga Indonesia hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum. Status desa yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan kehutanan.


    “Kalau desanya lebih dulu ada, maka kawasan hutan yang harus menyesuaikan. Apalagi ada kawasan yang baru ditetapkan lewat SK penunjukan. Masa aturan zaman Belanda tahun 1927 dijadikan rujukan utama? Kita ini sudah merdeka, dan rakyat harus merdeka dari rasa was-was akan status tanah tempat mereka tinggal,” jelasnya.


    Adian juga menyoroti ironi bahwa berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD, APBN, bahkan dana desa — seperti sekolah, puskesmas, hingga jalan desa — jika berada di dalam kawasan hutan, maka secara hukum dianggap melanggar dan dapat disebut “merambah hutan”.


    “Kalau begitu, negara sendiri yang merambah hutan. Ini kan absurd. Maka kita dorong agar semua pihak menyadari bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut 40 juta jiwa warga negara yang perlu perlindungan hukum,” tambahnya.


    BAM DPR RI telah mendistribusikan isu ini ke berbagai komisi terkait, seperti; Komisi II (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan), Komisi IV (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Komisi V (Kementerian Desa dan Transmigrasi).


    Selanjutnya, BAM DPR RI akan melaporkan temuan dan rekomendasi ini ke Pimpinan DPR RI untuk dibahas dalam forum lintas kementerian dan lembaga. Diharapkan langkah ini menjadi bagian dari solusi nasional guna menata ulang kebijakan kehutanan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.


    “Tugas negara bukan membuat masalah bagi rakyat, tapi menyelesaikannya. Jangan sampai karena regulasi yang tumpang tindih, rakyat dijadikan pelanggar hukum di atas tanah mereka sendiri,” tutup Adian. 

  • Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos Harus Ditindaklanjuti Secara Tegas dan Hati-Hati

    Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos Harus Ditindaklanjuti Secara Tegas dan Hati-Hati

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.


    Abidin Fikri menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.


    “Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujarnya dalam rilis yang diterima tonggakhukum.com/, Jumat (11/7/2025)


    Dalam keterangannya, Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.


    “Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tambahnya.


    Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.


    “Komisi VII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.


    Abidin Fikri meminta semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme, serta menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 

  • Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti tajam peta jalan Kementerian Koperasi, khususnya program Koperasi Desa Merah Putih. Catatan ini ia sampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025),


    Ia menegaskan tiga catatan penting ini harus segera ditindaklanjuti agar program prioritas pemerintah tersebut tidak terbengkalai di tengah jalan. Pertama, ia mempertanyakan kejelasan peta jalan (roadmap) program Koperasi Merah Putih yang belum menjamin tercapainya target menjadi pilar kemandirian ekonomi desa pada 2029. 


    Menurutnya, peta jalan yang disusun Kemenkop belum didukung dengan basis data empiris per desa, bahkan tahapan pelaksanaan pun tidak runut. “Bagaimana Bapak bisa meyakinkan bahwa 2029 akan jadi pilar kemandirian ekonomi desa kalau peta jalannya saja masih awang-awang? Ini nonsense, Pak,” tegas Darmadi.


    Lebih lanjut, dirinya mengkritisi permintaan tambahan anggaran sebesar Rp5,1 triliun untuk tahun 2025 yang hanya akan digunakan pada tahap peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi. “Bapak minta Rp5,1 triliun hanya untuk pelatihan, dari total ABT Rp5,9 triliun. Artinya kalau ini nggak ada, program akan terhambat. Padahal Pak Presiden Prabowo sedang giat-giatnya efisiensi. Saya ragu ini bakal dikasih, Pak,” ujarnya.


    Kedua, ia menyoroti soal belum jelasnya pembagian tugas antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Wakil Menteri (Wamen) Koperasi dalam program ini. Menurutnya, ketidakjelasan ini akan membuat pekerjaan di lapangan nanti terkesan serabutan. “Saya mau tahu sebenarnya pembagian tugas Bapak dengan Wamen itu apa. Ini serabutan, Pak. Supaya program ini efektif dan efisien, dibagi lebih jelas,” ungkap Darmadi


    Ketiga, ia melihat ada pitrnsi lambatnya eksekusi (delivery) program di lapangan yang nantinya membuat masyarakat hanya menunggu kapan uang cair, bukan memikirkan manfaat jangka panjang. “Kalau ini nggak segera dieksekusi, nanti orang pada mundur semua, Pak. Begitu ada gerakan mundur nasional, Bapak jebol. Delivery-nya ini lemah, gap ini harus Bapak tutup. Kalau nggak, pertaruhan jabatan Bapak di sini,” jelasnya.


    Walaupun Darmadi menyampaikan catatan kritis, bukan berarti dirinya menolak adanya Program Koperasi Merah Putih. Ia menyatakan akan mendukung sekaligus mengawal agar program ini berhasil. 


    Sebab itu, ia meminta peta jalan Kementerian Koperasi, khususnya program Koperasi Merah Putih disempurnakan, yang mana dimulai dari pembagian tugas diperjelas supaya realisasi program bisa dipercepat.


    “Saya ini senang sama Bapak, saya ingin Bapak berhasil. Tapi tolong tiga poin ini dikawal, supaya kita sama-sama nggak malu di 2029,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi mengatasi persoalan banjir di Jakarta yang tak kunjung selesai ini. Ia menilai penangan banjir Jakarta tidak bisa dilakukan dengan kebijakan tambal sulam.

    “Kolaborasi pusat dan daerah,  serta seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam menyelesaikan masalah banjir Jakarta. Tentunya, tanpa kolaborasi tutup lubang gali lubang,” ujar Mardani dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Pihaknya merasa prihatin atas banjir di wilayah Jakarta yang menyebabkan ratusan warga mengungsi akibat rumahnya terendam hingga ada yang mencapai 270 cm atau 2,7 meter. Mardani menilai banjir Jakarta akibat hujan yang mengguyur pada 5-6 Juli 2025 ini menunjukkan masih adanya masalah struktural di daerah perkotaan.

     Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun skema penanganan banjir yang lebih akurat. Pihaknya juga berharap penanganan banjir dapat cepat diatasi. Termasuk penyediaan pengungsian yang layak dan bantuan kepada warga yang terdampak.

    “Setiap kali curah hujan tinggi disertai pasang air laut, Jakarta lumpuh. Ini bukan lagi sekadar bencana musiman, tapi cermin dari problem struktural, ketahanan infrastruktur drainase, pengelolaan sungai, dan perencanaan tata ruang yang belum menjawab tantangan perkotaan modern,” jelasnya.  

    Selain berkolaborasi dengan Pemerintah pusat, lanjutnya, Pemprov DKI juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kawasan penyangga ibu kota lainnya seperti Pemda Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

    “Jika Jakarta lumpuh kan juga akan berdampak ke berbagai daerah penyangga. Karena banyak warga Bodetabek yang kerja di Jakarta,” ujar Mardani.

    Belum lagi kompleksitas persoalan Jakarta, baik dari segi pertumbuhan populasi, penyusutan tanah, hingga alih fungsi ruang hijau yang menurutnya diperlukan perencanaan yang lintas sektor dan konsisten dari hulu ke hilir.

    “Fungsi bendung, pintu air, dan kanal-kanal utama seperti di Katulampa, Karet, Pesanggrahan, hingga Pasar Ikan, tidak boleh hanya menjadi indikator status siaga. Tapi harus dikoneksikan dengan sistem mitigasi cepat, terpadu, dan berbasis data real-time. Pintu air dan pos pantau sudah canggih, tapi jika tidak didukung oleh respons lapangan yang cepat, peringatan dini bisa kehilangan maknanya,” paparnya.

    Oleh karena itu Politisi dari Fraksi PKS ini mendorong agar Pemerintah membuat road map yang jelas untuk mengatasi persoalan banjir Jakarta ini. Mardani mengingatkan agar Pemerintah memberikan solusi yang teruji dan menggunakan anggaran yang bijak.

    “Petanya harus jelas, solusinya harus teruji, anggarannya harus jelas pembagian bebannya. Mesti pake pola anggaran multiyears,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Mardani mendorong agar program pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di wilayah Ibu Kota, tidak hanya fokus pada estetika dan konektivitas, tetapi juga mengutamakan daya tahan terhadap bencana iklim dan krisis lingkungan perkotaan.

    “Banjir tidak bisa kita anggap sebagai nasib. Ini soal pilihan kebijakan, kualitas eksekusi, dan keberpihakan pada keselamatan warga. Setiap tahun kita diingatkan oleh air bah, dan setiap tahun pula kita dituntut untuk berbenah. Sekali lagi harus ada perbaikan yang komprehensif,” pungkasnya.

  • Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Forum Seminar Tematik Bakohumas bertajuk ‘Meaningful Public Participation: Membangun Sinergi Parlemen dan Publik’ pada Kamis (10/7/2025). Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif dan akademisi, termasuk Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dan akademisi Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif. Forum dibuka langsung oleh Pimpinan DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat demokrasi dan transparansi.


    Cucun Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai kanal penyerap aspirasi rakyat. Menurutnya, BAM akan fokus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip ‘meaningful participation’ atau partisipasi bermakna. Partisipasi publik dianggap kunci dalam menciptakan kebijakan yang relevan dan berdampak nyata.


    “Saat ini DPR telah memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai wadah yang siap menyerap aspirasi masyarakat, BAM juga akan memprioritaskan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang dalam rangka melaksanakan meaningful participation,” ujar Cucun Ahmad dalam keterangan rilis yang diterima tonggakhukum.com/.


    Turut hadir dalam forum ini antara lain Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa Kominfo RI, Molly Prabawaty, dan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang pentingnya keterlibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan. Masyarakat dan mitra kerja Bakohumas diharapkan lebih aktif menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran yang tersedia.


    Forum ini juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas DPR RI dalam proses pengambilan keputusan. Penggunaan platform digital diperkenalkan sebagai metode partisipasi yang lebih efektif dan inklusif. “Kami berharap melalui forum ini lahir pemikiran strategis dan praktik baik yang dapat direplikasi untuk mendorong partisipasi publik yang berkelanjutan,” ujar Indra Iskandar. Harapannya, sinergi parlemen dan publik dapat semakin kuat menuju tata kelola pemerintahan yang demokratis.

  • Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Alimuddin Kolatlena, mempertanyakan sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah benar-benar hadir dan dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Lukman Hakim Saifuddin dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    “Bagaimana rakyat bisa merasa Pancasila itu hadir, kalau mereka masih harus kehilangan nyawa karena akses kesehatan tidak tersedia? Di banyak daerah, orang sakit masih harus ditandu, naik gerobak, bahkan berenang menyeberangi sungai hanya untuk sampai ke tempat perawatan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

    Ia menyoroti secara khusus pentingnya implementasi nilai-nilai dalam Sila Kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan Sila Kelima, yaitu. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurutnya, kedua sila ini belum diwujudkan secara nyata, terutama dalam bentuk pelayanan dasar negara seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di daerah 3T.

    “Anak-anak usia sekolah di beberapa daerah mengalami lost generation karena tidak punya akses ke pendidikan. Ketika itu terjadi, mereka merasa bahwa Pancasila tidak hadir dalam hidup mereka,” tegas legislator asal Maluku ini.

    Alimuddin juga menekankan bahwa absennya negara dalam menghadirkan layanan dasar memunculkan keraguan terhadap keberadaan dan makna bernegara itu sendiri. Ia mempertanyakan, apa gunanya bernegara jika setelah hampir 80 tahun kemerdekaan, masih banyak rakyat yang tidak merasakan hasil dari perjuangan tersebut.

    “Buat apa Pancasila, buat apa kita bernegara, jika rakyat di pelosok tak merasakan keadilan sosial dan hak dasar mereka?” tandasnya.

    Dalam konteks pembahasan RUU BPIP, Alimuddin mengusulkan agar BPIP sebagai badan negara tidak hanya menjalankan fungsi edukatif dan normatif, melainkan juga diberikan ruang dan mandat untuk melakukan intervensi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini dimaksudkan agar pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila benar-benar terintegrasi dalam kebijakan dan praktik pelayanan publik.

    “Saya beri penekanan, bisakah BPIP ini, melalui penguatan dalam RUU, diberikan kewenangan untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara, agar implementasi Pancasila tak hanya berhenti di dokumen, tapi terasa dalam hidup masyarakat?” pungkasnya. 

  • KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting penegakan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi yang mengangkat tema “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP”.

    Ia menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah diterbitkan sejak tahun 1981, yang pada masanya membawa nafas baru dengan memuat prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum. Namun, setelah 44 tahun berjalan, dalam praktiknya, KUHAP lama dinilai memiliki banyak kekurangan dan celah yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan,” jelasnya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2025).

    Untuk itu, revisi KUHAP dinilai penting, agar hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum bisa tetap dijamin dan ditegakkan. Untuk mempercepat pembahasannya, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan membahas KUHAP bersama pemerintah.

    “Dalam waktu seminggu ini, Insya Allah Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja. Sebelumnya, masukan-masukan juga sudah kami terima dari berbagai kalangan pemerhati hukum, dan itu akan menjadi bahan dalam pembahasan KUHAP ke depan,” jelasnya.

    Senada dengan Rikwanto, Pakar Hukum dari Universitas Tarumanegara (UNTAR) Firmansyah yang juga menjadi pembicara dalam forum tersebut menyebut, KUHAP memiliki urgensi untuk direvisi agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Tantangan utamanya menurut Firmansyah adalah materi hukum pidana yang sudah diperbarui belum memiliki hukum formilnya, sementara itu, dinamika masyarakat pun terus berubah.

    “KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita,” kata Firmansyah.

    Ia merinci terdapat sebelas daftar inventaris masalah (DIM) dalam Rancangan KUHAP soal hak asasi manusia. Hal yang paling banyak disorot merupakan kelompok yang termarjinalkan. Tapi di sisi lain ada isu-isu penting seperti koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban. Semua itu perlu untuk diatur lebih tegas dan seimbang dalam KUHAP yang baru.

    Sementara itu, desain KUHAP lama dinilai lebih banyak mengakomodasi hak pelaku, sedangkan hak korban sangat minim, mungkin hanya disebut dalam satu pasal, seperti soal ganti kerugian. Sehingga, tidak ada pengaturan yang lebih menyeluruh soal hak korban.

    “Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar kedepan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya,” harapnya.

    Walaupun ada banyak tantangan, revisi KUHAP ini harus mengakomodasi banyak kepentingan hukum dari berbagai pihak dan meaningful participation harus dikedepankan. Hal tersebut, agar suatu saat nanti tidak muncul kesan terlalu banyak penambangan kepentingan.

    “Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur,” ujarnya.

  • Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

    Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

    Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melakukan penelusuran dan validasi menyeluruh terhadap data banyaknya penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terlibat dalam transaksi judi online. Menurutnya, langkah ini diperlukan setelah PPATK mengungkap lebih dari 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.

    “Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

    Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar. Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemensos mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta orang pemain judol milik PPATK. Penerima bansos itu diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp 957 miliar.

    Meski begitu, Kemensos belum bisa memastikan apakah 571 ribu orang itu benar-benar bermain judol secara sadar. Kemensos masih akan menelusuri lebih lanjut bersama PPATK.

    Puan pun menekankan bahwa data PPATK harus dijadikan dasar awal dalam dilakukannya verifikasi, bukan langsung digunakan untuk mengambil keputusan pemotongan bansos.

    “Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat. Tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan,” imbuh Puan.

    Jika memang ada data penerima bansos yang disalahgunakan, Puan menilai hal ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sebab celah keamanan dalam sistem data kependudukan dan penerima bantuan sosial dapat dengan mudah didapat pihak-pihak tak bertanggung jawab.

    “Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

    Puan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bansos, termasuk ketepatan pihak yang berhak menerimanya. Pemerintah sebagai pemberi bansos diminta menjamin data-data kependudukan masyarakat.

    “Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” jelas Puan.

    “Di sisi lain, Pemerintah bersama stakeholder terkait juga harus memastikan adanya penegakan hukum apabila data penerima bansos disalahgunakan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” tambah cucu Bung Karno tersebut.

    Puan pun tak henti-hentinya menyerukan agar pemerintah dan masyarakat bersama memerangi judi online. Ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan transaksinya, termasuk jalur keuangan, rekening palsu, dan pelaku jual beli data.

    “Sudah saatnya penanganan judi online tidak hanya di permukaan. Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga menyangkut keamanan ekonomi rumah tangga, ancaman terhadap data pribadi, dan rusaknya tatanan sosial. Pemerintah harus kerja lintas sektor untuk benar-benar memberantas judi online,” tutup Puan. 

  • Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan

    Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan

     Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana penghapusan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat pada Desember 2025, harus tekankan asas keadilan dan kejelasan nasib pegawai.


    “Saya menekankan bahwa pengadaan ASN dan pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik di negeri kita,” ujar Kang Aher, begitu Ahmad Heryawan biasa disapa, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


    Tidak hanya itu, Ia berharap rencana pemerintah menghapus kategori tenaga non-ASN harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Mengingat banyak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum memiliki kejelasan status.


    Dijelaskannya, ketika sebagian non-ASN menjadi ASN, dan sebagian lagi menjadi PPPK (serta PPPK Paruh waktu), tapi masih ada sisa non-ASN yang tidak lulus seleksi baik untuk ASN, PPPK ataupun PPPK paruh waktu. Jumlahnya cukup banyak. Hal tersebut menurutnya, perlu dimitigasi, agar tidak menjadi PHK massal.


    “Harus ada koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mengarahkan mereka, misalnya diberikan pelatihan keterampilan untuk menjadi pelaku UMKM atau wiraswasta. Karena cukup besar non-ASN yang tidak tertampung oleh pemerintah menjadi ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Inilah yang perlu digaris bawahi sebagai catatan penting oleh pemerintah,” tegas politisi dari Fraksi PKS ini.


    Menurut Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini, pemerintah harus membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi, antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi formasi lainnya di daerah bisa diakomodir secara optimal.


    “Negara harus hadir dengan skema perlindungan yang memadai bagi seluruh ASN, termasuk PPPK ataupun PPPK Paruh waktu, agar mereka bekerja dengan semangat dan kepastian hukum, termasuk mitigasi yang tidak lolos ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN yang adil, manusiawi, dan menjawab tantangan birokrasi modern yang adaptif serta profesional,” pungkasnya.

  • Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

    Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

     Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    Untuk diketahui, saat ini produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut. Sementara, batubara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

    “Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK,” jelas Fauzi pada Parlementaria usai rapat.

    Selain bea keluar emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Fauzi menjelaskan target penerimaan dari cukai MBDK diperkirakan dapat mencapai Rp5-6 triliun, dengan pengenaan terhadap produk berkadar gula di atas 6 persen dan sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Waktu implementasi kebijakan ini bergantung pada kesiapan pemerintah. Bisa diterapkan pada semester II 2025 atau mulai 2026 sebagai bagian dari asumsi penerimaan negara dalam RAPBN.

    “Kalau asumsi, ini kan digunakan (diterapkan) untuk tahun depan. Nah, sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.