Tag: Indonesia

  • Pernyataan Mentan Soal Beras Oplosan Penuhi Bukti Permulaan, APH Harus Bertindak!

    Pernyataan Mentan Soal Beras Oplosan Penuhi Bukti Permulaan, APH Harus Bertindak!

     Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu, ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pernyataan ini disampaikan merespons temuan beras oplosan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan penelitian di 10 provinsi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan unsur pengawasan lainnya.

    “Pengungkapan praktik pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan,” tegas Alex Indra dalam pernyataan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Diketahui, Kementan telah menguji 268 merek beras pada 13 laboratorium. Hasilnya, 212 merek bermasalah berdasarkan sejumlah kategori. Yakni, 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan 21 persen memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.

    Dalam keterangan Mentan Amran Sulaiman, kecurangan itu berakibat tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi.

    Maka dari itu, Menurut Alex, perlu tindakan tegas aparat penegak hukum ini. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

    “Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang-red), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusahanya-red),” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Lebih lanjut, Alex meminta seluruh instansi yang berwenang segera menindaklanjuti temuan Kementan ini dengan cara mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam kasus pengoplosan beras. “Klasifikasi kesalahan ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Alex.

    Tak hanya itu, Alex juga meminta Bapanas yang sesuai peraturan perundang – undangan bertanggung jawab perihal keamanan pangan untuk menggali akar masalah munculnya praktik pengoplosan beras ini. Hal itu guna mencegah kejadian ini berulang,

    “Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV, tentunya sangat siap mendukung langkah antisipatif itu,” terang anggota DPR RI Dapil Sumbar I ini.

    “Sehingga, masyarakat tak dirugikan dalam mengonsumsi beras. Pengusaha juga bisa tenang dalam menggerakkan bisnisnya,” tutup Alex. 

  • Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Koperasi Pegawai DPR RI bekerja sama dengan PT Sucofindo dan didukung oleh Bank BNI menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Workshop Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2025”, Kamis (17/7/2025), di Gedung Serbaguna Masjid Baiturrahman, Kompleks Parlemen.

    Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang membuka kegiatan menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi seluruh unit usaha kantin di lingkungan DPR RI. Menurutnya, saat ini jumlah kantin yang beroperasi di DPR telah mencapai ratusan, sehingga perlu dikelola secara lebih baik, terutama dari segi kualitas, higienitas, dan rasa makanan.

    “Kooperasi memfasilitasi ini bersama Sucofindo dan BNI untuk memastikan produk di sini semua menggunakan hashtag halal,” ujar Indra.

    Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh kantin di lingkungan DPR RI diwajibkan menggunakan verifikasi produk halal. Hal ini, menurutnya, penting agar seluruh pihak yang mengonsumsi makanan di area DPR merasa yakin terhadap kualitas dan kehalalan makanan yang disajikan.

    Dalam kesempatan itu, Indra juga mendorong para pelaku usaha di lingkungan DPR RI untuk mengikuti sosialisasi dan workshop secara sungguh-sungguh. Ia berharap peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman praktis terkait proses sertifikasi halal.

    “Jadi semua nanti wajib mengikuti secara baik dan prosedur-prosedur di lapangan juga harus diikuti, termasuk soal kualitas makanannya,” tandasnya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan standar pelayanan dan kualitas makanan di lingkungan DPR RI, sekaligus mendukung komitmen kelembagaan terhadap penyediaan produk makanan yang higienis dan halal bagi seluruh civitas parlemen. 

  • Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyoroti ironi di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Pendidikan, di tengah mencuatnya kasus korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, capaian WTP tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan besar yang mencoreng dunia pendidikan.

    Diketahui, Kementerian Pendidikan di era Menteri Nadiem bernama Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Namun, saat ini kementerian tersebut menjadi dipecah menjadi tiga kementerian yaitu, Kementerian Kebudayaan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

    “Saya turut prihatin, berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita. (Raih) WTP tapi ada kasus yang cukup besar. Memalukan dunia pendidikan. Itu soal (kasus korupsi) Chromebook,” ujar Ferdiansyah dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Ia menekankan bahwa pencapaian opini WTP harus diiringi dengan perbaikan menyeluruh, baik dalam tata kelola administrasi, laporan keuangan, maupun pelaksanaan kebijakan. Catatan penting ini, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa.

    “Oleh karena itu, tentunya di sini menjadi catatan pada raker pada hari ini, WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan,” lanjutnya.

    Selain itu, Ferdiansyah juga mempertanyakan rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai 86 persen. Ia menduga hal ini terjadi akibat ketakutan dalam mengambil keputusan atau lemahnya perencanaan anggaran dari pihak kementerian.

    “Apakah belanja modal 86 persen karena ketakutan? Apakah memang tidak pandainya perencanaan dalam hal mengimplementasikan? Jadi pertanyaan kita sebenarnya,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran sangat disayangkan, apalagi di saat yang sama kementerian kerap meminta tambahan dana. Hal tersebut, menurutnya, justru memperkuat indikasi lemahnya implementasi program di lapangan.

    “Ketika kami yang punya hak budget ini terhadap mitra, minta anggaran tambah-tambah, tapi tidak terserap dengan baik dan implementasinya mengecewakan, seperti terjadinya kasus Chromebook yang memalukan itu,” tandas Ferdiansyah. 

  • Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa progress pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj yang ada di Provinsi Banten dari anggaran Rp133 miliar untuk pembangunan gedung dengan delapan lantai sudah berjalan 17 persen. Menurutnya, hal tersebut perlu diakselerasi agar pembangunan selesai tepat waktu. 


    “Kami memastikan serapan anggaran dari APBN yang berkaitan dengan pembangunan gedung asrama haji ini terserap dengan baik, jadi jangan sampai tidak terserap dan juga kami mengakselerasi Kanwil, PPK serta Kontraktor agar selesai tepat waktu,” katanya saat diwawancarai tonggakhukum.com/ usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7/2025). 


    Berdasarkan penjelasan dari kontraktor, ia melanjutkan, sejauh ini masih optimis pembangunan tersebut selesai pada akhir Agustus 2025 dan direncanakan pada bulan Desember sudah terselesaikan semua pembangunan di kawasan Asrama Haji Grand El Hajj tersebut. 


    “Rencana bulan Desember 2025 sudah selesai semuanya, mudah-mudahan dibawah bulan Desember yaa November saya kira sudah bisa mencapai paling tidak 95 persen ya, sehingga musim haji tahun depan bisa digunakqn oleh calon jemaah haji agar masyarakat Banten tidak perlu ke Pondok Gede,” jelasnya. 


    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Banten Amrullah mengatakan Progress pembangunan kawasan hingga saat ini sudah mencapai 70 persen, meliputi gerbang utama, pembuatan jalan akses masuk, Gedung 2, Aula, gedung kantor, dapur dan laundry. 


    “Kami sedang membangun 100 kamar yang ada di Gedung 2 target tahun ini selesai.  Kami berharap Grand El Hajj ini menjadi embarkasi dan debarkasi di tahun 2026 M/ 1447 H dengan konsep hotel bintang tiga,” kata Amrullah.

  • Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah secara resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja). Adapun dua Panja yang dibentuk adalah Panja Perumus Kesimpulan dan Panja Draf RUU, yang akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024. Said lantas meminta para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) untuk segera menyampaikan nama-nama anggotanya ke masing-masing sekretariat Banggar.

    “Kami mohon para Kapoksi segera memasukkan nama-namanya ke Sekretariat (Banggar),” ujar Said saat menutup Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan jajaran Wamenkeu serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Sebelum rapat ditutup, Anggota Banggar DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan interupsi terkait pentingnya keterkaitan antara laporan pertanggungjawaban APBN dengan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

    “APBN 2024 ini adalah APBN terakhir dari periode RPJMN 2020–2024. Total APBN selama lima tahun itu lebih dari Rp14.000 triliun. Maka, pertanggungjawaban terhadap tujuh program prioritas nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 juga perlu dilaporkan,” ujar Dolfie.

    Dolfie yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN bukan hanya berupa penyajian angka, melainkan juga harus disertai dengan laporan capaian terhadap indikator dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMN.

    “Kalau APBN disebut bukan sekadar janji, tapi juga pertanggungjawaban, maka kami minta disampaikan capaian dari tujuh program prioritas itu sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi pembangunan nasional lima tahun terakhir,” tandas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Menanggapi interupsi Dolfie, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembahasan yang dilakukan dalam rapat kerja kali ini difokuskan pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

    “RUU yang kita bahas ini adalah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Sedangkan RPJMN adalah dokumen yang memiliki dasar hukum tersendiri. Jika DPR RI menghendaki adanya mekanisme legislasi khusus untuk pertanggungjawaban RPJMN, tentu bisa dilakukan,” terang Menkeu.

    “Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan Kementerian Keuangan akan tetap menyampaikan laporan capaian dan indikator kinerja dalam konteks pelaksanaan APBN 2024, serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait keterkaitan dengan RPJMN.

    “Kami akan terus menyampaikan sasaran dan capaian dari pelaksanaan APBN 2024 dalam pembahasan di Panja nanti. Saya juga akan komunikasikan lebih lanjut dengan Bappenas terkait evaluasi RPJMN 2020–2024,” pungkas Menkeu.

  • Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    Komisi I DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Suriah untuk Indonesia, (H.E) Abdul Monem Annan, untuk membahas potensi kerja sama ekonomi antara kedua negara. Pertemuan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kembali hubungan Indonesia-Suriah.

    Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, pertemuan ini bertujuan membuka kembali jalur diplomasi. Utut menekankan bahwa Suriah, yang kini memiliki pemerintahan baru, diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan Indonesia.

    “Semoga semangat kebersamaan antara Suriah yang berpenduduk 25 juta dan Indonesia yang berpenduduk 285 juta semakin memperkuat hubungan kedua negara, terutama di sektor perdagangan,” ujar Utut.

    Ia juga mengenang sejarah penting kedua negara, di mana Suriah adalah negara kedua yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947 dan membuka kedutaan besar pertamanya di Indonesia pada tahun 1952.

    Di sisi lain, Duta Besar Abdul Monem Annan menyambut baik pertemuan ini. Ia menyebut pertemuan tersebut sangat penting dan menghasilkan banyak masukan konstruktif dari anggota parlemen.

    “Hari ini kami memulai babak baru dalam hubungan kedua negara, di mana kami harus mempromosikan hubungan dengan potensi nyata di berbagai sektor seperti bisnis, perdagangan, dan lainnya,” kata Dubes Abdul.

    Ia menjelaskan bahwa Suriah kini memiliki pemerintahan baru yang secara ekonomi lebih terbuka untuk perdagangan, bisnis, investasi, dan impor, termasuk dengan Indonesia.

  • RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain

    RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain

    Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Keahlian DPR RI memiliki manfaat strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Lidya menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum khusus mengenai jabatan hakim.

    “Jika kita menengok praktik di berbagai negara yang menganut sistem civil law maupun common law, hampir semuanya sudah memiliki undang-undang khusus tentang hakim, seperti Richtergesetz di Jerman, Act on the Status of Judges di Jepang, atau Judges’ Remuneration Act di Singapura. Mereka menempatkan profesi hakim sebagai profesi yang dihormati, dilindungi, sekaligus diawasi secara ketat,” jelasnya.

    Menurut Lidya, keberadaan RUU Jabatan Hakim di Indonesia akan membawa sejumlah manfaat penting. Pertama, RUU ini akan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman agar benar-benar bebas dan tidak memihak. Kedua, menjadi instrumen hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh lembaga peradilan.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa RUU tersebut akan mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas hakim, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas putusan pengadilan. “Jika hakim-hakim kita lebih profesional dan berintegritas, maka keadilan substantif akan lebih tercapai dalam setiap proses peradilan,” tegasnya.

    Lidya juga meyakini bahwa kehadiran RUU ini akan memperkuat legitimasi negara hukum Indonesia di mata publik. “Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga peradilan. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

    Badan Keahlian DPR RI terus membuka ruang konsultasi publik dan dialog akademik untuk memastikan bahwa substansi RUU Jabatan Hakim benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum dan keadilan di Indonesia. 

  • Proses Fit and Proper Test Dubes Selesai, Puan Maharani: Bola Kini di Tangan Pemerintah

    Proses Fit and Proper Test Dubes Selesai, Puan Maharani: Bola Kini di Tangan Pemerintah

    ua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap beberapa calon duta besar (dubes) Republik Indonesia telah rampung dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    “Proses fit and proper test Dubes sudah selesai di Komisi I dan DPR sudah bersurat kembali kepada pemerintah atau kepada Presiden,” kata Puan di hadapan awak media, Selasa (15/7/2025).

    Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya kini menjadi kewenangan pihak eksekutif. DPR RI telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, termasuk menyampaikan hasil uji kelayakan kepada Presiden.

    “Tentu saja mekanisme yang selanjutnya ada di pemerintah. Dan itu akan menunggu proses pelantikan, kemudian proses surat dari negara tersebut terkait dengan tanggapan terhadap Dubes-Dubes yang sudah kita usulkan,” jelasnya.

    Puan menyebut bahwa kini proses penetapan resmi dan pelantikan para calon dubes berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa bola saat ini berada di eksekutif, dan DPR akan menghormati mekanisme yang berlaku. “Sekarang bolanya ada di eksekutif atau ada di pemerintah,” tandasnya.

    Sebagai informasi, sejumlah calon dubes telah mengikuti rangkaian uji kelayakan di Komisi I DPR RI sejak beberapa waktu lalu. Nama-nama yang telah lolos kemudian dikembalikan kepada Presiden untuk selanjutnya diproses dalam pelantikan resmi serta menunggu surat persetujuan (agrément) dari negara tujuan penempatan masing-masing calon dubes. Puan menegaskan bahwa DPR terus mendukung proses diplomasi luar negeri Indonesia dengan menempatkan figur-figur terbaik sebagai perwakilan negara.

  • Ekosistem Ekonomi Kreatif KEK Singhasari Harus Inklusif dan Pro-Komunitas

    Ekosistem Ekonomi Kreatif KEK Singhasari Harus Inklusif dan Pro-Komunitas

    Legislator Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya memastikan agar ekosistem ekonomi kreatif yang dikembangkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, Malang, Jawa Timur, bersifat inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda dari berbagai komunitas.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah dalam pertemuan bersama pengelola KEK, pemerintah daerah, dan pelaku ekonomi kreatif lokal, Selasa (15/7/2025), di sela kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke kawasan tersebut.

    “Kita ingin memastikan bahwa kreativitas dan fasilitas yang ada di KEK ini tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Harus bisa masuk ke berbagai komunitas masyarakat, agar pemerataan manfaatnya nyata,” ujar Siti.

    Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bahwa pengembangan KEK Singhasari tidak boleh lepas dari semangat pembangunan sosial. Menurutnya, penting untuk menjadikan kawasan ini sebagai ruang kolaboratif yang terbuka bagi anak muda dari berbagai latar belakang sosial dan daerah.

    “Ekonomi kreatif harus jadi milik bersama, bukan hanya untuk mereka yang punya akses. Anak-anak muda dari berbagai daerah dan latar belakang sosial harus diberi ruang agar kita benar-benar menyiapkan Indonesia 2045 dengan adil,” tegasnya.

    Siti juga mengingatkan agar ekosistem kreatif yang dibangun tidak semata mengejar inovasi dan teknologi, tetapi tetap berpijak pada nilai-nilai lokal dan kebangsaan. Ia mengapresiasi adanya pengembangan animasi dan tren industri digital di KEK, namun mengingatkan agar nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta karakter bangsa tetap dijaga.

    “Identitas industri kreatif Indonesia jangan sampai hilang. Kita harus jaga kearifan lokal agar tidak tergerus, dan pastikan bahwa generasi muda kreatif tetap memiliki akar budaya dan akhlak bangsa,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa Komisi VII mendukung penuh upaya menjadikan KEK Singhasari sebagai pusat kreativitas dan inovasi. Namun, penguatan kolaborasi antarkementerian, pelaku industri, dan komunitas lokal harus terus dioptimalkan agar KEK benar-benar memberi dampak luas bagi masyarakat.

  • 17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!

    17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!

    Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani angkat bicara terkait polemik penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif.

    “Dan terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media.

    Pernyataan ini merespons pro dan kontra yang muncul setelah adanya aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan terkait 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, di mana sebagian kalangan menilai kurang inklusif dan tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia. Beberapa pihak menyayangkan jika penetapan tersebut hanya berfokus pada satu tradisi atau kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.

    Puan menekankan bahwa kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa yang melintasi generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan hari kebudayaan tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat dan melibatkan partisipasi publik.

    “Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegasnya.

    Ia juga berharap agar Menteri Kebudayaan dapat menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai argumentasi dan pertimbangan yang digunakan dalam mengusulkan Hari Kebudayaan. “Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Puan mengingatkan bahwa kebudayaan seharusnya menjadi perekat persatuan dan meminta agar pemerintah bersikap bijak dan transparan dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang justru mencederai semangat kebudayaan itu sendiri. “Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” tutupnya.

    Berdasarkan keterangan tertulisnya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud) , Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Diketahui, tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian integral dari identitas bangsa.