Tag: Indonesia

  • Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya pemerataan elektrifikasi berbasis rumah tangga dalam sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini disampaikannya saat meninjau kondisi kelistrikan di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY.

    “Kelistrikan di UID Jawa Tengah dan DIY kurang lebih 7,8 gigawatt dengan cadangan hampir 40 persen dari itu,” jelas Sugeng kepada tonggakhukum.com/ usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Yogyakarta, Provinsi DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Jawa Tengah merupakan bagian dari sistem interkoneksi Jamali (Jawa-Madura-Bali), yang membuat ketersediaan energi listrik di wilayah ini cukup memadai.

    Menurutnya, keberadaan pembangkit listrik besar seperti di Semarang, Tambak Lorok, dan Cilacap menjadi faktor penopang utama dalam mencukupi kebutuhan energi di Jawa Tengah. “Sehingga di Jawa Tengah banyak sekali pembangkit, baik di wilayah Semarang, Tambak Lorok maupun di Cilacap, itu PLTU besar-besar. Sehingga tingkat ketersediaan listrik di Jawa Tengah sudah memadai,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Meski demikian, Sugeng menggarisbawahi bahwa yang menjadi perhatian utama adalah tingkat elektrifikasi berbasis pada satuan rumah tangga yang menggunakan listrik, bukan sekadar data administratif. Ia menyebutkan, pendekatan lama yang menggunakan satuan desa sebagai acuan elektrifikasi kerap menyesatkan karena tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

    “Hanya saja memang sebagaimana yang menjadi concern kami, tingkat elektrifikasi itu harus terus kita kejar berbasis keluarga (rumah tangga). Jadi setiap keluarga, hitungannya (yang sudah teraliri listrik) demikian, tidak seperti hari-hari yang kemarin, sekaligus koreksi adalah berbasis desa misalnya,” katanya.

    Sugeng mencontohkan kasus satu sambungan listrik yang digunakan oleh beberapa keluarga, namun tetap tercatat sebagai satu unit elektrifikasi. “Padahal ini terdiri dari banyak keluarga, itu juga dianggap sudah teraliri, padahal itu hanya satu sambungan misalnya (tapi) untuk dipakai oleh 4-5 keluarga. Nah sekarang diurai, direntang urai sampai sedetail itu (berbasis unit rumah tangga),” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menegaskan bahwa listrik kini bukan lagi merupakan barang mewah, melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib hadir dalam memastikan setiap rumah tangga mendapatkan akses listrik secara merata.

    “Ingat listrik bukan lagi menjadi barang mewah tapi menjadi basic need, kebutuhan pokok. Maka kewajiban negara menghadirkan listrik sampai rumah tangga. At all cost, itu karena menyangkut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sugeng. 

  • Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan pentingnya percepatan pemerataan elektrifikasi di seluruh penjuru Indonesia, termasuk hingga ke tingkat dusun. Dalam pernyataannya, Fasha meminta PT PLN (Persero) agar memastikan program Listrik Desa benar-benar menjangkau seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

    “Kepada PLN juga kami mengatakan supaya program Listrik Desa ini bisa mengakomodir sebanyak-banyaknya dan melihat bagaimana masyarakat di tiap dusun bukan hanya desa itu sudah teraliri semua. Jangan ada satu sentimeter pun, satu warga pun, satu kepala keluarga pun di Indonesia ini yang tidak teraliri oleh listrik PLN,” tegasnya kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Yogyakarta, DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Program Listrik Desa sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang didelegasikan kepada PLN untuk memperluas akses listrik hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan belum berlistrik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan energi dengan menyediakan infrastruktur kelistrikan yang andal, terjangkau, dan merata.

    Fasha menekankan bahwa listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara, serta faktor pendukung utama untuk pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

    “Listrik adalah kebutuhan pokok masyarakat. Kalau dusun-dusun masih belum mendapatkan akses, maka kita belum bisa bicara pemerataan pembangunan yang sesungguhnya,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Dengan cakupan geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam, Fasha mendorong PLN untuk terus meningkatkan akurasi pemetaan wilayah yang belum terjangkau listrik, serta bersinergi dengan pemerintah daerah agar program Listrik Desa bisa tepat sasaran dan efisien.

  • Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin ingin memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya. Hal itu disampaikannya usai MKD melakukan Sosialisasi TNKB di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).

    "Kedatangan kami, MKD DPR RI ke Polrestabes Surabaya ini untuk memastikan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik. Mengingat semakin banyak pihak lain yang memalsukan TNKB anggota DPR RI untuk kepentingan pribadinya," ujar Imron kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Pemalsuan tersebut, lanjut Imron jelas sangat merugikan DPR RI secara kelembagaan. Padahal tujuan utama Penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI selain sebagai bagian dari hak keprotokoleran, juga sebagai identifikasi anggota DPR RI dalam menjalankan serta mendukung tugas dan fungsi dewan. Bukan untuk menunjukkan keistimewaan atau gaya-gayaan.

    Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sosialisasi tersebut juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi MKD DPR RI sebagai pengawas etika anggota dewan, termasuk sikap, bicara serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara yang semuanya ada dalam aturan dan tata tertib DPR RI. Hal itu semata untuk menjaga Marwah dan martabat dari lembaga DPR RI secara keseluruhan.

    “Jadi kalau di institusi kepolisian, MKD itu seperti Provos. Dan sebenarnya agak dilema juga ketika kami harus memeriksa dan menyidangkan teman sendiri, sesama anggota DPR RI. Tapi itu semua kan demi menjaga muruah dan martabat lembaga DPR RI secara keseluruhan, dan seluruh anggota DPR terikat pada aturan, tata terib atau kode etik yang telah ditetapkan bersama,” jelas Adang.

    Oleh karena itu, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, sosialisasi TNKB itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara lembaga legislatif dan aparat kepolisian terkait regulasi dan etika penggunaan TNKB khusus tersebut.

    Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh anggota MKD DPR RI lainnya seperti Bahtra Banong, dan Hasan Basri Agus itu, Kapolresta Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyambut baik langkah MKD ini. Pihaknya menyatakan siap berkoordinasi antara DPR RI dan aparat penegak hukum di bawah wilayah hukumnya terkait penggunaan TNKB khusus. Termasuk mengidentifikasi dan menindak adanya penggunaan TNKB palsu.

  • Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    Tingkat kunjungan warga negara asing (WNA) ke Bali kian meningkat. Pada 2024 saja angka wisatawan tercatat sebanyak 14.045.403 orang. Angka kunjungan yang tinggi ini menuntut pengawasan ketat imigrasi setempat.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, menyampaikan, mobilitas WNA di Bali yang tinggi ditandai dengan volume permohonan visa izin tinggal di Indonesia yang juga tinggi. Bahkan, permohonan visa izin tinggal di Bali merupakan yang tertinggi di Indonesia.

    “Ini tentu mendorong risiko meningkatnya pelanggaran keimigrasian seperti penggunaan visa tidak sesuai peruntukan (visa abuse) serta meningkatnya potensi tindak pidana kejahatan transnasional yang dilakukan WNA, sehingga memberikan tantangan tersendiri bagi jajaran Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” ungkap Dewi di Kanwil Imigrasi Bali, Denpasar, Jumat (18/7/2025).

    Sejauh ini, lanjut Dewi, imigrasi Bali sudah bekerja baik. Layanan keimigrasian terus ditingkatkan, baik penerbitan paspor, visa, dan sekaligus pengawasannya terhadap WNA. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal jadi pelanggaran pidana yang paling umum terjadi.

    “Kami memahami bahwa tugas ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya arus mobilitas global. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata internasional yang memiliki intensitas tinggi interaksi dengan warga negara asing. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian di Bali membutuhkan sinergi lintas sektor serta penguatan kapasitas kelembagaan yang antisipatif dan korektif terhadap kebijakan tanpa menghambat iklim investasi dan parawisata,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. 

  • Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi VI Komitmen Urai Persoalan Lahan dan Ketimpangan Kebijakan BP Batam

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi VI Komitmen Urai Persoalan Lahan dan Ketimpangan Kebijakan BP Batam

     Komisi VI DPR RI terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) tentang Tata Kelola BP Batam ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyerap aspirasi dari tidak kurang 28 lembaga masyarakat yang menyampaikan berbagai persoalan seputar pengelolaan lahan dan ketimpangan kebijakan oleh BP Batam.

    "Kami menerima banyak keluhan yang berkaitan dengan tata kelola BP Batam, terutama terkait permasalahan lahan, ketidakadilan, hingga keresahan masyarakat. Masyarakat meminta agar Komisi VI DPR RI menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah pusat dan BP Batam," ujar Nurdin Halid kepada tonggakhukum.com/ di sela-sela kegiatan Kunsfik di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/7/2025).

    Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa masyarakat Batam sebenarnya sangat mendukung pengembangan kota yang berkelanjutan. Namun, mereka menuntut agar proses tersebut tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan kearifan lokal. “Para pengusaha lokal dan komunitas adat juga harus mendapat tempat dan perhatian dalam proses transformasi Batam ke depan,” tegasnya.

    Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi VI langsung berkoordinasi dengan pihak BP Batam. Hasilnya, BP Batam menyatakan tengah menyiapkan sistem tata kelola baru yang lebih transparan dan terstruktur untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

    “Kami melihat respons positif dari BP Batam. Jika sistem ini benar-benar dijalankan dengan baik, maka dalam dua tahun ke depan wajah Batam akan berubah menjadi kota yang lebih modern, indah, dan inklusif,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Terkait isu Rempang, Kepala BP Batam menyampaikan komitmennya untuk menempuh pendekatan persuasif, kultural, dan berbasis dialog dalam penyelesaian persoalan. Salah satu terobosan terbaru BP Batam adalah pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat yang direlokasi, serta pemberian ruang bagi warga yang memilih untuk tetap tinggal di lokasi asal mereka.

    “Inilah langkah maju yang kami apresiasi. Pendekatan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya masyarakat. Ini penting agar pembangunan tidak justru menimbulkan gejolak baru,” pungkas Nurdin.

    Komisi VI DPR RI memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan BP Batam, guna memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Batam membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan merata.

  • BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Phnom Penh Kamboja, Perkuat Kesolidan Komunitas ASEAN

    BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Phnom Penh Kamboja, Perkuat Kesolidan Komunitas ASEAN

    Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI turut berpartisipasi dalam ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja, di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (!5/7/2025). Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera (F-PKS), yang didampingi oleh Wakil Ketua BKSAP, Ravindra Airlangga (F-Partai Golkar), dan Anggota BKSAP Dede Indra Permana Soediro (F-PDI Perjuangan).

    AIPA Caucus ke-16 dihadiri oleh delapan anggota parlemen dari negara-negara ASEAN, terkecuali Filipina dan Myanmar. Selain itu, terdapat juga 10 negara pengamat dan mitra pengembangan AIPA, di antaranya Azerbaijan, Bahrain, Parlemen Eropa, Georgia, India, Maroko, Pakistan, Turki, China, dan Timor-Leste.

    Dalam agenda kaukus, para anggota parlemen menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi yang diadopsi pada Sidang Umum ke-45 AIPA yang berlangsung di Vientiane, Laos, beberapa waktu lalu. Para delegasi juga saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam diplomasi parlemen.

    Dalam kesempatan tersebut, Mardani menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang, yaitu politik (3 resolusi), sosial (5 resolusi), ekonomi (8 resolusi), perempuan (2 resolusi), dan kepemudaan (3 resolusi).

    “Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, UUD 1945 dalam pembukaannya telah mengamanatkan Indonesia untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU 5 Tahun 2012,” jelas Mardani dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

    Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam engatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik. Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.

    “Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Terkait Artificial Intelligence (AI), Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.

    “Dalam kaitannya dengan Resolusi Parlemen yang Responsif Gender, Indonesia telah mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

    Sementara itu, terkait resolusi Pemberdayaan Kepemudaan, Indonesia mengedepankan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan dasar hukum bagi pelayanan kepemudaan, didukung dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 34 Tahun 2025 yang menguatkan dukungan untuk kelompok pemuda.

    Mardani Ali Sera menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak dalam implementasi resolusi AIPA, “Dari 21 resolusi yang ada, Indonesia sudah banyak mengimplementasikan berbagai kebijakan dan langkah konkret.

    “Melalui AIPA, kita dapat saling mendukung dalam mewujudkan komitmen regional ini menjadi aksi nyata di tingkat nasional, sehingga memperkuat dan mewujudkan komunitas ASEAN yang lebih solid dan efektif,” pungkasnya.

  • Dorong Regenerasi Petani, Komisi IV Kunjungi Perkebunan Cokelat Tabanan Bali

    Dorong Regenerasi Petani, Komisi IV Kunjungi Perkebunan Cokelat Tabanan Bali

    Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, menyoroti potensi besar cokelat Indonesia sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi sektor perkebunan, terutama terkait regenerasi petani.

    “Produksi cokelat di sini luar biasa. Kita ini salah satu penghasil cokelat terbesar di dunia. Tapi masih bisa ditingkatkan lagi,” ujar perempuan yang kerap disapa Titiek Soeharto itu saat meninjau langsung kebun cokelat di kawasan Tabanan, Bali, Jumat (18/07/2025).

    Menurutnya, salah satu kendala utama dalam pengembangan industri cokelat adalah minimnya keterlibatan generasi muda. Banyak petani cokelat saat ini sudah lanjut usia, sementara anak-anak muda enggan kembali ke desa untuk menggeluti dunia pertanian.

    “Ini menjadi tugas kita bersama, baik kementerian maupun Komisi IV DPR RI, bagaimana mendorong petani-petani muda agar mau terjun ke perkebunan cokelat. Harus ada pelatihan, bimtek, penyuluhan, supaya mereka tahu bahwa cokelat adalah komoditas yang sangat menjanjikan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah dalam penyediaan bibit cokelat unggul. Dengan bibit berkualitas, pohon cokelat bisa mulai berproduksi dalam waktu tiga tahun dan menghasilkan buah secara terus-menerus.

    “Satu pohon bisa menghasilkan hingga dua kilogram biji kering. Harga saat ini Rp150 ribu per kilogram. Artinya, satu hektar kebun bisa menghasilkan hingga Rp300 juta per tahun. Tapi sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu potensi sebesar ini,” ungkapnya.

    Titiek Soeharto juga menambahkan, bahwa menanam cokelat sebenarnya tidak terlalu sulit, bahkan bisa dilakukan secara organik menggunakan sisa-sisa daun dari kebun.

    “Kita perlu effort bersama untuk memasyarakatkan kembali penanaman cokelat. Teman-teman media juga punya peran penting untuk ikut mengangkat potensi ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    “Kita tidak hanya datang melihat, tapi mendorong solusi nyata. Kami di Komisi IV akan terus menyuarakan kebutuhan petani, termasuk memastikan anggaran dan regulasi memihak pada sektor ini,” pungkasnya.

    Menutup kunjungan, ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melihat cokelat sebagai peluang masa depan. Ia juga mendorong media dan komunitas lokal untuk lebih aktif menyuarakan potensi dan kisah sukses di balik kebun-kebun cokelat Indonesia. 

    Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi IV DPR RI dalam mendorong penguatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai pilar penting ekonomi nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan regenerasi dan peningkatan kesejahteraan petani.

    Komisi IV DPR RI, yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis demi memperkuat sektor perkebunan. Selain penguatan dari sisi hulu seperti penyediaan bibit unggul dan SDM, Komisi IV juga berfokus pada akses hilir seperti pemasaran, sertifikasi, hingga ekspor.

  • Reskilling dan Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci Atasi Pengangguran Lulusan Muda

    Reskilling dan Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci Atasi Pengangguran Lulusan Muda

     Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan bahwa lonjakan angka pengangguran di kalangan lulusan SMA, SMK, hingga sarjana merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara sistematis dan kolaboratif. Dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Sleman, Kamis (17/7/2025), Netty menyoroti pentingnya reskilling dan upskilling sebagai strategi utama menyiapkan generasi muda menghadapi pasar kerja masa depan.

    “Pemerintah harus segera memperbesar alokasi anggaran untuk pelatihan keterampilan melalui revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK). Anak-anak muda perlu disiapkan untuk mengisi ceruk-ceruk baru dunia kerja, termasuk di bidang konten kreatif dan green jobs,” ujar Netty.

    Ia mencontohkan bahwa tren industri masa kini menuntut keahlian yang jauh berbeda dari masa lalu, seperti keterampilan digital, pemasaran daring, pemanfaatan teknologi, hingga pekerjaan ramah lingkungan. Untuk itu, menurutnya, perlu ada inovasi dalam kurikulum pelatihan, termasuk pelatihan menjadi konten kreator, pengelola media sosial, petani milenial, serta pekerja di sektor energi terbarukan.

    Namun, Netty menegaskan bahwa beban penyelesaian masalah pengangguran tidak bisa hanya ditumpukan pada Kementerian Ketenagakerjaan semata. Ia mendorong pendekatan lintas kementerian sebagaimana dilakukan dalam penanganan stunting melalui Perpres 75 Tahun 2021, yang melibatkan 17 kementerian/lembaga sekaligus.

    “Kalau untuk stunting bisa lintas kementerian, kenapa penciptaan lapangan kerja tidak? Ini saatnya kementerian seperti Perindustrian, Pertanian, Perdagangan, hingga Kominfo turut menyusun strategi bersama dalam menyiapkan generasi kerja,” jelasnya.

    Netty menambahkan bahwa arah pembangunan ketenagakerjaan juga harus mencerminkan kebutuhan future skill, yakni keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan masa depan yang lebih berbasis inovasi, teknologi, dan keberlanjutan.

    “Reskilling dan upskilling bukan hanya tentang pelatihan ulang, tapi tentang memberi harapan baru. Kita perlu menyampaikan pesan tegas kepada dunia usaha dan industri: generasi muda Indonesia siap, asal diberi peluang dan dibekali dengan keterampilan yang relevan,” pungkasnya.

  • Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Legislator Dorong Penyelesaian Berbasis Budaya

    Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Legislator Dorong Penyelesaian Berbasis Budaya

    Sengketa wilayah antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengungkapkan adanya perselisihan klaim terhadap Pulau Kawi-Kawia (disebut juga Kabi-Kabia) antara Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara, Aus menyesalkan ketidakhadiran kedua pihak yang berselisih, namun menegaskan pentingnya DPR hadir untuk menggali informasi langsung dari daerah.


    Pulau Kawi-Kawia diperebutkan karena kedua provinsi memiliki argumen dan dokumen yang saling bertentangan mengenai status administratif pulau tersebut. Sulawesi Selatan mengklaim pulau itu masuk wilayah Selayar, sementara Sulawesi Tenggara menganggapnya bagian dari Buton Selatan. “Hal ini mencerminkan perlunya peninjauan yang lebih dalam terhadap sejarah dan kultur masyarakat lokal, bukan semata-mata berdasarkan batas administratif yang sudah kadung tumpang tindih,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur saat mengikuti kunjungan kerja spesifik RUU tentang Kabupaten dan Kota di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis, (17/7/2025).


    “Penentuan wilayah seperti ini tidak bisa hanya berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri saja,” ujar Aus. Ia menekankan bahwa pendekatan budaya, sejarah, dan tradisi lokal harus menjadi faktor penting dalam menyelesaikan konflik wilayah. DPR bahkan mempertimbangkan melibatkan pihak-pihak seperti Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menelusuri dokumen sejarah resmi terkait asal-usul wilayah tersebut.


    Lebih jauh, Aus menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang warisan zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai tumpang tindih wilayah. Saat ini, Komisi II DPR tengah menuntaskan penyusunan undang-undang untuk kabupaten dan kota, setelah sebelumnya menyelesaikan revisi di tingkat provinsi. DPR juga berencana mengunjungi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan informasi berimbang dari pihak yang juga mengklaim pulau tersebut.


    Aus berharap penyelesaian konflik ini tidak memicu ketegangan antar daerah seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang sempat viral dan menimbulkan keresahan publik. “Undang-undang ini harus bisa menjadi jalan keluar yang adil, bukan menambah masalah baru,” tegasnya. Oleh karena itu, pelibatan semua pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan di DPR.


    Aus menyatakan bahwa DPR terbuka menghadirkan semua pihak yang terlibat langsung, termasuk dari daerah yang bersengketa. Tujuannya agar keputusan yang diambil bersama tidak menjadi pemicu konflik di kemudian hari. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh proses ini harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Belajar dari Kasus TKI di Jepang: Saatnya Benahi Sistem Migrasi Kerja

    Belajar dari Kasus TKI di Jepang: Saatnya Benahi Sistem Migrasi Kerja

    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan bahwa berbagai persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya yang belakangan mencuat di Jepang, pada dasarnya bermula dari persoalan di dalam negeri.

    “Sebanyak 70 persen masalah PMI sebenarnya dimulai dari hulu, dari tanah air kita sendiri. Minim pemahaman budaya, kurang pembekalan, hingga belum meratanya sertifikasi kompetensi menjadi faktor utama,” ujar Netty kepada tonggakhukum.com/, Kamis (17/7/2025).

    Pernyataan ini disampaikan menyusul merebaknya pemberitaan di berbagai media daring dan platform sosial mengenai sejumlah pekerja migran Indonesia di Jepang yang dilaporkan melanggar aturan dan etika kerja, bahkan hingga meresahkan masyarakat setempat. Beberapa dari mereka dilaporkan melakukan pelanggaran ringan hingga berat, yang memicu kekhawatiran pemerintah Jepang dan wacana pembatasan atau blacklist terhadap TKI asal Indonesia.

    Menurut Politisi Partai PKS tersebut, peristiwa ini menunjukkan urgensi pembenahan sistem pelatihan dan penempatan PMI secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya pelibatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan seluruh calon pekerja memiliki kompetensi kerja yang diakui secara internasional, serta memahami norma budaya dan hukum negara tujuan.

    “Pelatihan pra-penempatan tidak bisa sekadar formalitas. Harus menyentuh aspek teknis, budaya, dan hukum. Semua calon PMI wajib dibekali dengan informasi menyeluruh tentang hak, kewajiban, serta etika kerja,” tegasnya.

    Selain itu, Netty juga menyoroti pentingnya penguatan peran atase ketenagakerjaan di negara-negara tujuan. Ia menyebut bahwa jumlah atase saat ini masih sangat minim dan belum mampu menjangkau semua kebutuhan pembinaan maupun perlindungan hukum bagi pekerja migran.

    “Bayangkan, PMI bekerja di negara yang bahasanya asing, budayanya berbeda, aturannya ketat, tapi minim dukungan negara. Kita harus dorong Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk memperjuangkan penambahan atase ketenagakerjaan yang diberi wewenang penuh dan dukungan anggaran,” katanya.

    Di tengah upaya pemerintah mendorong ekspor tenaga kerja profesional, Netty mengingatkan bahwa menjaga nama baik pekerja Indonesia di luar negeri adalah bagian dari diplomasi bangsa. Ia berharap kasus di Jepang bisa menjadi peringatan agar sistem migrasi kerja Indonesia dibenahi secara serius, terkoordinasi, dan berbasis kualitas.