Tag: Indonesia

  • Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

    Dasco menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.

    “Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

    Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

    Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

    “Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya.

    Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.

  • Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant). 


    Puan menilai, kondisi ini mencerminkan masih kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam perencanaan, penyaluran, serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


    “Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, Kamis (31/7/2025). 


    Seperti diberitakan, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7), PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.


    Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. 


    Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. PPATK mengungkapkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal. 


    PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. PPATK pun menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar.


    Karena masalah-masalah itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka bila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui ketentuan yang berlaku.


    Terkait hal tersebut, Puan menilai permasalahan ini bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga menyentuh pada aspek akuntabilitas penggunaan dana publik. 


    “Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.


    Puan pun menilai, persoalan ini dapat membuka potensi praktik-praktik kecurangan. Misalnya tindak pidana pencucian uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Karena itu, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mencari akar masalah, termasuk menelusuri kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos di lapangan. 


    “Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tegas Puan.


    Mantan Menko PMK itu juga mendorong agar penyaluran bansos ke depan didesain lebih adaptif, digital, dan real-time. Puan menyarankan sistem penyaluran bansos dapat dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi yang sifatnya lebih obyektif. 


    “Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” sebutnya. 


    Lebih lanjut, Puan juga mendorong dibentuknya Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, guna melacak dan mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant, serta memitigasi potensi praktik kecurangan dari penyaluran bansos.


    “Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” ungkap Puan. 


    Puan mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.


    “Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.


    Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos, agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan. 


    “Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” pungkas Puan. 

  • Fenomena ‘Rojali-Rohana’ Jeritan Sunyi Suara Rakyat Terhimpit Ekonomi

    Fenomena ‘Rojali-Rohana’ Jeritan Sunyi Suara Rakyat Terhimpit Ekonomi

     Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana) di berbagai pusat perbelanjaan Tanah Air yang tengah ramai jadi pembahasan belakangan ini. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alarm bagi pemerintah karena merupakan tanda terganggunya konsumsi masyarakat. 

    “Mereka bukan sedang iseng. Mereka sedang bertahan di tengah sulitnya hidup. Kalau rakyat mulai ramai-ramai datang ke pusat perbelanjaan hanya untuk lihat-lihat, itu tanda ekonomi sedang tidak baik-baik saja,” kata Mufti Anam dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Meskipun terkesan lucu, fenomena Rojali dan Rohana mencerminkan tren perubahan perilaku konsumen di tengah tantangan ekonomi. Mufti pun menilai, fenomena Rojali dan Rohana menjadi tanda serius rapuhnya perekonomian dan sosial budaya masyarakat di Indonesia.

    “Fenomena Rojali dan Rohana ini merupakan jeritan rakyat yang terhimpit ekonomi,” tuturnya.

    Tak hanya itu, fenomena Rojali dan Rohana pun dianggap Mufti semakin mendefinisikan beratnya hidup masyarakat Indonesia. Namun di tengah hal tersebut, ironinya pemerintah justru rajin mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat. 

    “Rakyat hari ini tidak pegang uang. Tapi pemerintah justru seperti menutup mata, dan malah sibuk menyiapkan kebijakan yang makin membebani rakyat,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Mulai dari rencana pajak influencer, pajak UMKM online, hingga yang terbaru, pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif 3 bulan,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

    Menurut Mufti, kebijakan-kebijakan yang tak pro-rakyat tersebut justru memperkuat sinyal bahwa negara sedang kehilangan arah dalam merespons keresahan ekonomi rakyat. Padahal pemerintah semestinya hadir seperti partner usaha rakyat. 

    “Kalau rakyat tidak diberi ruang tumbuh, bagaimana ekonomi mau bergerak?” tukas Mufti. 

    Mufti pun mewanti-wanti pemerintah agar jangan menghambat ekonomi rakyat yang kecil. Menurut Mufti, rakyat masih mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca Covid-19 lalu, ditambah kini harus menghadapi tantangan perekonomian global yang cukup berat.

    “Semua kebijakan itu bukan menggerakkan ekonomi rakyat, tapi justru menakut-nakuti rakyat yang ingin bangkit. Negara terlihat makin galak ke rakyat kecil, tapi lembek ke para perampok besar,” ucapnya.

    Di sisi lain, Mufti menyoroti peran UMKM dalam fenomena Rojali dan Rohana. Sebab Fenomena ini membuat para pelaku usaha mulai resah, bukan karena sepi pengunjung, melainkan karena banyaknya yang hanya datang, melihat-lihat, lalu pulang tanpa belanja.

    “Pemerintah harus berpikir keras dan membuat kebijakan yang mampu mendorong rakyat untuk dapat bertahan hidup. Saat sektor UMKM lemah, daya beli masyarakat turun, dampaknya sudah pasti negatif terhadap pertumbuhan ekonomi negara,” papar Mufti.

    Mufti juga mendesak pemerintah agar tidak melihat persoalan ritel sebagai sektor tunggal yang mandiri, tapi bagian dari rantai ekonomi nasional yang saling bergantung.

    “Kita harus hentikan kebijakan yang melemahkan semangat rakyat. Mari dorong ekonomi yang benar-benar pro rakyat, bukan yang justru bikin rakyat makin berat nafasnya. Dan kita semua harus menyadari bahwa Rojali dan Rohana bukan sekedar konten lelucon di medsos, tapi ini adalah wajah Indonesia yang sedang gelisah,” pungkas Mufti.

  • Beras SPHP Dioplos, Daniel Johan: Masyarakat Berhak Dapat Beras Layak Konsumsi

    Beras SPHP Dioplos, Daniel Johan: Masyarakat Berhak Dapat Beras Layak Konsumsi

    Kasus beredarnya beras oplosan yang dikemas dalam karung bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) belakangan ini ramai terjadi di masyarakat. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku kekhawatirannya terhadap praktik curang tersebut. Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.

    “Ini sangat merugikan konsumen dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap program pangan nasional. Masyarakat berhak mendapat beras yang layak konsumsi, bukan beras rusak yang disamarkan dengan kemasan SPHP,” tegas Daniel dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Daniel menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menipu konsumen dengan mencatut nama program pemerintah. Ia mendesak Perum Bulog untuk melakukan pengawasan lebih ketat, terutama terkait penggunaan karung SPHP yang mulai disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

    “Bulog harus menutup celah penyalahgunaan karung SPHP. Ini penting demi menjaga integritas program stabilisasi pangan serta melindungi masyarakat dari penipuan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan secara serius dalam menangani kasus ini. Menurutnya, mafia beras yang mempermainkan kualitas dan harga harus ditindak tegas tanpa kompromi.

    “Satgas Pangan tidak boleh tinggal diam. Jangan beri ruang sedikit pun bagi praktik nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pangan dan hak konsumen,” tambah Daniel.

    Daniel memastikan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawasi dan mendorong penindakan tegas serta perbaikan sistem distribusi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani belum lama ini bahwa beras oplosan tersebut bukan berasal dari gudang Bulog. Pelaku diketahui memanfaatkan karung bekas SPHP untuk mengemas beras berkualitas rendah dan rusak, lalu menjualnya dengan harga tinggi.

    Modus yang terungkap terjadi di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, di mana beras seharga Rp8.000 per kilogram dan beras reject dicampur dan dikemas ulang, kemudian dijual dengan harga mencapai Rp13.000 per kilogram.

  • Keluarga Diplomat Muda Tak Percaya Kasusnya Bunuh Diri, Abdullah Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

    Keluarga Diplomat Muda Tak Percaya Kasusnya Bunuh Diri, Abdullah Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menanggapi pernyataan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang menolak anggapan bahwa kematian Arya disebabkan karena bunuh diri. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

    “Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” ujar Abdullah melalui rilis yang disampaikan kepada tonggakhukum.com/ di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seorang aparatur sipil negara yang berdinas sebagai diplomat. “Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” paparnya.

    Ia juga mengimbau Kepolisian agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara. “Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu RI, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Hingga kini kasus itu masih menyisakan tanda tanya. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Jadi, Arya dianggap mati bunuh diri.

    Pihak keluarga secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri. Meta Bagus, kakak ipar Arya, menyatakan bahwa keluarga tidak sepakat dengan kesimpulan aparat penegak hukum.

    Menurut Meta, Arya dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya. Untuk itu, Keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan.

  • Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

    Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

    Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga lemahnya pelaksanaan reforma agraria. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Gubernur Maluku Utara dan jajaran perangkat daerah, Senin (28/7/2025), di Ternate, Maluku Utara.


    Menurut Rusda, kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarana untuk mendengar langsung keluhan dan persoalan riil yang dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait tata kelola lahan dan tanah masyarakat.


    “Tujuan kita jelas, kami ingin mendengar keluhan dari para bupati, wali kota, gubernur, juga Kanwil BPN. Setelah itu, kita bawa semua catatan ini ke Jakarta dan akan kita bahas di tingkat pusat bersama kementerian terkait,” ujarnya.


    Salah satu isu krusial yang disoroti Rusda Mahmud adalah konflik tumpang tindih lahan antara wilayah tambang yang telah memiliki izin operasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul belakangan.


    “Saya terima langsung aspirasi masyarakat. Ada lokasi tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun, tiba-tiba muncul HGU di atasnya. Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya,” tegas Rusda.


    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, disebutkan bahwa tanah hak yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun secara optimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara. Aturan ini menurut Rusda harus ditegakkan secara adil dan konsisten, terutama untuk mencegah monopoli lahan yang merugikan masyarakat lokal.


    “Kalau sudah tidak dikelola lebih dari dua tahun, ya cabut saja. Negara harus hadir, jangan biarkan hak tanah hanya jadi alat spekulasi,” lanjutnya.


    Di sisi lain, Rusda Mahmud juga menyoroti perkembangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Maluku Utara. Program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya.


    Berdasarkan laporan Kanwil ATR/BPN Maluku Utara, dari total target wilayah pendaftaran, baru sebagian yang berhasil didata sepenuhnya. Bahkan, di salah satu kabupaten, meski secara administratif tercatat hampir 100 persen terdaftar, namun secara fisik masih banyak bidang tanah yang belum disertifikasi.


    “PTSL ini jangan selesai hanya di pendataan, tapi harus dituntaskan sampai sertifikat fisik diterima masyarakat. Kita harapkan ke depan bisa 100 persen tercapai dengan dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari pusat,” imbuhnya.


    Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, Rusda Mahmud menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menyusun regulasi yang lebih operasional, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Ia menyayangkan masih banyak aturan teknis yang justru membingungkan pelaksana di lapangan.


    “Nanti kami akan bantu rumuskan regulasi yang tidak ribet-ribet amat, supaya bisa dijalankan di lapangan. Masalah pertanahan ini sensitif, maka harus diselesaikan dengan cara yang jelas dan adil,” katanya.


    Komisi II DPR RI juga akan mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bisa lebih responsif dalam menangani permasalahan pertanahan, termasuk mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.


    Sebagaimana diketahui, reforma agraria merupakan agenda prioritas nasional untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan kebijakan dari pusat dan sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini di daerah.

  • Legislator Setuju Pemilu Daerah Dipisah: Agar Tak Tenggelam oleh Hiruk-Pikuk Nasional

    Legislator Setuju Pemilu Daerah Dipisah: Agar Tak Tenggelam oleh Hiruk-Pikuk Nasional

    Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagai langkah positif bagi demokrasi di Indonesia. Ia menyebut, keputusan yang diambil secara bulat oleh seluruh hakim MK tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini dapat memperkuat keterlibatan publik dalam pemilu sekaligus memperkuat otonomi daerah.


    "Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani, dalam keterangan pers yang diterima tonggakhukum.com/ pada Senin (28/7/2025).


    Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.


    Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.


    Mardani menilai, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan partisipasi publik, apalagi selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu Nasional, terutama dalam konteks Pilpres.


    “Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.


    Selain itu, Mardani juga melihat pemisahan pemilu sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata.


    “Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ungkap Mardani.


    Dalam keterangan resminya, ia menyatakan tidak yakin bahwa keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.


    “Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” sebut Ketua BKSAP DPR itu.


    Lebih jauh, Mardani memastikan komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan MK ini. Ia mendorong agar diskursus ini melibatkan lebih banyak pihak dalam rangka menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan. Mardani pun menyebut bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus para pihak di DPR bersama Pemerintah.


    “Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” tutup Mardani. 


    Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini berdampak signifikan karena menetapkan pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. 

  • BKSAP DPR RI Apresiasi Langkah Bersejarah Prancis Akui Palestina

    BKSAP DPR RI Apresiasi Langkah Bersejarah Prancis Akui Palestina

     Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengapresiasi keputusan Prancis untuk mengakui Palestina sebagai negara. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan internasional dan memberikan harapan baru bagi penyelesaian konflik panjang di Timur Tengah.

    Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan tersebut dan menilai Prancis telah menunjukkan keberanian moral dan komitmen terhadap prinsip kesetaraan dan perdamaian global.

    “Pengakuan dari Prancis terhadap Palestina adalah sinyal kuat bagi dunia internasional bahwa kemerdekaan Palestina tidak bisa terus diabaikan. Kami memuji keputusan ini sebagai langkah berani dan bersejarah yang berpihak pada keadilan,” ujar Mardani dalam keterangan rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Presiden Prancis, Emmanuel Macron dikabarkan akan mengakui negara Palestina secara resmi di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2025 mendatang. 

    BKSAP melihat keputusan ini sebagai wujud konkret dari semangat multilateralisme dan penghormatan terhadap hukum internasional. “Dalam situasi yang terus memburuk di Palestina akibat agresi militer Israel, dukungan politik dari negara-negara berpengaruh seperti Prancis menjadi sangat penting untuk mengubah arah diplomasi global,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Mardani menambahkan, BKSAP juga mengajak negara-negara lain, khususnya anggota Uni Eropa dan negara-negara G20 lainnya, untuk mengikuti langkah Prancis dalam mengakui Palestina secara resmi. Semakin banyak negara yang berdiri di sisi keadilan, semakin besar peluang bagi hadirnya perdamaian yang adil. 

  • Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendukung program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar saat meninjau pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/7/2025).

    “Program Sekolah Rakyat ini merupakan inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang selaras dengan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 34, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karenanya, siapapun warga negara Indonesia, baik yang kaya maupun miskin, tidak boleh ada yang tidak sekolah. Semuanya harus mendapatkan hak untuk bersekolah,” ujar Ansory.

    Seperti diketahui bersama, Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan klasifikasi untuk warga miskin dan miskin ekstrem. Sistem pendidikannya pun bersifat boarding school atau asrama, dengan seluruh kebutuhan siswa ditanggung oleh negara, termasuk makan, pakaian, dan kebutuhan belajar lainnya.

    Disamping itu, dalam peninjauan tersebut, Komisi VIII DPR tak lupa mengapresiasi langkah UNESA yang menyatakan kesediaan untuk menggratiskan biaya kuliah bagi lulusan Sekolah Rakyat yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. “Ini bentuk komitmen nyata dunia pendidikan tinggi dalam mendukung cita-cita pemerataan pendidikan,” ungkap Ansory.

    Lebih lanjut, usai meninjau ruang kelas, asrama, dan fasilitas makan siswa/i, Ansory turut menyampaikan kesan positif terhadap antusiasme para siswa. “Alhamdulillah, setelah kami tanya satu per satu, mereka sangat senang, betah, dan penuh semangat dalam belajar. Semoga program ini menjadi pijakan kuat menuju Indonesia yang lebih adil dan berpendidikan,” tutupnya.

  • Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    Nilai perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan pada tahun 2023 tercatat melampaui 20 miliar dolar AS. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara secara lebih berkualitas dan berkelanjutan melalui pemanfaatan perjanjian kerja sama strategis, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

    “Komoditas utama dari Indonesia meliputi batu bara, kelapa sawit, dan produk logam. Sementara itu, Korea Selatan banyak mengekspor elektronik, otomotif, dan produk kimia ke Indonesia,” tutur Anggia saat membuka agenda pertemuan bilateral antara Komisi VI DPR RI dan National Policy Committee of the National Assembly of South Korea, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/7).

    Dirinya menilai bahwa meskipun volume perdagangan terus meningkat, kerja sama ekonomi antara kedua negara harus tetap ditingkatkan dari sisi kualitas, keberlanjutan, dan nilai tambah yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kerja sama ini tidak cukup hanya dari sisi volume. Kita ingin dorong agar relasi dagang kedua negara juga menyentuh UKM, perlindungan konsumen, serta pembangunan industri yang berkelanjutan,” tegasnya.

    Dalam konteks ini, Anggia menekankan pentingnya optimalisasi implementasi IK-CEPA, perjanjian kerja sama komprehensif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Sebagai informasi, IK-CEPA telah menghapus lebih dari 92 persen tarif perdagangan barang antara kedua negara dan membuka peluang kerja sama di sektor jasa, investasi, UKM, dan perlindungan konsumen.

    “IK-CEPA memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing UKM, dan memperkuat perlindungan konsumen di kedua negara. Ini menjadi alat penting untuk meningkatkan manfaat kerja sama secara konkret,” ujar Anggia.

    Selain sektor perdagangan, pihaknya juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan Korea Selatan, terutama dalam bidang logistik dan distribusi, guna memperkuat peran sektor publik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, ia mendukung pembentukan platform dialog kebijakan dan pertukaran kunjungan secara terstruktur, termasuk penyusunan agenda bersama dalam bidang perdagangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. 

    “Kami juga terus memperluas peran koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Kunjungan ini bukan hanya seremoni diplomatik, melainkan langkah nyata untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui kolaborasi internasional,” pungkas Politisi Fraksi PKB itu.