Tag: DPR RI

  • Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (5/7/2025). Dalam kegiatan ini, legislator daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut mengapresiasi perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, yang tidak hanya bagi sektor formal, namun juga sektor informal seperti guru ngaji, petani, pedagang kaki lima, hingga perangkat desa.

    “Saya apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan terobosan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Ia menyebut bahwa paradigma masyarakat harus berubah. Bila dahulu jaminan sosial tenaga kerja hanya diasosiasikan dengan pegawai formal, kini berbagai kalangan masyarakat dari desa pun bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sama. Bahkan, dalam situasi tertentu seperti pandemi atau kesulitan ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat dinikmati oleh pekerja dengan penghasilan di bawah standar tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif sosialisasi ini.

    Karena itu, Cucun menilai kegiatan ini dapat mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat secara luas. “Tadi bahkan sudah dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp200 juta serta beasiswa untuk dua anak penerima manfaat,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia menambahkan, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memastikan pendidikan anak-anak mereka tetap terjamin apabila terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama keluarga.

    Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan DPR RI untuk menyesuaikan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.

    “Melalui forum seperti ini, DPR akan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga regulasi ke depan bisa lebih tepat sasaran,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian khusus pada pelayanan jemaah haji lanjut usia (lansia) dan evaluasi terhadap syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) yang menangani jemaah Indonesia di Arab Saudi. Dalam kunjungan kerja ke Embarkasi Batam, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menegaskan pentingnya pengetatan istithaah (kelayakan) kesehatan dan perbaikan sistem pelayanan syarikah.

    “Mayoritas jemaah kita adalah lansia dan yang memiliki risiko tinggi kesehatannya. Kita harus memperketat istithaah kesehatan agar hanya yang benar-benar layak yang diberangkatkan. Kalau memang tidak memenuhi kriteria kesehatan, lebih baik tidak diberangkatkan” tegasnya, usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik komisi VIII DPR RI ke Embarkasi haji di Batam, Kamis (3/7/2025). 

    Ia juga menanggapi komentar dari pihak Arab Saudi terkait banyaknya jemaah lansia dari Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada jemaah yang diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kesehatan.

    “Bahkan orang Saudi ada komentar, ‘ngapain kalian mengirimkan orang-orang tua yang mau meninggal dulu di sini’. Ini juga akan kita evaluasi di komisi. Kalau niat haji sudah ada, walaupun tidak mampu berangkat, insyaAllah pahalanya sama,” ujarnya.

    Dari sisi pelayanan syarikah, Ansori menyoroti perubahan kebijakan dari satu syarikah menjadi delapan syarikah untuk menghindari monopoli. Namun, ditemukan masalah seperti pemisahan pendamping dan jemaah, serta suami-istri yang ditempatkan di hotel berbeda.

    “Sekarang oleh Presiden, supaya tidak ada monopoli, dibuatlah delapan syarikah. Tapi ini juga nanti akan kita evaluasi. Ada masalah pendamping pisah dengan jemaah, suami-istri pisah hotel. Kalau pisah kamar di satu hotel tidak masalah, tapi ini pisah hotel,” jelasnya.

    Ansori juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan perbaikan sistem agar tidak terjadi pemisahan antara ketua kloter, dokter, dan jemaah yang didampingi.

    “Ketua kloter dan dokter juga pisah dengan jemaah yang dipantau. Padahal di Indonesia mereka sudah tahu siapa saja jemaahnya, sakitnya apa, obatnya apa. Di sana malah dipisah. Ini harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.

    Seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. 

  • Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan industri kendaraan listrik, termasuk PT SGMW Motor Indonesia (Wuling), terutama di daerah tertinggal. Ia menyatakan bahwa efek berganda (multiplier effect) dari investasi industri tidak hanya diukur dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari kontribusi sosial terhadap masyarakat sekitar.

    “Jadi saya mendengar ada beberapa paparan bahwa, hampir 90% tenaga kerja yang memproduksi memproses bahkan memasarkan kendaraan-kendaraan listrik di Wuling ini adalah orang Indonesia, dan ditingkatkan keterampilannya dengan baik setara dengan tenaga kerja yang ada di China, tapi di satu sisi saya ingin teman-teman di wuling ini juga memperhatikan, bagaimana bentuk sosial responsibility khususnya pada daerah-daerah tertinggal, yang mana mereka masih kesulitan akses infrastruktur dan lain sebagainya Itu bentuk social responsibility-nya seperti apa,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/ di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).

    Sehingga Novita pun menginginkan kedatangan Komisi VII DPR RI ke PT. SGMW Motor Indonesia sekaligus untuk mengetahui bagaimana secara data, apakah sudah cukup komprehensif. Lalu market yang dituju seperti apa, dan bagaimana mereka bisa bersaing dengan competitor sejenis, langkahnya seperti apa, sehingga dirinya bersama rekan-rekan di Komisi VII DPR RI dapat menggandeng Pemerintah untuk melindungi keberlanjutan investasi Wuling ke depannya.

    “Sehingga ketika kami melindungi negara hadir, kami percaya rencana ekspansi besar-besaran wuling untuk ekspor dari barang-barang yang diproduksi di Indonesia ini bisa berjalan dengan lancar dan baik ke depannya, dan kami juga menghimbau agar proses bahan mentah yang diproduksi tolong jangan diproduksi di tempat-tempat yang padat penduduk, kemudian tempat-tempat pariwisata, kita harus memastikan bahwa proses produksi di tempat-tempat yang memang layak untuk dilakukan proses penambangan,” ungkapnya.

    Terakhir, Novita pun masih meminta Wuling untuk memastikan limbah baterai yang dibuat dan digunakan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai hal ini malah menjadi seperti buah simalakama, inginnya membangun industri hijau tapi malah mencemari lingkungan yang ada dengan limbah yang dihasilkan.

    “Setidaknya kami harus memastikan regulasi tentang limbah baterai ini segera diurus, segera dibuat, sehingga kita dapat memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan. Kita niatnya ingin mendorong investasi hijau ya kan dengan menggunakan tenaga listrik ini, tapi jangan sampai tenaga listrik ini malah mencemari lingkungan-lingkungan yang lain dengan adanya limbah baru yang dihasilkan,” tutupnya. 

  • Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menyoroti pentingnya peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menjamin mutu dan keamanan produk, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, meskipun fasilitas laboratorium BSN telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode kunjungan sebelumnya pada 2014–2019, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam hal optimalisasi manfaat BSN bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Ketika fasilitas meningkat, otomatis pelayanan juga meningkat. Tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, bisa lebih mudah mengakses proses standarisasi ini,” ujar Siti saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke fasilitas SNSU BSN di Serpong, Tangerang, Jumat (4/7/2025).

    Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan standar nasional bukan hanya tugas BSN semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa keberadaan BSN memberi kemanfaatan yang adil bagi semua pelaku usaha, tanpa membedakan skala usahanya.

    Lebih lanjut, Siti juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk impor. Menurutnya, selama ini Indonesia kerap tunduk pada standar internasional saat mengekspor barang ke luar negeri, namun belum cukup tegas dalam menerapkan standar terhadap barang-barang dari luar yang masuk ke pasar domestik.

    “Kalau produk kita ke luar negeri harus mengikuti standar mereka, maka barang dari luar yang masuk ke kita pun harus tunduk pada standar yang kita miliki. Ini menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Siti mengapresiasi upaya BSN yang telah menjalin kerja sama internasional dalam hal standardisasi. Namun ia mendorong agar kerja sama tersebut diikuti dengan penerapan kebijakan yang lebih tegas terhadap produk-produk impor yang belum memenuhi standar nasional.

    “Harus ada kekuatan dan ketegasan dalam menyeleksi barang impor. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh produk yang tidak sesuai standar. Ini menyangkut perlindungan terhadap konsumen kita sendiri,” pungkasnya. 

  • Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan standar ganda dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Menurutnya, standar kelayakan jalan tol selama ini cenderung berfokus diterapkan pada wilayah Jawa, sementara ruas-ruas di luar Jawa banyak yang tidak memenuhi kualitas serupa.

    Hal ini disampaikan Syarief kepada tonggakhukum.com/ dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (3/7/2025). Dirinya pun turut memantau sekaligus mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

    Selama kunjungan berlangsung, ia menemukan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, kondisi ruas Tol Palembang-Kayuagung jauh dari harapan sebagai jalan tol berbayar. 

    Ia menyebutkan permasalahan berupa kualitas jalan yang bergelombang, kurangnya rambu-rambu, serta desain tikungan yang tidak aman menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap jalan tol di luar Jawa masih lemah. “Jangan standar kita hanya standar Jawa. Struktur tanah di luar Jawa berbeda, sehingga konstruksinya pun harus betul-betul dikaji agar kualitasnya tetap sama,” tegasnya.

    Sebab itu, dirinya mengingatkan agar Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tidak hanya fokus pada efisiensi biaya pembangunan, akan tetapi juga memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna. “Jalan tol ini dibangun dengan kontribusi masyarakat yang membayar tarif. Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik daripada jalan biasa,” pungkas Syarief.

  • Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

    Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

     Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menyoroti tantangan besar dalam pemenuhan sekaligus pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya mencakup jumlah, tetapi juga menyangkut distribusi yang timpang dan tidak merata antar wilayah.

    “Ada satu tantangan besar yang kita miliki hari ini. Bukan hanya soal pemenuhan, tapi juga pemerataan tenaga kesehatan. Baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, hingga ahli gizi. Kita melihat proporsi yang tidak seimbang, ada disparitas regional yang nyata,” ungkap Gamal usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).

    Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini diperburuk oleh rendahnya tingkat retensi tenaga kesehatan di daerah terpencil, yang disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari minimnya fasilitas, jalur karier yang tidak menjanjikan, hingga keterbatasan anggaran.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, Gamal menekankan pentingnya membangun desain pendidikan kesehatan yang berkelanjutan dan berorientasi kebutuhan. “Ke depan, kita harus mampu menyusun desain pendidikan yang berkesinambungan, sehingga Poltekkes dan institusi pendidikan kesehatan lainnya mampu menyiapkan tenaga kesehatan yang benar-benar dibutuhkan di lapangan. Harus ada proses aligning, penyusunan program khusus untuk mensuplai kebutuhan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil,” tegasnya.

    Tak hanya soal kuantitas dan distribusi, Gamal juga menekankan pentingnya penerapan future skill dalam kurikulum pendidikan kesehatan. “Hari ini kita harus mulai menyiapkan mahasiswa dengan keterampilan masa depan seperti analytical thinking, critical thinking, creative thinking, resiliency, agility, flexibility, dan lainnya. Karena tantangan dunia kesehatan ke depan sangat dinamis dan membutuhkan SDM yang adaptif,” ujarnya.

    Ia pun mendorong agar institusi pendidikan dapat menjalin hubungan lebih erat dengan dunia industri dan layanan kesehatan melalui pendekatan bridging. Dengan begitu, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman lapangan lebih dini, membentuk cara berpikir yang relevan, dan meningkatkan daya serap lulusan ke dunia kerja.

    “Ini akan menjadi kekuatan kita bersama untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan Indonesia dan memastikan mereka mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor kesehatan,” tutup Gamal. 

  • Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan disamakan dengan pekerja formal dalam hal skema hak dan kewajiban, termasuk soal upah, jam kerja, hingga hak lembur.

    Hal itu disampaikan Abidin Fikri di sela-sela mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT yang digelar Baleg DPR RI di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pendekatan dalam RUU PPRT ini lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata relasi kerja formal.

    “Pekerja rumah tangga itu tidak bisa dipandang dalam hubungan industrial biasa antara pemberi kerja dan pekerja. Karena bekerja di sektor domestik, maka ada banyak aspek yang harus diatur secara menyeluruh, termasuk hak beribadah, jam istirahat, dan perlindungan lainnya,” ujarnya.

    Abidin menyebut bahwa pengaturan soal jam kerja PRT tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Misalnya, ketentuan 8 jam kerja dan lembur tidak bisa serta merta diberlakukan karena sifat pekerjaan mereka sangat khas.

    “Kalau pekerja rumah tangga bekerja 8 jam, terus dihitung lembur sisanya, masa iya 24 jam semua dianggap lembur? Itu tidak mungkin dan pasti menimbulkan masalah. Mereka juga perlu tidur, beribadah, dan punya waktu istirahat yang manusiawi,” tegasnya.

    Ia menekankan, karena kekhususan tersebut, maka RUU PPRT disusun sebagai lex specialis yang tidak tunduk pada rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan mengatur secara spesifik hak-hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

    Terkait akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, Abidin juga mendorong agar negara hadir dalam bentuk bantuan iuran BPJS, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

    “Setiap warga negara, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan jaminan sosial. Maka penerima upah dari pekerjaan rumah tangga ini juga harus masuk dalam skema penerima bantuan iuran dari negara,” pungkasnya. 

  • Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenhum) Riau, sebagai upaya menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian utama negara. 

    “Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” kata Dewi saat membuka pertemuan dalam rangka Kunsfik Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, Riau, hari Rabu (2/7/2025).

    Komisi XIII menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, termasuk kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga pelanggaran HAM berat. Sehingga DPR RI memasukkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, antara lain adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap Justice Collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK) yang adil dan berkelanjutan.

    “Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau (masyarakat di provinsi Riau) sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan,” tutup Dewi.

    Turut hadir Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, Pimpinan Forkompimda Provinsi Riau, para civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas. 

  • Azis Subekti Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Sekadar Anggaran

    Azis Subekti Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Sekadar Anggaran

    Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa keberhasilan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tidak bisa hanya diukur dari besaran anggaran yang dikucurkan, melainkan harus ditopang oleh dukungan nyata, pengawasan ketat, dan keseriusan pemerintah pusat dalam mengawal pembangunan secara menyeluruh.

    Hal itu disampaikan Azis dalam Rapat Kerja Panja Evaluasi DOB Empat Provinsi Papua yang digelar di Gedung Nusantara, Rabu (2/7/2025). Ia mengungkapkan pandangannya setelah melakukan kunjungan langsung ke Papua Pegunungan.

    “Saya ke Papua Pegunungan. Kesimpulannya, masyarakat Papua itu sebenarnya senang karena mereka diberi kesempatan memiliki pemerintahan baru yang diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik. Tapi persoalannya bukan cuma uang,” ujar Azis.

    Ia menekankan bahwa Jakarta tidak boleh hanya memandang Papua dari sisi dana. Menurutnya, persoalan utama juga mencakup dukungan lintas kementerian dan pengawalan pembangunan yang serius dan konsisten.

    “Provinsi itu membawa tanggung jawab yang dilimpahkan dari pusat. Karena itu, khusus untuk DOB, Kemendagri perlu membentuk desk khusus sebagai leading sector bersama kementerian lain. Bahkan kalau perlu dibuat situation room di Kemendagri untuk memantau perkembangan DOB ini. Gak bisa dilepas begitu saja,” tegasnya.

    Azis juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang lebih terstruktur, mulai dari proses perencanaan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan pencairan dana. “Kita gak banyak uang, dan uang yang dimiliki itu harus berkah. Jadi besar saja tidak cukup. Kalau gak ada keberkahan, uang sebanyak apa pun tidak akan menghasilkan output dan outcome yang baik,” katanya.

    Ia pun mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Dalam Negeri yang berasal dari Papua, dan menyebutkan bahwa tanggung jawab pembinaan DOB kini menjadi lebih berat dan menantang.

    Lebih lanjut, Azis menegaskan pentingnya pemberian kebijakan afirmatif secara menyeluruh bagi Papua, tidak terbatas hanya pada Dana Otonomi Khusus (Otsus). “Afirmasi itu harus menyeluruh, sampai Papua benar-benar memiliki kemampuan untuk sejajar dengan provinsi lainnya,” tandasnya.

  • Bantuan Makanan untuk Gaza Disusupi Narkotika, Komisi I: Lebih Buruk dari Holocaust

    Bantuan Makanan untuk Gaza Disusupi Narkotika, Komisi I: Lebih Buruk dari Holocaust

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam kebijakan distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza yang kini hanya disalurkan melalui satu lembaga, Gaza Humanitarian Foundation (GHF). Menurut Sukamta, penunjukan GHF sebagai satu-satunya jalur distribusi justru menjadi jebakan yang membahayakan warga sipil.

    Diketahui, Organisasi tersebut dibentuk Amerika Serikat dan disetujui Israel sebagai penyalur tunggal bantuan ke Gaza.

    “Ratusan jiwa melayang karena sedang mengantre bantuan makanan karena penembakan brutal penjajah Israel,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (2/7/2025)

    Ia juga menyebut bahwa kekejaman yang terjadi di Gaza saat ini, menurut sejumlah aktivis kemanusiaan dunia, lebih buruk dari tragedi Holocaust. Apalagi, belum lama ini muncul kabar ditemukannya obat terlarang dalam bantuan makanan. Menurutnya, hal ini semakin menambah penderitaan warga Gaza.

    “Mereka sudah kelaparan tapi merasa khawatir untuk memakan, karena takut ada kandungan obat terlarang. Ini cara yang sangat keji dari Penjajah Israel, menyiksa psikologis warga Palestina,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Maka dari itu, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih proaktif, mendesak PBB dan seluruh negara di dunia agar menghentikan genosida yang terjadi di Gaza. Ia pun juga mendesak agar segera dibuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya.

    “Kami berharap kunjungan Pak Prabowo ke Arab Saudi dan kemudian menghadiri pertemuan BRICS di Brasil juga membawa misi utama untuk penghentian genosida di Palestina,” ungkap Sukamta

    Terkait dengan kosongnya posisi Duta Besar Indonesia untuk PBB di New York dan Jenewa, ia mendorong agar kementerian Luar Negeri segera melakukan proses pengisian jabatan yang dinilainya penting itu.

    “Upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya,” pungkas doktor jebolan UK ini.