Tag: DPR RI

  • Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

    Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

     Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    Untuk diketahui, saat ini produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut. Sementara, batubara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

    “Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK,” jelas Fauzi pada Parlementaria usai rapat.

    Selain bea keluar emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Fauzi menjelaskan target penerimaan dari cukai MBDK diperkirakan dapat mencapai Rp5-6 triliun, dengan pengenaan terhadap produk berkadar gula di atas 6 persen dan sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Waktu implementasi kebijakan ini bergantung pada kesiapan pemerintah. Bisa diterapkan pada semester II 2025 atau mulai 2026 sebagai bagian dari asumsi penerimaan negara dalam RAPBN.

    “Kalau asumsi, ini kan digunakan (diterapkan) untuk tahun depan. Nah, sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

  • Soroti Putusan MK, Kawendra: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Harus Tepat Sasaran

    Soroti Putusan MK, Kawendra: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Harus Tepat Sasaran

    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Kawendra Lukistian menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Menurutnya banyak persoalan teknis yang masih perlu dibenahi agar nantinya kebijakan tersebut dapat benar-benar tepat sasaran. 


     “Contoh sederhana ketika kita bicara pendidikan gratis di sekolah swasta, di sana sering kali terdapat siswa yang sebenarnya mampu. Begitu pun di sekolah negeri, ada siswa yang sebetulnya mampu tapi karena faktor zonasi akhirnya masuk ke sekolah negeri tersebut,” jelas Kawendra usai mengikuti kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025).


    Politisi fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar nantinya pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil dan merata. Untuk itu lanjutnya, BAM DPR RI akan mendalami berbagai masukan-masukan yang telah dihimpun terkait persoalan teknis tersebut. “Hal-hal hal teknis seperti ini memang harus kita dalami supaya implementasinya bisa kita rekomendasikan dengan tepat kepada pemerintah,” ujar Kawendra.


    Disamping itu Kawendra juga menekankan bahwa pendidikan gratis merupakan amanat undang-undang, khususnya dalam konteks wajib belajar sembilan tahun. Maka ia berharap ke depan implementasi pendidikan gratis benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara merata dan berkeadilan.


    “Kalau kita bicara alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, apakah betul itu langsung menyasar sektor riil pendidikan? Atau justru banyak yang masih terserap ke belanja pegawai dan hal-hal lain yang tidak langsung mendukung kualitas pendidikan. Maka dari pertemuan ini melalui BAM DPR kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi X DPR RI maupun kepada pimpinan DPR agar hal ini bisa diteruskan langsung kepada pemerintah,” tegasnya.

  • Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

     Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah menegaskan pentingnya pemerataan akses sinyal dan jaringan broadband oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bagi seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tetapi juga di kawasan non-3T yang masih menghadapi kesenjangan layanan digital.

    “Saya yakin di periode sekarang Pak Presiden mempunyai tagline baru, semangat baru. Kita juga dukung di Komisi I segala usulan, segala upaya, segala kebijakan dari Menteri Komdigi ataupun pemerintah secara holistik untuk menyentuh masyarakat ataupun saudara-saudara kita di wilayah 3T,” ujar Rizki saat hadir rapat kerja dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Secara khusus, Rizki menyoroti kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah 3T seperti Pulau Jawa dan kota-kota penyangga, yang justru kerap kali luput dari perhatian dalam hal penguatan infrastruktur digital. Maka, ia meminta adanya asesmen terbaru dari Menkomdigi terhadap wilayah-wilayah non-3T yang faktanya masih belum sepenuhnya terlayani jaringan seluler dan broadband secara memadai.

    “Masyarakat kita di Pulau Jawa, masyarakat kita yang berada bukan berada di wilayah 3T juga masih membutuhkan sentuhan. Saya butuh asesmen dari Ibu Menkomdigi, karena periode lalu kami sampaikan beberapa kali, jawaban dari Menteri sebelumnya tentu kalau wilayah Pulau Jawa sudah hijau Pak, kalau wilayah non-3T sudah hijau Pak” tuturnya.

    “Tapi buktinya kami ke Dapil, kami ke masyarakat kami, masih banyak warga-warga di negara kita di wilayah non-3T (yang belum tersentuh oleh jaringan sinyal. Saya minta asesmen dari Bu Menteri terkait dengan ini,” tandas Rizki.

    Untuk itu, Rizki meminta Menkomdigi untuk menyiapkan langkah strategis dengan pendekatan insentif dan regulasi yang tegas kepada operator-operator seluler. Hal ini penting agar seluruh wilayah Indonesia, baik 3T maupun non-3T, dapat merasakan pemerataan pembangunan infrastruktur komunikasi dan digitalisasi.

    “Diperlukan pendekatan ‘carrot and stick’ dari Bu Menkomdigi kepada operator-operator seluler, skema apa yang Bu Menteri siapkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sinyal ini,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

  • Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengapresiasi realisasi anggaran Kejaksaan RI hingga Juni 2025 yang mencapai Rp9 triliun atau 37,53 persen dari total pagu Rp24 triliun, yang dialokasikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan dukungan manajemen. Namun, di balik capaian tersebut, Endang juga menitipkan pesan penting kepada Kejaksaan agar tetap menjaga marwah institusi.

    Ia secara khusus menyoroti perilaku flexing atau pamer yang dapat merusak kredibilitas dan wibawa institusi di mata masyarakat. “Kami titip pesan penyimpangan-penyimpangan yang ada dan saya melihat ada flexing-flexing yang ada dari keberhasilan itu dikurangi, Pak,” ujarnya dalam raker Komisi III dengan Kejaksaan RI dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Politisi Fraksi PAN ini berharap agar hal ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kejaksaan RI dalam menjaga muruah dan kehormatan institusi penegak hukum. “Seperti misalnya duduk-duduk di atas uang itu kan kayak uang barang bukti itu, kurang etis dengan memakai baju dinas sepertinya menjatuhkan kredibilitas kita, itu menjatuhkan wibawa kita di depan masyarakat dan saya kira kurang elok,” tambahnya.

    Semetara itu, berdasarkan paparan Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Narendra Jatna, penerimaan negara bukan pajak Kejagung hingga Juni 2025 mencapai Rp1,1 triliun atau sebesar 44,56 persen, dari target penerimaan Rp2,6 triliun.

  • Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BMKG dan Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025), Lasarus meminta agar pencarian korban dilakukan secara maksimal.

    “Kami atas nama pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas korban tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu saat membuka rapat.

    Lasarus mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Basarnas, hingga Senin (7/7) tercatat sembilan korban dinyatakan meninggal dan 27 orang masih belum ditemukan.

    Meski waktu tanggap darurat 72 jam dari waktu kejadian telah berlalu, Lasarus berharap proses pencarian tetap dilakukan dengan optimal. Ia juga menyampaikan harapan agar korban yang belum ditemukan dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Hal ini diungkapkannya langsung kepada Kepala Basarnas yang hadir dalam RDP tersebut.

    “Pak Kepala Basarnas, lakukan pencarian semaksimal mungkin. Kita berharap, tentu doa kita mereka masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Apapun nanti, diupayakan seluruh korban untuk bisa kita temukan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Lasarus mengajak seluruh peserta rapat untuk sejenak mengheningkan cipta dan berdoa bersama.

    “Mari kita berdoa sejenak ya, sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing. Semoga yang hilang bisa ditemukan, dan yang sakit dari kejadian ini mungkin cedera berat, cedera ringan, segera bisa sembuh. Dan tentu yang sudah dinyatakan meninggal, kita doakan semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dosanya diampuni, dan keluarganya diberi kekuatan,” pungkasnya.

    Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, saat tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran di bagian lambung yang menyebabkan air masuk dengan cepat, memaksa penumpang dan awak kapal untuk menyelamatkan diri. Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

  • Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

     Anggota Komisi V DPR RI,  Rofik Hananto, menilai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, tidak hanya merupakan bencana transportasi laut biasa, melainkan sebuah indikasi nyata dari kegagalan sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.

    “Tragedi berlangsung sangat cepat, dan nyaris tanpa prosedur keselamatan yang layak. Tidak ada pengarahan keselamatan (safety induction), tidak ada penjelasan mengenai lokasi jaket pelampung, jalur evakuasi darurat, atau sekoci. Sebagian besar korban selamat hanya karena menemukan jaket pelampung yang tercecer di dek kapal,”ujar Rofik dalam keterangan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

    Hal tersebut, menurutnya, jelas melanggar Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku meski sudah mengalami sebagian revisi melalui UU No. 66 Tahun 2024. Keselamatan adalah harga mati dalam setiap angkutan penyeberangan.

    Belum lagi ada sejumlah fakta, lanjut Rofik, dimana ada sejumlah korban tidak tercatat dalam manifes resmi penumpang. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya mempersulit proses identifikasi dan evakuasi, namun juga menyiratkan adanya kelebihan muatan serta ketidakpatuhan pada regulasi pencatatan.

    “Ini adalah pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 UU No. 17 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hanya penumpang yang terdaftar dalam manifes yang sah untuk diangkut. Jika penumpang tidak terdaftar, dan terjadi kecelakaan, maka operator wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kejadian seperti yang menimpa KMP Tunu Pratama Jaya ini sejatinya bukan yang pertama kali. Peristiwa serupa pernah terjadi pada KMP Yunicee tahun 2021, di mana ditemukan kelebihan muatan, manifes tidak akurat, serta hanya satu sekoci karet yang berfungsi.

    “Ini bukan yang pertama, dan jika tidak ada perbaikan sistemik, ini juga berpotensi bukan yang terakhir. Pengawasan yang lemah, birokrasi yang permisif, dan operator yang abai telah menciptakan rantai kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.

    Oleh karenanya, ia mendesak agar ada investigasi menyeluruh oleh KNKT dan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui penyebab teknis tenggelamnya kapal. Termasuk kemungkinan kerusakan struktural atau kelebihan beban juga audit nasional seluruh moda transportasi penyeberangan, serta digitalisasi dan integrasi manifes penumpang dengan sistem identitas nasional.

    “Kejadian seperti ini perlu adanya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang lalai, termasuk syahbandar, nahkoda, operator kapal dan juga merevisi aturan teknis turunan UU No. 66 Tahun 2024, agar safety induction menjadi kewajiban standar yang diawasi langsung sebelum kapal diberangkatkan,” tegasnya.

  • Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar isu Kemandirian Keuangan DPR RI menjadi salah satu poin penting yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029.

    Dalam rapat penyusunan Rencana Strategis tersebut, Abidin menegaskan bahwa penguatan kemandirian keuangan DPR RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah sangat eksplisit disebutkan mengenai Kemandirian Keuangan DPR, khususnya pada Pasal 75 ayat (1) tentang kemandirian penyusunan anggaran dan ayat (2) mengenai standar biaya khusus,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Oleh karena itu, Abidin mendorong agar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mencantumkan catatan tersebut dalam laporan resminya di Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. “Kalau bisa dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg, itu akan relevan dan memperkuat langkah DPR dalam memperjuangkan otonomi keuangan secara konstitusional,” katanya.

    Abidin juga merujuk pada pernyataan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, yang sebelumnya mencontohkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, BPK sudah dapat mengelola anggarannya secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hal itu dinilai dapat menjadi preseden baik bagi DPR RI.

    “Kalau BPK saja bisa mengelola anggarannya tanpa melalui proses persetujuan dari pemerintah, maka DPR seharusnya juga bisa. Ini yang harus disampaikan dalam paripurna sebagai bentuk komitmen kelembagaan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, momentum ini sejalan dengan proses revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI. Abidin melihat peluang besar untuk menyisipkan klausul tentang kemandirian keuangan DPR dalam draf revisi tersebut.

    “Sudah lama sebenarnya usulan ini kita perjuangkan. Tapi pelaksanaannya tak kunjung hadir karena masih berada di bawah rezim keuangan negara yang menganggap Menteri Keuangan sebagai bendahara negara,” jelasnya.

    Abidin berharap, melalui laporan Ketua Baleg nanti, arah reformasi anggaran DPR RI bisa masuk ke dalam pembahasan lebih luas dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. “Kalau ini disampaikan dalam laporan pimpinan di paripurna, itu akan menjadi pijakan penting secara politik dan konstitusional,” pungkasnya. 

  • Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

    Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

     Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa sejarah bangsa tidak boleh sembarangan dirombak. Bagi Cucun, sejarah bukan untuk ditulis ulang secara sembarangan, melainkan dimutakhirkan secara arif dan bertanggung jawab.

    “Sejarah bukan naskah bebas edit. Ia adalah ingatan kolektif bangsa yang disusun dari perjuangan, luka, harapan, dan cita-cita. Jika ada yang kurang, kita lengkapi. Jika ada yang tertinggal, kita angkat. Tapi bukan berarti kita menghapus atau mengaburkan yang sudah ada,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025).

    Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini menilai bahwa istilah “penulisan ulang sejarah” rentan disalahartikan sebagai upaya mengganti narasi, membolak-balik fakta, bahkan berpotensi menggeser jasa tokoh-tokoh besar yang telah mewarnai perjalanan republik ini.

    Menurutnya, ia lebih setuju dengan narasi pemutakhiran sejarah. Hal tersebut adalah proses intelektual dan kultural, bukan tindakan politis. Pemutakhiran berarti membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang selama ini belum terdokumentasi, namun tetap berada dalam koridor objektivitas dan integritas ilmiah.

    “Kalau ada catatan sejarah yang belum masuk dalam dokumen resmi bangsa, tentu kita harus mengakuinya. Tapi jangan terburu-buru diumumkan ke publik tanpa kajian mendalam dari para sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

    Cucun juga menekankan bahwa sejarah harus menjadi pemersatu, bukan justru sumber kegaduhan. Oleh karena itu, DPR RI akan membentuk tim supervisi independen untuk mengawal proses pemutakhiran sejarah ini secara proporsional dengan mengundang  para pakar lintas disiplin.

    “Mari kita rawat sejarah dengan kebijaksanaan, bukan dengan ego zaman. Kita boleh menambah halaman, tapi jangan merobek lembaran,” ujarnya.

    Dalam pandangannya, bangsa Indonesia memiliki banyak tokoh dan peristiwa yang patut dikenang dan dicatat, bukan untuk menghapus peran siapapun, tapi justru memperkaya narasi besar kebangsaan yang inklusif dan berkeadilan.

    “Sejarah adalah milik kita bersama. Mari kita jaga keutuhannya, kita perbaiki kekurangannya, dan kita wariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi yang akan datang,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan menerapkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah. Hal itu mengingat pasca pandemi covid, menurutnya, UMKM dapat bertahan adalah hal yang patut disyukuri. Sehingga, tegasnya, jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (04/07/2025).

    Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, pemberlakuan pajak UMKM ini, sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha Warung Tegal (Warteg). Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

    “Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM. Menurutnya, Usaha Mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

    Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    “Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah. Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

  • Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

    Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

     Komisi I DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testterhadap sejumlah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara-negara sahabat.

    “Pagi ini kami di Komisi I melaksanakan tugas untuk fit and proper test terhadap calon Dubes di negara-negara sahabat,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan langsung kegiatan tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya @na_nurularifin, Sabtu (5/7/2025) pagi.

    Nurul menjelaskan, pada sesi pertama, para calon Duta Besar yang hadir, antara lain Umar Hadi yang ditugaskan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Hotmangaraja Pontas Panjaitan untuk Singapura, Nurmala Kartini Sjahrir untuk Jepang, Dwisuryo Indroyono Soesilo untuk Amerika Serikat, Abdul Kadir Jaelani untuk Republik Federal Jerman, dan Redianto Heri Nurcahyo untuk Republik Slowakia.

    Sedangkan sesi kedua diisi mayoritas diplomat karier dari Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah Amrih Jinangkung untuk Kerajaan Belanda, Adam Mulawarman Tugio untuk Republik Sosialis Vietnam, Siddhartha R. Siryodipiro untuk Jenewa (Swiss), Judha Nugraha untuk Republik Federasi Brazil, dan Syahda Guruh L. S. untuk Qatar.

    “Umumnya para calon Dubes adalah diplomat senior dan ada juga yang pernah menjabat Duta Besar sebelumnya,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Nurul berharap, ke depan diplomasi Indonesia di negara-negara tujuan dapat semakin berkembang, tidak hanya di bidang politik, tetapi juga ekonomi serta sosial dan budaya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif

    “Perlindungan WNI dan PMI di negara-negara tujuan harus terus dilakukan, dikawal, dan KBRI perlu memberikan pendampingan hukum bagi yang sedang berperkara,” tegasnya.

    Nurul menyatakan bahwa seluruh sesi uji kelayakan hari ini berjalan lancar. Ia pun berharap seluruh rencana kerja yang telah dipaparkan masing-masing calon Dubes dapat direalisasikan dengan baik dan konkret.

    “Selamat dan semoga sukses untuk para calon Dubes dalam menjalankan misi diplomasi yang bermartabat dan mengusung muruah Indonesia,” pungkas Nurul Arifin.