Tag: DPR RI

  • Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

    “DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

    Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

    Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

    DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

  • Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi aksi heroik Dona Lubis, seorang bidan dari Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang nekat menyeberangi sungai deras demi mengantarkan obat kepada pasien TBC. Kendati demikian, aksi Dona juga mengundang keprihatinan karena menunjukkan kurangnya pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah. 


    Menurut Puan, kisah pengabdian luar biasa seperti Dona Lubis seharusnya tidak menjadi norma dalam sistem pelayanan publik yang ideal. “Pengabdian seperti yang dilakukan Ibu Dona patut dihormati, tetapi kita harus jujur bahwa negara tidak boleh membiarkan para tenaga medis menggantikan tanggung jawab infrastruktur dasar yang belum hadir,” kata Puan, kepada tonggakhukum.com/ Rabu (6/8/2025).  


    Kisah mengharukan seorang bidan bernama Dona Lubis (46) dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat viral di media sosial usai videonya menyeberangi sungai deras demi mengobati pasien TBC di pedalaman tersebar luas.


    Dalam video tersebut, Dona tampak berjuang menyeberangi aliran deras Sungai Batang Pasaman tanpa jembatan penghubung. Pasalnya, jembatan sepanjang 15 meter itu terputus sejak Jumat (1/8), sehingga membuat akses ke Kejorongan Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, terputus total. 


    Meski demikian, kondisi tersebut tak menghalangi niat Dona untuk tetap mengunjungi pasiennya. Dona mengatakan bahwa itu bagian dari tugasnya sebagai tenaga kesehatan. 


    Puan pun angkat topi atas keberanian dan dedikasi tanpa batas yang dilakukan Dona. Namun menurutnya, keberanian individual tidak boleh menutupi celah atau kekurangan pelayanan negara kepada masyarakat, terutama dalam konteks layanan kesehatan di wilayah terpencil.


    “Akses kesehatan yang setara dan aman adalah hak setiap warga negara, yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara,” ucap Puan.


    Mantan Menko PMK itu menilai, apa yang dilakukan Dona Lubis merupakan refleksi nyata bahwa masih banyak titik rawan di republik ini yang belum mendapatkan jaminan konektivitas dan layanan kesehatan memadai. Puan mendorong Pemerintah untuk semakin memaksimalkan pemerataan pembangunan di Tanah Air.


    “Ketika satu jembatan rusak menyebabkan terputusnya akses ke fasilitas kesehatan, maka yang terganggu bukan hanya alur logistik, melainkan potensi hilangnya nyawa manusia,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


    “Ini bukan hanya soal satu bidan atau satu pasien. Ini soal sistem. Soal keadilan pembangunan. Kita harus pastikan bahwa program-program infrastruktur dan kesehatan benar-benar menyentuh wilayah yang paling membutuhkan,” tambah Puan.


    Puan pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan langkah konkret, seperti penguatan anggaran pembangunan infrastruktur penghubung ke fasilitas kesehatan di daerah rawan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Termasuk penyusunan peta risiko wilayah layanan kesehatan, untuk mengidentifikasi titik-titik kritis akses dan distribusi tenaga medis,” jelasnya.


    “Serta jaminan keselamatan dan perlindungan kerja bagi tenaga medis lapangan, dan sistem transportasi darurat yang bisa menjangkau lokasi sulit harus dituntaskan,” sambung Puan.


    Ditambahkan Puan, Pemerintah juga harus menyusun kebijakan insentif berbasis risiko geografis dan tingkat keterpencilan. “Ini agar para bidan, perawat, dan dokter tidak hanya diminta mengabdi, tetapi juga dilindungi,” tuturnya. 


    Puan memastikan, DPR RI melalui komisi-komisi terkait akan mengawal secara ketat pengalokasian anggaran dan efektivitas implementasi kebijakan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri.


    “Kami di DPR akan memastikan agar anggaran kesehatan dan infrastruktur tidak hanya besar di pusat, tapi benar-benar sampai ke pinggir-pinggir republik ini, tempat warga tetap butuh hidup sehat dan aman,” ungkapnya.


    Puan juga mengingatkan bahwa wajah negara bisa dilihat dari bagaimana melayani warganya yang paling rentan. Jika bidan di pedalaman masih harus berenang melawan sungai untuk menjalankan tugasnya, menurutnya, maka yang dibutuhkan bukan hanya sekadar pujian, tetapi koreksi dan tindakan nyata.


    “Negara harus hadir, bukan hanya melalui program besar dan laporan statistik, tetapi melalui jembatan yang berdiri kokoh, akses yang aman, dan kehadiran yang dirasakan nyata oleh rakyat,” tutup Puan.

  • Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo

    Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Apalagi sudah ada warning dari UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo. 


    Evita pun mendesak pembangunan infrastruktur di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.


    Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK. 


    “Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” kata Evita dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025). 


    “Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” sambungnya. 


    Sebagai informasi, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.


    Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.


    Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.


    Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK. 


    Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan. “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” terang Evita. 


    Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. 


    “Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” tegasnya. 


    Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia. 


    “Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.


    Pimpinan Komisi Pariwisata DPR itu meminta TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO untuk diperhatikan secara khusus. Evita mendorong Pemerintah lebih serius mengurus keberlanjutan destinasi wisata Indonesia berkelas dunia tersebut.


    “Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.


    Evita pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana Pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional. 


    Sementara dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup taman nasional jika dibutuhkan. “Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional,” jelas Evita.


    “UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” imbuhnya.


    Evita juga mendorong pemerintah melakukan audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.


    “Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” pungkas Evita. 

  • Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara

    Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara

    Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan dalam acara ini sekaligus untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Tanah Air. 


    Hadir pula dalam acara yang digelar di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (5/8/2025) tersebut Menteri Pariwisata RI, Widyawati Putri Wardhana, dan perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif. 


    “Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih atas undangan dan sambutan hangat dari Mas Ivan dan tim. Saya senang sekali bisa hadir hari ini, di tengah suasana yang penuh semangat, warna, dan cinta terhadap budaya Indonesia,” kata Puan saat menghadiri peluncuran NusaNova.


    Sebagai informasi, NusaNova merupakan brand baru Ivan Gunawan sekaligus sebuah karya fashion. NusaNova adalah brand busana siap pakai yang menggunakan bahan wastra nusantara berstandar internasional. Ivan Gunawan meluncurkan NusaNova dalam momen peringatan HUT ke-8 RI.


    Puan pun sangat mengapresiasi peluncuran NusaNova dan mendukung Ivan Gunawan dalam menuangkan ide kreatifnya dalam sebuah karya. “Kita semua tahu, Ivan Gunawan bukan hanya desainer ternama, tapi juga sosok yang selalu punya ide segar, kreatif, berani tampil beda, dan selalu membawa unsur budaya ke dalam setiap karyanya. Dan hari ini, mas Ivan kembali membuktikan itu lewat peluncuran lini wastra NusaNova,” tutur Cucu Proklamator RI Bung Karno itu.


    Puan meyakini, karya yang lahir dari kecintaan terhadap budaya bangsa pasti memiliki ruh yang kuat. Menurutnya, NusaNova karya Ivan Gunawan bukan hanya bicara soal gaya busana atau fashion, namun juga tentang bangsa yang bisa berkepribadian dalam kebudayaan mengingat bahan yang digunakan untuk NusaNova memakai kain-kain nusantara.


    “Ini tentang bagaimana kita menghidupkan kembali kekayaan warisan leluhur kita, dalam bentuk yang bisa diterima dan dibanggakan oleh generasi hari ini,” sebut Puan. 
     

    Puan juga merasa bangga karena di tengah arus globalisasi, masih banyak anak bangsa yang justru kembali ke akar memperkuat identitas, serta membangun kreativitas dari kekayaan lokal. 


    “Ini yang harus terus kita dukung. Kita ingin wastra Nusantara tidak hanya dipakai di acara adat atau seremonial, tapi bisa hadir di runway internasional, di lemari anak-anak muda, dan jadi simbol gaya hidup yang membanggakan,” ungkap mantan Menko PMK itu.


    “Nah, Nusa Nova ini bisa jadi jembatan ke arah sana,” imbuh Puan.

     
    Sebagai pimpinan DPR RI, Puan mengatakan pihaknya tentu mendukung penuh gerakan-gerakan ekraf seperti yang dilakukan Ivan. Ia optimis ekonomi kreatif Indonesia akan bangkit dan bergeliat di kancah Internasional. 


    “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya, pada pelaku industri kreatif, dan pada regenerasi karya lokal yang punya nilai tinggi,” ucapnya. 

     
    “Saya yakin, kalau kita semua solid Pemerintah, pelaku industri, masyarakat maka budaya Indonesia tidak hanya lestari, tapi juga makin mendunia,” lanjut Puan. 


    Puan kembali mengucapkan selamat kepada Ivan Gunawan dan seluruh tim Nusa Nova atas karya yang dianggapnya luar biasa ini. 


    “Teruslah berkarya, teruslah menginspirasi. Dan semoga Nusa Nova bisa menjadi warna baru yang memperkuat kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Puan.

  • Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

    Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

     Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang mencapai rata-rata Rp156 miliar per hari. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan manajemen keuangan perusahaan pelat merah itu, meski selama ini mendapat berbagai fasilitas dari negara.

    “PLN ini perusahaan monopoli, punya akses penuh ke fasilitas negara, tapi keuangannya justru babak belur. Ini keliru secara manajemen,” ujar Mufti melalui rilis media yang dikutip oleh tonggakhukum.com/ di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Lebih lanjut, ia mengkritik keras kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Menurutnya, jajaran direksi tidak hanya gagal secara finansial, tetapi juga telah mengabaikan tanggung jawab moral terhadap publik. “Kalau utang makin membengkak dan layanan ke rakyat makin buruk, sudah waktunya jajaran direksi dirombak total,” tegasnya.

    Perlu diketahui, data dari Center for Budget Analysis (CBA) menunjukkan bahwa total utang PLN naik tajam dari Rp655 triliun pada 2023 menjadi Rp711,2 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar Rp4,7 triliun per bulan atau Rp156,7 miliar per hari. Dalam periode yang sama, laba PLN justru turun Rp4,3 triliun.

    Dirinya pun juga menyayangkan munculnya dugaan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri dengan uang perusahaan. Oleh karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak untuk merombak jajaran direksi sekaligus audit keuangan PLN secara menyeluruh.

    “Sudah waktunya PLN dibongkar, bukan hanya soal struktur keuangannya, tapi juga moral dan integritas pimpinannya. Kita ingin BUMN itu bekerja dengan akhlak, bukan akal-akalan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pengoplosan beras. pasalnya, pelaku pengoplosan beras terindikasi berasal dari pengusaha besar, yang menyebabkan komoditi tersebut mengganggu distribusi dan ketahanan pangan masyarakat.


    “Ulah tidak bertanggung jawab pengusaha besar itu sangat merugikan masyarakat karena beras menjadi kebutuhan pokok bangsa Indonesia sehingga mengganggu ketahanan pangan sebagai bentuk kedaulatan Indonesia. Untuk itu DPR RI merekomendasikan agar aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dengan menangkap pelaku pengoplosan di semua rantai distribusi,” ungkapnya yang dikutip tonggakhukum.com/, Senin (4/8/2025).


    Penanganan tegas terhadap praktik pengoplosan beras menjadi langkah krusial demi menjaga kedaulatan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. 


    Kolaborasi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah seperti yang dilakukan di Kota Bogor menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku dan menutup celah distribusi beras oplosan.


    Dengan sinergi dari berbagai pihak, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi pangan yang bersih, adil, dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia. 


    Sejalan dengan hal ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun geram dengan pelaku pengoplosan beras yang terus melakukan praktek tercela. Presiden mengumpulkan Menteri Pertanian, Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan arahan soal tindak lanjut penanganan beras premium dan medium yang dioplos di pasaran, Rabu (30/7). 


    Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga melakukan langkah antisipasi guna mencegah beredarnya beras oplosan. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Wina menjelaskan saat ini sudah ada satgas pangan yang bertugas untuk menelusuri keberadaan jejak distribusi beras oplosan di kota Bogor. 

  • Marak Kasus Keracunan MBG Lagi, Komisi IX Minta Audit Keamanan Kandungan Menu

    Marak Kasus Keracunan MBG Lagi, Komisi IX Minta Audit Keamanan Kandungan Menu

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait kandungan gizi dan standar keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul maraknya kembali insiden keracunan makanan menu MBG di sejumlah daerah.


    "Audit keamanan kandungan menu MBG menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi anak, tetapi juga bebas dari kontaminan dan bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan," kata Yahya dalam keterangan rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, Senin (4/8/2025). 


    Diketahui, kasus keracunan menu MBG kembali terjadi baru-baru ini. Kali ini menimpa 186 siswa SMPN 8 Kota Kupang yang sampai harus dirawat di sejumlah rumah sakit. Ratusan siswa ini merasakan mual, lemas, buang air besar terus-menerus, dan dehidrasi. Mereka diduga keracunan setelah mengonsumsi daging sapi dan sayuran dari paket MBG. Peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di SDN Tenau Kota Kupang dan SMAN 1 Taebenu Kabupaten Kupang.


    Selain di Kupang, ratusan anak keracunan MBG juga terjadi di SMAN 1 Kota Tambolaka, SMKN 2 Kota Tambolaka, dan SMK Don Bosco di Kabupaten Sumba Barat Daya. 


    Sebelum masalah keracunan ini, persoalan paket MBG juga sudah berulang kali terjadi di NTT. Di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, daging ayam yang dibagikan kepada siswa terlihat mentah karena masih ada darahnya. Ada juga helaian rambut yang ditemukan dalam kotak makan. 

    Akibatnya, sejak awal pekan ini, sejumlah orangtua murid melarang anak mereka mengonsumsi paket MBG, karena khawatir dengan keselamatan anaknya menyusul keracunan di sejumlah sekolah. Kini, warga lebih memilih membekali anaknya dari rumah ketimbang mengkonsumsi jatah MBG. 


    Tak hanya NTT, belasan siswa SD 45 Arowi, Kabupaten Manokwari, Papua juga dilaporkan mengalami keracunan menu MBG.


    Kemudian, 80 siswa dari dua SMP di Wates, Kulon Progo, Jawa Tengah pun diduga keracunan MBG. Dengan rincian 30 siswa dari SMP Muhammadiyah 2 Wates dan 50 siswa dari SMP N 3 Wates. Mereka harus menjalani perawatan di puskesmas setempat. 


    Atas rentetan kejadian MBG, Yahya pun mendorong BGN menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi sepanjang rantai distribusi makanan. Khususnya di wilayah rawan seperti NTT dan daerah-daerah terpencil lainnya. 


    “Kelemahan dalam pengelolaan distribusi sering kali menjadi celah munculnya risiko keracunan dan gangguan kesehatan lainnya,” tegas Yahya. 


    Ia berharap dengan pengawasan yang ketat, maka proses pengiriman, penyimpanan, dan penyajian MBG dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Yahya juga menekankan pentingnya Pemerintah memastikan keterlibatan tenaga kesehatan daerah dalam proses pengawasan.


    “Keterlibatan tenaga kesehatan pada pengawasan program MBG juga bisa menjadi garda terdepan dalam merespons cepat penanganan apabila terjadi kasus keracunan atau gangguan kesehatan. Peran nakes sangat vital dalam mengidentifikasi penyebab masalah, memberikan pertolongan medis, dan melakukan edukasi kepada sekolah serta keluarga terkait pencegahan,” imbuh Yahya. 


    Pemerintah juga diharapkan dapat mengintegrasikan audit, pengawasan, dan respons kesehatan secara holistik. Menurut Yahya, hal tersebut diperlukan agar MBG dapat terus berjalan efektif, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi anak-anak Indonesia.


    “Aspek kesehatan publik harus menjadi komponen utama dan prioritas dalam pelaksanaan MBG. Dan harus menjadi catatan, keberhasilan program bukan hanya soal kuantitas penerima manfaat, tetapi lebih jauh pada jaminan keamanan dan kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Yahya. 

  • Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

    Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

    Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Mardani mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi dan melihat fenomena ini dengan kacamata yang lebih dalam.

    “Di era digital semua punya akses pada informasi. Makanya ojo kesusu (jangan terburu-buru) menyimpulkan. Jangan cepat menilai itu buruk,” kata Mardani dalam rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Seperti diketahui, menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, muncul fenomena di media sosial dengan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, yang dipasangan di sejumlah rumah dan kendaraan.

    Bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang itu dikibarkan sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah. Hal itu juga sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.

    Dalam sejarah dunia, simbol bendera ini sering digunakan sebagai peringatan akan bahaya atau ancaman. Dalam konteks One Piece, bendera tersebut menjadi simbol yang dikenakan oleh kru bajak laut, termasuk digunakan pada kapal dan pakaian mereka.

    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, mengatakan ada provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ia pun meminta masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, seraya menyebut bahwa Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa.

    Terkait hal ini, Mardani menilai rakyat Indonesia terutama generasi muda adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut Mardani, aspirasi masyarakat itu perlu pendekatan yang empatik, bukan reaktif.

    “Harus ada hati terbuka bahwa rakyat itu cerdas dan punya hati. Bisa jadi ada pesan yang ingin disampaikan. Mesti ngaji rasa. Jangan merasa pintar, tapi seharusnya adalah pintar merasa,” tuturnya.

    Mardani juga menilai fenomena bendera One Piece tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menilai, selama tidak ada unsur kekerasan atau anarkisme, ekspresi semacam itu justru bisa jadi ruang dialog antara negara dan warganya.

    “Nikmati aja. Kadang cuma perlu didekati dan didengar. Nanti akan kembali,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

    Anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan itu juga tak melihat adanya pelanggaran dengan aksi pemasangan bendera One Piece. Menurut Mardani, fenomena tersebut hanya bagian dari bentuk ekspresi masyarakat.

    “Nggak melanggar hukum. Kadang anak itu berulah karena kurang perhatian. Kasih perhatian saja nanti kembali dekat,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

    “Saat ini memang zamannya masyarakat semakin kreatif. Dan kan sebenarnya bagus kalau punya rakyat yang kritis. Yang penting kita bisa menjaga bersama, dan tidak boleh ada aksi anarkis,” tutup Mardani. 

  • Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

     Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

    “Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

    Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

    Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    “Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman. 

    Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

  • Willy Aditya: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Berarti Melecehkan Simbol Negara

    Willy Aditya: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Berarti Melecehkan Simbol Negara

    Ketua Komisi XIII DPR RI Wily Aditya menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala film animasi One Piece yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia.

    Ia menegaskan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara, apalagi tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

    “Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Willy pun mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu. “Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu dia juga menggarisbawahi bahwa ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, menurutnya, semangat itu sering kali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.

    “Ekspresinya jadi sporadis, meskipun genuine dan unik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Willy menekankan bahwa tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya. Jika itu bisa diwujudkan, maka ekspresi semacam ini akan kehilangan gaungnya.

    “Kalau negara hadir dengan keadilan dan kesejahteraan, bendera One Piece pun tak akan digubris, karena gugatan itu tak relevan,” ucapnya.

    Meski begitu, ia menolak gagasan untuk merespons aksi ini dengan tindakan represif atau bahkan ajakan dialog langsung kepada pelaku pengibaran.  “Fenomena semacam ini cukup dicermati dan dipahami. Jangan justru terjebak dalam provokasi,” jelasnya.

    Willy mengajak semua pihak untuk memperbaiki kanal-kanal dialog di dalam kehidupan berbangsa.  “Kalau tidak ada dialog, itu bukan bernegara, tapi berkuasa. Jangan-jangan ini muncul karena ruang-ruang dialog tersumbat,” katanya.

    Menutup pernyataannya, Willy berpesan agar masyarakat tetap memperjuangkan keadilan dengan cara yang benar.  “Menggugat ketidakadilan itu bagus, tapi jangan salah alamat. Jangan lupa, Indonesia ini rumah kita. Kalau ada tikus di rumah, jangan rumahnya yang dibakar,” pungkasnya.