Tag: DPR RI

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 merupakan proyeksi yang masih tergolong moderat dan realistis. Menurutnya, target itu bisa tercapai lewat kebijakan dan program pemerintah yang bagus.

    “Masih realistis, masih moderat. Namun ya tentu saja kita harus lihat dulu bagaimana program dan kebijakan-kebijakan yang memang diinginkan oleh pemerintah,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Hal itu disampaikan Puan usai DPR mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Selain itu, pemerintah menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Puan menyebut, seluruh catatan dari pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBN sudah disampaikan dalam rapat paripurna. Ia memastikan seluruh catatan terkait APBN segera ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

    “Catatan-catatannya sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan catatan dari BPK juga sudah disampaikan, jadi tinggal ditindaklanjuti dan kemudian akan menjadi undang-undang,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Kita akan membahas RAPBN tahun 2026 yang akan dimulai rakernya dan dibahas di semua komisi yang ada di DPR,” tambah Puan.

    Menanggapi lebih lanjut soal target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, Puan menekankan bahwa pembahasan mendalam di setiap komisi DPR akan menjadi penentu kelayakan dan arah kebijakan lebih lanjut.

    Pembahasan RAPBN 2026 akan berlangsung secara bertahap di seluruh komisi DPR RI sebagai bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

    “Kita lihat dulu bagaimana nanti pembahasannya di komisi-komisi, setelah dibahas di komisi-komisi, kita baru bisa melihat apakah dimungkinkan atau perlu diadjust, atau perlu diperbaiki, atau bagaimana nanti setelah ada pembahasannya bersama dengan komisi;” tutup Puan.

  • Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

    Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

     Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mengungkap temuan timbunan beras di gudang Bulog yang tidak segera disalurkan ke masyarakat. Ia khawatir beras yang terlalu lama ditimbun akan menurunkan kualitasnya. Hal itu ia sampaikan saat penyaluran bantuan pangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (19/8/2025).

    "Saya menemukan itu di lapangan. Beras yang tersimpan lama dikhawatirkan menurun kualitasnya," kata Cindy dalam rilis yang dikutip tonggakhukum.com/, Jumat (22/8/2025)

    Lebih lanjut, Cindy menilai, situasi seperti itu menunjukan bahwa produksi beras yang melimpah saja tidak cukup. Namun, kelancaran distribusi pangan juga diperlukan untuk sampai ke masyarakat. “Produksi melimpah saja tidak cukup, tapi harus dihadirkan langsung ke meja makan bapak dan ibu,” tuturnya.

    Selain itu, legislator Fraksi Partai NasDem dari Sumatera Barat itu juga masih kerap menemukan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).  “Harga beras di pasar sempat melonjak di atas HET, sehingga mencekik kantong masyarakat, terutama keluarga dengan banyak tanggungan,” tandas Cindy.

    Sebelumnya, Bapanas menetapkan HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing Rp12.500 per kg, Rp13.100 per kg, dan Rp13.500 per kg. Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900 per kg, Rp15.400 per kg, dan Rp15.800 per kg.

    Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan. Zona III meliputi Maluku dan Papua.

    Selain masalah distribusi dan harga, lanjutnya, Cindy juga menggarisbawahi masalah kualitas beras yang beredar di masyarakat. Terlebih beberapa waktu terakhir telah beredar beras oplosan.

    “Sempat pula kita dihebohkan dengan boros oplosan atau beras yang tidak sesuai dengan kualitasnya. Pangan harus dihadirkan tentunya dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjaga,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan mengawal serta memastikan produksi dan distribusi pangan, termasuk beras, dapat berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Kami juga memastikan beras yang diproduksi melimpah harus didistribusikan melimpah pula. Kami juga telah memanggil Menteri Pertanian, Kepala Bapanas dan Kepala Bulog untuk memastikan masalah ini tidak dibiarkan,” tukasnya. 

  • Ahmad Labib Tekankan Peran Strategis MIND ID

    Ahmad Labib Tekankan Peran Strategis MIND ID

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Labib, menegaskan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti praktik pertambangan ilegal (PETI) dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI, Jumat, 15 Agustus 2025.

    Presiden sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.063 tambang ilegal yang tidak tercatat dalam data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp300 triliun.

    Labib menilai langkah Presiden sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, upaya penertiban PETI harus dipandang sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pertambangan nasional agar hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

    “Kami di DPR RI mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun ekologis. Semangat yang dibawa Presiden sejalan dengan konstitusi kita, yakni mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” kata Labib saat dihubungi, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

    Lebih lanjut, Labib menyoroti peran MIND ID sebagai holding BUMN pertambangan yang memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya mineral. Ia menjelaskan, MIND ID dibentuk untuk mengonsolidasikan pengelolaan sejumlah perusahaan pertambangan milik negara, seperti PT Freeport Indonesia, PT Antam Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Inalum (Persero).

    “MIND ID bukan sekadar entitas bisnis yang mengejar profit, tetapi merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan kendali atas mineral tetap berada di tangan bangsa Indonesia. Mandat ini ditegaskan dalam PP Nomor 45 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum holding pertambangan,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan mineral strategis mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit, hingga timah yang harus dikelola melalui hilirisasi, sebagaimana visi Presiden Prabowo untuk memperkuat industri dalam negeri. Peran MIND ID, lanjutnya, juga penting dalam mencegah dominasi asing terhadap cadangan mineral nasional.

    “Kepemilikan saham mayoritas Indonesia di PT Freeport Indonesia adalah contoh konkret bagaimana negara mengamankan aset strategis. Hasil dari pengelolaan tembaga dan emas kini bisa lebih maksimal untuk kemakmuran rakyat,” papar legislator dari Dapil Jawa Timur X ini.

    Terkait dukungan DPR, Labib juga  menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI mendorong peran MIND ID dalam kemitraan internasional dengan memperkuat posisi tawar Indonesia. Salah satunya dengan mendorong pemerintah menetapkan national bargaining framework sebagai acuan negosiasi strategis dengan mitra asing.

    “Kerangka itu harus mengatur batas minimal porsi kepemilikan nasional, kewajiban kapasitas produksi di dalam negeri, serta penguasaan teknologi oleh pihak Indonesia. Kemitraan juga tidak boleh hanya berbasis proyek, tetapi harus mencakup riset bersama, pengembangan SDM, hingga mekanisme reinvestasi ke sektor hilir.”

    Bahkan, Labib juga mengusulkan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk hilir pertambangan, seperti katoda, anoda, dan sel baterai. Dengan begitu, dirinya berharap, kebutuhan industri nasional akan lebih terjamin sebelum produk diekspor.

    “Pendekatan ini akan memastikan hilirisasi benar-benar memberi dampak langsung, bukan hanya meningkatkan nilai tambah, tapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan industri domestik, dan memperkuat kemandirian teknologi Indonesia,” tutupnya.

  • Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

    Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

     Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.

    Dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, Fikri menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, meskipun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Draf tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama.

    “Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusif terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Darul Quran Mulia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/8/2025).

    Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata (wording), melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.

    Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

    Legislator dari Fraksi PKS ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.

    Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.

    Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

    “Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” tandas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

    Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.

    Menyikapi tantangan ini, Fikri mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” pungkasnya.

  • RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk mengajukan asumsi ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang realistis dan adaptif. Hal ini krusial di tengah ketidakpastian perekonomian global akibat perang konvensional dan perang dagang.


    “Kebijakan fiskal harus bisa lebih adaptif, komprehensif, dan bisa dijalankan secara efektif,” ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima tim tonggakhukum.com/, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, meski dunia menghadapi tantangan berat, perkiraan International Monetary Fund (IMF) menunjukkan pertumbuhan ekonomi global pada 2026 akan mencapai 3 persen, lebih baik dari perkiraan 2,8 persen tahun ini. Ini menjadi peluang bagi Indonesia.


    “Kita harus mengubah pola pikir. Kita tempatkan setiap krisis sekecil apapun sebagai peluang mengubah tatanan ekonomi,” tegasnya. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengubah strategi fiskal dari bertahan (defensif) menjadi menyerang (ofensif) dalam menghadapi tren proteksionisme global. 


    Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian pangan dan energi. “India memiliki strategic petroleum reserve. Kita apa? Itu yang harus kita jawab,” kritiknya.


    Ia mengapresiasi pertumbuhan positif sektor pertanian yang mencapai 10,52% dan peternakan 8,8 persen pada kuartal I 2025 sebagai permulaan yang baik bagi pemerintahan yang baru. “Capaian ini hendaknya terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang dalam arsitektur kebijakan yang lebih strategis,” imbuhnya.


    Banggar juga menyoroti dampak kebijakan tarif perdagangan mantan Presiden AS Donald Trump yang berpotensi mengguncang perdagangan global. Karena itu, Said menekankan pentingnya menjaga ekspor nasional yang pada kuartal I 2025 tumbuh 6,6 persen.


    “Visi perdagangan internasional harus lebih mampu menjawab kebutuhan mitra dagang. Perdagangan internasional harus lebih ekspansif, tidak bergantung pada Tiongkok dan Amerika Serikat, yang berakibat kita mudah terseret dalam konflik dagang,” jelasnya.


    Selain itu, ia mencermati pertumbuhan investasi di kuartal I 2025 yang hanya mencapai 2,12 persen. Angka ini, menurutnya, dipengaruhi oleh sikap wait and see investor yang lebih memilih memarkir modalnya pada aset safe haven. Said melihat situasi ini sebagai peluang bagi pemerintah untuk menyiapkan strategi investasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk menggaet investasi di sektor riil.


    Terkait kurs rupiah yang cenderung terdepresiasi, Banggar meminta pemerintah dan Bank Indonesia untuk memikirkan strategi nilai tukar yang lebih moderat. Ia juga kembali mengingatkan perlunya perluasan pembayaran internasional dengan local currency settlement untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.


    Terakhir, Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk mengembangkan strategi pendanaan baru. Tujuannya adalah agar dana pihak ketiga di perbankan lebih banyak menggerakkan sektor riil, bukan hanya terserap oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang dianggap lebih menguntungkan.


    “Perbankan lebih senang membelanjakan DPK (Dana Pihak Ketiga) ke SBN ketimbang kredit sektor riil yang berisiko,” ujarnya.


    Ia juga menutup dengan menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan pada program-program besar pemerintah, agar tidak ada sumber daya yang terbuang sia-sia. 

  • Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dinilai sebagai salah satu penyebab utama melonjaknya harga beras di masyarakat. Langkah pengendalian harga yang seharusnya dilakukan secara rutin enam kali dalam setahun, ternyata tidak berjalan tepat waktu sehingga stabilisasi pasar tidak tercapai.


    Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa SPHP seharusnya mampu mengendalikan harga beras. Namun, pada praktiknya beberapa kali pelaksanaan mengalami keterlambatan. Ia mencontohkan, setelah panen, pemerintah seharusnya segera menyerap hasil produksi untuk cadangan pangan, tetapi pelaksanaannya justru tertunda. Begitu pula penyaluran beras SPHP yang baru berjalan pada akhir Juli lalu, ketika harga sudah terlanjur tinggi di masyarakat.


    “Dari rencana pemerintah untuk menyalurkan SPHP sebanyak enam kali, ini dilakukan pada awal tahun lalu, kemudian panen dihentikan, lalu pada akhir Juli, beras harus diserap, harus didistribusikan, meskipun distribusinya masih rendah. Jadi ketika harga di masyarakat naik dan kemudian SPHP baru saja diberikan, otomatis akan sulit untuk distabilkan karena memang tertunda,” ujar Riyono saat diwawancarai tonggakhukum.com/ di sela Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pangan Nasional serta Direktur Utama Perum Bulog, Senayan, kamis, (21/8/2025).


    Lebih lanjut, Riyono menyoroti lemahnya penguasaan pasokan beras oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini negara hanya menguasai sekitar 5 persen cadangan beras, sedangkan 95 persen dikuasai oleh swasta. Kondisi ini membuat pemerintah dalam mengendalikan harga menjadi sangat terbatas.


    “Pangan harus dikuasai oleh negara, terutama pangan strategis, Jika beras bisa dikendalikan seperti itu, akan sangat membantu karena harga SPHP dikendalikan setiap tanggal 1 dan 15,” Politisi PKS ini.


    Riyono juga menilai perlu adanya evaluasi berkala terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selama ini, HET ditetapkan tahunan, sementara harga di lapangan sangat cepat berubah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki empat kali kesempatan menyalurkan beras SPHP hingga akhir tahun. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaksanaannya tidak lagi mengalami penundaan.


    “Kalau HET tidak disesuaikan dengan kondisi harga, maka kebijakan itu tidak akan efektif. Idealnya HET dievaluasi minimal setiap tiga bulan sekali, atau maksimal enam bulan sekali, tidak ada alasan untuk menunda, apalagi soal anggaran. Uang rakyat harus selalu tersedia untuk kebutuhan rakyat. Jadi program SPHP harus segera dijalankan agar harga kembali stabil,” pungkasnya.

  • Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, dana desa sudah memiliki peruntukan khusus dan tidak sepatutnya digunakan untuk menanggung pinjaman koperasi.


    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang rendah.


    Terkait dengan pinjaman tersebut, timbul kekhawatiran penggunaan dana desa sebagai agunan. Terlebih, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025, yang salah satu isinya menjadikan dana desa sebagai talangan atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.


    “Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara. Harusnya kalau memang kita mau bangun koperasi ya sudah, itu pure untuk koperasi saja jangan mengganggu dana desa karena dana desanya sudah ada peruntukannya,” kata Lasarus saat ditemui Parlementaria pada Jumat (15/8) di Jakarta.


    Menurutnya, skema tersebut justru bisa menambah beban bagi kepala desa yang selama ini sudah menghadapi banyak persoalan di tingkat lokal. Ia mengingatkan, risiko politisasi sangat mungkin terjadi jika program koperasi merah putih menggunakan dana desa sebagai penjamin pinjaman.


    “Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” ujar legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.


    Lasarus menambahkan, koperasi seharusnya memiliki pengurus dan anggota yang jelas. Dengan menjadikan dana desa sebagai penjamin, seluruh warga akan otomatis dianggap sebagai anggota koperasi meski modal yang tersedia terbatas.


    “Koperasi sejatinya kan harus jelas pengurusnya siapa, anggotanya siapa. Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi. Kalau seluruh masyarakat anggota koperasi hanya modal 3 miliar, pertanyaan saya mampukah untuk satu masyarakat misalnya jumlah penduduknya mencapai 3.000–5.000 orang?” ucapnya.


    Ia pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merancang program yang melibatkan uang negara. Lasarus menekankan, setiap rupiah dana publik wajib dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keuangan negara.


    “Komentar saya sampai di situ dulu, tapi saya minta pemerintah berhati-hati kemudian karena juga ada penggunaan uang negara di sini, kontrolnya kemudian pertanggungjawaban keuangannya harus tetap mengacu kepada kaidah-kaidah keuangan negara,” pungkasnya.


    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi satu dari delapan agenda prioritas pada RAPBN 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan 13 menteri, 3 kepala badan, serta seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh Koperasi Merah Putih.


    Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


    Dukungan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penggunaan dana desa sebagai talangan. Pasal 4 butir 4 regulasi tersebut mengizinkan pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30 persen dari dana desa apabila koperasi tidak mampu melunasi kewajiban kepada bank.

  • Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas

    Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas

     Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota dewan. Menurutnya, skema tunjangan tunai jauh lebih efisien dibandingkan fasilitas rumah dinas yang justru berpotensi membebani keuangan negara.

    Menurut Sahroni, biaya perawatan rumah dinas bisa mencapai sepuluh kali lipat dari tunjangan yang diberikan. “Kalau dikasih fasilitas rumah, biayanya lebih besar. AC rusak, perabotan, dapur, gas, perawatan lain—semuanya membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Makanya lebih efisien diberikan dalam bentuk tunjangan tunai,” ujar Sahroni saat ditemui Parlementaria di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/08/2025).

    Ia menambahkan, dengan jumlah anggota DPR mencapai 580 orang, negara akan menanggung beban anggaran yang terus membengkak apabila rumah dinas harus dirawat dan diperbaiki setiap tahunnya. Karena itu, rumah dinas yang sudah ada sebagian besar dikembalikan kepada negara, sementara anggota DPR menggunakan tunjangan tersebut untuk menyewa atau mengontrak tempat tinggal sendiri.

    Terkait kritik publik soal empati DPR terhadap kondisi ekonomi masyarakat, ia menegaskan bahwa anggota dewan tetap menunjukkan kepedulian melalui berbagai kegiatan sosial di daerah pemilihan masing-masing. “Kita ini pejabat publik. Banyak kegiatan bantuan dan empati kepada masyarakat, hanya saja tidak semua perlu dipublikasikan. Ada yang suka tampilkan, ada juga yang memilih diam. Prinsipnya, uang yang diterima anggota DPR juga kembali ke masyarakat,” jelas Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Jakarta III.

    Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengakui persepsi negatif masyarakat terhadap tunjangan DPR tidak bisa dihindari. Namun ia berharap publik memahami bahwa kebijakan pemberian tunjangan rumah justru lebih meringankan beban anggaran negara dibandingkan pemeliharaan rumah dinas. 

  • KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan

    KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen ketenagakerjaan dan sistem digitalisasi layanan. Ia menilai, sebagai salah satu BUMN strategis yang memonopoli transportasi publik, KAI seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan tenaga kerja dan penguatan tata kelola digital.

    Ia pun menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya sistem outsourcing di lingkungan kerja KAI. Menurutnya, banyak tenaga kerja muda berprestasi tidak mendapatkan kepastian kerja karena pola kontrak jangka pendek, bahkan diputus menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran tunjangan.

    “Kami sering melihat anak-anak muda yang ganteng-ganteng, cantik-cantik, lulusan kampus ternama, tapi hanya dipekerjakan setahun lalu kontraknya dihentikan sebelum Lebaran, hanya agar tidak membayar THR. Ini praktik yang tidak manusiawi,” ujar Mufti dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, dengan posisi KAI sebagai pemegang mandat publik dan penerima Penyertaan Modal Negara (PMN), perusahaan semestinya tidak hanya mengejar target bisnis, melainkan juga menegakkan standar ketenagakerjaan. “KAI sudah dimodali negara, dimudahkan regulasi. Maka perusahaan ini harus menjadi role model ketenagakerjaan nasional. Kami tidak ingin lagi mendengar istilah outsourcing di tubuh KAI dan anak usahanya,” katanya.

    Selain soal pekerja, Mufti juga mengkritik lemahnya layanan digital KAI, khususnya dalam proses pengembalian (refund) tiket. Ia menilai proses refund yang masih mewajibkan penumpang datang ke stasiun dan membawa dokumen fisik merupakan bentuk digitalisasi semu.

    “Di aplikasi ada pilihan refund, bahkan dua jam sebelum keberangkatan, tapi kenyataannya masyarakat masih harus datang ke stasiun bawa KTP. Ini bukan digitalisasi, ini akal-akalan,” tegasnya.

    Bahkan, Mufti menyebut pihaknya menerima laporan bahwa dana refund yang seharusnya kembali ke penumpang justru mengalir ke rekening pribadi oknum pegawai KAI, sehingga membuka potensi praktik penyalahgunaan. “Refund yang diproses ternyata masuk ke rekening oknum. Ini sering terjadi. Kami minta direksi mengecek dan menindak tegas agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujarnya.

    Politisi Fraksi PDIP itu menegaskan, perbaikan sistem digital dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi agenda prioritas direksi baru agar ke depan KAI tidak hanya membangun jaringan transportasi, tetapi juga menjadi institusi publik yang sehat, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. 

  • Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem

    Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem

    Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk membenahi tata kelola dan sistem insentif di perusahaan milik negara. Ia menegaskan komisaris BUMN tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan yang diawasi mengalami kerugian.

    “Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,”  Rivqy dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/ pada Selasa (19/8/2025).

    Politisi Fraksi PKB ini mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus pemberian tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kebijakan ini penting untuk membenahi sistem insentif di BUMN dan memastikan para komisaris benar-benar bekerja demi kemajuan perusahaan milik negara.

    “Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima,” kata Rivqy yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI itu.

    Dalam pernyataan resminya, anggota Badan Anggaran DPR RI pun mendukung rencana Prabowo untuk memangkas jumlah komisaris BUMN agar lebih ramping dan efektif. Dengan demikian, ia berharap kinerja BUMN akan semakin gesit.

    “Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak,” tutup Rivqy.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna I DPR Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN 2026 menyatakan akan menghapus tantiem dan merampingkan jumlah komisaris BUMN.

    Prabowo menyatakan tidak memahami apa tujuan dari tantiem. Menurutnya, tantiem hanya akal-akalan komisaris BUMN saja. Ia bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.