Tag: DPR RI

  • Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Ia pun menekankan pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset.


    “Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).


    Hal ini dirinya sampaikan lantaran guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.


    Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut tujuan RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan bisa dilakukan lebih cepat. Skema yang diusulkan antara lain mempercepat proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.


    Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.


    Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.


    Lebih lanjut, Mufti menyoroti skenario konkret yang berpotensi muncul jika perlindungan konsumen tidak diatur jika RUU Perampasan Aset disahkan. Sebagai contoh, seorang konsumen yang membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, misalnya, berpotensi kehilangan kepemilikan jika pengembang perumahan itu tersangkut kasus korupsi.


    Sebab itu, ia menekankan bahwa klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban akibat hubungan bisnis penjual dengan tindak pidana. “Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.


    Ke depan, harapnya, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya demi memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.


    Tidak hanya itu saja, para ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU harus menekankan pentingnya mekanisme sidang terbuka, serta hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, serta pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.


    “RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

  • Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Raker dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 8 Tahun 2025 yang berkaitan dengan bantuan operasional sekolah (BOS) khusus untuk komponen honor guru. 

    Diketahui, Permendiknas tersebut mengatur terkait perubahan alokasi dana BOS untuk komponen honor guru, dari 50 persen berubah menjadi 20 persen. Karena itu, ia mendesak agar hal itu dikembalikan seperti aturan awal.

    Ia menilai alokasi 20 persen tidak mencukupi, sehingga menyebabkan banyak guru menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. Sehingga, ia meminta revisi ini dilakukan dalam waktu paling lambat satu minggu setelah Raker.


    “Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, guru-guru digaji sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah,” tegas Mercy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 


    Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan kenaikan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).  Kenaikan yang disetujui adalah PIP untuk Sekolah Dasar (SD) yang naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000; PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000; dan PIP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) yang tetap Rp1.800.000.

    “Dukungan serupa juga diberikan untuk pengalokasian dana bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pendidikan dasar tanpa biaya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk digitalisasi sekolah. Namun, mereka menekankan bahwa program ini harus diiringi dengan pemerataan infrastruktur, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan daerah marginal.


    “Digitalisasi sekolah tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian kecil anak-anak. Infrastruktur dari hulu ke hilir harus merata agar seluruh anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bisa menikmati pendidikan yang berkualitas, setara, dan berkeadilan,” ujar Mercy.


    Ia berharap implementasi sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, demi terwujudnya keadilan dalam pendidikan bagi semua anak bangsa.

  • DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    Pimpinan DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekurangan dan kekeliruan lembaga dalam menjalankan tugas serta fungsi perwakilan rakyat. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul peristiwa aksi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.


    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa momentum ini akan menjadi evaluasi dan upaya reformasi DPR kedepannya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat. 


    “Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Dasco dalam agenda pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Perwakilan Mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


    Reformasi DPR ke depan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Reformasi ini ditujukan untuk menghadirkan DPR yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di mata publik. 


    Selain evaluasi internal, DPR juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah untuk menangani sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari pembentukan tim investigasi terkait kerusuhan hingga perumusan kebijakan fiskal. Pertemuan dengan pihak pemerintah pun dijadwalkan untuk memastikan langkah-langkah tersebut dapat segera dijalankan.


    “Sekali lagi kami mohon maaf atas kekurangan kami selama ini. Evaluasi dan perbaikan akan kami lakukan bersama demi menghadirkan DPR yang lebih akuntabel bagi rakyat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.


    Sebagai bentuk evaluasi responsif, lanjut Dasco, DPR pun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan tertentu yang mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.


    Selain itu, DPR membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses evaluasi. “Kritik dan masukan masyarakat adalah bagian penting dari reformasi DPR. Kami akan memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan secara langsung maupun melalui jalur institusional,” pungkasnya.

  • Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mendesak Pemerintah RI bersama aparat hukum di Negara Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa diplomat Indonesia. Menurutnya, insiden itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengancam keselamatan perwakilan RI di luar negeri.

    “Diplomat kita adalah frontliner yang menjaga diplomasi Indonesia. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” tegas Dave saat diwawancarai tonggakhukum.com/ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (02/09/2025).

    Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat sudah terjadi dua insiden mengenaskan terhadap diplomat Indonesia. Karena itu, DPR meminta investigasi mendalam untuk memastikan apakah kasus ini hanya menargetkan diplomat Indonesia atau juga dialami perwakilan negara lain.

    “Kita minta kasus ini didalami, apakah menyasar khusus kepada diplomat kita atau menyangkut diplomat secara umum. Karena kalau melihat pola kasus, ini berbicara soal keselamatan diplomat,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Selain itu, Komisi I DPR mendorong adanya Standard Operational Procedure (SOP) khusus guna memperkuat pengamanan diplomat RI di berbagai negara penempatan. “Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Namun Dave menekankan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum di Peru maupun Indonesia. “Kita belum bisa menyimpulkan apapun sebelum ada hasil penyelidikan yang lebih dalam. Kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya.

  • Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut disampaikan Muslim saat Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Perubahan UU Aceh, UU Pertekstilan, dan UU Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Dana Otsus merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pasca-konflik, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Aceh. Namun setelah hampir dua dekade, dampaknya belum signifikan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan rakyat Aceh,” ujar Muslim dalam rapat tersebut.

    Ia mengingatkan, Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa dana Otsus Aceh hanya berlaku 20 tahun sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. “Jika ini tidak diperbaiki, Aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya. Kami khawatir jika dana ini tidak ada lagi, bisa-bisa Aceh akan bergabung ke provinsi lain,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Muslim juga menarik perbandingan dengan Otsus Papua yang telah diatur tanpa batas waktu melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sangat tidak tepat jika pengakuan kekhususan Papua diberikan jaminan dana Otsus tanpa batas waktu, sementara Aceh tetap dibatasi. Prinsipnya, kekhususan Aceh tidak boleh dipandang lebih rendah daripada Papua,” imbuhnya.

    Maka dari itu, Muslim mengajukan empat usulan utama dalam revisi UU Pemerintahan Aceh, yaitu

    1. Kepastian Waktu, Dana Otsus Aceh harus diberikan tanpa batas waktu, sebagaimana model Otsus Papua.
    2. Besaran Dana,  Penetapan besaran dana Otsus dalam persentase tetap dari APBN agar konsisten.
    3. Mekanisme Alokasi,  Pengarahan alokasi dana ke sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda.
    4. Pengawasan, Penguatan pengawasan dengan melibatkan KPK, BPK RI, DPD RI, DPR Aceh, serta partisipasi publik agar transparan dan akuntabel.

    Legislator dapil Aceh itu berharap usulannya dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU. “Kenapa Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa? Dengan persetujuan ini, dana Otsus Aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil dan sejajar dengan Papua. Semoga ini menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Pemerintahan Aceh,” tutup Muslim.

  • Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini mencuat dalam rapat pembahasan RUU terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT. 

    “Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” ujar Martin saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri menyoroti terkait mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT. 

    “Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT ini, Baleg DPR RI sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, Baleg DPR RI dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran.

  • Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII DPR RI membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan dan penetapan Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029. Pemilihan dan penetapan calon dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 September 2025 mendatang.

    Dalam surat yang ditandatangani per 29 Agustus 2025, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ini dijalankan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi publik sebagaimana mandat konstitusi. Ia menilai, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi calon yang nantinya dipercaya mengemban tugas di BPH Migas.

    “Komisi XII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa tanggapan, aspirasi, maupun catatan terhadap nama-nama calon yang sudah disampaikan Presiden RI. Semua proses ini harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Bambang menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-41/Pres/07/2025 tentang Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2025–2029. Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 25 Agustus 2025, yang menugaskan Komisi XII DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan untuk memproses lebih lanjut daftar nama calon.

    Adapun nama-nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diusulkan Presiden dan akan dibahas di Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut:

    1. Abdul Halim
    2. Alimuddin Baso
    3. Arief Nurzaman
    4. Arief Wardono
    5. Bambang Hermanto
    6. Bambang Utoro
    7. Baskara Agung Wibawa
    8. Dwi Anggoro Ismukurnianto
    9. Eman Salman Arief
    10. Erika Retnowati
    11. Fathul Nugroho
    12. Harya Adityawarman
    13. Hasbi Anshory
    14. Mustafid Gunawan
    15. Sahat Purba
    16. Senda Hurmuzan Kanam
    17. Sutrisno
    18. Wahyudi Anas

    Menurut Bambang, nama-nama calon tersebut akan melalui tahapan pemilihan di Komisi XII DPR RI yang dilakukan secara terbuka. Masyarakat, lanjutnya, dapat menyampaikan masukan tertulis terkait para calon tersebut kepada Sekretariat Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, atau melalui e-mail resmi set_komisi12@dpr.go.id.

    “Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang layak untuk mengelola hajat hidup orang banyak di sektor hilir migas,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Ia menekankan, BPH Migas memegang peranan strategis dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Oleh karena itu, proses pemilihan calon anggota komite tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus benar-benar mampu menghadirkan figur yang mampu menjaga kepentingan nasional di bidang energi.

    “Energi adalah sektor vital. Masyarakat tentu berharap figur-figur yang terpilih di BPH Migas mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu sebabnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat kami dorong,” tutup Bambang.

  • Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

    Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

     Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta, dalam aksi unjuk rasa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia menegaskan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kekerasan yang dialami Rheza hingga meninggal dunia.

    “Saya menyampaikan duka cita yang teramat mendalam atas gugurnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom, Yogyakarta dalam peristiwa unjuk rasa hari minggu yang lalu. Saya berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat dalam menerima cobaan ini,” kata Bonie dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    “Sebagai manusia dan sebagai seorang ayah, saya bisa turut merasakan kepedihan luka kehilangan seorang anak tercinta, sebagaimana yang kini dirasakan kedua orangtua Rheza,” tambahnya.

    Seperti diektahui, Rheza Sendy Pratama (21), mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom meninggal saat ikut demonstrasi di Mapolda DIY. Rheza yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 tersebut diketahui meninggal pada Minggu (31/8) pagi dengan tubuh penuh luka.

    Ayah almarhum Rheza, Yoyon Surono, mengatakan putranya pada Sabtu (30/8) malam pamit keluar rumah untuk ngopi bersama temannya. Tapi pagi harinya Yoyon mendapat kabar dari tetangga sembari menunjukkan KTP Rheza bahwa anaknya dirawat di RSUP Dr Sardjito karena terkena gas air mata. 

    Tapi saat tiba di Sardjito, Yoyon menemukan anaknya sudah terbujur. Rheza disebut diantarkan ke Sardjito oleh petugas unit kesehatan Polda DIY.

    Sementara itu melalui akun Instagram Resmi Forum BEM DIY (@forumbemsediy) yang turut dibagikan ulang oleh akun resmi BEM Universitas Amikom Yogyakarta, disampaikan kronologi tewasnya Rheza Sendy Pratama.

    Pihak BEM DIY menjelaskan Rheza ikut dalam aksi demonstrasi bergema di Yogyakarta. Ketika situasi mulai kacau, motor yang ditunggangi Rheza tiba-tiba mati ketika hendak berbalik arah. Nahas pada saat yang sama aparat menembakan gas air mata hingga membuat Rheza terjatuh. Seorang rekan yang dibonceng berhasil lari menyelamatkan diri.

    Terkait hal ini, Bonnie menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, ia mengatakan mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi semestinya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya.

    “Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Rheza adalah mahasiswa Indonesia yang turut dalam unjuk rasa itu seharusnya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya terjatuh dari motor saat unjuk rasa. Bukan malah dianiaya hingga tewas,” papar Bonnie.

    Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyinggung prinsip hukum internasional terkait perlakuan terhadap pihak yang tak berdaya. Hal ini, kata Bonnie, menegaskan bahwa aparat tidak boleh meluapkan emosi terhadap massa.

    “Bahkan dalam konvensi Jenewa yang mengatur perang pun apabila ada musuh menyerah dan tak berdaya harus dilindungi,” jelas Legislator dari Dapil Banten I itu.

    Bonnie menyatakan situasi domonstrasi di Yogyakarta jelas bukan medan perang. Dengan begitu, seharusnya perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas.

    “Situasi di Yogya bukanlah perang, maka perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas. Aparat kepolisian dilarang meluapkan emosinya dengan cara menganiaya mahasiswa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Tidak alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan tersebut,” imbuh Sejarawan itu.

    Bonnie pun mendesak agar kasus kematian Rheza diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengendalian massa.

    “Pelaku penganiayaan terhadap Rheza harus dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Jangan ada lagi korban tewas berjatuhan, ini berlaku untuk kedua belah pihak. Aparat kepolisian harus mematuhi SOP pengendalian massa dalam unjuk rasa,” ucap Bonnie.

    Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menjaga perdamaian. Bonnie juga meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tragedi serupa tidak terulang.

    “Mari kita jaga perdamaian di negeri kita dengan mendengar apa yang rakyat dan mahasiswa suarakan. Kepada aparat penegak hukum, mari pula kita pastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.

    Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua harus bisa menahan diri demi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Bonnie.

  • Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Komisi XII DPR RI memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Utara berada dalam kondisi aman dan distribusi berjalan lancar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, saat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado, Kamis (28/8/2025).


    Dalam kunjungan kerja tersebut, Gulam menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kelangkaan BBM yang kerap muncul. Berdasarkan pengecekan di lapangan, pasokan BBM terjaga dan mekanisme tera (proses pengecekan dan pengukuran volume BBM) dilakukan secara rutin oleh pihak SPBU. “Alhamdulillah untuk di Manado, khususnya di Sulawesi Utara, tidak ada mengalami kekurangan BBM dan distribusi juga berjalan dengan lancar. Tadi kita cek untuk tera, ukurannya sangat pas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika ada isu kelangkaan. Minyak setiap hari selalu ditera sehingga jumlahnya bisa dipastikan,” ujarnya.


    Gulam menjelaskan, pemeriksaan tera sangat penting untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk transparansi dan jaminan keadilan bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU semakin meningkat.


    Lebih lanjut, Gulam juga menyoroti pentingnya ketersediaan SPBU yang beroperasi 24 jam, terutama di wilayah perkotaan. Ia menilai aktivitas masyarakat di Manado yang cukup padat, ditambah kunjungan dari warga luar daerah, membutuhkan pelayanan yang tidak terbatas waktu. “Kalau di dalam kota ini cukup padat dan masyarakat dari luar datang kadang jam 1 atau 2 malam. Supaya tidak kesulitan, SPBU harus hadir untuk melayani kebutuhan konsumen,” jelasnya.


    Dengan adanya SPBU yang beroperasi penuh waktu, ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses BBM kapanpun dibutuhkan, sehingga potensi antrian panjang atau kekhawatiran kelangkaan dapat dihindari. Gulam menegaskan, kehadiran layanan BBM yang memadai akan mendukung kelancaran mobilitas warga, kegiatan ekonomi, dan sektor pariwisata di Sulawesi Utara yang tengah berkembang.


    Komisi XII, lanjutnya, akan terus memantau ketersediaan BBM di berbagai daerah dan mendorong kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi tetap merata. “Dengan langkah ini, kita ingin memastikan bahwa pasokan BBM di wilayah kita aman dan terhindar dari kelangkaan,” tutupnya. 

  • Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

    Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

     Komisi XII DPR RI bergerak cepat untuk mewujudkan swasembada energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan, melalui revisi Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan. Visi ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia mandiri di bidang energi, sekaligus menjadikan listrik sebagai alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.

    ​Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret untuk mencapai swasembada energi. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.

    “Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan,” kata dia kepada tonggakhukum.com/, Jumat (29/08/2025).

    ​Menurut Rokhmat, swasembada kelistrikan bukan hanya tentang ketersediaan pasokan yang cukup, tetapi juga bagaimana energi yang ada dapat dimanfaatkan dan didistribusikan secara efektif. Penekanan pada pemanfaatan dan pendistribusian ini menjadi kunci utama dalam revisi undang-undang yang sedang digodok.

    ​Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber-sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

    ​Di sisi lain, pendistribusian yang baik menjadi penentu pemerataan akses listrik. Rokhmat menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

    ​Dengan adanya jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini bahwa Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor. Iklim investasi yang positif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

    “Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    ​Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

    ​Rokhmat pun berharap bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.