Tag: DPR RI

  • Habiburokhman: Komisi III Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

     Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Dalam rangka untuk mempercepat hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan tiga institusi penegak tersebut pada pekan ini. 

    “Rencananya minggu depan (pekan ini) hari Selasa akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja,” kata Habib dalam keterangannya yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengaku selama ini banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum. Menurut Habib, pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum selama ini. Termasuk keberadaan oknum di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan.

    “Itu kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas,” katanya.

    Namun, Habib belum bicara teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut. Apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan. “Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja atau panja reformasi Polri, kejaksaan dan pengadilan,” katanya.

    Habiburokhman bertujuan untuk memastikan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan untuk rakyat.

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan tujuan dari Panja ini adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. 

    “Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan,” ujar Abduh.

    Menurut Abduh, Panja tersebut akan menjadi medium untuk rakyat menyampaikan aspirasinya terkait kinerja polisi, jaksa dan hakim. Selain menjadi wadah berkumpulnya aspirasi, dia mengatakan panja juga bisa mendorong penyelesaian masalah baik teknis maupun substansi kepada pemangku kepentingan terkait.

    Melalui panja ini, lanjut Abduh, DPR akan mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan dan pengadilan agar kinerjanya di bidang penegakan hukum berjalan beriringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran belakangan terlihat kinerja tiga lembaga terkesan berjalan masing-masing dan tidak beriringan.

    “Pandangan atau peristiwa ini tidak boleh ada lagi kedepannya, karena dampak dari tidak terintegrasi nya kinerja lembaga hukum tersebut akan merugikan rakyat yang mencari keadilan terkait hak-hak nya sebagai warga negara,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Dengan adanya panja ini, Abduh berharap supremasi hukum dapat ditegakkan dan terciptanya keadilan untuk semua pihak.

  • Dua Hal Penting terkait Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Saja?

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza harus ditempatkan dalam kerangka misi perdamaian, sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah menjaga ketertiban dunia. Indonesia, kata Sukamta, selalu terlibat aktif dalam misi perdamaian di berbagai kawasan konflik.

    “Termasuk rencana pengiriman 20.000 pasukan TNI ke Gaza yang pernah disampaikan Presiden Prabowo, hal ini perlu mempertimbangkan dua hal penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Pertama, pengiriman pasukan harus berada dalam kerangka penjaga perdamaian, agar tidak dimanfaatkan oleh Israel untuk mencapai tujuan-tujuannya yang tidak berhasil dicapai melalui tindakan genosida selama dua tahun terakhir.

    “Saya percaya kemampuan Pemerintah dan TNI yang sudah teruji sebagai penjaga perdamaian di berbagai kawasan dalam waktu yang panjang. Saya yakin tidak akan mudah dikecoh oleh kelicikan dan kelicinan Israel,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Kedua, pengiriman pasukan perlu memiliki mandat payung besar lembaga internasional, seperti PBB atau OKI Plus, sehingga operasi berlangsung aman dan legitimate. Terkait matra yang perlu dikirim, Sukamta menjelaskan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kesiapan TNI. 

    “Jika melihat kebutuhan, tentu matra AD, AL, dan AU diperlukan. AD karena konflik banyak terjadi melalui serangan darat. AL dan AU diperlukan untuk mengawal bantuan kemanusiaan yang masuk lewat jalur laut dan udara. Jika dimungkinkan, satuan siber juga bisa dipertimbangkan untuk mengawasi serangan siber antara pihak-pihak yang bertikai,” jelasnya.

    Selain itu diperlukan pula pengiriman pasukan kesehatan, termasuk Korps Kesehatan Militer, untuk memperkuat dukungan kemanusiaan. 

  • Pembenahan Data Pangan Jadi Dasar Pengendalian Inflasi yang Akurat dan Terukur

     Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya pembenahan data pangan nasional sebagai dasar pengendalian inflasi yang akurat dan terukur. Hal ini menyusul temuan di sejumlah daerah mengenai ketidaksesuaian antara data surplus pangan dan harga komoditas yang justru meningkat.

    Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris, menegaskan bahwa akar persoalan inflasi pangan tidak hanya pada produksi dan distribusi, tetapi juga pada kualitas data yang menjadi rujukan pemerintah.

    “Data produktivitas pangan sering tidak akurat. Misalnya beras disebut surplus, tetapi harga di beberapa daerah tetap tinggi. Cabai merah naik, tomat naik, telur naik. Ini menunjukkan ada masalah pada data atau distribusi,” tegasnya kepada Parlementaria seusai Komisi XI melakukan pertemuan dengan BI di Yogyakarta, DIY, Jumat (14/11/2025).

    Dalam pertemuan dengan Bank Indonesia, Komisi XI menerima laporan bahwa inflasi DIY tetap terkendali karena ditopang oleh kuatnya konsumsi pelajar dan wisatawan. Namun, Andi menilai pola tersebut tidak bisa digeneralisasi secara nasional.

    “Tidak semua daerah seperti Yogyakarta. Di sini belanja mahasiswa dan turis besar sehingga inflasi terjaga. Tetapi di daerah lain, tanpa aktivitas seperti itu, kenaikan harga pangan sangat terasa,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

    Andi menjelaskan contoh konkret mengenai ketidaksesuaian data produksi pangan nasional.

    “Untuk telur ayam, tadi disampaikan bahwa ada produktivitas yang luar biasa bahkan ada selisih hingga setengah juta ton. Kalau benar surplus, harga mestinya turun. Tapi yang terjadi harga naik. Berarti ada data yang tidak sinkron,” tutur Wakil Rakyat dari Dapil Sulsel II ini.

    Ia menegaskan bahwa perbaikan data dan komunikasi antarlembaga harus menjadi fokus utama pemerintah.

    “Intinya, data harus akurat dan terdistribusi dengan baik. Komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat. TPID harus punya data yang sama, supaya kebijakan inflasi bisa tepat,” tegasnya.

    Komisi XI DPR RI berkomitmen menindaklanjuti temuan ini melalui pembahasan dengan kementerian terkait, Bank Indonesia, hingga pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis data yang valid dan berpihak pada masyarakat.

  • Program Kendali Inflasi Pangan BI DIY Terbukti Efektif, Komisi XI Dorong Jadi Benchmark Nasional

    Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Provinsi DIY, dalam rangka meninjau efektivitas pendampingan kelompok tani (Gapoktan) sebagai strategi pengendalian inflasi pangan.

    Hal itu karena Program Bank Indonesia (BI) DIY tersebut dinilai dapat menjadi model nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi di sektor hulu dan menstabilkan harga komoditas strategis.

    Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menjelaskan bahwa model pendampingan Gapoktan oleh BI DIY terbukti memberikan dampak terhadap kesiapan produksi pangan, termasuk penyesuaian musim tanam dan panen.

    “Ada satu temuan program yang sangat penting dari BI DIY, yaitu edukasi, sosialisasi, dan pendampingan Gapoktan berbasis komoditas. Mereka dibimbing mengenai timeline musim hujan, musim kemarau, penyesuaian musim tanam, sampai dukungan sarana dan prasarana,” ujarnya saat diwawancarai tonggakhukum.com/ usai pertemuan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, keberhasilan model tersebut perlu direplikasi secara nasional mengingat inflasi pangan dipicu oleh masalah produksi, bukan hanya distribusi.

    “Kalau ini menjadi benchmark di Jogja, saya yakin bisa diterapkan di Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan. Ini langkah konkret yang akan kami dorong untuk diterapkan pada tahun 2026,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Ia juga menilai bahwa penguatan kapasitas petani merupakan langkah yang sejalan dengan kebutuhan pengendalian inflasi nasional, terutama ketika inflasi pangan menanjak dan melampaui batas yang disepakati pemerintah dan DPR.

    Program pendampingan petani tersebut dinilai dapat memperbaiki keseimbangan antara stabilitas harga dan produktivitas sektor riil, sebagaimana menjadi perhatian dalam pembahasan pengendalian inflasi nasional bersama Bank Indonesia dan BSBI.

    Komisi XI berharap BI memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pendekatan hulu yang lebih strategis. Dengan langkah tersebut, DPR optimistis stabilitas harga dapat dijaga beriringan dengan penguatan sektor riil dan daya beli masyarakat.

  • Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri

     Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.

    “Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

    Sebaliknya, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

    Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

    Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

  • Mardani Ali Sera Apresiasi Local Wisdom Homestay Warimpurem: “Hidup Tentang Harmoni dan Saling Menjaga

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengunjungi usaha penginapan masyarakat lokal Homestay Warimpurem di Raja Ampat dalam rangkaian Kunjungan Kerja Panja Blue Economy. Kunjungan ini membuka pandangan baru tentang kuatnya budaya kolaborasi serta nilai-nilai harmoni yang dijalankan oleh masyarakat setempat. Ucapnya usai mengunjungi Homestay, di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Raja Ampat, Kamis (13/11/2025).


    Politisi PKS mengaku kagum dengan sistem pengelolaan homestay yang sangat menjunjung pemerataan rezeki. Ia mencontohkan bagaimana asosiasi homestay lokal membatasi jumlah kayak yang dimiliki satu usaha agar tidak mematikan usaha lainnya.


    “Mereka cuma punya sepuluh homestay saja. Biar apa? Biar yang lain juga dapat rezeki. Itu salah satu kode etik mereka, agar semua bisa berkembang bersama,” ujar Mardani.


    Selain itu, Mardani menyoroti disiplin tinggi dalam pelayanan wisata. Setiap homestay diwajibkan merespons pesanan yang masuk dengan cepat. Jika suatu homestay penuh atau menolak pesanan, pelanggan langsung dialihkan ke homestay lain agar wisatawan tetap terlayani tanpa menghambat pendapatan komunitas.


    “Mereka punya asosiasi yang sangat bagus. Kalau ada orderan masuk harus segera dijawab. Kalau ditolak, langsung dialihkan ke homestay lain. Sistem ini tumbuh dari rasa saling percaya,” kata ucapnya.


    Tidak hanya sektor wisata, komunitas lokal juga memperkuat usaha pertanian dan perikanan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi biru. Mardani menyebut perkembangan ini sebagai bentuk kemajuan yang tetap menjaga stabilitas lingkungan.


    Dalam kunjungan bersama tokoh lokal seperti Kakak Christian dan Mama Ende, Mardani mengatakan bahwa masyarakat Raja Ampat memberi pelajaran penting tentang hubungan manusia dengan alam.


    “Kadang teori itu indah, tetapi ketika kami datang, mereka menunjukkan bahwa hidup yang terpenting adalah menjaga harmoni. Saling percaya, saling dukung. Tanah harus dijaga, laut yang biru dan hutan yang hijau harus dilestarikan, dan masyarakatnya pun harus sejahtera,” tutup Mardani.

  • Komisi XI Pantau Pengendalian Inflasi di Jatim, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru

    Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka memantau upaya pengendalian inflasi di daerah pada Masa Sidang II Tahun 2025–2026. Diketahui, agenda ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI untuk memastikan stabilitas harga dan kondisi ekonomi daerah berjalan sesuai harapan.

    Dalam sambutannya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali persoalan faktual terkait inflasi serta mendengar secara langsung penjelasan dan langkah-langkah Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    “Dalam Kunjungan Spesifik kali ini, Komisi XI DPR ingin secara langsung mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan dan mendengar secara langsung dari Bank Indonesia,” ujar Misbakhun di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025)

    Agenda diawali dengan pemaparan Bank Indonesia mengenai perkembangan inflasi daerah, dinamika harga pangan, serta langkah-langkah pengendalian yang ditempuh bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dilanjutkan dengan pendalaman.

    Di akhir sambutannya, ia berharap, seluruh pembahasan pada kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi penguatan kebijakan pengendalian inflasi nasional.

    “Semoga apa yang kita bicarakan hari ini bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tak lupa kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam kunjungan ini terdapat perkataan dan tindakan yang kurang berkenan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Diketahui, sejumlah pihak menghadiri kegiatan tersebut, yakni Aida S. Budiman, Deputi Gubernur BI, Ibrahim, Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi, dan Bayu Martanto, Direktur Departemen Regional

    Turut dihadiri pula Aftabuddin Rijaluzzaman, Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hadir mewakili dari TPID Pemerintah Provinsi Jawa Timur (TPID).

  • Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian RI (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

    Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak semestinya menjadi masalah berkepanjangan, asalkan pemerintah konsisten mengikuti prosedur yang ada.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11).

    Melalui putusannya, MK membatalkan ketentuan pengecualian yang selama ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.

    UU 2/2002 sebelumnya menetapkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3, terdapat tambahan frasa yang memungkinkan penugasan polisi ke jabatan sipil atas instruksi Kapolri.

    Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Kata Legislator dari fraksi PDIP tersebut, putusan MK terbaru ini justru mempertegas ulang ketentuan pasal tersebut. Putusan MK dinilai semakin menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu mengatakan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri dapat menimbulkan kerancuan di publik. Dimana hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Terakhir, TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga aturan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

  • Produksi Alas Kaki Nasional Terhambat! Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Minimnya Peternak Sapi Lokal dan Sulitnya Investasi Bahan Baku Utama

    Industri alas kaki di Indonesia ternyata masih mengandalkan bahan baku impor karena ketersediaannya di dalam negeri masih minim. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih kesulitan mendapatkan kulit sapi yang menjadi bahan baku utama dalam membuat produknya. 

    Salah satu penyebab sulitnya bahan baku adalah jumlah peternak sapi di dalam negeri yang masih sedikit. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan keterbatasan modal masyarakat untuk membuat peternakan masih menjadi kendala utama untuk memenuhi kebutuhan kulit sapi tersebut.

    “Industri kita perlu nih investasi untuk bahan baku. Bagaimana peternak sapi dibanyakin sehingga kita tidak kesulitan bahan baku untuk alas kaki,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/ di sela-sela peninjauan di Tangerang, Banten, Jumat (14/11/2025).

    Selanjutnya, ia menyebutkan izin mendirikan usaha di Indonesia masih sulit. Terutama perizinan yang terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Seharusnya, kata dia, industri-industri padat karya dipermudah perizinannya. 

    Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk duduk bersama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar agar proses penerbitan Amdal tidak lama. Akibatnya, Indonesia tidak kehilangan potensi investasi yang hendak masuk.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief menyoroti maraknya barang impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Praktek ini kata dia menjadi penghambat kemajuan industri Indonesia. Karena itu, ia meminta Kemenperin membuat regulasi agar produk dalam negeri terlindungi. 

    “Kita lihat produk-produk impor itu bisa masuk begitu luar biasa dan kami di Komisi VII ini akan ada kebijakan atau regulasi yang membuat sehingga produk-produk dalam negeri terlindungi,” ujarnya di kesempatan yang sama.

  • Siap Hadapi Lonjakan Nataru! DPR Soroti Pelayanan Bandara Soetta: Saadiah Kritik Antrean Panjang dan Petugas Kurang Ramah

    Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola dan pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sebab, menurutnya, diprediksi akan terjadi peningkatan volume penumpang secara signifikan.

    Hal itu disampaikan Saadiah saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengevaluasi berbagai persoalan pelayanan dan mendengar langsung laporan dari Kementerian Perhubungan serta Angkasa Pura.

    “Kunjungan ini untuk mendengar, melihat, dan mengevaluasi berbagai persoalan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Kami ingin memastikan upaya-upaya perbaikan dan pengelolaan bandara berjalan baik, agar kenyamanan masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Saadiah kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2025).

    Saadiah pun menyambut positif langkah revitalisasi Terminal 1C yang dilakukan oleh Angkasa Pura, khususnya untuk maskapai Citilink. Terminal tersebut kini memiliki jalur penerbangan dan kapasitas yang meningkat dari 3 juta menjadi 9 juta penumpang per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

    “Lonjakan penumpang harus diantisipasi dengan kesiapan SDM dan fasilitas terminal yang memadai. Ini penting agar pelayanan di masa Nataru tetap lancar dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Politisi Fraksi PKS ini.

    Selain menyoroti kesiapan fasilitas, legislator asal Maluku itu juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah dan efisien di bandara. Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang dan sikap petugas yang kurang responsif terhadap kebutuhan penumpang.

    “Saya sendiri sering merasakan antrean panjang dan pelayanan yang kurang ramah. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi agar citra pelayanan publik di bandara semakin baik,” tegasnya.

    Saadiah juga mengungkapkan adanya sejumlah persoalan lain di lapangan, termasuk tata kelola parkir, keterlibatan pelaku UMKM di area bandara, hingga kenaikan harga tiket pesawat yang kerap terjadi setiap musim liburan. Ia menilai, masalah tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh melalui koordinasi lintas sektor.

    Dalam rapat kunjungan tersebut, muncul pula usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penerbangan, yang akan fokus mengurai persoalan sistemik di sektor transportasi udara, termasuk penetapan harga tiket dan efektivitas kebijakan pajak penerbangan.

    “Tadi ada masukan agar Komisi V juga mengundang Menteri Keuangan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi harga tiket, seperti beban pajak atau biaya operasional pesawat. Negara perlu hadir memberikan solusi agar harga tiket lebih terjangkau dan tidak selalu melonjak setiap Nataru,” pungkas Saadiah.