Tag: DPR RI

  • Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

     Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Abdullah mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah meminta DPR memberikan pandangan resmi dalam proses persidangan. “Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025,” ujarnya. 

    Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI juga akan disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah.

    Dalam pokok-pokok keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah jelas diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Konsep penguasaan negara dalam konstitusi tersebut, menurutnya, merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, terutama dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara.

    Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan penegasan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” memiliki makna yang luas, meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan atas sumber daya alam. 

    Abdullah juga mengutip pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.

    “Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Abdullah menambahkan bahwa mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK) merupakan bentuk kontrol negara yang paling tepat untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi. Ia menegaskan bahwa Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.

    Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP/IUPK. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

    Pada bagian akhir keterangannya, Abdullah membacakan secara lengkap Petitum DPR RI dalam perkara tersebut. “Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.

    Pertama, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, DPR RI memohon agar permohonan uji materiil tersebut ditolak seluruhnya. Ketiga, DPR RI meminta Mahkamah menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

    Keempat, DPR meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelima, DPR RI memohon agar putusan perkara ini nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan permohonan dalam petitum tersebut disampaikan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, serta menjamin pengelolaan sektor pertambangan tetap sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

  • Komisi X Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter Usai Ledakan di SMAN 72

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti, menyoroti serius insiden ledakan bom rakitan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh seorang siswa di bawah umur. Esti menilai kejadian ini menjadi alarm penting bagi sekolah dan para pendidik untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus memastikan tersedianya ruang aman bagi anak-anak, khususnya mereka yang rentan menjadi korban perundungan.

    “Karena anak-anak itu punya kekhususan yang memang harus diperhatikan oleh para guru. Di samping katanya informasinya juga keluarganya broken home. Dari kasus ini, kalau melihat dari kasus bullying-nya, maka memang sekolah-sekolah perlu sekali untuk selalu menyelipkan hal-hal berkaitan dengan bagaimana interaksi sosial dengan kawan-kawannya,” ujar Esti di sela-sela Kunjungan Kerja Bidang Pendidikan Komisi X di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).

    Esti menjelaskan bahwa pendidikan adab dan etika dasar harus menjadi bagian dari keseharian di sekolah, bukan hanya sekadar wacana atau materi tambahan. “Bagaimana berinteraksi antara anak yang satu dengan anak yang lain. Bagaimana diajarkan adab untuk tidak menghina. Bagaimana diajarkan adab untuk berkata-kata yang baik,” tuturnya.

    Ia mengingat kembali nilai-nilai sederhana yang dulu diajarkan di sekolah, seperti sikap sopan terhadap guru atau kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan belajar. Menurutnya, praktik-praktik itu bukan sesuatu yang kuno, melainkan pondasi pembentukan karakter. “Dulu kita bisa melihat bagaimana orang lewat di depan guru itu sudah permisi, pak bu membawakan tas dan yang lain. Itu sesuatu yang kuno orang melihat. Tapi itu penting,” tegasnya.

    Esti mencontohkan negara lain yang terus menanamkan etika dasar dalam kehidupan publik, bahkan sekadar mengucapkan terima kasih kepada pengendara yang berhenti di zebra cross. Nilai-nilai tersebut, katanya, sangat mudah diajarkan mulai dari satuan pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar.

    “Tidak perlu ada tambahan mata kuliah, tetapi kita ajarkan di sekolah dalam keseharian. Bagaimana ketika bapak ibu guru datang, selamat pagi bapak ibu,” ungkapnya.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan bahwa pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, melainkan juga orang tua. Persepsi sebagian orang tua bahwa anak tidak perlu dilibatkan dalam tugas kebersihan sekolah dinilai keliru. “Karena kadang orang tua bilang, anakku saya sekolahkan di situ karena aku tidak ingin, bukan berarti anakku boleh ikut membersihkan toilet. Tidak. Ini sesuatu yang memang harus diajarkan,” katanya.

    Esti menekankan bahwa kemandirian, etika, dan moral Pancasila perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tumbuh sebagai pribadi yang tangguh dan berkarakter. “Mengapa tidak kemudian kita ajarkan ke anak kita supaya lebih bisa mandiri? Melalui pendidikan karakter. Melalui pendidikan bagaimana bersikap, beretika dan bermoral Pancasila, untuk mengatakan bahwa kita melahirkan anak-anak yang berpendidikan Pancasila,” pungkasnya.

  • BGN Harus Cari Solusi Kekurangan Ahli Gizi untuk Penuhi Kebutuhan SPPG

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyiapkan skema delegasi wewenang dari ahli gizi kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi mendekati profesi tersebut. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting agar standar keamanan MBG tetap terjaga dan risiko keracunan tidak kembali terjadi. 

    Edy menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi dalam SPPG bersifat wajib. Namun, kebutuhan negara untuk memenuhi 30 ribu ahli gizi pada 2025, tidak sebanding dengan kapasitas lulusan perguruan tinggi saat ini. 

    “Jadi keberadaan ahli gizi di SPPG itu sifatnya mutlak wajib. Nah, persoalannya kan tiba-tiba di tahun 2025 negara membutuhkan sebanyak 30 ribu ahli gizi. Sementara perguruan tingginya itu terbatas dan jumlah lulusan setiap tahun terbatas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Karena itu Edy menyampaikan bahwa Komisi IX telah meminta BGN untuk mencari solusi terbaik. “Nah, dalam kondisi itu maka Komisi IX sudah meminta BGN untuk mencari solusi. Nah, solusinya adalah dicari tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterangan mendekati ahli gizinya,” ujarnya.

    Edy menambahkan bahwa tenaga kesehatan yang dapat menerima delegasi wewenang tersebut mencakup lulusan kesehatan masyarakat maupun teknologi pangan, selama bekerja di bawah standar kompetensi dan kewenangan yang ditetapkan ahli gizi. Dengan mekanisme ini, ia berharap pelayanan gizi tetap memenuhi standar keselamatan di tengah sumber daya tenaga ahli. 

  • Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030

    Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


    Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, yang seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.


    Ketujuh nama yang disahkan adalah sebagai berikut:


    F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
    Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
    Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
    Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
    Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
    Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
    Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

    Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana ditampilkan dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.


    Dalam kesempatan itu, Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon. “Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya usai membacakan kesimpulan rapat.


    Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan. Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.


    “Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu.


    Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.


    Menutup rapat, Sari mengapresiasi seluruh anggota Komisi III atas kerja intensif selama proses seleksi berlangsung. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya,” tandasnya.

  • Legislator Soroti Integritas sebagai Penentu Lolos Tidaknya Calon Komisioner KY

     Integritas dan kejujuran menjadi titik tekan utama Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sesi pengujian terhadap salah satu calon di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


    Wayan menilai, karena KY memegang mandat mengawasi perilaku hakim, lembaga tersebut harus diisi figur yang tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga memiliki integritas moral yang tidak tercela. Menurutnya, kejujuran dalam hal sekecil apa pun, bahkan dalam membuat makalah uji kelayakan, adalah pintu pertama untuk mengukur nilai etika seorang calon komisioner.


    “Saya ingin tahu apakah Anda menulis makalah itu sendiri. Ini bukan hal sepele. Integritas itu mulai dari hal-hal seperti itu,” ujar Legislator Fraksi PDIP itu.


    Ia menambahkan, calon komisioner tidak boleh memulai perjalanannya dengan perilaku yang meragukan. Jika integritas dasar saja sudah goyah, dikhawatirkan calon tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas berat sebagai pengawas hakim yang membutuhkan keberanian moral.


    Wayan juga mempertajam pertanyaan mengenai motivasi pribadi calon. Ia tidak ingin seleksi KY diikuti oleh sosok yang hanya mencari jabatan baru setelah masa tugasnya di institusi sebelumnya berakhir. Menurutnya, KY membutuhkan orang yang sejak lama memiliki kepedulian terhadap peradilan, bukan figur yang kebetulan punya kesempatan.


    “KY bukan tempat untuk parkir jabatan. Kalau Anda baru berminat setelah jabatan lama selesai, itu harus dijelaskan. Apa motivasinya?” tanyanya.


    Selain itu, Politisi asal dapil Bali itu meminta calon menjelaskan pemahamannya terhadap kondisi KY saat ini. Ia meminta gambaran jujur terkait sisi positif, kelemahan, serta langkah perbaikan konkret bukan jawaban normatif atau sekadar kutipan aturan.


    “Kami ingin melihat seberapa dalam Anda memahami problem KY. Ini bukan soal siapa paling hafal UU, tapi siapa yang benar-benar tahu apa yang harus dibenahi,” ujarnya.


    Dari pemaparannya, Wayan menegaskan kembali bahwa standar integritas calon harus berada di level tertinggi. Karena KY kerap menangani perkara etik yang sangat sensitif dan menyangkut kehormatan hakim, komisionernya harus menjadi sosok yang tidak mudah tergoda oleh kompromi moral.


    “KY ini benteng etik peradilan. Kalau orang yang duduk di situ tidak punya integritas kuat, bagaimana ia mengawasi hakim? Maka syarat pertama adalah jujur, berani, dan bersih,” pungkasnya.

  • Peserta Penghasilan 100 Juta Terima Subsidi BPJS, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan namun masih menerima subsidi iuran dari negara. Ia menilai temuan ini merupakan indikasi tata kelola jaminan sosial nasional masih memiliki celah, khususnya dalam pemutakhiran dan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Menurut Yahya, keberlangsungan program BPJS Kesehatan sangat ditentukan ketepatan sasaran penerima subsidi. Ia mengatakan ketika peserta dalam kategori mampu masih tercatat sebagai penerima PBI, maka beban fiskal negara meningkat.

    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).

    Seperti diketahui. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap terdapat sejumlah masyarakat berpenghasilan tinggi bahkan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi menerima subsidi.

    Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kelompok yang semestinya menjadi sasaran. Kelompok mampu tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. 

    Sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Terkait hal itu, Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama pelaksanaan jaminan sosial. 

    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.

    Yahya menyatakan DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta harus dilakukan secara berkala dan berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkap Yahya.

    Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan dan jaminan sosial itu pun menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Menurut Yahya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

    Yahya memastikan, seluruh masukan serta keresahan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi BPJS akan menjadi bagian dari evaluasi dalam rapat-rapat pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Ia menyebut DPR akan mengawal perihal ini.

    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial” tutup Yahya.

  • Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan perlunya penguatan sejumlah hal mendasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah dan Al Washliyah, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dalam forum itu, Abidin menekankan bahwa seluruh unsur masyarakat yang hadir memiliki kesepahaman bahwa status lembaga BPIP perlu ditingkatkan dari Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang.  “Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, bahwa RUU ini memang berdasarkan usulan Bapak dan Ibu harus ditingkatkan kedudukannya melalui undang-undang,” ujarnya.

    Abidin menjelaskan, peningkatan status hukum BPIP menjadi penting untuk memperkuat legitimasi lembaga dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perubahan ini merupakan aspirasi bersama lintas organisasi keagamaan yang hadir.

    “Undang-undang yang nanti diputuskan DPR berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila harus ditingkatkan status hukumnya dari Perpres menjadi undang-undang,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Ia juga menekankan bahwa BPIP tidak seharusnya ditempatkan dalam struktur sebagai cabang eksekutif. Ia mendorong agar BPIP tetap bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi dalam kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan.

    Selain itu, Abidin mengingatkan bahwa BPIP ke depan tidak boleh menjadi lembaga pemegang tafsir tunggal atas Pancasila. Menurutnya, lembaga ini harus tetap bersifat inklusif dan melibatkan seluruh komponen bangsa.

    “Catatan penting berikutnya adalah bahwa BPIP tidak menjadi lembaga superbody yang men-judge mana yang Pancasila, mana yang bukan. Ini harus kita hindari,” tegasnya.

    Selain itu, ia memastikan pembahasan RUU akan tetap melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).  “Ini tentu akan dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Abidin menyoroti pentingnya memahami bahwa agama tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan menjadi spirit yang menguatkan nilai-nilai Pancasila.

    “Agama bukanlah hambatan atau musuh Pancasila, tetapi senafas dan sejalan dalam mengokohkan nilai-nilai Pancasila bagi bangsa,” ucapnya merespons paparan para tokoh lintas agama.

    Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap Pancasila justru datang dari ideologi-ideologi lain seperti komunisme, marxisme, dan paham ekstrem lain yang tidak sejalan dengan fundamental nilai Pancasila.

    Abidin menyampaikan apresiasi kepada perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan Al Washliyah yang memberikan masukan secara langsung beserta dokumen pendukung. Seluruh masukan tersebut, kata Abidin, akan menjadi panduan Baleg dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU BPIP.

    “Buku dan bahan dari PBNU, dari MUI, dari KWI, dari PGI semuanya sudah kami terima. Ini akan kami lanjutkan dalam pembahasan berikutnya di Panja. Insya Allah dalam masa sidang ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.

    Menanggapi penyampaian Abidin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa peningkatan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan kebutuhan mendesak agar lembaga tersebut memiliki wibawa yang sepadan saat berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut Martin, BPIP yang masih berdiri berdasarkan Perpres membuat hubungan kerja dengan pemerintah daerah kurang kuat secara fatsun politik.

    “BPIP berdiri berdasarkan Perpres, sedangkan Pemda berdiri berdasarkan Undang-Undang, sehingga komunikasi dan kerja sama menjadi kurang greget,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa lembaga negara yang kuat umumnya dibentuk berdasarkan UUD atau Undang-Undang. “Karena itu, menaikkan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan alasan yang sangat rasional,” kata Martin. 

  • Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyoroti pentingnya keberpihakan yang lebih konkret kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif (Ekraf), melalui strategi yang terencana sejak sebelum wisatawan tiba di Indonesia. Ia menilai target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan devisa yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk 2026 masih kurang ambisius.

    Putra membandingkan capaian itu dengan Thailand yang mampu mendatangkan 28 juta wisman dan meraih devisa mencapai US$29 miliar. Sementara itu, Indonesia baru menargetkan 22 juta wisman atau setara devisa sekitar Rp370 triliun pada 2026. “Saya lihat targetnya ini memang cukup baik, tetapi mungkin kurang fantastis dan kurang ambisius,  ujar Putra dalam rapat kerja dengan Menparekraf di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurut Putra, pembahasan mengenai UMKM dan Ekraf tak boleh berhenti pada angka-angka sertifikasi atau jumlah lembaga pendamping. Ia meminta kementerian lebih fokus pada outcome, terutama bagaimana strategi wisata Indonesia dapat menghidupkan UMKM dan Ekraf secara nyata.

    Putra menegaskan bahwa keberpihakan harus dibangun sejak wisatawan masih berada di negara asal. “Sejak mereka (wisman) berada di negara mereka, kita sudah bisa mengarahkan mereka (akan) melihat apa, mereka (akan mengunjungi destinasi apa), dan mereka (akan) beli apa,” tutur Putra.

    Ia menilai strategi promosi tak boleh hanya mengandalkan media sosial. Menurutnya, arah paket wisata harus diatur agar wisatawan benar-benar membelanjakan uangnya pada produk lokal, alih-alih fast food. Jangan sampai wisman yang datang hanya sekadar berfoto-foto, tetapi spending-nya kecil. 

    “(Pengeluaran) sebesar US$1.300 sampai US$1.400 dari wisatawan yang Ibu targetkan bersama dengan jajaran, itu harus diarahkan sebanyak mungkin ke UMKM dan Ekraf,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Putra meminta Kemenparekraf memanfaatkan perannya sebagai leading sector pariwisata untuk memastikan belanja wisatawan berpihak pada usaha kecil, ekonomi kreatif, dan desa wisata. “Jadi, saya berangkat dulu dengan keberpihakan. Tidak ada di ruangan ini, baik pemerintah maupun legislatif yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Putra.

    Selain soal keberpihakan, ia juga menyoroti relevansi pendidikan vokasi pariwisata di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di berbagai daerah. Ia mengingatkan kembali perdebatan panjang di DPR terkait penyisipan satu kata “dapat” dalam pasal mengenai pendidikan pariwisata di UU Kepariwisataan.

    Menurut Putra, keberhasilan UU Kepariwisataan harus terlihat dari serapan lulusan Poltekpar yang benar-benar sesuai dengan target besar Kemenparekraf. Ia menekankan perlunya dukungan pemerintah, termasuk melalui APBN, untuk memastikan lulusan diarahkan bekerja pada industri dan destinasi prioritas. Langkah tersebut dinilai penting agar capaian Kemenparekraf sejalan dengan target devisa Rp370 triliun, rasio PDB 4,6–4,7%, kunjungan 16 juta wisman, serta rata-rata pengeluaran wisatawan sebesar US$1.300 hingga US$1.400 per kunjungan.

    Menutup paparannya, Putra menegaskan bahwa pariwisata kini sudah masuk tiga besar penyumbang devisa nasional setelah sumber daya alam dan manufaktur. Oleh karena itu, ia meminta Menparekraf untuk menaikkan peringkat pariwisata ke posisi kedua.

    “Komisi VII siap mendukung agar sektor pariwisata diperhitungkan oleh Presiden, Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

  • Rachmat Gobel Desak Reformasi Budaya Kerja BUMN Karya

    Anggota Komisi VI DPR Rachmat Gobel menyoroti kinerja dan masa depan BUMN karya, terutama terkait budaya kerja yang belum profesional, lemahnya efisiensi, serta rendahnya kualitas hasil konstruksi. Dalam rapat dengar pendapat bersama PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya, ia mempertanyakan manajemen dan prospek perusahaan pelat merah sektor konstruksi itu.

    Sebab, menurutnya, pasar telah diproteksi pemerintah selama lebih dari satu dekade, yang membuat BUMN karya seharusnya mampu mencetak keuntungan signifikan, bukan justru mencatat kerugian dan menghadirkan persoalan struktural.

    “Sebetulnya perusahaan ini punya masa depan nggak ya? Kita lihat (BUMN) karya-karya ini punya masalah semua,” ujar Gobel dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, Gobel menilai persoalannya tidak berhenti pada kesalahan investasi masa lalu, melainkan terletak pada budaya kerja yang tidak dikelola layaknya perusahaan modern. Menurutnya, banyak BUMN karya masih bekerja dengan pola pikir birokrasi seperti anggaran harus dihabiskan, bukan dihemat.

    Pola ini, kata Gobel, jauh dari prinsip efisiensi dan orientasi profit yang menjadi roh perusahaan profesional. “Budaya kerja karya-karya ini tidak seperti perusahaan yang punya budaya korporasi yang bagus. Hampir sama dengan pemerintah: habisin anggaran, bukan ciptakan keuntungan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal, terutama pada aspek keuangan. Menurut Gobel, direktur keuangan seharusnya mampu mengontrol arah perusahaan, memastikan setiap keputusan menciptakan nilai tambah. “Ini menciptakan keuntungan atau malah melarikan keuntungan?” kritiknya.

    Tidak hanya soal efisiensi, Gobel juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek BUMN karya yang menurutnya jauh dari standar internasional. Ia membandingkan kondisi itu dengan pembangunan Grand Hyatt oleh kontraktor Korea, yang dinilai menghasilkan kualitas konstruksi yang lebih tahan lama.

    Sebaliknya, pekerjaan yang dilakukan sejumlah perusahaan karya dinilai cepat rusak dan minim perhatian terhadap aspek lingkungan. Ia mencontohkan toilet fasilitas umum yang sudah bau dalam hitungan bulan serta proyek jalan yang kotor akibat manajemen lapangan yang buruk.

    Lebih lanjut, Gobel menilai standar kualitas yang rendah ini menunjukkan bahwa BUMN karya belum sepenuhnya bertransformasi menuju pendekatan konstruksi modern. Ia menyebut negara lain seperti China sudah mengadopsi sistem manufaktur dan metode knock down yang lebih efisien, sementara BUMN karya di Indonesia masih terpaku pada metode konvensional. “Kenapa tidak berpikir yang sama? Kalau mau bersaing sekelas Hyundai, ya harus berubah,” tegasnya.

    Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, tujuan pengawasan Komisi VI DPR adalah mendorong perbaikan menyeluruh. Ia yakin BUMN karya masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, terutama melalui peningkatan profesionalisme dan tata kelola.

    Baginya, standar tinggi yang digunakan merupakan hal wajar mengingat pengalaman panjangnya bermitra dengan Jepang, yang dikenal memiliki standar konstruksi dan efisiensi kelas dunia. Menutup pernyataan, Komisi VI DPR menyatakan tetap mendukung proses perbaikan BUMN karya, namun ia meminta manajemen menerapkan transformasi yang nyata agar perusahaan negara itu mampu memberikan kualitas konstruksi yang lebih baik, efisiensi yang lebih kuat, dan budaya kerja yang benar-benar profesional.

  • Muhammad Kadafi: Generasi Muda Kunci Promosi Budaya Aceh di Era Digital

    Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menekankan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam mempromosikan budaya dan cagar budaya Aceh melalui platform digital. Hal ini disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI ke Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

    Kadafi menyatakan bahwa tantangan dalam mengenalkan budaya kepada generasi saat ini adalah perbedaan cara komunikasi. Namun, ia melihat peluang besar jika pelibatan anak muda dilakukan dengan pendekatan berbasis digital.

    “Kalau kita bicara (mengenai budaya) langsung ke generasi mereka (Gen Z) itu sulit, tetapi kalau (komunikasi) dari mereka ke mereka jauh lebih mudah,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/, di Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/11/2025).

    Ia mendorong agar anak-anak muda di Aceh dilibatkan dalam pembuatan konten kreatif seperti vlog, TikTok, maupun media sosial lainnya sebagai cara untuk memperluas jangkauan informasi tentang budaya dan situs sejarah Aceh.

    “Generasi muda bisa kita ajak bikin vlog, konten TikTok, program kreatif lainnya. Itu akan jauh lebih cepat menyampaikan pesan budaya kepada generasi mereka,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Menurut Kadafi, pengembangan budaya di era saat ini harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai historis. Pelibatan generasi muda dianggap menjadi langkah penting untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.

    Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor budaya membutuhkan kerja ekstra dan kolaborasi yang erat antar pemangku kepentingan. “Peluang pengembangan sektor budaya sekarang sangat terbuka, terutama jika berbasis kebutuhan zaman dan didukung kreativitas generasi muda,” tutupnya.