Blog

  • Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

    Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

     Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa sejarah bangsa tidak boleh sembarangan dirombak. Bagi Cucun, sejarah bukan untuk ditulis ulang secara sembarangan, melainkan dimutakhirkan secara arif dan bertanggung jawab.

    “Sejarah bukan naskah bebas edit. Ia adalah ingatan kolektif bangsa yang disusun dari perjuangan, luka, harapan, dan cita-cita. Jika ada yang kurang, kita lengkapi. Jika ada yang tertinggal, kita angkat. Tapi bukan berarti kita menghapus atau mengaburkan yang sudah ada,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025).

    Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini menilai bahwa istilah “penulisan ulang sejarah” rentan disalahartikan sebagai upaya mengganti narasi, membolak-balik fakta, bahkan berpotensi menggeser jasa tokoh-tokoh besar yang telah mewarnai perjalanan republik ini.

    Menurutnya, ia lebih setuju dengan narasi pemutakhiran sejarah. Hal tersebut adalah proses intelektual dan kultural, bukan tindakan politis. Pemutakhiran berarti membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang selama ini belum terdokumentasi, namun tetap berada dalam koridor objektivitas dan integritas ilmiah.

    “Kalau ada catatan sejarah yang belum masuk dalam dokumen resmi bangsa, tentu kita harus mengakuinya. Tapi jangan terburu-buru diumumkan ke publik tanpa kajian mendalam dari para sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

    Cucun juga menekankan bahwa sejarah harus menjadi pemersatu, bukan justru sumber kegaduhan. Oleh karena itu, DPR RI akan membentuk tim supervisi independen untuk mengawal proses pemutakhiran sejarah ini secara proporsional dengan mengundang  para pakar lintas disiplin.

    “Mari kita rawat sejarah dengan kebijaksanaan, bukan dengan ego zaman. Kita boleh menambah halaman, tapi jangan merobek lembaran,” ujarnya.

    Dalam pandangannya, bangsa Indonesia memiliki banyak tokoh dan peristiwa yang patut dikenang dan dicatat, bukan untuk menghapus peran siapapun, tapi justru memperkaya narasi besar kebangsaan yang inklusif dan berkeadilan.

    “Sejarah adalah milik kita bersama. Mari kita jaga keutuhannya, kita perbaiki kekurangannya, dan kita wariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi yang akan datang,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan menerapkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah. Hal itu mengingat pasca pandemi covid, menurutnya, UMKM dapat bertahan adalah hal yang patut disyukuri. Sehingga, tegasnya, jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (04/07/2025).

    Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, pemberlakuan pajak UMKM ini, sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha Warung Tegal (Warteg). Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

    “Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM. Menurutnya, Usaha Mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

    Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    “Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah. Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

  • Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

    Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

     Komisi I DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testterhadap sejumlah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara-negara sahabat.

    “Pagi ini kami di Komisi I melaksanakan tugas untuk fit and proper test terhadap calon Dubes di negara-negara sahabat,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan langsung kegiatan tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya @na_nurularifin, Sabtu (5/7/2025) pagi.

    Nurul menjelaskan, pada sesi pertama, para calon Duta Besar yang hadir, antara lain Umar Hadi yang ditugaskan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Hotmangaraja Pontas Panjaitan untuk Singapura, Nurmala Kartini Sjahrir untuk Jepang, Dwisuryo Indroyono Soesilo untuk Amerika Serikat, Abdul Kadir Jaelani untuk Republik Federal Jerman, dan Redianto Heri Nurcahyo untuk Republik Slowakia.

    Sedangkan sesi kedua diisi mayoritas diplomat karier dari Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah Amrih Jinangkung untuk Kerajaan Belanda, Adam Mulawarman Tugio untuk Republik Sosialis Vietnam, Siddhartha R. Siryodipiro untuk Jenewa (Swiss), Judha Nugraha untuk Republik Federasi Brazil, dan Syahda Guruh L. S. untuk Qatar.

    “Umumnya para calon Dubes adalah diplomat senior dan ada juga yang pernah menjabat Duta Besar sebelumnya,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Nurul berharap, ke depan diplomasi Indonesia di negara-negara tujuan dapat semakin berkembang, tidak hanya di bidang politik, tetapi juga ekonomi serta sosial dan budaya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif

    “Perlindungan WNI dan PMI di negara-negara tujuan harus terus dilakukan, dikawal, dan KBRI perlu memberikan pendampingan hukum bagi yang sedang berperkara,” tegasnya.

    Nurul menyatakan bahwa seluruh sesi uji kelayakan hari ini berjalan lancar. Ia pun berharap seluruh rencana kerja yang telah dipaparkan masing-masing calon Dubes dapat direalisasikan dengan baik dan konkret.

    “Selamat dan semoga sukses untuk para calon Dubes dalam menjalankan misi diplomasi yang bermartabat dan mengusung muruah Indonesia,” pungkas Nurul Arifin. 

  • Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (5/7/2025). Dalam kegiatan ini, legislator daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut mengapresiasi perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, yang tidak hanya bagi sektor formal, namun juga sektor informal seperti guru ngaji, petani, pedagang kaki lima, hingga perangkat desa.

    “Saya apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan terobosan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Ia menyebut bahwa paradigma masyarakat harus berubah. Bila dahulu jaminan sosial tenaga kerja hanya diasosiasikan dengan pegawai formal, kini berbagai kalangan masyarakat dari desa pun bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sama. Bahkan, dalam situasi tertentu seperti pandemi atau kesulitan ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat dinikmati oleh pekerja dengan penghasilan di bawah standar tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif sosialisasi ini.

    Karena itu, Cucun menilai kegiatan ini dapat mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat secara luas. “Tadi bahkan sudah dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp200 juta serta beasiswa untuk dua anak penerima manfaat,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia menambahkan, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memastikan pendidikan anak-anak mereka tetap terjamin apabila terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama keluarga.

    Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan DPR RI untuk menyesuaikan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.

    “Melalui forum seperti ini, DPR akan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga regulasi ke depan bisa lebih tepat sasaran,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian khusus pada pelayanan jemaah haji lanjut usia (lansia) dan evaluasi terhadap syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) yang menangani jemaah Indonesia di Arab Saudi. Dalam kunjungan kerja ke Embarkasi Batam, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menegaskan pentingnya pengetatan istithaah (kelayakan) kesehatan dan perbaikan sistem pelayanan syarikah.

    “Mayoritas jemaah kita adalah lansia dan yang memiliki risiko tinggi kesehatannya. Kita harus memperketat istithaah kesehatan agar hanya yang benar-benar layak yang diberangkatkan. Kalau memang tidak memenuhi kriteria kesehatan, lebih baik tidak diberangkatkan” tegasnya, usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik komisi VIII DPR RI ke Embarkasi haji di Batam, Kamis (3/7/2025). 

    Ia juga menanggapi komentar dari pihak Arab Saudi terkait banyaknya jemaah lansia dari Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada jemaah yang diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kesehatan.

    “Bahkan orang Saudi ada komentar, ‘ngapain kalian mengirimkan orang-orang tua yang mau meninggal dulu di sini’. Ini juga akan kita evaluasi di komisi. Kalau niat haji sudah ada, walaupun tidak mampu berangkat, insyaAllah pahalanya sama,” ujarnya.

    Dari sisi pelayanan syarikah, Ansori menyoroti perubahan kebijakan dari satu syarikah menjadi delapan syarikah untuk menghindari monopoli. Namun, ditemukan masalah seperti pemisahan pendamping dan jemaah, serta suami-istri yang ditempatkan di hotel berbeda.

    “Sekarang oleh Presiden, supaya tidak ada monopoli, dibuatlah delapan syarikah. Tapi ini juga nanti akan kita evaluasi. Ada masalah pendamping pisah dengan jemaah, suami-istri pisah hotel. Kalau pisah kamar di satu hotel tidak masalah, tapi ini pisah hotel,” jelasnya.

    Ansori juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan perbaikan sistem agar tidak terjadi pemisahan antara ketua kloter, dokter, dan jemaah yang didampingi.

    “Ketua kloter dan dokter juga pisah dengan jemaah yang dipantau. Padahal di Indonesia mereka sudah tahu siapa saja jemaahnya, sakitnya apa, obatnya apa. Di sana malah dipisah. Ini harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.

    Seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. 

  • Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan industri kendaraan listrik, termasuk PT SGMW Motor Indonesia (Wuling), terutama di daerah tertinggal. Ia menyatakan bahwa efek berganda (multiplier effect) dari investasi industri tidak hanya diukur dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari kontribusi sosial terhadap masyarakat sekitar.

    “Jadi saya mendengar ada beberapa paparan bahwa, hampir 90% tenaga kerja yang memproduksi memproses bahkan memasarkan kendaraan-kendaraan listrik di Wuling ini adalah orang Indonesia, dan ditingkatkan keterampilannya dengan baik setara dengan tenaga kerja yang ada di China, tapi di satu sisi saya ingin teman-teman di wuling ini juga memperhatikan, bagaimana bentuk sosial responsibility khususnya pada daerah-daerah tertinggal, yang mana mereka masih kesulitan akses infrastruktur dan lain sebagainya Itu bentuk social responsibility-nya seperti apa,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/ di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).

    Sehingga Novita pun menginginkan kedatangan Komisi VII DPR RI ke PT. SGMW Motor Indonesia sekaligus untuk mengetahui bagaimana secara data, apakah sudah cukup komprehensif. Lalu market yang dituju seperti apa, dan bagaimana mereka bisa bersaing dengan competitor sejenis, langkahnya seperti apa, sehingga dirinya bersama rekan-rekan di Komisi VII DPR RI dapat menggandeng Pemerintah untuk melindungi keberlanjutan investasi Wuling ke depannya.

    “Sehingga ketika kami melindungi negara hadir, kami percaya rencana ekspansi besar-besaran wuling untuk ekspor dari barang-barang yang diproduksi di Indonesia ini bisa berjalan dengan lancar dan baik ke depannya, dan kami juga menghimbau agar proses bahan mentah yang diproduksi tolong jangan diproduksi di tempat-tempat yang padat penduduk, kemudian tempat-tempat pariwisata, kita harus memastikan bahwa proses produksi di tempat-tempat yang memang layak untuk dilakukan proses penambangan,” ungkapnya.

    Terakhir, Novita pun masih meminta Wuling untuk memastikan limbah baterai yang dibuat dan digunakan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai hal ini malah menjadi seperti buah simalakama, inginnya membangun industri hijau tapi malah mencemari lingkungan yang ada dengan limbah yang dihasilkan.

    “Setidaknya kami harus memastikan regulasi tentang limbah baterai ini segera diurus, segera dibuat, sehingga kita dapat memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan. Kita niatnya ingin mendorong investasi hijau ya kan dengan menggunakan tenaga listrik ini, tapi jangan sampai tenaga listrik ini malah mencemari lingkungan-lingkungan yang lain dengan adanya limbah baru yang dihasilkan,” tutupnya. 

  • Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menyoroti pentingnya peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menjamin mutu dan keamanan produk, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, meskipun fasilitas laboratorium BSN telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode kunjungan sebelumnya pada 2014–2019, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam hal optimalisasi manfaat BSN bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Ketika fasilitas meningkat, otomatis pelayanan juga meningkat. Tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, bisa lebih mudah mengakses proses standarisasi ini,” ujar Siti saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke fasilitas SNSU BSN di Serpong, Tangerang, Jumat (4/7/2025).

    Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan standar nasional bukan hanya tugas BSN semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa keberadaan BSN memberi kemanfaatan yang adil bagi semua pelaku usaha, tanpa membedakan skala usahanya.

    Lebih lanjut, Siti juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk impor. Menurutnya, selama ini Indonesia kerap tunduk pada standar internasional saat mengekspor barang ke luar negeri, namun belum cukup tegas dalam menerapkan standar terhadap barang-barang dari luar yang masuk ke pasar domestik.

    “Kalau produk kita ke luar negeri harus mengikuti standar mereka, maka barang dari luar yang masuk ke kita pun harus tunduk pada standar yang kita miliki. Ini menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Siti mengapresiasi upaya BSN yang telah menjalin kerja sama internasional dalam hal standardisasi. Namun ia mendorong agar kerja sama tersebut diikuti dengan penerapan kebijakan yang lebih tegas terhadap produk-produk impor yang belum memenuhi standar nasional.

    “Harus ada kekuatan dan ketegasan dalam menyeleksi barang impor. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh produk yang tidak sesuai standar. Ini menyangkut perlindungan terhadap konsumen kita sendiri,” pungkasnya. 

  • Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan standar ganda dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Menurutnya, standar kelayakan jalan tol selama ini cenderung berfokus diterapkan pada wilayah Jawa, sementara ruas-ruas di luar Jawa banyak yang tidak memenuhi kualitas serupa.

    Hal ini disampaikan Syarief kepada tonggakhukum.com/ dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (3/7/2025). Dirinya pun turut memantau sekaligus mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

    Selama kunjungan berlangsung, ia menemukan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, kondisi ruas Tol Palembang-Kayuagung jauh dari harapan sebagai jalan tol berbayar. 

    Ia menyebutkan permasalahan berupa kualitas jalan yang bergelombang, kurangnya rambu-rambu, serta desain tikungan yang tidak aman menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap jalan tol di luar Jawa masih lemah. “Jangan standar kita hanya standar Jawa. Struktur tanah di luar Jawa berbeda, sehingga konstruksinya pun harus betul-betul dikaji agar kualitasnya tetap sama,” tegasnya.

    Sebab itu, dirinya mengingatkan agar Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tidak hanya fokus pada efisiensi biaya pembangunan, akan tetapi juga memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna. “Jalan tol ini dibangun dengan kontribusi masyarakat yang membayar tarif. Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik daripada jalan biasa,” pungkas Syarief.

  • Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

    Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

     Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menyoroti tantangan besar dalam pemenuhan sekaligus pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya mencakup jumlah, tetapi juga menyangkut distribusi yang timpang dan tidak merata antar wilayah.

    “Ada satu tantangan besar yang kita miliki hari ini. Bukan hanya soal pemenuhan, tapi juga pemerataan tenaga kesehatan. Baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, hingga ahli gizi. Kita melihat proporsi yang tidak seimbang, ada disparitas regional yang nyata,” ungkap Gamal usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).

    Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini diperburuk oleh rendahnya tingkat retensi tenaga kesehatan di daerah terpencil, yang disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari minimnya fasilitas, jalur karier yang tidak menjanjikan, hingga keterbatasan anggaran.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, Gamal menekankan pentingnya membangun desain pendidikan kesehatan yang berkelanjutan dan berorientasi kebutuhan. “Ke depan, kita harus mampu menyusun desain pendidikan yang berkesinambungan, sehingga Poltekkes dan institusi pendidikan kesehatan lainnya mampu menyiapkan tenaga kesehatan yang benar-benar dibutuhkan di lapangan. Harus ada proses aligning, penyusunan program khusus untuk mensuplai kebutuhan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil,” tegasnya.

    Tak hanya soal kuantitas dan distribusi, Gamal juga menekankan pentingnya penerapan future skill dalam kurikulum pendidikan kesehatan. “Hari ini kita harus mulai menyiapkan mahasiswa dengan keterampilan masa depan seperti analytical thinking, critical thinking, creative thinking, resiliency, agility, flexibility, dan lainnya. Karena tantangan dunia kesehatan ke depan sangat dinamis dan membutuhkan SDM yang adaptif,” ujarnya.

    Ia pun mendorong agar institusi pendidikan dapat menjalin hubungan lebih erat dengan dunia industri dan layanan kesehatan melalui pendekatan bridging. Dengan begitu, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman lapangan lebih dini, membentuk cara berpikir yang relevan, dan meningkatkan daya serap lulusan ke dunia kerja.

    “Ini akan menjadi kekuatan kita bersama untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan Indonesia dan memastikan mereka mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor kesehatan,” tutup Gamal. 

  • Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan disamakan dengan pekerja formal dalam hal skema hak dan kewajiban, termasuk soal upah, jam kerja, hingga hak lembur.

    Hal itu disampaikan Abidin Fikri di sela-sela mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT yang digelar Baleg DPR RI di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pendekatan dalam RUU PPRT ini lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata relasi kerja formal.

    “Pekerja rumah tangga itu tidak bisa dipandang dalam hubungan industrial biasa antara pemberi kerja dan pekerja. Karena bekerja di sektor domestik, maka ada banyak aspek yang harus diatur secara menyeluruh, termasuk hak beribadah, jam istirahat, dan perlindungan lainnya,” ujarnya.

    Abidin menyebut bahwa pengaturan soal jam kerja PRT tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Misalnya, ketentuan 8 jam kerja dan lembur tidak bisa serta merta diberlakukan karena sifat pekerjaan mereka sangat khas.

    “Kalau pekerja rumah tangga bekerja 8 jam, terus dihitung lembur sisanya, masa iya 24 jam semua dianggap lembur? Itu tidak mungkin dan pasti menimbulkan masalah. Mereka juga perlu tidur, beribadah, dan punya waktu istirahat yang manusiawi,” tegasnya.

    Ia menekankan, karena kekhususan tersebut, maka RUU PPRT disusun sebagai lex specialis yang tidak tunduk pada rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan mengatur secara spesifik hak-hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

    Terkait akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, Abidin juga mendorong agar negara hadir dalam bentuk bantuan iuran BPJS, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

    “Setiap warga negara, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan jaminan sosial. Maka penerima upah dari pekerjaan rumah tangga ini juga harus masuk dalam skema penerima bantuan iuran dari negara,” pungkasnya.