Blog

  • Tragedi KM Barcelona 5, Saadiyah: Jangan Jadikan Kecelakaan Laut Sebatas Angka Statistik

     Insiden tragis kembali terjadi di perairan Indonesia. Kapal Motor (KM) Barcelona 5 terbakar di sekitar Pulau Taliase, Minahasa Utara, memaksa para penumpang melompat ke laut demi menyelamatkan diri. Kengerian di tengah lautan itu menjadi pengingat betapa rawannya keselamatan transportasi laut di negeri kepulauan ini.

    Menyikapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak langkah nyata dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keselamatan pelayaran. Sebagai Wakil Rakyat dari daerah kepulauan Maluku, Saadiah mengaku merasakan kedukaan dan kepedihan para korban yang mengalami langsung ketakutan di tengah kobaran api dan hempasan ombak.

    Ia menyampaikan empati dan doa untuk seluruh penumpang, awak kapal, serta keluarga yang terdampak atas musibah ini.

    Menurutnya, jangan jadikan setiap kejadian kecelakaan laut hanya sebagai catatan angka statistik saja. Melainkan,  harus dijadikan evaluasi mendalam akan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan perawatan moda transportasi laut.

    “Ketika penumpang harus melompat ke laut untuk menyelamatkan diri dari kapal yang terbakar, itu menandakan ada yang sangat keliru dalam sistem kita,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Selasa (22/7/2025)

    Legislator yang kini bermitra dengan Kementerian Perhubungan ini meminta agar Kementerian ini dan seluruh otoritas terkait untuk mengevaluasi total sistem kelayakan kapal, perizinan pelayaran, serta kesiapan darurat di setiap rute transportasi laut.

    Saadiah juga mendesak agar Badan SAR Nasional dan instansi terkait segera memberikan pertolongan maksimal kepada para korban, agar semua penumpang dapat ditemukan.

    Saadiah juga memohon agar bantuan medis, dan dukungan psikologis dapat segera diturunkan. Ia berharap kejadian ini tidak menjadi berita musiman yang cepat dilupakan, tetapi menjadi momentum perubahan menuju sistem pelayaran yang lebih profesional dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah kepulauan.

    “Kita tidak bisa terus membiarkan warga di daerah terpencil bertaruh nyawa demi bepergian atau berdagang lewat laut. Negara harus hadir dengan menjamin keselamatan warganya,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Melalui insiden ini, Saadiah Uluputty menyampaikan untuk terus mengawal isu keselamatan transportasi laut di parlemen.

    “Saya berharap, akan selalu ada sinergi semua pihak agar tragedi serupa tak lagi terulang, dan laut Indonesia benar-benar menjadi jalan kehidupan, bukan ladang bencana,” tutup Saadiah Uluputty.

  • Jangan Cemari Lingkungan, Pengelolaan Limbah Perikanan Harus Bisa Jadi Uang.

     Anggota Komisi IV DPR RI Dadang M. Naser mengatakan bahwa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon harus bisa mengelola limbah menjadi uang. Limbah dari ikan, menurutnya, dapat diolah kembali untuk menjadi pakan hewan, tepung ikan dan sebagainya. Hal itu ketimbang hanya menjadi sampah dan mencemari lingkungan di area pelabuhan perikanan.

    “Limbah ikan itu bisa jadi uang apabila bisa diolah dengan baik. Insang dan tulang ikan itu bisa jadi tepung ikan dan kerja sama dengan pabrik pakan sapi maupun pakan ayam, kemudian pupuk organik pun dari dalamnya ikan,” katanya saat diwawancarai tonggakhukum.com/ saat kunjungan kerja spesifik Komisi IV di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/7/2025).

    Ia melanjutkan, PPN Kejawanan Cirebon harus bisa melakukan hal tersebut. Limbah ikan harus diolah dengan baik dan jangan sampai mencemari lingkungan, terlebih di era modern saat ini yang menggunakan teknologi untuk bisa menghasilkan apapun.

    Karena itu, ia mendukung agar fasilitas di PPN Kejawanan Cirebon pun dapat di-upgrade dan ditambah anggarannya khusus untuk sarana dan prasarana.

    “Harus bisa, saya lihat tadi anggaran sudah ditambah tetapi belum ada perencanaan ke arah pengelolaan limbahnya. Itu harus dipaksakan dan harus ada perencanaan itu. Harus ada pengelolaan limbah menjadi uang,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Hadir mendampingi rombongan, Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Lotharia Latief, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, Direktur Komersial ID FOOD Nina Sulistyowati, serta Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono. 

  • Siswa SMA Meninggal Usai Diduga Alami Bullying, Puan Tekankan Pentingnya Reformasi Perlindungan Psikososial

    Siswa SMA Meninggal Usai Diduga Alami Bullying, Puan Tekankan Pentingnya Reformasi Perlindungan Psikososial

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya reformasi perlindungan psikososial dalam lingkungan pendidikan. Hal ini menyusul insiden meninggalnya seorang siswa SMA di Garut, Jawa Barat, berinisial P (16) yang diduga kuat mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan fisik dan verbal di sekolahnya.

    “Tentunya kami sangat berduka cita atas peristiwa memilukan ini. Kita berharap ke depan tidak ada lagi terjadi peristiwa semacam ini,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2025).

    Puan mengatakan, peristiwa memilukan tersebut bukan hanya tragedi personal namun juga cerminan dari krisis yang masih menghantui dunia pendidikan nasional. “Ini adalah peringatan keras bahwa sistem deteksi dan intervensi dini terhadap kekerasan di sekolah masih jauh dari memadai,” tegas Puan.

    Sebagai informasi, P ditemukan meninggal dunia pada Senin (14/7) di rumahnya dalam kondisi gantung diri pada hari pertama masuk sekolah setelah libur kenaikan kelas. Penyebab utama P nekat menghabisi nyawanya sendiri, berdasarkan keterangan keluarga, karena diduga korban mengalami bullying di sekolah sejak Juni 2025. 

    Terkait kasus ini, Puan menekankan bahwa pendekatan penyelesaian kasus perundungan harus lebih dari sekadar respons insidental. 

    “Dibutuhkan pembenahan menyeluruh yang menyasar kelemahan struktural, termasuk minimnya kapasitas guru dalam menangani dinamika psikologis siswa, absennya konselor profesional di banyak sekolah, dan lemahnya kanal pelaporan yang ramah anak,” papar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Oleh karenanya, Puan mendorong Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Daerah, dan seluruh institusi pendidikan untuk segera memperkuat mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa yang mengalami perundungan. Termasuk integrasi platform digital anonim yang bisa diakses langsung oleh pelajar.

    “Kehadiran konselor psikologis profesional merupakan hal wajib yang harus ada di setiap sekolah menengah, bukan sekadar guru BK tanpa pelatihan psikologi mendalam,” ungkap Puan.

    “Harus dilakukan pelatihan berkala untuk guru dan tenaga kependidikan dalam mendeteksi gejala gangguan psikososial, depresi, dan potensi kekerasan sosial di kelas,” lanjut mantan Menko PMK tersebut.

    Berdasarkan data yang diungkap Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tren kekerasan di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, tercatat 573 kasus terjadi sepanjang tahunnya.

    JPPI menyebut, 2024 menjadi tahun dengan lonjakan kasus bullying paling tinggi, dengan peningkatan kasus lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2023.

    Secara lengkap, JPPI mencatat pada tahun 2020 terdapat 91 kasus kekerasan di pendidikan yang terlaporkan. Tahun 2021 naik menjadi 142 kasus, tahun 2022 naik lagi menjadi 194 kasus, tahun 2023 naik menjadi 285 kasus, dan tahun 2024 terdapat 573 kasus. 

    Sementara untuk kasus bullying pada tahun 2025, belum ada data yang dikeluarkan secara resmi. 

    Melihat fenomena ini, Puan mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penerapan Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Remaja di Sekolah (Satgas PARS) yang melibatkan unsur lintas sektor. Meliputi psikolog, tokoh masyarakat, serta dinas perlindungan anak dan pendidikan untuk melakukan inspeksi berkala dan pendampingan terhadap sekolah yang masuk zona rawan kekerasan.

    “Kita tidak bisa menormalisasi bullying dengan dalih kenakalan remaja. Pembenahan terstruktur dalam mengatasi fenomena bullying di sekolah harus dilakukan segera demi masa depan generasi bangsa,” tutup Puan.

  • Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyampaikan sikap tegas terhadap kasus keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara. Dia meminta pelaku dipecat dan dihukum berat.

    Indrajaya menyatakan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

    “Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

    Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.

    Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

    Sebagai anggota Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dan kependudukan, Indrajaya menekankan pentingnya integritas pegawai Dukcapil sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

    Hingga saat ini, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Salah satunya, pegawai Dukcapil setempat. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Seperti diberitakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi.

    Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan. Bayi dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta.

  • Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya pemerataan elektrifikasi berbasis rumah tangga dalam sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini disampaikannya saat meninjau kondisi kelistrikan di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY.

    “Kelistrikan di UID Jawa Tengah dan DIY kurang lebih 7,8 gigawatt dengan cadangan hampir 40 persen dari itu,” jelas Sugeng kepada tonggakhukum.com/ usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Yogyakarta, Provinsi DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Jawa Tengah merupakan bagian dari sistem interkoneksi Jamali (Jawa-Madura-Bali), yang membuat ketersediaan energi listrik di wilayah ini cukup memadai.

    Menurutnya, keberadaan pembangkit listrik besar seperti di Semarang, Tambak Lorok, dan Cilacap menjadi faktor penopang utama dalam mencukupi kebutuhan energi di Jawa Tengah. “Sehingga di Jawa Tengah banyak sekali pembangkit, baik di wilayah Semarang, Tambak Lorok maupun di Cilacap, itu PLTU besar-besar. Sehingga tingkat ketersediaan listrik di Jawa Tengah sudah memadai,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Meski demikian, Sugeng menggarisbawahi bahwa yang menjadi perhatian utama adalah tingkat elektrifikasi berbasis pada satuan rumah tangga yang menggunakan listrik, bukan sekadar data administratif. Ia menyebutkan, pendekatan lama yang menggunakan satuan desa sebagai acuan elektrifikasi kerap menyesatkan karena tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

    “Hanya saja memang sebagaimana yang menjadi concern kami, tingkat elektrifikasi itu harus terus kita kejar berbasis keluarga (rumah tangga). Jadi setiap keluarga, hitungannya (yang sudah teraliri listrik) demikian, tidak seperti hari-hari yang kemarin, sekaligus koreksi adalah berbasis desa misalnya,” katanya.

    Sugeng mencontohkan kasus satu sambungan listrik yang digunakan oleh beberapa keluarga, namun tetap tercatat sebagai satu unit elektrifikasi. “Padahal ini terdiri dari banyak keluarga, itu juga dianggap sudah teraliri, padahal itu hanya satu sambungan misalnya (tapi) untuk dipakai oleh 4-5 keluarga. Nah sekarang diurai, direntang urai sampai sedetail itu (berbasis unit rumah tangga),” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menegaskan bahwa listrik kini bukan lagi merupakan barang mewah, melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib hadir dalam memastikan setiap rumah tangga mendapatkan akses listrik secara merata.

    “Ingat listrik bukan lagi menjadi barang mewah tapi menjadi basic need, kebutuhan pokok. Maka kewajiban negara menghadirkan listrik sampai rumah tangga. At all cost, itu karena menyangkut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sugeng. 

  • Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan pentingnya percepatan pemerataan elektrifikasi di seluruh penjuru Indonesia, termasuk hingga ke tingkat dusun. Dalam pernyataannya, Fasha meminta PT PLN (Persero) agar memastikan program Listrik Desa benar-benar menjangkau seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

    “Kepada PLN juga kami mengatakan supaya program Listrik Desa ini bisa mengakomodir sebanyak-banyaknya dan melihat bagaimana masyarakat di tiap dusun bukan hanya desa itu sudah teraliri semua. Jangan ada satu sentimeter pun, satu warga pun, satu kepala keluarga pun di Indonesia ini yang tidak teraliri oleh listrik PLN,” tegasnya kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Yogyakarta, DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Program Listrik Desa sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang didelegasikan kepada PLN untuk memperluas akses listrik hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan belum berlistrik. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan energi dengan menyediakan infrastruktur kelistrikan yang andal, terjangkau, dan merata.

    Fasha menekankan bahwa listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara, serta faktor pendukung utama untuk pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

    “Listrik adalah kebutuhan pokok masyarakat. Kalau dusun-dusun masih belum mendapatkan akses, maka kita belum bisa bicara pemerataan pembangunan yang sesungguhnya,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Dengan cakupan geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam, Fasha mendorong PLN untuk terus meningkatkan akurasi pemetaan wilayah yang belum terjangkau listrik, serta bersinergi dengan pemerintah daerah agar program Listrik Desa bisa tepat sasaran dan efisien.

  • Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin ingin memastikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya. Hal itu disampaikannya usai MKD melakukan Sosialisasi TNKB di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).

    "Kedatangan kami, MKD DPR RI ke Polrestabes Surabaya ini untuk memastikan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR RI sudah tersosialisasikan dengan baik. Mengingat semakin banyak pihak lain yang memalsukan TNKB anggota DPR RI untuk kepentingan pribadinya," ujar Imron kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Pemalsuan tersebut, lanjut Imron jelas sangat merugikan DPR RI secara kelembagaan. Padahal tujuan utama Penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI selain sebagai bagian dari hak keprotokoleran, juga sebagai identifikasi anggota DPR RI dalam menjalankan serta mendukung tugas dan fungsi dewan. Bukan untuk menunjukkan keistimewaan atau gaya-gayaan.

    Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sosialisasi tersebut juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi MKD DPR RI sebagai pengawas etika anggota dewan, termasuk sikap, bicara serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara yang semuanya ada dalam aturan dan tata tertib DPR RI. Hal itu semata untuk menjaga Marwah dan martabat dari lembaga DPR RI secara keseluruhan.

    “Jadi kalau di institusi kepolisian, MKD itu seperti Provos. Dan sebenarnya agak dilema juga ketika kami harus memeriksa dan menyidangkan teman sendiri, sesama anggota DPR RI. Tapi itu semua kan demi menjaga muruah dan martabat lembaga DPR RI secara keseluruhan, dan seluruh anggota DPR terikat pada aturan, tata terib atau kode etik yang telah ditetapkan bersama,” jelas Adang.

    Oleh karena itu, lanjut politisi dari Fraksi PKS ini, sosialisasi TNKB itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara lembaga legislatif dan aparat kepolisian terkait regulasi dan etika penggunaan TNKB khusus tersebut.

    Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh anggota MKD DPR RI lainnya seperti Bahtra Banong, dan Hasan Basri Agus itu, Kapolresta Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyambut baik langkah MKD ini. Pihaknya menyatakan siap berkoordinasi antara DPR RI dan aparat penegak hukum di bawah wilayah hukumnya terkait penggunaan TNKB khusus. Termasuk mengidentifikasi dan menindak adanya penggunaan TNKB palsu.

  • Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    Tingkat kunjungan warga negara asing (WNA) ke Bali kian meningkat. Pada 2024 saja angka wisatawan tercatat sebanyak 14.045.403 orang. Angka kunjungan yang tinggi ini menuntut pengawasan ketat imigrasi setempat.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, menyampaikan, mobilitas WNA di Bali yang tinggi ditandai dengan volume permohonan visa izin tinggal di Indonesia yang juga tinggi. Bahkan, permohonan visa izin tinggal di Bali merupakan yang tertinggi di Indonesia.

    “Ini tentu mendorong risiko meningkatnya pelanggaran keimigrasian seperti penggunaan visa tidak sesuai peruntukan (visa abuse) serta meningkatnya potensi tindak pidana kejahatan transnasional yang dilakukan WNA, sehingga memberikan tantangan tersendiri bagi jajaran Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” ungkap Dewi di Kanwil Imigrasi Bali, Denpasar, Jumat (18/7/2025).

    Sejauh ini, lanjut Dewi, imigrasi Bali sudah bekerja baik. Layanan keimigrasian terus ditingkatkan, baik penerbitan paspor, visa, dan sekaligus pengawasannya terhadap WNA. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal jadi pelanggaran pidana yang paling umum terjadi.

    “Kami memahami bahwa tugas ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya arus mobilitas global. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata internasional yang memiliki intensitas tinggi interaksi dengan warga negara asing. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian di Bali membutuhkan sinergi lintas sektor serta penguatan kapasitas kelembagaan yang antisipatif dan korektif terhadap kebijakan tanpa menghambat iklim investasi dan parawisata,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. 

  • Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi VI Komitmen Urai Persoalan Lahan dan Ketimpangan Kebijakan BP Batam

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi VI Komitmen Urai Persoalan Lahan dan Ketimpangan Kebijakan BP Batam

     Komisi VI DPR RI terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) tentang Tata Kelola BP Batam ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyerap aspirasi dari tidak kurang 28 lembaga masyarakat yang menyampaikan berbagai persoalan seputar pengelolaan lahan dan ketimpangan kebijakan oleh BP Batam.

    "Kami menerima banyak keluhan yang berkaitan dengan tata kelola BP Batam, terutama terkait permasalahan lahan, ketidakadilan, hingga keresahan masyarakat. Masyarakat meminta agar Komisi VI DPR RI menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah pusat dan BP Batam," ujar Nurdin Halid kepada tonggakhukum.com/ di sela-sela kegiatan Kunsfik di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/7/2025).

    Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa masyarakat Batam sebenarnya sangat mendukung pengembangan kota yang berkelanjutan. Namun, mereka menuntut agar proses tersebut tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan kearifan lokal. “Para pengusaha lokal dan komunitas adat juga harus mendapat tempat dan perhatian dalam proses transformasi Batam ke depan,” tegasnya.

    Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi VI langsung berkoordinasi dengan pihak BP Batam. Hasilnya, BP Batam menyatakan tengah menyiapkan sistem tata kelola baru yang lebih transparan dan terstruktur untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

    “Kami melihat respons positif dari BP Batam. Jika sistem ini benar-benar dijalankan dengan baik, maka dalam dua tahun ke depan wajah Batam akan berubah menjadi kota yang lebih modern, indah, dan inklusif,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Terkait isu Rempang, Kepala BP Batam menyampaikan komitmennya untuk menempuh pendekatan persuasif, kultural, dan berbasis dialog dalam penyelesaian persoalan. Salah satu terobosan terbaru BP Batam adalah pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat yang direlokasi, serta pemberian ruang bagi warga yang memilih untuk tetap tinggal di lokasi asal mereka.

    “Inilah langkah maju yang kami apresiasi. Pendekatan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya masyarakat. Ini penting agar pembangunan tidak justru menimbulkan gejolak baru,” pungkas Nurdin.

    Komisi VI DPR RI memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan BP Batam, guna memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Batam membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan merata.

  • BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Phnom Penh Kamboja, Perkuat Kesolidan Komunitas ASEAN

    BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Phnom Penh Kamboja, Perkuat Kesolidan Komunitas ASEAN

    Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI turut berpartisipasi dalam ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja, di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (!5/7/2025). Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera (F-PKS), yang didampingi oleh Wakil Ketua BKSAP, Ravindra Airlangga (F-Partai Golkar), dan Anggota BKSAP Dede Indra Permana Soediro (F-PDI Perjuangan).

    AIPA Caucus ke-16 dihadiri oleh delapan anggota parlemen dari negara-negara ASEAN, terkecuali Filipina dan Myanmar. Selain itu, terdapat juga 10 negara pengamat dan mitra pengembangan AIPA, di antaranya Azerbaijan, Bahrain, Parlemen Eropa, Georgia, India, Maroko, Pakistan, Turki, China, dan Timor-Leste.

    Dalam agenda kaukus, para anggota parlemen menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi yang diadopsi pada Sidang Umum ke-45 AIPA yang berlangsung di Vientiane, Laos, beberapa waktu lalu. Para delegasi juga saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam diplomasi parlemen.

    Dalam kesempatan tersebut, Mardani menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang, yaitu politik (3 resolusi), sosial (5 resolusi), ekonomi (8 resolusi), perempuan (2 resolusi), dan kepemudaan (3 resolusi).

    “Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, UUD 1945 dalam pembukaannya telah mengamanatkan Indonesia untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU 5 Tahun 2012,” jelas Mardani dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

    Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam engatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik. Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.

    “Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Terkait Artificial Intelligence (AI), Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.

    “Dalam kaitannya dengan Resolusi Parlemen yang Responsif Gender, Indonesia telah mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

    Sementara itu, terkait resolusi Pemberdayaan Kepemudaan, Indonesia mengedepankan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan dasar hukum bagi pelayanan kepemudaan, didukung dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 34 Tahun 2025 yang menguatkan dukungan untuk kelompok pemuda.

    Mardani Ali Sera menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak dalam implementasi resolusi AIPA, “Dari 21 resolusi yang ada, Indonesia sudah banyak mengimplementasikan berbagai kebijakan dan langkah konkret.

    “Melalui AIPA, kita dapat saling mendukung dalam mewujudkan komitmen regional ini menjadi aksi nyata di tingkat nasional, sehingga memperkuat dan mewujudkan komunitas ASEAN yang lebih solid dan efektif,” pungkasnya.