Blog

  • Hukum Pidana Kini Sarana Terakhir! Adang Daradjatun Tagih Janji Keadilan Beradab Lewat Implementasi KUHAP Nasional

    Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pada 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, perubahan besar ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum. Tantangan terbesarnya justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

    “Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (29/12/2025).

    Mantan Wakapolri ini menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

    Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

    “Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Terhadap kondisi tersebut tentunya APH harus mempersiapkan antara lain; Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Dalam hal ini APH tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal, tetapi harus memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman ini, penerapan norma baru dikhawatirkan akan menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yakni menghadirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

    Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.

    Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.

    “Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas purnawirawan jenderal polisi berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.

    Karena itu, ia menegaskan, dalam kapasitas Komisi III DPR RI, fungsi pengawasan menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Pemerintah bersama APH harus memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.

    “Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

    Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya adalah momentum yang baik untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjadi aktor utama dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

    Jika APH siap secara konsep, kelembagaan, dan budaya hukum, serta integritas yang kuat, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa menjaga integritas dan kesiapan yang matang, pembaruan hukum ini berisiko menjadi beban baru dalam penegakan hukum.

    “Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkasnya.

  • Komisi X Hormati Proses Gugatan UU Guru dan Dosen di MK, Pastikan Soal Kesejahteraan Termuat dalam RUU Sisdiknas

    Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus. 

    “Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Komisi X DPR RI, tambahnya, memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. 

    “Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara. 

    “Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” desaknya.

    Diketahui, saat ini, Komisi X DPR RI secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

    Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

    Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

    “Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya.

  • Mudik yang Tak Terjadi, Doa yang Tetap Dipanjatkan

    Malam Natal tahun ini terasa lebih hening di rumah kontrakan sempit di pinggiran Kalimalang, Cipinang, Jakarta Timur. Di atas meja makan, lilin kecil menyala menggantikan pohon Natal yang tak sempat dibeli. Maria (38) menata piring dengan rapi, sementara dua anaknya duduk berhadapan, menunggu ayah mereka yang hanya bisa hadir lewat layar ponsel.

    Suaminya, Anton, bekerja sebagai buruh bangunan di Surabaya. Biasanya, Natal dan Tahun Baru menjadi satu-satunya momen pulang kampung. Namun Nataru 2025 berbeda. Harga tiket pesawat melonjak bekali lipat, tiket kereta penuh sejak jauh hari, sementara cuti kerja Anton tak bisa diperpanjang.

    “Kami sempat hitung-hitungan,” ujar Maria pelan. “Kalau pulang, gaji bulan depan habis hanya untuk ongkos.”

    Pilihan itu terasa kejam, tapi terpaksa diambil.

    Lonjakan Harga, Pilihan yang Menyempit

    Cerita keluarga Maria bukan satu-satunya. Di berbagai kota, banyak keluarga kelas menengah ke bawah menghadapi dilema serupa: pulang kampung atau bertahan di perantauan. Bagi mereka, Natal dan Tahun Baru bukan sekadar libur panjang, melainkan momen pulang—mengikat kembali rasa keluarga yang terpisah jarak dan waktu.

    Namun, lonjakan harga tiket transportasi selama Nataru 2025 membuat ruang pilihan semakin sempit. Di terminal, bandara, hingga pelabuhan, wajah-wajah lelah menyimpan cerita yang sama: keinginan pulang yang tertahan oleh angka di layar pemesanan.

    Rina (27), pekerja ritel di Bandung, mengaku baru pertama kali merayakan Tahun Baru sendirian. “Biasanya saya pulang ke Garut. Tahun ini tiket bus saja naik hampir dua kali lipat. Saya memilih kirim uang saja ke orang tua,” katanya.

    Bagi sebagian orang, keputusan bertahan bukan soal tidak rindu, melainkan soal bertahan hidup setelah libur usai.

    Anak-anak dan Rindu yang Tak Tertulis

    Dampak paling sunyi dari mahalnya tiket sering kali dirasakan anak-anak. Mereka belajar memahami keadaan sebelum waktunya.

    “Papa kerja jauh supaya kita bisa sekolah,” kata Samuel (9), anak Maria, saat ditanya mengapa ayahnya tidak pulang. Kalimat itu terdengar dewasa untuk usia seusianya.

    Psikolog keluarga mencatat, momen kebersamaan seperti Natal dan Tahun Baru memiliki makna emosional besar bagi anak. Ketidakhadiran orang tua, meski dipahami secara rasional, tetap menyisakan ruang kosong yang sulit dijelaskan.

    Namun keluarga-keluarga ini memilih bertahan, merayakan dengan cara sederhana, dan menyimpan rindu sebagai bagian dari perjuangan.

    Suara Sunyi yang Jarang Terdengar

    Di tengah narasi arus mudik, kemacetan, dan lonjakan wisata, ada suara-suara sunyi yang jarang masuk pemberitaan: mereka yang tidak jadi mudik. Mereka tidak tercatat dalam angka pergerakan penumpang, tetapi keberadaannya nyata.

    Bagi publik seperti Maria, kebijakan transportasi saat Nataru bukan sekadar angka statistik. Ia hadir langsung di meja makan, di layar ponsel, dan dalam keputusan-keputusan kecil yang berdampak besar bagi keutuhan keluarga.

    “Kami tidak minta murah sekali,” ujar Maria. “Kalau bisa terjangkau saja, supaya kami bisa pulang.”

    Refleksi Akhir Tahun: Hadirnya Negara di Momen Paling Pribadi

    Natal dan Tahun Baru adalah momen paling personal bagi banyak keluarga Indonesia. Ketika harga tiket melonjak tanpa kendali, yang dipertaruhkan bukan hanya mobilitas, tetapi juga kebersamaan dan kesehatan emosional keluarga.

    Di sinilah suara publik menemukan maknanya sebagai bahan refleksi kebijakan. Negara—melalui regulasi, pengawasan, dan keberpihakan—diharapkan hadir bukan hanya menjaga arus lalu lintas, tetapi juga memastikan keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Di rumah kontrakan itu, Maria dan anak-anaknya menutup malam Natal dengan doa sederhana: kesehatan, pekerjaan yang cukup, dan harapan bisa pulang bersama tahun depan.

    Mudik boleh sunyi tahun ini. Tapi harapan, mereka jaga agar tetap hidup.

    Cerita-cerita semacam ini juga sampai ke telinga wakil rakyat. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsurijal, misalnya, menilai lonjakan harga tiket saat Nataru bukan sekadar persoalan teknis transportasi, melainkan menyentuh langsung kehidupan keluarga.

    “Bagi sebagian masyarakat, mudik saat Natal dan Tahun Baru bukan liburan, tapi kebutuhan batin untuk bertemu keluarga. Ketika tiket menjadi terlalu mahal, yang hilang bukan hanya perjalanan, tetapi juga momen kebersamaan yang sangat berarti,” ujar Cucun.

    Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap dampak sosial dari kebijakan transportasi musiman.

    “Kita harus mendengar suara keluarga-keluarga yang memilih tidak pulang karena biaya. Ini menjadi catatan penting bagi DPR untuk mendorong pengawasan yang lebih kuat agar kebijakan transportasi saat Nataru benar-benar berpihak pada rakyat,” katanya.

    Cucun menegaskan, kehadiran negara seharusnya terasa justru pada momen-momen paling personal masyarakat.

    “Tugas kami di DPR adalah memastikan negara hadir, bukan hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga menjaga agar akses pulang kampung tetap adil dan manusiawi bagi semua lapisan,” tuturnya.

  • Insentif 2,6 Juta Guru Honorer Resmi Naik, Saleh Daulay Dorong Skema Khusus Bagi Tenaga Kependidikan: Narasi Kecil, Dampak Harus Nyata!

    Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dengan tambahan tersebut, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya memperoleh Rp300 ribu per bulan pada tahun lalu.

    Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari besaran nominal per individu.

    “Kalau dilihat nilai Rp100 ribunya tentu tidak begitu bersemangat. Tetapi kalau dikalikan dengan jumlah guru honorer, jumlah ini tentu sangat besar. Berdasarkan data, jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Artinya, tambahan Rp100 ribu per bulan ini akan membuat Kemendikdasmen mengeluarkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun,” ujar Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).

    Menurut Ketua Komisi VII DPR RI itu, tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, meski belum sepenuhnya ideal. “Guru honorer tentu sangat bersyukur. Paling tidak, ada tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan dasar. Apakah ini sudah ideal? Tentu belum. Kemendikdasmen harus bekerja lebih keras agar ke depan insentif ini bisa ditingkatkan lagi,” katanya.

    Namun, Saleh menyoroti bahwa kebijakan kenaikan insentif guru honorer tersebut belum menyentuh kelompok lain yang perannya sangat vital dalam dunia pendidikan, yakni tenaga administratif sekolah. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh satuan pendidikan memiliki tenaga administratif dengan beban kerja yang tidak kalah berat dari guru.

    “Mereka menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, hingga sarana olahraga. Urusan dana BOS pun sebagian besar berada di tangan mereka, mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Jika ada kekeliruan, mereka pula yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.

    Tak hanya itu, tenaga administratif juga kerap menjadi garda terdepan dalam mengelola pembayaran SPP siswa, yang sangat menentukan kelancaran operasional sekolah. “Kalau SPP tidak lancar, otomatis semua aktivitas sekolah akan terganggu. Karena itu, mau tidak mau, ikhlas atau tidak, mereka harus sabar menjalani semuanya,” imbuhnya.

    Berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi dan berbagai honor tambahan, tenaga administratif pendidikan nyaris tidak pernah tersentuh skema peningkatan kesejahteraan serupa. “Tenaga administratif pendidikan tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan, dalam setiap pembahasan kesejahteraan guru, mereka seolah sengaja ditinggalkan. Padahal mereka juga harus membiayai kebutuhan keluarganya yang tidak kalah berat,” tegas Saleh.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian tenaga administratif di daerah nekat mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai aturan. Sekolah pun berada dalam dilema antara menegakkan aturan atau mempertahankan peran penting tenaga administratif tersebut.

    Dalam konteks itu, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengambil peran lebih aktif dalam melindungi dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan.

    “Mereka adalah pejuang kemajuan pendidikan kita. Mereka tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” ujarnya.

    Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah dapat memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif pendidikan, termasuk dengan membuka ruang penggunaan dana BOS yang lebih luas untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Keberpihakan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus benar-benar terasa,” pungkas Saleh.

  • Siasat ‘Darurat’ Menkeu Purbaya Tutup Celah Pajak, Komisi XI: Pemanfaatan Dana Sitaan Dan PNBP Adalah Kunci Realisasi Program Prioritas

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari Menkeu Purbaya yang akan menggunakan dana sitaan Rp6,6 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menambal defisit APBN 2025. Termasuk, menggunakan pengembalian dana yang tidak terserap Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10 triliun agar dapat menutup pendapatan pajak yang tidak memenuhi ekspektasi.

    “Pendapatan kita khususnya pajak tidak memenuhi ekspektasi, (hanya mencapai) sekitar 97 atau 98 persen. Jadi, (kurangnya) 2 persen, 2 persen itu berapa triliun gitu. Kalau (pemasukan dari) PNBP dan bea cukai terpenuhi, bisalah target penerimaan pajak bisa dicapai. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Purbaya dengan Rp10 triliun dan Rp6,6 triliun itu, menurut saya itu sudah benar supaya defisit tidak terjadi pelebaran lagi, untuk menutupi kekurangan pajak kita,” jelas Fauzi Amro dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa mencapai 5,4-5,6 persen di kuartal keempat ini dapat terkoreksi imbas adanya bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal itu karena 26 persen kurang lebih sumbangan pertumbuhan ekonomi berasal dari ketiga provinsi itu. 

    “Oleh karena itu, penyerahan uang dari Kejagung berdampak untuk menutupi pengurangan defisit atau kekurangan perpajakan kita yang tidak mencapai 100 persen,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Meskipun demikian, dengan situasi ekonomi seperti itu, pihaknya tetap optimistis bahwa di tangan Menkeu Purbaya ekonomi di 2026 akan lebih baik. Sebab, pertama, Menkeu Purbaya melakukan reformasi sistem perpajakan melalui coretax per tgl 15 desember 2025, di mana sudah diserahkan dari Kemenkeu ke pihak ketiga. 

    “⁠Perbaikan sistem perpajakan kita dari coretax. Ini total wajib pajak, itu kan (jumlahnya) 40 juta (orang), (tetapi) yang bisa masuk coretax itu (baru) cuma 3,5 juta orang (yang bisa masuk aplikasi coretax). Artinya tidak sampai 10 persen dari potensi wajib pajak 80 juta orang itu. Ini jadi target utama kita 2026, bagaimana mensinkronkan coretax dengan wajib pajak, lebih disederhanakan,” ujarnya.

    Kedua, ekonomi 2026 akan lebih baik melalui optimalisasi ⁠pendapatan Bea Masuk dan Keluar, peningkatan PNBP ditingkatkan, emas dan batubara dimaksimalkan sehingga belanja yang besar-besar tersebut dapat direalisasikan.

    Karena itu, Komisi XI berharap, pertumbuhan ekonomi di 2026  akan semakin membaik dan belanja seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo seperti MBG, ketahanan pangan, ketahanan sekolah rakyat dan koperasi merah putih itu akan terealisasi pada tahun 2026 nanti.

    “Ya saya tetap optimis, apalagi kuartal pertama tahun 2026, target pertumbuhan (mencapai) 6 persen, saya masih optimis,” ujarnya. 

  • Kawal Program Makan Bergizi Gratis 2026, Hetifah Sjaifudian: Data Harus Presisi, Transparansi Adalah Harga Mati!

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya menjaga arah kebijakan pendidikan nasional agar tidak berhenti pada capaian kuantitatif, melainkan bergerak menuju peningkatan kualitas pembelajaran dan pemerataan mutu pendidikan. Hal itu disampaikannya dalam refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyongsong agenda pendidikan nasional 2026.

    Hetifah mengapresiasi berbagai program strategis pemerintah sepanjang 2025 yang bertujuan meningkatkan mutu dan akses pendidikan, termasuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan fisik dan distribusi infrastruktur pendidikan tidak boleh menjadi tujuan akhir. 

    “Memasuki 2026, orientasi kebijakan pendidikan harus bergeser pada penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan mutu pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Menurutnya, digitalisasi pendidikan juga perlu dimaknai secara lebih substantif. Keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah perangkat Papan Interaktif Digital yang terdistribusi, melainkan dari pemanfaatannya secara bermakna di ruang kelas. Hal tersebut harus ditopang oleh kesiapan guru dan ketersediaan konten pembelajaran yang berkualitas. Hal serupa juga disampaikannya terkait pengembangan SMA Unggul Garuda yang ke depan diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi membuka akses pendidikan bermutu bagi peserta didik di daerah yang selama ini kurang terlayani.

    Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, juga memberi perhatian serius terhadap Program Sekolah Rakyat dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun bukan merupakan mitra langsung komisi. Ia menilai kedua program tersebut menyasar kelompok masyarakat paling rentan dan memiliki dampak sosial yang besar. Karena itu, pelaksanaannya harus berbasis data, memiliki kriteria penerima manfaat yang jelas, serta dikelola secara transparan dan akuntabel agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

    Di bidang kesejahteraan pendidik, Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah pada 2025 melalui transfer langsung tunjangan profesi, pemberian insentif guru honorer, serta dukungan peningkatan kualifikasi akademik. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih perlu diperkuat dengan penataan status dan perlindungan kerja guru serta integrasi yang lebih erat dengan pembinaan karier dan peningkatan kompetensi. 

    “Guru adalah pilar utama reformasi pendidikan. Tanpa kesejahteraan dan dukungan yang adil, peningkatan mutu pendidikan sulit diwujudkan secara berkelanjutan,” tegasnya.

    Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2025. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm bagi semua pihak bahwa sekolah dan kampus harus benar-benar menjadi ruang aman dan bermartabat. Oleh karena itu, pada 2026 Komisi X DPR RI mendorong penguatan pencegahan kekerasan secara sistemik dengan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.

    Pengalaman penanganan pendidikan di wilayah terdampak bencana pada akhir 2025, menurut Hetifah, turut memberikan pelajaran penting. Pendidikan tidak boleh menunggu situasi pulih sepenuhnya, melainkan harus hadir sejak masa tanggap darurat sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Ke depan, ia mendorong adanya respons yang lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi.

    Menatap 2026, Hetifah memandang momentum tersebut sebagai waktu yang tepat untuk melakukan pembaruan regulasi pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pendekatan kodifikasi yang tengah disiapkan diharapkan mampu menyederhanakan regulasi, memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru, serta menjamin pendanaan pendidikan yang berkelanjutan. 

    “Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Evaluasi 2025 dan harapan 2026 merupakan komitmen moral dan politik untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu, aman, dan berkeadilan,” pungkasnya. 

  • Adang Daradjatun Pasang Badan Untuk Ibu: Fondasi Utama Negara Dimulai Dari Ketahanan Keluarga Di Jakarta Utara!

    Anggota DPR RI Adang Daradjatun Adang Daradjatun menegaskan peran utama Ibu di dalam keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial bangsa. Menurutnya, peran ibu sangat strategis dalam pembentukan karakter, nilai moral, dan kualitas generasi penerus.

    Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu beberapa waktu lalu, Adang menyoroti tantangan yang dihadapi para ibu di tengah perkembangan zaman dan digitalisasi, yang menuntut peran ganda serta ketahanan fisik dan mental. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dukungan kebijakan publik yang berpihak pada penguatan institusi keluarga.

    “Ibu yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual merupakan pilar utama keluarga yang kuat. Penguatan keluarga harus menjadi perhatian bersama karena berdampak langsung pada stabilitas sosial,” ujar Adang Daradjatun saat melaksanakan Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025 di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Kegiatan reses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR RI untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Acara dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Polsek dan Koramil, pengurus RT/RW, serta warga setempat, dan berlangsung tertib serta kondusif.

    Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, antara lain terkait keamanan lingkungan, pelayanan publik, serta persoalan sosial kemasyarakatan. Seluruh aspirasi tersebut dicatat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI.

    Melalui kegiatan reses ini, Politisi Fraksi PKS ini berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara masyarakat, aparat, dan pemerintah dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah Jakarta Utara. 

  • Sinergi KAI-Pemkot Bekasi Jadi Kunci, Sudjatmiko Minta Stasiun Bekasi Tak Lagi Jalan Sendiri: Wajib Terintegrasi Antarmoda!

    Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko mengapresiasi capaian penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh yang mencapai 2,6 juta tiket terjual selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Berdasarkan data, sejumlah 7 ribu penumpang sudah naik dari Stasiun Bekasi. 

    “Capaian tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi perkeretaapian nasional sekaligus menjadi tantangan bagi peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur pendukung,” jelas Sudjatmiko dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

    Apresiasi tersebut disampaikan Sudjatmiko saat melakukan pertemuan dengan Kepala Stasiun Bekasi, Wiseno bertepatan dengan perjalanannya menggunakan kereta api dari Stasiun Bekasi menuju Malang. Dalam kesempatan tersebut, ia mencatat sejumlah kota masih menjadi tujuan favorit masyarakat, antara lain Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Jakarta.

    Menurut Politisi Fraksi PKB ini, peningkatan jumlah pengguna kereta api harus direspons dengan penguatan sarana dan prasarana perkeretaapian, khususnya di stasiun-stasiun strategis dengan volume penumpang tinggi, agar aspek keselamatan, kenyamanan, dan keterjangkauan layanan tetap terjaga.

    Lebih lanjut, Sudjatmiko menekankan pentingnya pengembangan dan perluasan Stasiun Bekasi, terutama pada penyediaan fasilitas parkir bertingkat, guna menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung perkembangan kawasan perkotaan di Kota Bekasi yang terus meningkat.

    Ia juga mendorong agar Stasiun Bekasi dikembangkan sebagai stasiun terpadu, melalui sinergi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam integrasi angkutan dalam kota dengan layanan kereta api, sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

    Dalam konteks fungsi pengawasan, Sudjatmiko menegaskan bahwa Komisi V DPR RI akan terus mengawal kinerja pemerintah dan BUMN terkait agar peningkatan jumlah penumpang diikuti dengan pemenuhan standar pelayanan minimum, keselamatan, serta pengelolaan stasiun yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Terkait fungsi legislasi, Sudjatmiko menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen mendorong penguatan regulasi di sektor transportasi perkeretaapian, termasuk kebijakan yang mendukung integrasi antarmoda dan pengembangan kawasan berbasis transit (transit oriented development/TOD).

    Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi V DPR RI akan memastikan alokasi anggaran di sektor perkeretaapian tepat sasaran, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, khususnya untuk pengembangan infrastruktur strategis seperti stasiun terpadu dan fasilitas pendukungnya.

    “Ketiga fungsi DPR RI yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran—akan terus kami jalankan secara seimbang untuk memastikan pembangunan transportasi nasional benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Sudjatmiko.

  • Tak Tunggu Anggaran Pemerintah, Cucun Ahmad Syamsurijal Rogoh Kocek Pribadi Bangun Rumah Relokasi Korban Longsor Arjasari!

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana longsor di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/12/2025). Pembangunan rumah relokasi ini merupakan respons cepat terhadap kondisi delapan kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal akibat terjangan lumpur dan material longsor beberapa waktu lalu.

    Cucun menegaskan, langkah tersebut diambil atas dasar panggilan kemanusiaan, mengingat warga terdampak berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan tempat tinggal yang layak secepatnya. Ia memahami proses formal penanganan bencana melalui mekanisme anggaran pemerintah membutuhkan waktu yang tidak singkat, mulai dari pelaporan BPBD hingga ke dinas teknis terkait. Sementara itu, para korban longsor sudah tidak memiliki rumah untuk ditempati.

    “Kalau menunggu prosedur anggaran, apalagi ini sudah di ujung tahun, tentu akan memakan waktu. Sementara warga sudah kehilangan rumah karena terdampak longsor. Karena itu, saya berinisiatif membiayai relokasi ini dari ikhtiar pribadi,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (26/12/2025).

    Sebanyak delapan unit rumah relokasi akan dibangun melalui kolaborasi keluarga. Empat unit dibiayai langsung oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, sementara empat unit lainnya didukung oleh Humaira Zahrotunnoor, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

    Cucun menegaskan bahwa pembangunan rumah relokasi ini tidak dilandasi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.

    “Ini bukan soal ingin dilihat atau dipuji. Ini murni tanggung jawab kemanusiaan. Insya Allah pembangunan kita percepat agar warga bisa segera menempati rumah yang aman dan layak,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengapresiasi kekompakan masyarakat serta kesigapan pemerintah setempat, mulai dari Camat hingga Kepala Desa, yang sejak awal langsung turun tangan menangani dampak bencana.

    Ia juga menekankan pentingnya mitigasi bencana jangka panjang, khususnya melalui upaya menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

    “Kita tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik pascabencana. Pemulihan dan penjagaan ekosistem lingkungan sangat penting agar bencana serupa tidak terulang dengan dampak yang lebih besar. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Acara peletakan batu pertama tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Prov, DPRD Kab, tokoh masyarakat, perangkat desa, Camat, Kepala Desa, unsur TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat. Warga tampak antusias menyambut dimulainya pembangunan rumah relokasi di lokasi yang dinilai lebih aman.

  • Saan Mustopa Targetkan Layanan KRL Tembus Karawang Dan Cikampek Guna Tekan Biaya Transportasi: Kebutuhan Masyarakat Sudah Sangat Mendesak

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong percepatan perpanjangan layanan KRL Commuter Line hingga Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025), guna melihat langsung kesiapan infrastruktur perkeretaapian di wilayah tersebut.

    Pimpinan DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini menjelaskan bahwa hingga tahun 2025, layanan KRL masih beroperasi sampai Stasiun Cikarang dan belum menjangkau Karawang maupun Cikampek. Menurutnya, kondisi ini bukan karena rendahnya kebutuhan masyarakat, melainkan akibat belum dilakukannya elektrifikasi jalur Cikarang–Cikampek–Karawang. “KRL hari ini memang baru sampai Cikarang. Kita ingin lanjutkan sampai Karawang dan Cikampek, karena kebutuhannya nyata,” ujar Saan.

    Ia menambahkan, jalur dari Cikarang ke Cikampek memiliki jarak sekitar 40 kilometer dan saat ini sudah masuk dalam perencanaan elektrifikasi. DPR RI, kata Saan, ingin memastikan agar rencana tersebut tidak hanya berhenti pada desain, tetapi benar-benar diwujudkan. “Desainnya sudah ada, rencananya sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana kita melakukan percepatan,” tegasnya.

    Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, perpanjangan KRL menjadi penting mengingat Karawang merupakan kawasan industri nasional dengan mobilitas pekerja yang sangat tinggi. Banyak masyarakat Karawang bekerja di Bekasi dan Jakarta, begitu pula sebaliknya. “Kalau KRL masuk, mobilitas masyarakat akan jauh lebih efisien,” katanya.

    Melalui kunjungan kerja ini, DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan dan koordinasi lintas sektor agar layanan KRL ke Karawang dan Cikampek dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.