Blog

  • Industri Tekstil-Plastik Terbebas dari Impor! Evita (DPR) Tegaskan Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Kunci Atasi Ketergantungan Bahan Baku

    Upaya memperkuat struktur industri dalam negeri kembali menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. Melalui rangkaian kunjungan ke berbagai sektor strategis, Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional, terutama pada sektor yang menjadi penopang rantai pasok manufaktur.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyampaikan bahwa kunjungan ke berbagai sektor menjadi bagian dari penghimpunan data untuk pembahasan kebijakan. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik ke PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Banten, Jumat (21/11/2025).

    “Sekarang di Komisi VII sedang ada Panja Daya Saing, sedang ada pembahasan RUU Kawasan Industri. Jadi kita ingin mendapatkan informasi dari industri-industri. Kami sudah mengunjungi berbagai macam industri. Hari ini kita ke industri Lotte Chemical yang kemarin ini baru diresmikan oleh Presiden,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Kunjungan ini merupakan bagian dari pemetaan komisi terhadap kebutuhan industri hulu petrokimia. Komisi VII DPR RI melihat keberadaan LCI sebagai salah satu penopang penting untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini membebani industri manufaktur Indonesia, yakni keterbatasan bahan baku.

    “Ini industri yang memang patut kita dukung. Ini adalah industri yang memproduksi bahan baku. Yang mana selama ini masalah dari industri kita adalah kekurangan bahan baku. Sehingga bahan baku itu harus impor. Mayoritas dari industri kita itu bahan bakunya harus impor,” lanjutnya

    Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh kebutuhan bahan baku petrokimia untuk pasar domestik masih dipenuhi melalui impor. Ketergantungan ini membuat biaya produksi meningkat dan melemahkan daya saing industri hilir dalam negeri. Evita menekankan bahwa ketergantungan pada bahan baku impor membuat industri dalam negeri rentan terhadap tekanan eksternal.

    “Nah dengan keberadaan dari Lotte Chemical Indonesia ini, tentunya kita harapkan akan mengurangi ketergantungan kita terhadap barang impor. Khususnya untuk industri-industri yang terkait seperti tekstil, plastik, cat,” ujar Evita.

    Dilansir dari berbagai sumber, kebutuhan nasional terhadap ethylene (etilena/etena) diperkirakan mencapai 2 juta ton per tahun dan belum mampu dipenuhi seluruhnya oleh produksi dalam negeri. LCI diperkirakan dapat memproduksi hingga 1 juta ton ethylene per tahun sehingga dapat menutup sebagian kebutuhan tersebut.

    LCI saat ini memiliki 15 produk utama seperti ethylene, propylene, dan butadiene yang seluruhnya merupakan produk hulu. Keberadaan produk-produk ini dinilai dapat memperkuat rantai pasok industri dalam negeri yang selama ini menghadapi keterbatasan bahan baku.

    “Kita minta bagaimana Lotte ini melakukan pengembangan-pengembangan untuk meng-establish lagi industri-industri turunannya,” pungkas legislator Dapil Jawa tengah III ini.

    LCI mulai beroperasi pada semester II tahun 2025 dan diresmikan oleh Presiden RI pada Oktober 2025 lalu. Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor, memperkuat pasokan bahan baku nasional, serta mendorong tumbuhnya industri turunan.

    Selain itu, kehadiran pabrik petrokimia ini juga diproyeksikan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Pabrik tersebut dinilai dapat menciptakan lapangan kerja, mendukung pemberdayaan sosial, serta memperkuat pengembangan industri hilir strategis yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Puteri Komarudin Dorong Percepatan Peraturan Pelaksana UU PPSK

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dari total 20 PP yang dimandatkan, Kemenkeu sudah menuntaskan 4 PP dan sisanya masih dalam tahap penyusunan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI  Puteri Komarudin mendorong Kemenkeu mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana UU PPSK. 

    “Tentunya, kami mendorong berbagai rancangan peraturan ini untuk segera diselesaikan. Karena kalau dihitung, UU PPSK itu sudah 2 tahun setelah kita undangkan, sekarang sudah masuk revisinya. Jadi saya rasa waktu yang sangat cukup untuk bisa menyelesaikan seluruh PR-PR ini,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR-RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut, Puteri menyoroti 2 (dua) PP yang penting dalam mendukung Sektor Jasa Keuangan, yakni PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK). 

    “Untuk pengembangan SDM ini, pada praktiknya sudah ada peraturan yang telah dibuat oleh OJK. Misalnya POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di bidang Lembaga Pembiayaan. Lalu ada juga POJK 19/2023 tentang Pengembangan SDM BPR dan BPRS. Ini menimbulkan kekhawatiran kita bahwa pengembangan SDM itu hanya terpusat di sektor tertentu. Sifatnya tidak terintegrasi dan tidak holistik. Karenanya, PP ini dibutuhkan untuk bisa menjadi pedoman secara komprehensif,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

     Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI Masyita Crystallin menjelaskan saat ini pembentukan berbagai peraturan tersebut masih dalam proses pembicaraan dan pengharmonisasian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

    “Tentunya, kami pahami dan catat masukan ini agar pengembangan SDM ini tidak terpisah dan dilakukan di seluruh sektor. Sehingga tidak spesifik di sektor-sektor tertentu dan akhirnya terpisah penyelesaiannya. Untuk Komite LIK, ini juga masih dalam pembicaraan dan kami terus terang berkoordinasi sangat erat dengan OJK,” jelas Masyita. 

    Puteri menilai pentingnya PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK). Hal ini tidak terlepas dari tingkat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat terbilang masih rendah, yaitu masing-masing 65 persen dan 75 persen. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang terjebak pada investasi ilegal yang merugikan. Untuk itu, Komite ini berperan penting sebagai pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, agar upaya peningkatan literasi dan inklusi dapat berlangsung lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal. 

    “Harapannya, kalau peraturan ini sudah selesai, komite ini bisa jadi pusat koordinasi, penyelarasan kebijakan, dan juga peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih terarah. Sehingga, tidak kementerian/lembaga mempunyai program yang berbeda, jalan masing-masing, anggaran sama besarnya, tetapi hasilnya tidak menyeluruh.” ungkap Puteri.

  • Pendidikan Jadi Urusan Bersama, Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Seluruh Stakeholder

    Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi terkait regulasi pendidikan yang tengah disusun bukan hanya perubahan administratif, melainkan penataan ulang sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Dalam proses penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Bidang Pendidikan, Komisi X DPR mengedepankan pelibatan publik untuk memastikan setiap perubahan benar-benar menjawab kebutuhan pelaksana pendidikan di lapangan. 

    Sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan keterlibatan para guru, tenaga kependidikan, orang tua, penyelenggara pendidikan, hingga pemangku kepentingan di daerah sangat penting agar regulasi tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga aplikatif. Demikian hal ini ia sampaikan saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).

    “Kami tidak ingin revisi ini disusun secara (seperti) menara gading. Pendidikan adalah urusan bersama, dan masukan dari lapangan adalah kunci,” kata Kurniasih.

    Ia menuturkan, Komisi X DPR telah memulai rangkaian komunikasi publik di berbagai daerah, termasuk di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Selatan, untuk menghimpun pandangan langsung dari para pendidik. Menurutnya, pelibatan publik merupakan prasyarat agar kebijakan pendidikan yang dihasilkan mampu menyentuh persoalan nyata, terutama terkait akses, kualitas, dan kesenjangan pendidikan antarwilayah.

    Kurniasih menekankan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU Sisdiknas adalah memperkuat pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Ia menyebut ketimpangan fasilitas, kualitas guru, dan distribusi pendanaan masih menjadi masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun. 

    “Pemerataan ini bukan hanya soal membangun sekolah baru, tetapi memastikan kualitas pembelajaran setara di semua daerah, termasuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan kelompok marginal,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu saja, dirinya juga menegaskan perlunya penguatan mekanisme pendanaan yang berpihak pada daerah yang selama ini tertinggal dalam aspek layanan pendidikan. Dalam draf revisi, Komisi X DPR juga berupaya memperkuat profesionalisme guru melalui penataan kembali ketentuan dalam UU Guru dan Dosen. 

    Kurniasih menjelaskan bahwa beberapa aturan dalam UU lama sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Guru adalah pilar utama pendidikan. Jika regulasi tentang guru tertinggal, maka kualitas pendidikan juga ikut tertinggal,” katanya.

    Perlu diketahui, revisi yang tengah disusun memuat 12 pokok perubahan utama yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan struktural pendidikan. Dua belas perubahan tersebut meliputi perluasan wajib belajar dari sembilan menjadi tiga belas tahun, penyempurnaan kebijakan pendanaan pendidikan, penataan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 

    Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan prinsip multi entry–multi exit, rekognisi pembelajaran lampau, kesetaraan peran antara satuan pendidikan negeri dan swasta, penegasan pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penataan pendidikan kedinasan dan perguruan tinggi kementerian/LPNK, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk transformasi digital pendidikan.

    Kurniasih menyebut perubahan tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih responsif dan berkeadilan. “Kami ingin memastikan perubahan ini mampu menjawab kebutuhan zaman. Pendidikan tidak boleh tertinggal di tengah dunia yang terus berubah,” jelasnya. 

    Dirinya pun juga menegaskan bahwa penyusunan revisi dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya yang luas terhadap penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui pelibatan publik dan pendekatan kodifikasi hukum, Komisi X DPR berharap revisi UU pendidikan dapat menghadirkan satu kerangka hukum terpadu yang memperkuat kualitas, pemerataan, dan perlindungan peserta didik. 

    Menutup pernyataan, ia menekankan bahwa hasil akhir dari proses panjang ini harus menjadi payung hukum yang mampu membawa sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih modern dan setara. “Kami ingin regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi benar-benar memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.

  • Sugiat Santoso Soroti Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen, Apa Saja?

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga isu krusial yang perlu ditegaskan dalam proses pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga persoalan yang disoroti oleh Sugiat tersebut adalah mengenai kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

    “Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama (Menag) serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

    Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Sugiat menilai bahwa kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta masih besar. Menurutnya, kesejahteraan guru negeri sudah lebih tuntas karena ada gaji pokok negeri, tetapi hal ini tidak berlaku pada guru swasta. Ia mencontohkan, di daerah pemilihannya masih ada guru swasta yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Persoalan yang sama juga dialami oleh para dosen, bukan hanya guru.

    Menurut Sugiat, revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 nantinya harus memuat skema konkret untuk memastikan standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak lagi bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa  guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.

    Isu kedua yang disoroti Sugiat berkaitan dengan ketimpangan tata kelola institusi pendidikan antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Ia menegaskan bahwa Kemenag memiliki struktur birokrasi yang kuat dan berjenjang hingga tingkat paling bawah, mulai dari kantor wilayah hingga ke satuan pendidikan ibtidaiyah sehingga mempunyai otoritas penuh terhadap guru-guru di bawah naungannya.

    Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA. Guru-guru di jenjang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, di mana SD–SMP berada di kabupaten/kota dan SMA berada di tingkat provinsi. Proses pengelolaan guru pada praktiknya lebih tunduk pada kepala daerah ketimbang kementerian. Ia menilai kondisi ini menimbulkan persoalan struktural, terutama ketika dinamika politik lokal berpengaruh pada kebijakan pendidikan di daerah.

    “Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

    Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan evaluasi tata kelola yang lebih revolusioner. Opsi yang dipertimbangkan mulai dari meneruskan sistem desentralisasi saat ini dengan catatan perbaikan menyeluruh, hingga mengadopsi model sentralistik seperti Kemenag, misalnya dengan membentuk kantor wilayah atau kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen. Langkah reformasi tersebut, kata Sugiat, penting untuk memastikan efektivitas pencapaian tujuan konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Menutup pemaparannya, Sugiat menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi guru selama menjalankan tugasnya di sekolah. Ia meminta agar perlindungan profesi diatur secara eksplisit dalam undang-undang agar kasus-kasus kriminalisasi guru yang kerap muncul di lapangan tidak terus berulang.

    “Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan ,” pungkasnya. 

  • Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

     Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Abdullah mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah meminta DPR memberikan pandangan resmi dalam proses persidangan. “Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025,” ujarnya. 

    Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI juga akan disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah.

    Dalam pokok-pokok keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah jelas diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Konsep penguasaan negara dalam konstitusi tersebut, menurutnya, merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, terutama dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara.

    Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan penegasan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” memiliki makna yang luas, meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan atas sumber daya alam. 

    Abdullah juga mengutip pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.

    “Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Abdullah menambahkan bahwa mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK) merupakan bentuk kontrol negara yang paling tepat untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi. Ia menegaskan bahwa Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.

    Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP/IUPK. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

    Pada bagian akhir keterangannya, Abdullah membacakan secara lengkap Petitum DPR RI dalam perkara tersebut. “Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.

    Pertama, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, DPR RI memohon agar permohonan uji materiil tersebut ditolak seluruhnya. Ketiga, DPR RI meminta Mahkamah menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

    Keempat, DPR meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelima, DPR RI memohon agar putusan perkara ini nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Abdullah menegaskan bahwa keseluruhan permohonan dalam petitum tersebut disampaikan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, serta menjamin pengelolaan sektor pertambangan tetap sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

  • Komisi X Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter Usai Ledakan di SMAN 72

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti, menyoroti serius insiden ledakan bom rakitan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh seorang siswa di bawah umur. Esti menilai kejadian ini menjadi alarm penting bagi sekolah dan para pendidik untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus memastikan tersedianya ruang aman bagi anak-anak, khususnya mereka yang rentan menjadi korban perundungan.

    “Karena anak-anak itu punya kekhususan yang memang harus diperhatikan oleh para guru. Di samping katanya informasinya juga keluarganya broken home. Dari kasus ini, kalau melihat dari kasus bullying-nya, maka memang sekolah-sekolah perlu sekali untuk selalu menyelipkan hal-hal berkaitan dengan bagaimana interaksi sosial dengan kawan-kawannya,” ujar Esti di sela-sela Kunjungan Kerja Bidang Pendidikan Komisi X di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (19/11/2025).

    Esti menjelaskan bahwa pendidikan adab dan etika dasar harus menjadi bagian dari keseharian di sekolah, bukan hanya sekadar wacana atau materi tambahan. “Bagaimana berinteraksi antara anak yang satu dengan anak yang lain. Bagaimana diajarkan adab untuk tidak menghina. Bagaimana diajarkan adab untuk berkata-kata yang baik,” tuturnya.

    Ia mengingat kembali nilai-nilai sederhana yang dulu diajarkan di sekolah, seperti sikap sopan terhadap guru atau kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan belajar. Menurutnya, praktik-praktik itu bukan sesuatu yang kuno, melainkan pondasi pembentukan karakter. “Dulu kita bisa melihat bagaimana orang lewat di depan guru itu sudah permisi, pak bu membawakan tas dan yang lain. Itu sesuatu yang kuno orang melihat. Tapi itu penting,” tegasnya.

    Esti mencontohkan negara lain yang terus menanamkan etika dasar dalam kehidupan publik, bahkan sekadar mengucapkan terima kasih kepada pengendara yang berhenti di zebra cross. Nilai-nilai tersebut, katanya, sangat mudah diajarkan mulai dari satuan pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar.

    “Tidak perlu ada tambahan mata kuliah, tetapi kita ajarkan di sekolah dalam keseharian. Bagaimana ketika bapak ibu guru datang, selamat pagi bapak ibu,” ungkapnya.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan bahwa pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, melainkan juga orang tua. Persepsi sebagian orang tua bahwa anak tidak perlu dilibatkan dalam tugas kebersihan sekolah dinilai keliru. “Karena kadang orang tua bilang, anakku saya sekolahkan di situ karena aku tidak ingin, bukan berarti anakku boleh ikut membersihkan toilet. Tidak. Ini sesuatu yang memang harus diajarkan,” katanya.

    Esti menekankan bahwa kemandirian, etika, dan moral Pancasila perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tumbuh sebagai pribadi yang tangguh dan berkarakter. “Mengapa tidak kemudian kita ajarkan ke anak kita supaya lebih bisa mandiri? Melalui pendidikan karakter. Melalui pendidikan bagaimana bersikap, beretika dan bermoral Pancasila, untuk mengatakan bahwa kita melahirkan anak-anak yang berpendidikan Pancasila,” pungkasnya.

  • BGN Harus Cari Solusi Kekurangan Ahli Gizi untuk Penuhi Kebutuhan SPPG

    Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyiapkan skema delegasi wewenang dari ahli gizi kepada tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi mendekati profesi tersebut. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting agar standar keamanan MBG tetap terjaga dan risiko keracunan tidak kembali terjadi. 

    Edy menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi dalam SPPG bersifat wajib. Namun, kebutuhan negara untuk memenuhi 30 ribu ahli gizi pada 2025, tidak sebanding dengan kapasitas lulusan perguruan tinggi saat ini. 

    “Jadi keberadaan ahli gizi di SPPG itu sifatnya mutlak wajib. Nah, persoalannya kan tiba-tiba di tahun 2025 negara membutuhkan sebanyak 30 ribu ahli gizi. Sementara perguruan tingginya itu terbatas dan jumlah lulusan setiap tahun terbatas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Karena itu Edy menyampaikan bahwa Komisi IX telah meminta BGN untuk mencari solusi terbaik. “Nah, dalam kondisi itu maka Komisi IX sudah meminta BGN untuk mencari solusi. Nah, solusinya adalah dicari tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterangan mendekati ahli gizinya,” ujarnya.

    Edy menambahkan bahwa tenaga kesehatan yang dapat menerima delegasi wewenang tersebut mencakup lulusan kesehatan masyarakat maupun teknologi pangan, selama bekerja di bawah standar kompetensi dan kewenangan yang ditetapkan ahli gizi. Dengan mekanisme ini, ia berharap pelayanan gizi tetap memenuhi standar keselamatan di tengah sumber daya tenaga ahli. 

  • Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030

    Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


    Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, yang seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.


    Ketujuh nama yang disahkan adalah sebagai berikut:


    F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
    Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
    Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
    Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
    Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
    Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
    Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

    Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana ditampilkan dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.


    Dalam kesempatan itu, Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon. “Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya usai membacakan kesimpulan rapat.


    Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan. Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.


    “Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu.


    Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.


    Menutup rapat, Sari mengapresiasi seluruh anggota Komisi III atas kerja intensif selama proses seleksi berlangsung. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya,” tandasnya.

  • Bahas Persiapan Haji 2026, Komisi VIII Soroti Kuota, Istithaah, hingga Pemvisaan

    Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan pelaksanaan haji 2026. Sejumlah isu krusial kembali mencuat, mulai dari penetapan kuota, proses istithaah, hingga pemvisaan dan akomodasi jemaah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membuka rapat dengan menanyakan mekanisme pembagian kuota jemaah haji tahun 2026. Ia menyoroti perubahan komposisi kuota antar daerah yang cukup signifikan.

    “Penetapan jumlah jemaah per embarkasi harus jelas. Memang kuota diisi berdasarkan daftar tunggu, namun sosialisasi mengenai perubahan komposisi juga penting, terutama bagi daerah yang kuotanya berkurang atau meningkat drastis,” ujar Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Marwan juga mempertanyakan pihak yang berwenang menetapkan kuota tersebut. “Apakah keputusannya di tingkat menteri, wakil menteri, atau bahkan sekjen dan dirjen?” tambahnya.

    Selain itu, Komisi VIII turut meminta kejelasan mengenai pembagian kloter per embarkasi serta kapasitas tiap penerbangan. Menurut Marwan, penyesuaian jumlah jemaah dalam setiap kloter penting agar sesuai dengan spesifikasi pesawat yang digunakan.

    Isu lain yang disorot adalah pelaksanaan istithaah kesehatan. Marwan meminta penjelasan detail mengenai waktu penetapan, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, serta besaran biaya yang harus ditanggung jemaah. Ia mengingatkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, biaya pemeriksaan kerap berbeda antar daerah dan kadang memberatkan jemaah.

    “Penetapan istithaah itu kapan dilakukan dan oleh siapa? Biaya pengecekannya juga harus jelas. Dulu sempat jadi perdebatan karena tiap kabupaten/kota punya kebijakan sendiri, bahkan ada jemaah yang tidak bisa melunasi karena terbebani biaya di tahap pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

    Marwan juga menekankan pentingnya kejelasan jadwal dan tahapan pelunasan biaya haji. Ia meminta kepastian mengenai batas waktu pelunasan serta siapa pihak yang menerbitkan Surat Keputusan terkait hal tersebut. “Kalau ada jemaah yang tak bisa melunasi, mekanismenya bagaimana? Jangan sampai kuota terbuang percuma,” tegasnya.

    Pada bagian lain, Komisi VIII turut menyoroti proses pemvisaan yang kerap terlambat. Marwan mengingatkan agar penyelesaian visa tidak terulang seperti tahun sebelumnya, ketika sebagian kloter pertama belum mendapat visa dan harus dipindahkan ke kloter berikutnya. “Kami ingin tahu kapan proses pemvisaan dimulai dan kapan batas akhirnya untuk tiap kloter,” pungkasnya.

  • Legislator Soroti Integritas sebagai Penentu Lolos Tidaknya Calon Komisioner KY

     Integritas dan kejujuran menjadi titik tekan utama Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sesi pengujian terhadap salah satu calon di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


    Wayan menilai, karena KY memegang mandat mengawasi perilaku hakim, lembaga tersebut harus diisi figur yang tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga memiliki integritas moral yang tidak tercela. Menurutnya, kejujuran dalam hal sekecil apa pun, bahkan dalam membuat makalah uji kelayakan, adalah pintu pertama untuk mengukur nilai etika seorang calon komisioner.


    “Saya ingin tahu apakah Anda menulis makalah itu sendiri. Ini bukan hal sepele. Integritas itu mulai dari hal-hal seperti itu,” ujar Legislator Fraksi PDIP itu.


    Ia menambahkan, calon komisioner tidak boleh memulai perjalanannya dengan perilaku yang meragukan. Jika integritas dasar saja sudah goyah, dikhawatirkan calon tersebut tidak akan mampu menjalankan tugas berat sebagai pengawas hakim yang membutuhkan keberanian moral.


    Wayan juga mempertajam pertanyaan mengenai motivasi pribadi calon. Ia tidak ingin seleksi KY diikuti oleh sosok yang hanya mencari jabatan baru setelah masa tugasnya di institusi sebelumnya berakhir. Menurutnya, KY membutuhkan orang yang sejak lama memiliki kepedulian terhadap peradilan, bukan figur yang kebetulan punya kesempatan.


    “KY bukan tempat untuk parkir jabatan. Kalau Anda baru berminat setelah jabatan lama selesai, itu harus dijelaskan. Apa motivasinya?” tanyanya.


    Selain itu, Politisi asal dapil Bali itu meminta calon menjelaskan pemahamannya terhadap kondisi KY saat ini. Ia meminta gambaran jujur terkait sisi positif, kelemahan, serta langkah perbaikan konkret bukan jawaban normatif atau sekadar kutipan aturan.


    “Kami ingin melihat seberapa dalam Anda memahami problem KY. Ini bukan soal siapa paling hafal UU, tapi siapa yang benar-benar tahu apa yang harus dibenahi,” ujarnya.


    Dari pemaparannya, Wayan menegaskan kembali bahwa standar integritas calon harus berada di level tertinggi. Karena KY kerap menangani perkara etik yang sangat sensitif dan menyangkut kehormatan hakim, komisionernya harus menjadi sosok yang tidak mudah tergoda oleh kompromi moral.


    “KY ini benteng etik peradilan. Kalau orang yang duduk di situ tidak punya integritas kuat, bagaimana ia mengawasi hakim? Maka syarat pertama adalah jujur, berani, dan bersih,” pungkasnya.