Kategori: MPR

  • F-Golkar MPR Berharap Anggaran Pendidikan Dimaksimalkan demi Indonesia Emas 2045

    F-Golkar MPR Berharap Anggaran Pendidikan Dimaksimalkan demi Indonesia Emas 2045

    Fraksi Partai Golkar MPR RI hari ini menggelar Sarasehan Nasional dengan tema ‘Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045’.

    Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti masalah dalam anggaran pendidikan di Indonesia yang dinilai belum tepat sasaran.

    Padahal menurutnya, pendidikan merupakan jantung dari peradaban sebuah bangsa, yang bukan hanya mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk karakter, mengasah daya nalar, dan menumbuhkan kepekaan sosial. 

    Namun sayangnya, masih terdapat banyak masalah, salah satunya, masih banyaknya sekolah-sekolah tidak layak, seperti sekolah tanpa toilet yang di daerah pemilihannya, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

    “Sekolah-sekolah tidak layak, bahkan ada sekolah yang muridnya 500 orang yang saya temui, tidak mempunyai toilet,” kata Mekeng, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih banyaknya guru honorer yang hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp250.000 per bulan, bahkan sampai ada tunggakan hingga sembilan bulan.

    Oleh sebab itu, Mekeng berharap anggaran pendidikan yang kurang lebih adalah 20 persen dari APBN atau APBD, dapat dialokasikan untuk menunjang kualitas pendidikan, agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

    “Jadi kalau kita tidak bergerak dari sekarang untuk minta anggaran pendidikan dialokasikan dengan semestinya kita tidak akan bisa mencapai Indonesia Emas. Yang ada adalah Indonesia cemas,” tandasnya.

  • Dorong UMKM Gula Jawa Pacitan Go Digital, IBAS: Lestarikan Tradisional, Tingkatkan Inovasi Penjualan

    Dorong UMKM Gula Jawa Pacitan Go Digital, IBAS: Lestarikan Tradisional, Tingkatkan Inovasi Penjualan

    Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mendorong penuh peningkatan kualitas kemasan, pemanfaatan platform digital, dan mempertahankan ciri khas lokal sebagai kekuatan ekonomi berbasis desa.

    Kepedulian tersebut salah satunya dibuktikan ketika Edhie Baskoro Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengunjungi langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Gula Jawa di Desa Widoro, Kabupaten Pacitan, Kamis (7/8).

    UMKM Gula Jawa di Desa Widoro masih dikerjakan secara tradisional oleh sekitar 20 pelaku usaha setempat. “Usaha UMKM di Desa Widoro ini bisa menambah penghasilan panjenengan sedoyo (bapak ibu semua) sekaligus menjadi kekuatan bersama. Apalagi kawasan ini dekat dengan banyak tempat wisata yang sering didatangi tamu,” ungkap Ibas di dapur UMKM di hadapan para Ibu-Ibu UMKM.

    “Produk seperti gula jawa dari masyarakat sini juga ikut memperkenalkan daerah dan menyehatkan pengunjung jika dikonsumsi sesuai. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah mengembangkan UMKM ini,” lanjut Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini.

    Dalam suasana hangat dan akrab, Edhie Baskoro tidak hanya berdialog dengan para warga, tetapi juga menyempatkan diri mencoba langsung proses pembuatan gula jawa di rumah produksi Bu Yani dengan mengaduk gula yang tengah dimasak.

    “Wah…dari bentuknya yang masih dimasak ini saja sudah kelihatan manisnya ya Bu,” kata Ibas sambil mengaduk dan langsung dihadiahi tawa para ibu-ibu. “Hahahaha bisa aja Mas Ibas.”

    Dalam kesempatan itu, Edhie Baskoro Wakil Rakyat dari Partai Demokrat Dapil Jatim VII ini juga memberi pesan penting terkait kualitas produk. Ia berharap para pelaku UMKM tetap konsisten menjaga mutu gula jawa sebagai produk khas desa.

    “Bapak-Ibu semuanya yang sudah mengembangkan UMKM ini, saya hanya ingin mengingatkan tolong kualitasnya dipertahankan jangan sampai tidak sesuai. Karena berbagai khasiat dari gula jawa yang berasal dari tanaman alami akan menjadi bermanfaat dan juga supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

    Dialog antara EBY dan warga berlangsung terbuka. Salah satu keluhan yang mencuat adalah naik-turunnya harga jual gula jawa di pasaran yang membuat para pelaku usaha sering kali bingung menentukan harga jual. Menanggapi hal tersebut, Ibas memberikan sejumlah solusi strategis, di antaranya mendorong optimalisasi peran Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan serta pentingnya inovasi pengemasan dan promosi.

    “Pengemasan yang rapi, menarik, dan ukurannya sesuai akan meningkatkan nilai jual. Ini bisa menjadi salah satu cara bagi ibu-ibu UMKM gula jawa di Desa Widoro untuk terus mengembangkan usahanya. Setuju nggih,” tuturnya, yang disambut anggukan warga.

    Ibas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mendorong agar UMKM Desa Widoro dapat memperluas jangkauan pasar, termasuk memanfaatkan platform digital. “Akan lebih baik jika kita bisa menjual produk ini hingga ke luar Kabupaten Pacitan. Sekarang banyak cara, bisa lewat pasar langsung atau secara online, khususnya untuk generasi muda.”

    “Tak perlu pasang iklan berbayar, cukup tampilkan produk kemasan Bapak-Ibu dan sertakan nomor kontak, siapa tahu ada yang ingin memesan langsung. Pemerintah daerah, seperti dinas perekonomian atau perdagangan, juga bisa membantu promosi dan pemasaran. Yang terpenting, usaha ini harus terus dilestarikan agar gula jawa tetap menjadi ciri khas Desa Widoro.”

    Sebagai bentuk konkret dukungan, Ibas turut menyerahkan bantuan berupa peralatan penunjang produksi gula jawa kepada para pelaku UMKM dan sembako kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Kita bantu Kepala Desa, Pak Camat, Pak Bupati serta anggota DPRD, DPR RI dan pemerintahan yang ada tingkat pusat supaya kita bisa membantu membangun perekonomian kemasyarakatan di tingkat Desa. Saya yakin, bukan hanya presiden SBY yang asalnya dari Pacitan saja yang mencintai Pacitan, tapi Presiden Prabowo juga ingin masyarakat di sini semakin hari semakin sejahtera,” ucap Ibas penuh semangat.

    Bu Yani, sebagai pelaku UMKM Gula Jawa menyampaikan terima kasihnya atas kehadiran EBY. “Kepada Mas Edhie Baskoro, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya sudah mau hadir jauh-jauh ke Donorojo, melihat langsung kami ibu-ibu membuat gula. Semoga Mas Ibas sukses selalu dalam memimpin dan memperjuangkan aspirasi kami,” ungkapnya.

  • Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun menambahkan, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Ia mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu secara ketat pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    “Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Pemilu yang lebih utuh, dengan dasar utama konstitusi. Prinsip NKRI sebagai negara kesatuan dan pemerintahan presidensial harus menjadi acuan utama. Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dan memperkuat kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di tiap daerah.

    Kritik terhadap MK

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS, mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar_ judicial restraint_. Ia menilai, MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul Hakim.

    Menurutnya, keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak, apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Abdul Hakim juga menilai keputusan MK terkait pemilu ini bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati, karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia pun mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

  • Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) di tanah air harus menjadi kepedulian semua pihak demi mewujudkan pemenuhan hak perlindungan menyeluruh masyarakat adat.

    “Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8), dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.

    Diskusi yang dimoderatori Dr. Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Muhammad Arman (Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), dan Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Nur Amalia (Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, Hari Masyarakat Adat Internasional yang dideklarasikan PBB pada 1994, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, di Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat, yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya.  

    Namun, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di usia ke-80 kemerdekaan RI, RUU MHA yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan.

    Tanpa pengakuan hukum, tegas Rerie, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal merekalah yang menjaga kearifan lokal Indonesia.

    Menurut Rerie, meneguhkan hak, merawat kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat adat di Indonesia mesti dimulai dari pengakuan akan keberadaan seluruh masyarakat adat di Indonesia sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan, bila dilihat dari sisi kebudayaan terkait bahasa, saat ini ada 11 bahasa daerah yang punah, akibat masyarakat adat semakin terpinggirkan.

    Catatan UNESCO, ujar Arman, di Papua saat ini setiap dua minggu ada satu bahasa ibu yang hilang.

    Selain itu, tambah Arman, saat ini masyarakat adat beberapa daerah harus berhadapan dengan eskalasi pembangunan lahan yang sangat luas untuk sumber pangan nasional.

    Menurut Arman, dalam konteks pembangunan di Indonesia, masyarakat adat belum dipandang sebagai bagian dari fondasi keberagaman pada bangsa ini.

    Padahal, tegas dia, bangunan Indonesia pada awalnya didasari atas keberagaman yang di dalamnya termasuk masyarakat adat.

    Menurut Arman, rentannya kondisi masyarakat adat saat ini terjadi karena dasar hukum yang dibangun terkait masyarakat adat sangat diskriminatif.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 
    Yance Arizona berpendapat, terkait masyarakat adat sejatinya memiliki landasan filosofis. Karena, tambah dia, pemerintahan Indonesia dibentuk ditujukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk masyarakat adat.

    Secara yuridis, ungkap Yance, konstitusi UUD 1945 juga mengakui masyarakat adat pada sejumlah pasalnya.

    Saat ini, tambah dia, tumpang tindih sejumlah pengaturan terkait masyarakat adat itu mendorong sejumlah pihak untuk menghadirkan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam satu undang-undang.

    Yance menilai, pembahasan RUU MHA yang merupakan usulan DPR itu saat ini cenderung ke arah politis dengan mempermasalahkan sejumlah terminologi, ketimbang mengedepankan aspek perlindungan masyarakat adat.

    Menurut Yance, sejumlah upaya alternatif untuk menghadirkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat bisa dicoba, dengan mengedepankan imajinasi dan kreativitas dari para pemangku kepentingan.

    Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK, Nur Amalia berpendapat, kondisi yang dialami masyarakat adat saat ini menegaskan bahwa negeri ini memerlukan kehadiran UU MHA.

    Selain itu, ujar Nur Amalia, penanganan masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk afirmatif action.

    Kehadiran lembaga khusus ini, jelas Nur Amalia, merupakan aspek krusial yang harus ada untuk mengatasi beda perlakuan yang terjadi antara masyarakat adat dan masyarakat umum dalam mengakses hak-hak mereka.

    Nur Amalia juga mengusulkan perlu ada bab khusus dalam pengaturan kelembagaan itu terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang dalam keseharian menghadapi multiple diskriminasi.

  • Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Fenomena pengibaran bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial kartun One Piece menjadi salah satu tanda perubahan zaman. Di mana identitas kolektif bangsa diuji oleh daya tarik budaya luar yang begitu kuat. Generasi muda kini tidak hanya menjadi konsumen budaya global, tetapi mulai mengadopsinya sebagai identitas alternatif.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

    Johan Rosihan menekankan permasalahan yang timbul bukan terletak pada fandom atau kecintaan terhadap budaya pop itu sendiri, melainkan pada pemaknaan simbol dan tempat yang diberikannya. Mengibarkan bendera bajak laut di puncak gunung Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konotasi simbolik.

    “Seolah menyandingkan atau bahkan menggantikan simbol negara. Tindakan ini, disengaja atau tidak, telah menyentuh wilayah sensitive dalam kesadaran berbangsa,” ungkapnya

    Johan mengatakan bahwa bendera Merah Putih bukan hanya kain berwarna, tetapi simbol sah kedaulatan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UUD NRI 1945 dan diperkuat melalui UU No. 24 Tahun 2009. Secara eksplisit menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh diperlakukan secara sembarangan, apalagi digantikan oleh simbol lain di ruang-ruang yang bersifat resmi atau publik.

    “Dengan kata lain, perlakuan terhadap bendera negara adalah bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa,” tegasnya

    Di sisi lain, Johan menyampaikan tindakan mengibarkan bendera fiksi sebagai pengganti Merah Putih bukan hanya pelanggaran etika kebangsaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Meski pelakunya mungkin tidak menyadari dampaknya, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang melindungi simbol-simbol kedaulatan.

    Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi dan penegakan hukum secara bijak, tapi tegas. Negara tidak boleh membiarkan tindakan ini menjadi trend karena akan menciptakan preseden negatif yang menurunkan nilai simbolik negara dalam benak politik.

    Budaya global bukan suatu hal yang perlu dimusuhi, tapi ketika budaya pop dari luar negeri mulai menggantikan simbol-simbol kebangsaan, Indonesia sedang menghadapi krisis identitas yang nyata. Fenomena ini menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia belum cukup mengakar secara kultural dalam generasi muda. Mereka hidup dalam dunia digital yang tanpa batas, tetapi tidak cukup dibekali dengan fondasi nilai kebangsaan yang kuat.

    “Di sinilah pentingnya revitalisasi narasi kebangsaan. Kita harus belajar menyampaikan nasionalisme dalam bahasa yang dipahami dan dirasakan oleh generasi digital. Merah Putih harus tampil bukan hanya di dinding kelas, tapi juga dalam meme, lagu, film, dan budaya digital yang mereka konsumsi setiap hari,” kata Johan

    Pendidikan Kewarganegaraan Perlu Direformulasi

    Anggota MPR Daerah Pemilihan (Dapil) Pulau Sumbawa, NTB, ini mendorong agar pemerintah segera mereformulasi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) agar tidak hanya fokus pada hafalan, tetapi menghidupkan nilai kebangsaan dalam bentuk narasi dan praktik sosial yang relevan.

    “Kita membutuhkan pendekatan baru dalam pendidikan karakter kebangsaan, yakni pendekatan yang berbasis pada pengalaman, narasi, dan simbol yang relevan. Jika Merah Putih ingin tetap hidup dalam sanubari generasi muda, maka kita harus menampilkan kisah-kisah inspiratif di baliknya, bukan sekadar larangan atau kewajiban,” tuturnya

    Dia juga mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara MPR RI, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komdigi, hingga komunitas kreatif untuk memperkuat nasionalisme kultural.

    “MPR RI sebagai lembaga penjaga konstitusi dan ideologi negara memiliki tanggung jawab strategis. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan harus lebih inovatif dan inklusif. Misalnya, menggandeng komunitas kreatif, influencer, dan content creator untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dalam format yang mudah dicerna oleh anak muda,” tambahnya

    Meski menyayangkan tindakan pengibaran bendera fiksi, Johan mengingatkan bahwa negara tidak boleh bertindak represif, tetapi tetap harus hadir untuk menegaskan batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

    “Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, seperti yang diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap hak dasar selalu dibatasi oleh hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum. Maka kebebasan tidak bisa dimaknai sebagai kebolehan absolut tanpa tanggung jawab,” ungkapnya

    Prinsip konstitusi harus tetap dijaga, harus menjadi jangkar dalam menghadapi badai globalisasi budaya. Menjadi tugas seluruh rakyat Indonesia untuk mempertemukan antara kebebasan dan nasionalisme dalam satu ruang nilai yang sehat dan produktif.

    Masyarakat juga perlu terus diedukasi tentang pentingnya menjaga simbol-simbol negara. Kesadaran ini bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif kita sebagai bangsa. Ini soal harga diri bersama, bukan semata soal aturan hukum.

  • Satu Suara Eddy Soeparno dan Pandawara: Saatnya Kolaborasi Mengatasi Krisis Sampah

    Satu Suara Eddy Soeparno dan Pandawara: Saatnya Kolaborasi Mengatasi Krisis Sampah

    Pemuda peduli lingkungan yang tergabung dalam Pandawara Grup mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Pertemuan ini dilaksanakan di Bandung, Selasa (5/8).

    Pertemuan dan dialog bersama Wakil Ketua MPR ini dilakukan setelah sebelumnya Pandawara Grup diterima secara khusus oleh Presiden Prabowo di Istana Negara beberapa waktu lalu.

    Eddy Soeparno menyampaikan, pertemuan dengan Pandawara ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru bisa terealisasi saat ini karena padatnya jadwal masing-masing.

    “Saya mengikuti kegiatan Pandawara di media sosial dengan aksi konkrit yang turun langsung mengambil sampah di banyak  tempat dengan melibatkan begitu banyak relawan. Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan Pandawara bisa terealisasi,” ungkapnya.

    Pertemuan ini membahas kegiatan dan aksi lapangan Pandawara yang selama ini sudah dilakukan. Selain itu Pandawara Grup juga menyampaikan upaya memperluas cakupan kegiatan mulai dari pembersihan sampah sampai edukasi kepada masyarakat.

    “Saat ini secara total sudah ada 1,79 kg sampah dipulihkan dengan lebih dari 30.000 relawan aktif yang terlibat. Kami juga bersyukur kegiatan ini menginspirasi anak-anak muda di tempat lain untuk melakukan hal yang sama. Bahkan sampai ke Malaysia dan juga Vietnam,” kata Muchamad Ikhsan Destian salah satu pendiri Pandawara.

    Kepada Pandawara Grup, Eddy Soeparno menjelaskan program pemerintah tentang penanganan sampah melalui program Waste to Energy (WTE), dimana Eddy sebagai Wakil Ketua MPR turun langsung memberikan saran dan masukan tentang revisi Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Eddy menjelaskan bahwa sebagai Pimpinan MPR dirinya terus berupaya memfasilitasi pemda mengatasi krisis sampah sekaligus terus memperjuangkan payung hukum mengenai penanganan sampah yang komperehensif dan solutif.

    “Melalui Teknologi waste to energy ini kita bisa mendapatkan 2 manfaat sekaligus. Pertama tentu mengurangi secara signifikan tumpukan sampah yang selama ini tidak bisa ditampung di TPA. Kedua, bisa menghasilkan sumber energi terbarukan,” jelasnya.

    Secara khusus Eddy Soeparno menyampaikan dirinya membuka ruang kolaborasi dengan Pandawara dalam berbagai kegiatan seperti edukasi, aksi lapangan dan juga diskusi tentang kebutuhan kebijakan publik untuk menangani krisis sampah.

    “MPR adalah Rumah Kolaborasi dan karena itu kami menyambut baik jika ada ruang kolaborasi yang bisa dilakukan agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam mengatasi krisis sampah, perubahan iklim dan isu lingkungan hidup lainnya,” tutup Eddy.

  • Lestari Moerdijat: Wujudkan Ekosistem Perlindungan Menyeluruh Bagi Perempuan dan Anak

    Lestari Moerdijat: Wujudkan Ekosistem Perlindungan Menyeluruh Bagi Perempuan dan Anak

    Upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan perlu peran aktif sejumlah pihak terkait untuk merealisasikannya.

    “Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh para penegak hukum dan masyarakat dengan tepat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Senin (4/8), di Jawa Timur, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem perlindungan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga layanan yang inklusif, edukatif, dan berbasis komunitas.

    Karena itu harus dipastikan tersedianya tenaga paralegal yang profesional, terlatih, dan memiliki perspektif gender serta hak anak yang baik.

    Menurut Lestari, upaya untuk memastikan bahwa aturan hukum untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan tujuannya harus konsisten dilakukan.

    Sejumlah catatan dalam pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual misalnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar tujuan untuk memberi perlindungan yang menyeluruh dapat terwujud.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dapat terus dilakukan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dari sejumlah tindak kekerasan mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.

    Menurut Rerie, perempuan dan anak yang tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman diharapkan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan berdaya saing di masa depan.

  • Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece

    Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece

     Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat   Republik Indonesia (F-PKB MPR RI) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak, dan menghindari. melakukan tindakan represif kepada warga, terkait maraknya pengibaran kain bergambar ‘One Piece’ yang saat ini terjadi di tengah masyarakat, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Neng Eem kembali mengingatkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang pernah membolehkan warga mengibarkan bendera lain asalkan dibawah Benderah Merah Putih.

    “Ingat, Gus Dur pernah bilang  Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi ekspresi warga yang megibarkan kain bergambar one piece,” tegas Neng Eem, Selasa (5/8/2025).

    Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, mengajak seluruh masyarakat untuk fokus menyiapkan diri memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan positif. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat tinggal kita masing-masing selama bulan Agustus ini.

    “Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih. Ingat, di UUD 1945 pasal 35 sudah  jelas disebut bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, jadi tidak ada pilihan lain,” lanjut Eem.

    Lebih jauh Eem juga menjelaskan bahwa kedudukan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

  • Lestari Moerdijat: Butuh Dukungan semua Pihak untuk Jawab Tantangan Pembangunan Pendidikan Inklusif

    Lestari Moerdijat: Butuh Dukungan semua Pihak untuk Jawab Tantangan Pembangunan Pendidikan Inklusif

    Upaya menjawab tantangan dalam membangun pendidikan inklusif di tanah air membutuhkan dukungan masif semua pihak terkait.

    “Sejumlah kendala teknis dan budaya yang dihadapi dalam membangun pendidikan inklusif di tanah air harus segera diatasi dengan gerak dan langkah bersama semua pihak,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8).

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Minggu (3/8), mengungkapkan terdapat tiga tantangan dalam pembangunan pendidikan inklusif di tanah air.

    Selain kurangnya tenaga pendidik, tantangan lainnya terkait masih terbatasnya jumlah sekolah, dan tantangan dari sisi kultural karena sebagian orang tua merasa malu apabila anaknya menjadi siswa di sekolah inklusi.

    Menurut Lestari, sejumlah tantangan tersebut harus dijawab dengan langkah-langkah yang terukur sehingga pendidikan inklusif yang diharapkan bisa segera terwujud.

    Kehadiran pendidikan yang inklusif, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, merupakan bagian dari pelaksanaan amanah konstitusi yang menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II itu berharap, sejumlah langkah untuk mewujudkan pendidikan inklusif di tanah air mendapat perhatian dan dukungan serius dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong semua pihak terkait membangun komitmen kuat agar dapat mewujudkan pendidikan inklusif yang bisa menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

  • Soal Bendera One Piece, Eddy Soeparno: Merah Putih yang Paling Tinggi

    Soal Bendera One Piece, Eddy Soeparno: Merah Putih yang Paling Tinggi

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno angkat bicara mengenai marak pengibaran bendera One Piece yang ramai dibicarakan di media sosial.

    Bagi Eddy Soeparno, Di atas semua kreativitas yang diimplementasikan dalam logo dan simbol, Bendera Merah Putih tetap harus yang paling tinggi.  

    “Saya mengutip Almarhum Gus Dur, bahwa di atas segala bentuk kreativitas dalam ruang demokrasi kita, Bendera Merah Putih harus tetap yang paling tinggi,” lanjutnya.

    Mengenai maraknya pihak-pihak yang menjadikan pengibaran Bendera One Piece sebagai kritik, Doktor Ilmu Politik ini percaya bahwa dialog dan komunikasi diantara elemen bangsa merupakan pendekatan yang terbaik untuk memecahkan berbagai persoalan yang menjadi kegundahan masyarakat.

    “Konstitusi kita sudah sampaikan bahwa demokrasi Indonesia bukan berarti bebas tanpa batas tapi ada sisi musyawarah dan mufakat. Bicara secara terbuka dan konstruktif serta saling menghormati masukan yang disampaikan. Mengajak sesama anggota masyarakat untuk mencari solusi akan sangat produktif ketimbang menyerukan ajakan yang dapat mengganggu rasa guyub diantara sesama”

    Waketum PAN ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo terbukti sangat terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik masyarakat.

    “Pak Prabowo sangat terbuka dalam mendengarkan masukan masyarakat umum. Bahkan Presiden tidak pernah berhenti hanya mendengarkan masukan dari menterinya saja, tetapi langsung mendengarkan suara dari akar rumput. Sehingga lahirlah berbagai kebijakan yang pro rakyat kecil seperti penghapusan kredit macet UMKM, pembatalan PPN 12%, tetap mengizinkan penjualan LPG 3kg di pengecer sampai dengan pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” tutup Eddy.