Kategori: MPR

  • Lestari Moerdijat: Perlu Peta Jalan yang Didukung semua Pihak agar Riset dan Inovasi dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Lestari Moerdijat: Perlu Peta Jalan yang Didukung semua Pihak agar Riset dan Inovasi dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Upaya mendorong kegiatan riset dan inovasi agar mampu menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, harus dibarengi dengan peta jalan yang jelas sehingga mampu dipahami dan didukung pelaksanaannya oleh semua pihak.

    “Langkah untuk mendorong riset dan inovasi yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan perencanaan yang jelas dan mudah dipahami pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8).

    Dalam satu kesempatan di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia Prof. Brian Yuliarto, PhD menegaskan riset dan inovasi menjadi jalan utama bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan middle income trap.

    Brian menegaskan pentingnya penguatan industri berbasis sains dan teknologi agar mampu memberikan lompatan pertumbuhan ekonomi.

    Menurut Lestari, pembangunan di sektor pendidikan dan ekonomi yang selaras dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang harus dijawab.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, tantangan tersebut antara lain dalam bentuk kurikulum yang tidak relevan dengan kebutuhan industri, kualitas guru dan infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan.

    Belum lagi, ujar Rerie, kendala keterbatasan anggaran, ketimpangan akses pendidikan, dan budaya yang belum sepenuhnya menghargai pendidikan vokasi.

    Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, diperlukan peta jalan yang jelas dan dapat dipahami semua pihak terkait pembangunan sektor pendidikan, mencakup riset dan inovasi, yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

    Apalagi, ujar Rerie, sektor dunia usaha yang berperan menggerakkan perekonomian, sangat membutuhkan kepastian dalam setiap upaya yang dilakukan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, keyakinan Mendiktisaintek untuk mendorong riset dan inovasi mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional mendapat dukungan semua pihak, sehingga Indonesia mampu menjadi negara maju dan berdaya saing di masa depan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata berdasarkan Pancasila.

  • Momentum HUT, Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen PAN Wujudkan Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo

    Momentum HUT, Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen PAN Wujudkan Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menghadiri rangkaian acara HUT PAN ke 27 di Dome Gerbang Pemuda, Senayan. Acara yang juga mengusung tema komitmen swasembada pangan ini turut dihadiri Ketua Umum PAN yang juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan, dan juga jajaran Kabinet Merah Putih.  

    Dalam acara dengan format Awards untuk pelaku pangan tersebut, Eddy Soeparno didaulat memberikan penghargaan PAN Awards kepada Bayu Aji Handayanto. Keberhasilan Bayu sebagai peternak sapi dan pengepul susu sapi yang dianggap berperan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.  

    Eddy menyampaikan, 27 tahun lalu sampai saat ini, PAN berdiri dengan konsistensi memperjuangkan reformasi dan demokrasi. Setelah 27 tahun kemudian, PAN mengisi demokrasi dengan kebijakan yang berdampak untuk rakyat.  

    “Dukungan PAN terhadap Presiden Prabowo bagian dari komitmen untuk memastikan demokrasi yang sudah kita pilih memberikan dampak dan kebaikan untuk kesejahteraan rakyat 

    Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan, bahwa peringatan hari ulang tahun dan awards ini merupakan momentum komitmen PAN untuk mewujudkan target swasembada Presiden Prabowo di bidang Pangan, Energi dan Air.  

    “PAN dengan kepemimpinan Ketum Zulkifli Hasan berkomitmen wujudkan target Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan, energi dan air. Seluruh kader PAN akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan program prioritas Presiden Prabowo ini,”  

    “Apalagi saat ini Ketum PAN Zulkifli Hasan juga ditugaskan kembali oleh Presiden Prabowo untuk memimpin tim dalam upaya mempercepat target Swasembada Energi, Air dan juga Pangan,” lanjut Waketum PAN ini. 

    Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy mengungkapkan kesiapannya untuk menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo mewujudkan swasembada energi, pangan dan air.  

    “Inisiatif kami adalah menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi yang berdampak. Karena itu dalam fokus saya di isu lingkungan hidup, transisi energi termasuk masalah sampah adalah bagian tidak terpisahkan dari dukungan penuh terhadap keberhasilan Presiden Prabowo,” tutup Eddy.

  • Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    DINAMIKA yang mengemuka di ruang publik menyajikan fakta tentang tatanan yang tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan berbangsa-bernegara. Menyikapi fakta itu, Presiden Prabowo Subianto telah berinisiatif mengaktualisasi upaya harmonisasi dengan langkah-langkah konsolidasi di bidang politik, ekonomi dan konsolidasi penguatan ketahanan nasional.    

    Konsolidasi pada tiga bidang itu idealnya diperkuat dengan membarui konstitusi sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah, utamanya ketika kecerdasan buatan (artificial intelligence) terus merambah berbagai aspek kehidupan setiap individu dan komunitas. Karena itu, Presiden Prabowo juga diharapkan berinisiatif mendorong penataan konstitusi. Selain itu, amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk memampukan sistem pemerintahan menyejahterakan rakyat, serta meminimalisir praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dalam tahun-tahun terakhir ini justru semakin marak.

    Dan, tak kalah pentingnya adalah penguatan hakekat peran dan fungsi partai politik sebagai sokoguru demokrasi. Penguatan peran dan fungsi  partai politik saat ini sangat penting sebagai bagian dari evaluasi demokrasi langsung. Adalah fakta bahwa partai politik sudah terperangkap dalam  lingkaran setan politik berbiaya tinggi. Dengan begitu, mengonsolidasi peran dan fungsi  partai politik tak hanya menjadi upaya mengakhiri politik berbiaya tinggi, tetapi mengandung kekuatan mencegah KKN.

    Ada beberapa indikator yang sangat jelas mendeskripsikan tatanan tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan bersama dewasa ini. Ragam indikator tadi menjadikan upaya konsolidasi yang diinisiasi Presiden Prabowo semakin nyata relevansinya. Indikator utama yang nyaris tak berujung adalah kecenderungan terkotak-kotaknya masyarakat. Fakta keterbelahan yang tak terbantahkan ini merupakan residu pemilihan umum.

    Fakta lainnya adalah kekecewaan banyak komunitas akibat melemahnya kinerja perekonomian negara dengan segala eksesnya. Pemerintah dan DPR pun menjadi sasaran  kecaman. Dan, menyongsong perayaan hari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025, muncul fenomena baru ketika sebagian komunitas menunjukan perbedaan sikap dengan pemerintah tentang kewajiban pengibaran bendera.  

    Di tengah tingginya gelombang kekecewaan itu, korupsi justru semakin marak dengan skala yang terus membesar hingga memasuki kisaran puluhan triliun rupiah. Ibarat aliran air, fakta kasus-kasus baru tentang pidana korupsi terus dimunculkan. Beberapa hari lalu, bahkan seorang wakil menteri terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati kasus baru pidana korupsi terus dimunculkan, rasa keadilan publik belum terpuaskan karena kuatnya kesan tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus pidana lainnya.  

    Kolusi oknum aparatur negara dengan oligarki juga menjadi faktor yang menyulut kemarahan sejumlah komunitas. Faktor lainnya adalah perilaku tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah oknum politisi dan pemimpin publik. Hari-hari ini,  masyarakat di sejumlah daerah melancarkan protes terhadap kebijakan pemimpin daerah tentang kenaikan pajak.

    Tatanan tidak ideal seperti itulah yang harus dihadapi Presiden Prabowo bersama kelompok-kelompok masyarakat yang peduli tentang urgensi harmoni kehidupan bersama. Sebagai pemimpin nasional, sudah barang tentu Presiden Prabowo sangat prihatin pada dinamika seperti itu. Inisiatif dan kebijakan  baru harus dirumuskan dan diterapkan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kendati tidak mudah, Presiden sudah coba memulai langkah-langkah konsolidasi itu.

    Berpijak pada fakta tentang tatanan yang tidak ideal itu, presiden berinisiatif meletakan landasan untuk mewujudkan harmoni di antara segenap warga bangsa. Kodrat Kebhinekaan, termasuk perbedaan politik, tidak boleh dijadikan alasan oleh setiap elemen bangsa untuk membangun permusuhan atau memutus silaturahmi.

    Maka, sebagaimana sudah disimak bersama, dalam rentang waktu sebulan terakhir, Presiden Prabowo melakukan tiga langkah konsolidasi yang tak pernah diperkirakan. Konsolidasi pertama yang diinisiasi Presiden adalah menata geopolitik nasional. Presiden berinisiatif mewujud-nyatakan rekonsiliasi dengan para kompetitornya di pemilihan umum 2024, dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah berikutnya adalah konsolidasi geo ekonomi nasional, yang ditandai dengan peluncuran Program Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan mengonsolidasi kekuatan ekonomi rakyat berbasis pedesaan. Konsolidasi ekonomi dilanjutkan dengan mengundang komunitas pengusaha nasional yang berhimpun di dalam wadah KADIN Indonesia. Pertemuan ini diselenggarakan  melalui forum retret KADIN di Akademi Militer Magelang.

    Jangan lupa, sebelumnya Presiden Prabowo juga telah mengonsolidasi kekuatan badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendirikan Danantara. Pada konsolidasi Geo Ekonomi, Presiden Prabowo memperkenalkan dua terminologi penting. Terminoligi pertama bertema ‘Serakahnomics’ yang diungkap dalam pidatonya saat meresmikan  Koperasi Merah Putih, di Klaten. Kedua, tentang Indonesia Incorporated  yang disampaikan Presiden dalam pengarahannya kepada peserta Retret KADIN 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.

    Langkah ketiga adalah konsolidasi Geo Strategis dengan menata ulang postur kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).  Penguatan TNI ditandai dengan gelar pasukan di Pusat pendidikan dan Latihan Kopassus di Batu Jajar, Jawa Barat. Penguatan itu diwujudkan dengan dibentuknya sejumlah satuan baru dan jabatan baru dalam organisasi TNI.

    Banyak pihak yang peduli pada aspek ketatanegaraan berharap konsolidasi kebangsaan oleh Presiden Prabowo tidak berhenti pada tiga bidang itu, melainkan berlanjut dengan membarui konstitusi dan penataan partai politik. Konstitusi harus bertransformasi  sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah. Sedangkan hakekat peran dan fungsi partai politik perlu dibenahi, mengingat perannya sebagai sokoguru demokrasi. Selain itu, perlu juga evaluasi mendasar terhadap sistem demokrasi langsung yang diterapkan sejak reformasi 1998.

    Partai politik bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, tetapi sokoguru kedaulatan rakyat yang menentukan arah bangsa. Sejatinya, partai politik harus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan kader terbaik melalui rekrutmen terbuka, berbasis meritokrasi, dan memberi ruang bagi anak muda, perempuan, serta tokoh-tokoh daerah berintegritas.

    Pembenahan menyeluruh partai politik harus diiringi pembaruan sistem demokrasi. Maka, perlu dilakukan kajian ulang yang kritis terhadap pelaksanaan Pemilu langsung untuk kepala daerah, anggota legislatif, dan pemilihan presiden. Sistem dan model pemilihan hendaknya lebih efisien dari aspek biaya, berkekuatan untuk mengeliminasi praktik politik uang, namun tetap menjaga legitimasi rakyat.

    Data Transparency International Indonesia (TII) 2024 mencatat, lebih dari 60 persen kandidat kepala daerah mengakui beban biaya kampanye sebagai faktor yang memberatkan. Penelitian LIPI 2023 menunjukkan biaya pencalonan bupati atau wali kota mencapai Rp 20–30 miliar, sedangkan biaya pencalonan gubernur bisa menembus Rp 100 miliar. Fakta ini menjadi alasan yang mendorong para kontestan memiliki ketergantungan pada sponsor politik, dan sudah barang tentu membuka celah korupsi untuk balik modal.

    Sebagaimana dipahami bersama, politik uang merusak kualitas demokrasi. Bawaslu mencatat 521 laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 dengan berbagai modus, mulai dari uang tunai hingga janji proyek. Fenomena ini membuat kemenangan kandidat lebih ditentukan oleh modal finansial, bukan kualitas, kompetensi dan integritas.

  • Bicara di Forum Legislatif Muda, Eddy Soeparno Ajak DPRD Kab/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

    Bicara di Forum Legislatif Muda, Eddy Soeparno Ajak DPRD Kab/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno didaulat menjadi narasumber utama dalam acara Local Legislator Fellowship yang diadakan Think Policy Id. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD dari berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan mengenai inisiatifnya di MPR RI untuk fokus pada mandat konstitusi memenuhi hak-hak rakyat untuk lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

    “Sebagai guardian of constitution tugas MPR adalah memastikan hak-hak konstitusional rakyat terpenuhi. Di MPR RI saya memulai inisiatif baru untuk fokus pada pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945,” jelasnya.

    Di antara fokus memenuhi hak konstitusional rakyat untuk lingkungan sehat adalah upaya Eddy Soeparno untuk mengatasi krisis sampah yang terjadi khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

    “Indonesia saat ini menghadapi krisis sampah, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan selama setahun, hanya 40 persen yang bisa diolah. Sebanyak 60 persen lainnya tidak bisa terkelola dan menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kesehatan dan sosial yang berkepanjangan,”

    Karena itu, Doktor Ilmu Politik UI ini mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi mengatasi krisis sampah sebagai upaya memenuhi hak konstitusional rakyat untuk lingkungan yang sehat.

    “MPR sebagai rumah kolaborasi siap menjadi fasilitator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatasi masalah sampah. Kami juga sudah menemui beberapa Walikota dan Bupati yang bermasalah dengan sampah dan siap memfasilitasi khususnya untuk teknologi pengolahan sampah menjadi energi,” lanjutnya.

    Waketum PAN ini juga mengajak DPRD Kabupaten dan Kota untuk mendukung upaya dari Menko Pangan Zulkifli Hasan yang saat ini terus melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2018 mengenai pengolahan sampah menjadi energi.

    “Saya saat ini juga terlibat dalam revisi Perpres tentang Sampah tersebut dengan dipimpin Menko Pangan. Harapannya Perpres baru nantinya akan membuat pengolahan sampah lebih terintegrasi dengan penerapan teknologi waste to energy, dan juga disertai dengan komitmen anggaran yang memadai dan investasi yang menarik,” tutup Eddy.

  • Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Setiap warga negara harus berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi meningkatkan daya saing di masa depan.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa tujuan kita bernegara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemakmuran itu bukan semata sejahtera secara materi, tetapi juga sehat jasmani dan rohani yang di dalamnya termasuk kesehatan otak setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertema Kesehatan Otak sebagai Pilar Penting dalam Pembangunan Nasional Menuju Daya Saing Global Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan dalam rangka Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Mukernas Perdosni) Tahun 2025, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/8).

    Menurut Lestari, penting mengedepankan upaya membangun ‘jembatan’ antara kesehatan jiwa dan kesehatan otak dalam konteks sebuah kebijakan.

    Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seringkali negara melahirkan kebijakan atas dasar pola pikir mereka sendiri.

    Sehingga, tambah dia, kerap kali kebijakan yang lahir hanya mampu mengatasi gejala yang ada di permukaan saja. Akibatnya, permasalahan yang dihadapi selalu berulang.

    Dalam konteks mewujudkan Indonesia Emas 2045, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, kita harus mampu mewujudkan 4 pilar visi yang telah dicanangkan.

    Visi tersebut, tambah dia, yaitu pembangunan sumber daya manusia serta penguasaan ilmu dan teknologi, pemerataan pembangunan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Untuk mewujudkan keempat visi tersebut, tegas Rerie, tentu saja harus didukung dengan kesehatan berpikir yang didasari atas terpenuhinya kesehatan jiwa dan otak yang baik bagi setiap anak bangsa.

    Rerie berpendapat, dibutuhkan peta jalan kesehatan otak yang tepat dan dapat dipahami sejumlah pihak, agar berbagai kebijakan yang dilahirkan dapat tepat sasaran.

    Dalam upaya memastikan generasi penerus bangsa memiliki standar kesehatan jiwa dan kesehatan otak yang cukup dalam menghadapi tantangan di masa datang, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyarankan untuk memasukkan pemeriksaan kesehatan jiwa dan otak dalam penerapan deteksi dini kesehatan yang dilaksanakan pemerintah.

    Rerie juga mendorong, agar semua pihak terkait seperti pemerintah dan pihak swasta dapat terlibat aktif mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan otak, serta mengedepankan berbagai upaya promotif, bukan hanya kuratif, dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor kesehatan. 

  • Lestari Moerdijat: Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

    Lestari Moerdijat: Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

    Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.

    “Berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan peserta didik merupakan langkah yang baik. Asalkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan terukur,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8).

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (19/8), meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional (GNN) guna mengejar skor PISA yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Sebagai catatan skor PISA Indonesia pada 2022 untuk literasi membaca 359 dan skor matematika 366.

    Sementara target skor PISA untuk Indonesia dalam RPJMN 2025-2029 yakni 409 untuk membaca dan 419 untuk matematika.

    Peningkatan Kemampuan Peserta Didik

    Sederet kegiatan yang direncanakan sebagai bagian dari GNN itu antara lain penayangan siniar (podcast) tematik secara berkala, pembekalan guru, dan penerbitan buku numerasi bagi keluarga.

    Menurut Lestari, sejumlah kegiatan yang direncanakan tersebut harus benar-benar mampu direalisasikan dan dapat mendorong pencapaian sejumlah target yang telah ditetapkan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, sebagaimana lazimnya sebuah gerakan, upaya pemerintah menginisiasi GNN, membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.

    Pemahaman menyeluruh masyarakat terkait GNN, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sangat dibutuhkan agar kehadiran GNN berdampak signifikan dalam upaya peningkatan kemampuan peserta didik.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, menghadapi ketatnya persaingan di berbagai bidang di era global saat ini dibutuhkan peran aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional yang sehat, berkarakter kuat, dan berdaya saing.

  • HNW Ingatkan Rencana Pembayaran Uang Muka Haji oleh Kemenag Harus Amanah dan Aman Regulasi

    HNW Ingatkan Rencana Pembayaran Uang Muka Haji oleh Kemenag Harus Amanah dan Aman Regulasi

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan dan melaksanakan pembayaran uang muka haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2026 mendatang.

    HNW–sapaan akrabnya–menyebut karena pelaksana haji tahun depan akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Haji atau Kementerian Haji dan Umrah, sementara pembayaran uang mukanya oleh Dirjen PHU Kementerian Agama.

    “Jangan sampai uang muka ini sekarang dibayarkan oleh Kementerian Agama, lalu nanti keluar Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahwa Haji 2026 dilaksanakan oleh BP Haji. Sehingga agar pembayaran awal oleh Kemenag di kemudian hari tidak justru menjadi masalah, penting sejak awal ada tanggung jawab dan kerjasama di antara kedua lembaga. Agar tak jadi masalah hukum lagi. Terlebih saat ini juga ada kasus terkait haji tahun sebelumnya yang sedang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi,” disampaikan Hidayat pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH, Kamis (21/8).

    Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama mengajukan kepada Komisi VIII DPR-RI untuk persetujuan pembayaran uang muka BPIH dalam rangka pembayaran pemesanan zona tenda di Armuzna.

    Nilai yang diajukan untuk pembayaran tersebut sebesar 627,24 juta SAR atau sekitar Rp2,7 triliun, dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan pihak Saudi Arabia yaitu pada 23 Agustus 2025.

    Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menyayangkan pemerintah yang baru menyampaikan informasi mengenai kebutuhan mendesak pembayaran uang muka 2 hari menjelang tenggat waktu yang ditentukan Saudi.

    Apalagi, 22 dan 23 Agustus adalah Hari Jumat dan Sabtu, di mana kedua hari tersebut merupakan hari libur di Arab Saudi.

    “Seharusnya hal ini dibahas sejak jauh-jauh hari, agar pembahasannya lebih matang dan mendalam. Karena meskipun DPR RI sedang reses, ada mekanisme menyelenggarakan rapat di masa reses, jika memang isunya mendesak dan penting sebagaimana yang diutarakan Kemenag dan BP Haji hari ini,” sambungnya.

    HNW menambahkan, meskipun pada akhirnya Komisi VIII dapat menyetujui permintaan tersebut karena alasan kedaruratan yang dikemukakan Menag dan Kepala BP Haji, dan ditambah adanya kesanggupan bayar dari BPKH, dirinya tetap mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dalam pelaksanaannya.

    Juga tanggung jawab harus dipegang bersama antara Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji sesuai regulasi yang masih berlaku yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU dan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.

    “Saya juga ingatkan sesuai yang disampaikan Menag, agar terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara sehingga tidak terjadi masalah hukum pada pembayaran uang muka ini. Alhamdulillah, poin itu juga disepakati oleh Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah. Semoga karenanya berdampak pada pelaksanaan haji tahun depan secara lebih baik dan tanpa masalah berarti,” pungkasnya.

  • Andreas Hugo: Apresiasi Gagasan Besar Presiden, Dorong Penguatan Implementasi Program Pemerintah

    Andreas Hugo: Apresiasi Gagasan Besar Presiden, Dorong Penguatan Implementasi Program Pemerintah

     Berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, menilai secara substansi banyak hal positif yang disampaikan, seperti perhatian terhadap “net outflow of national wealth”, ketahanan pangan dan energi, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia juga menyoroti ketimpangan antara retorika dan implementasi program pemerintah di lapangan.

    “Optimisme harus kita jaga, tetapi perlu juga kehati – hatian. Misalnya, kita bicara surplus empat juta ton beras, tapi faktanya harga beras di lapangan mahal. Ini ironi yang tidak boleh diabaikan,” katanya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Andreas menekankan pentingnya peran teknokrasi dalam menerjemahkan ide – ide besar presiden ke dalam implementasi nyata, ia juga menilai saat ini kekosongan dalam sistem pelaksanaan program karena lemahnya teknokrasi.

    Diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dengan tema “Implementasi Pidato Presiden saat Sidang MPR RI Tahun 2025” ini juga menghadirkan Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, S.Kel., M.Si., dan para jurnalis dari berbagai media nasional, serta dimoderatori oleh M. Munif dari KWP.

    Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini juga menyampaikan, kehadiran Pokok – Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan hal yang penting. Ia juga menyampaikan bahwa, Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi PPHN yang merupakan mandat dari MPR periode sebelumnya.

    “Pembahasan substansi PPHN telah rampung dan telah kami laporkan ke pimpinan MPR. Ke depan, tinggal bagaimana pimpinan memutuskan apakah akan dibentuk Panitia Ad Hoc untuk menentukan bentuk hukum dari PPHN ini,” ungkap Andreas

    Andreas juga menjelaskan bahwa PPHN tidak hanya penting dari segi substansi saja, tetapi dari sisi landasan hukum yang kuat juga sangat penting. Ada beberapa opsi bentuk hukum yaitu Amandemen Terbatas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga penerbitan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat mengikat. Ia juga menekankan bahwa tanpa haluan negara, kebijakan pembangunan berisiko berubah – ubah setiap periode pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

    “Presiden, gubernur, bupati, bahkan walikota memiliki visi misi masing – masing. Jika tidak ada benang merah berupa haluan negara, kita bisa kehilangan arah pembangunan jangka panjang,” tegas Andreas

    Di sisi lain, Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, S.Kel., M.Si., juga memberikan tanggapannya terkait pidato presiden saat Sidang Tahunan MPR mengenai pentingnya penguatan kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, meski telah menunjukan political will dengan menyatakan alokasi anggaran sebesar 164,5 triliun untuk sektor pangan dalam APBN 2026, angka tersebut masih jauh dari ideal.

    “Anggaran sektor pangan idealnya minimal sepuluh persen dari APBN. Artinya, APBN sekitar 3.700 triliun, sektor pangan dari hulu ke hilir harus mendapat alokasi sekitar 370 triliun,” kata Riyono

    Riyono juga mengkritisi realisasi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dianggap terlambat. Ia juga menyebutkan adanya ketimpangan dalam penguasan distribusi pangan nasional.

    “Saat ini, 95–97% pasar beras nasional dikuasai sektor swasta. Negara hanya menguasai 3–4%. Ini menyebabkan gejolak harga sulit dikendalikan,” tuturnya

    Menurut Riyono, tata kelola pangan harus dirombak, serta mendorong penguatan Bulog dan lembaga pangan lainnya, termasuk restrukturisasi posisi Badan Pangan Nasional. Ia juga mengatakan pentingnya mendorong pangan lokal sebagai bagian dari kedaulatan pangan.

  • Ketua MPR Ahmad Muzani: MPR Mendengar dan Merefleksi Diri tentang Konstitusi

    Ketua MPR Ahmad Muzani: MPR Mendengar dan Merefleksi Diri tentang Konstitusi

    Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

    Karena itu, kata Muzani, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat. “Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Sebagai pembicara seminar adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI). Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

    Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

    “Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

    Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD, tetapi di sisi lain MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.

    “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.

    Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK harus melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman. MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

    “Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkasnya.

  • Lestari Moerdijat: Sistem Perbukuan yang Baik Tingkatkan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Lestari Moerdijat: Sistem Perbukuan yang Baik Tingkatkan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Sistem perbukuan yang baik merupakan salah satu instrumen pemenuhan hak mencerdaskan kehidupan setiap warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.

    “Buku berperan penting dalam pemenuhan hak-hak pendidikan warga negara. Membaca merupakan wadah utama untuk mencapai tata kelola pengetahuan yang baik,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Pengetahuan dan RUU Buku di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/8).

    Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI – Pengusul RUU tentang Perbukuan), Dr. Ir. Achmad Fachrodji, M.M. (Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), dan Arys Hilman Nugraha (Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia/IKAPI) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Kanti W. Janis, S.H., LL.M. (Pendiri perpustakaan Baca di Tebet – Ketua Koperasi Penulis Bangsa Indonesia) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, salah satu fondasi kemajuan peradaban bangsa adalah tata kelola pengetahuan yang diperoleh dari kemudahan akses pada buku, kebiasaan dan kemampuan membaca.

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, berdasarkan survei UNESCO 2024, minat baca masyarakat Indonesia 0,001%, atau hanya satu dari seribu orang yang gemar membaca secara aktif.

    Sementara laporan PISA 2022, mencatat skor literasi membaca siswa Indonesia yakni 371, berada jauh di bawah rata-rata negara OECD.

    Berdasarkan kondisi itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.

    Rancangan Undang-Undang terkait perubahan atas UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu, tambah Rerie, salah satu tujuannya adalah agar kebijakan terkait perbukuan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, perlindungan hak cipta, sekaligus meningkatkan literasi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) nasional.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dapat melahirkan kebijakan yang mampu meningkatkan literasi digital dan literasi informasi yang efektif meningkatkan tata kelola pengetahuan sehingga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian pelaksanaan amanah konstitusi UUD 1945.

    Pengusul RUU tentang Perbukuan yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, usul untuk merevisi UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu sejatinya sudah dilakukannya pada keanggotaan DPR periode yang lalu.

    Karena ketika itu sibuk memperjuangkan sejumlah undang-undang lain, Willy mengungkapkan, upaya revisi UU/2017 itu agak terbengkalai.

    Menurut Willy, apa yang diusulkan terkait kebijakan perbukuan bukan sekadar revisi, tetapi lebih pada perubahan karena kebijakan yang diusulkan sangat fundamental secara isi dan substansi.

    Usulan perubahan kebijakan terkait sistem perbukuan, menurut Willy, merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah merupakan tugas suci dalam menjalankan amanat konstitusi,” ujar Willy.

    Menurut dia, tata kelola perbukuan yang merupakan sumber ilmu pengetahuan saat ini masih belum memadai.

    Willy berpendapat, penghargaan terhadap penulis, penerbit, dan ilmu pengetahuan yang disampaikan pada sebuah buku masih relatif rendah.

    Upaya perubahan UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, ujar Willy, saat ini sedang diupayakan masuk dalam perubahan Prolegnas pada bulan depan.

    Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), Achmad Fachrodji mengungkapkan, Balai Pustaka sudah berusia 108 tahun dan memiliki sejarah yang sangat panjang di bidang penerbitan buku.

    Menurut Achmad, saat ini Balai Pustaka memiliki 6.000 judul buku antara lain berupa novel klasik, cerita rakyat, dan karya sastra lainnya.

    Sejumlah kelemahan pada UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, ujar Achmad, antara lain kurangnya implementasi dan pengawasan dalam realisasinya.

    Diakuinya, buku berkualitas saat ini sulit didapat di daerah tertinggal. Kebijakan yang ada saat ini, tambah dia, kurang fokus pada literasi digital dan cenderung fokus pada buku fisik.

    Ketua Umum IKAPI, Arys Hilman Nugraha mengungkapkan, bahwa sejak 3 tahun lalu IKAPI sudah meminta badan keahlian Komisi X DPR RI untuk menyampaikan usulan terkait penerapan sistem perbukuan yang lebih baik.

    Arys mengaku sangat senang dengan upaya perbaikan sistem perbukuan yang tidak hanya sekadar revisi, tetapi sebuah perubahan kebijakan.

    Menurut Arys, UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan sangat bias terhadap buku pendidikan dan buku pelajaran sekolah.

    Selain itu, jelas Arys, pada kebijakan tersebut tidak diatur terkait bagaimana menumbuhkan budaya membaca di masyarakat.

    Menurut Arys, bila sebuah kebijakan hanya mengatur sisi hulu, terkait penerbit dan penulis yang harus mampu memproduksi karya  berkualitas, tanpa ada kewajiban di sektor hilir seperti menumbuhkan minat baca masyarakat, buku yang diproduksi tidak ada yang beli.

    “Pasarnya harus dibangun dengan terus menumbuhkan budaya baca masyarakat melalui berbagai cara, sehingga produk buku berkualitas yang dihasilkan dapat diserap,” ujar Arys.

    Pendiri perpustakaan Baca di Tebet, Kanti W. Janis berpendapat, sebuah kebijakan bila tidak memuat ketentuan yang memaksa untuk menerapkannya bukanlah kebijakan yang baik.

    Kebijakan terkait sistem perbukuan, menurut Kanti, harus memiliki landasan berpikir untuk mewujudkan Indonesia yang maju, beradab, dan berkeadilan sosial.

    Selain itu, tambah dia, juga harus mampu membentuk orang Indonesia yang berbudi pekerti baik dengan pemikiran-pemikiran bermutu yang mencerdaskan bangsa.

    Agar penulis bisa menghasilkan karya yang bermutu, ujar Kanti, penulisnya harus dihargai dan dilindungi hak-haknya.

    Menurut Kanti, yang menyebabkan harga buku mahal saat ini karena buku dikenakan pajak berantai dari pajak kertas, PPN buku, hingga pajak dari royalti.

    Wartawan senior Usman Kansong berpendapat, sambil menunggu lahirnya perubahan undang-undang sistem perbukuan, pemerintah bisa melakukan sejumlah upaya untuk menghidupkan ekosistem perbukuan kita.

    Menurut Usman, saat ini dalam tata kelola perbukuan di tanah air terkesan tidak ada kehadiran pemerintah.

    Sejumlah langkah diskresi, ujar Usman, bisa dilakukan pemerintah untuk membantu jalannya sistem perbukuan, seperti ikut aktif meningkatkan minat baca masyarakat dan memangkas atau menghilangkan pengenaan pajak pada sejumlah komponen dalam produksi  buku.

    Menurut Usman harus ada langkah konkret yang segera dari pemerintah untuk memperbaiki sejumlah kebijakan dalam upaya menghidupkan dunia perbukuan di Indonesia.