Kategori: MPR

  • Lestari Moerdijat: DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa yang Lebih Baik

    Lestari Moerdijat: DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa yang Lebih Baik

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

    “Unjuk rasa ke DPR RI yang menimbulkan korban jiwa harus menjadi dorongan kuat bagi para wakil rakyat untuk segera melakukan introspeksi diri, apakah amanah yang dititipkan masyarakat sudah dijalankan dengan baik atau masih jauh dari harapan?” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8).

    Pada kesempatan itu, Rerie, sapaan akrab Lestari, menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang menjadi korban pada unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

    Demonstrasi, demikian menurut Rerie, merupakan salah satu medium warga dalam menyampaikan pendapat. “DPR ke depan harus mampu membuat mekanisme agar utusan demonstran dapat diterima oleh DPR sehingga aspirasi mereka dapat langsung disampaikan,” ujar Rerie.

    Di dalam mekanisme itu, Polri dapat menjadi sahabat dua pihak, DPR dan pengunjuk rasa, yang berperan membawa serta mengawal utusan demonstran bertemu pimpinan DPR atau pihak yang ditugaskan.

    DPR kiranya harus sensitif dalam mengambil keputusan mengenai pendapatan atau fasilitas yang diterima dengan menimbang kondisi ekonomi rakyat. “Dalam hal ini, saya mendukung dibatalkannya anggaran pengganti fasilitas perumahan.”

    Anggota DPR harus pula lebih mawas diri dalam bermedia sosial serta lebih berempati terhadap masalah yang dihadapi rakyat.

    Berbagai kekurangan yang terjadi dalam menjalankan amanah yang dititipkan oleh rakyat, menurut Rerie, harus segera diperbaiki dalam upaya mengisi kemerdekaan dengan berbagai program pembangunan.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, mengajak setiap anak bangsa untuk segera merajut kembali persatuan di tengah dinamika politik dan ekonomi global maupun nasional yang terjadi saat ini.

    Rerie berpendapat, dengan didasari semangat persatuan yang kuat diharapkan setiap anak bangsa mampu mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih konstruktif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang lebih merata di tanah air.

  • Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional

    Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian acara MPR Goes to Campus di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan menyoroti isu lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.

    Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjadi kampus ke-30 dalam rangkaian acara MPR Goes to Campus sejak dimulai November 2024 lalu.

    Kehadiran Eddy di Unsrat disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Ir. Arthur Gehart Pinaria, dan jajaran rektorat serta pimpinan fakultas di Unsrat.

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan mengapa saat ini MPR bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi.

    “Mungkin jadi pertanyaan teman-teman, kenapa MPR kali ini hadir dengan isu lingkungan hidup, transisi energi, dan bahkan bicara solusi mengatasi krisis sampah,” ujarnya.

    “Jawabannya adalah pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Tercantum jelas dalam konstitusi bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” lanjutnya.

    Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak Konstitusional

    Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional masyarakat, dan karena itu wajib diperjuangkan.

    Selain Pasal 28H ayat 1, Eddy juga menjelaskan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan.

    “Karena itu, saya memulai inisiatif di MPR RI untuk fokus pada isu lingkungan hidup yang sehat dan juga transisi menuju energi terbarukan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus ditunaikan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan diskusi, mahasiswa Unsrat antusias bertanya mengenai isu transisi energi hingga isu kebijakan politik pemerintah.

    Eddy, yang juga Waketum PAN, menyampaikan apresiasi atas aktifnya pertanyaan mahasiswa dan civitas academica Unsrat.

    “Saya berterima kasih untuk semua masukan dan aspirasi mahasiswa. Kampus adalah ruang demokratis, dan semua aspirasi mahasiswa serta dosen ini adalah masukan penting untuk kebijakan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya.

  • Willy Aditya: Pancasila Bukan Hafalan, tapi Nilai Hidup Sehari-hari

    Willy Aditya: Pancasila Bukan Hafalan, tapi Nilai Hidup Sehari-hari

    Anggota MPR RI, Willy Aditya. S.Fil., M.Ds., M.Sc, menegaskan bahwa Pancasila harus ditempatkan bukan sekadar sebagai hafalan formal, melainkan sebagai nilai yang hidup dalam keseharian masyarakat.

    Perpustakaan MPR RI menyelenggarakan kegiatan Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat yang membedah buku karya Willy Aditya berjudul “Pancasila di Rumahku”, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Selain Willy, hadir dalam acara ini yakni Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M, beserta jajarannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Anies Mayangsatri, S.IP., M.E, Kepala Biro Umum Herry Putra, S.H, Kepala Biro Persidangan & Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP, dan Kepala Perpustakaan MPR, Yusniar SH.

    Willy Aditya mengapresiasi kegiatan literasi ini sebagai bentuk upaya terus menggaungkan nilai Pancasila. Ia juga mengisahkan perjalanannya dalam mengenal dan mendalami Pancasila sejak duduk di bangku sekolah.

    Literasi membaca, menulis, dan berdiskusi baginya menjadi bagian tak terpisahkan dalam membangun cara berpikir kritis tentang Pancasila. Ia juga menekankan kembali pernyataan fundamental dari Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.

    “Dalam pidato 1 Juni itu, Bung Karno mengatakan, ‘Saya ini bukan penemu Pancasila’. Beliau menegaskan hanya mensarikan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya sudah ada dan hidup di tengah-tengah kita setiap hari,” papar Willy.

    Menurutnya, pendekatan Bung Karno ini bersifat metodologis dan induktif, yang berarti Pancasila digali dari bawah, langsung dari kehidupan sosial masyarakat. Berbeda dengan cara pada masa Orde Baru melalui penataran P4, ketika Pancasila diajarkan dari atas ke bawah dan lebih menekankan pada hafalan.

    “Selama ini kita sering terjebak meletakkan Pancasila sebagai cita-cita yang saleh di atas, seperti surga,” katanya, mengutip pandangan seorang Filsuf, Karlina Supelli.

    Willy Aditya menegaskan bahwa Pancasila bukanlah sekadar hafalan, melainkan sebuah laku sosial (social life). Ia mencontohkan tradisi Pela Gandong di Maluku, di mana masyarakat Muslim dan Kristen saling membantu membangun tempat ibadah masing-masing, sebagai bukti nyata bahwa nilai toleransi sudah berakar di masyarakat.

    “Pancasila ada di tengah kita every day, every time, every moment. Bung Karno meletakkan Pancasila itu sebagai way of thinking, way of life,” jelasnya.

    Sebagai penutup, Willy mengajak semua pihak, terutama para pendidik, untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai mitos atau hafalan semata.

    “Kita harus keluar dari perspektif guru mengajarkan, murid menghafalkan,” tuturnya.

    Tegasnya, Pancasila harus menjadi working value atau tatakan hidup keseharian yang tecermin dalam tindakan sederhana seperti saling tersenyum, menghormati perbedaan, dan bergotong royong. Ia menekankan bahwa tanggung jawab untuk membumikan Pancasila adalah tanggung jawab kolektif seluruh bangsa.

    Senada dengan Willy Aditya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI, Siti Fauziah, menekankan bahwa Pancasila  tidak cukup hanya untuk dibaca dan dihayati, tetapi yang terpenting adalah implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebut Pancasila sebagai ideologi yang terbukti mampu menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa Indonesia.

    “Pancasila adalah salah satu ideologi kita yang bisa menjaga kerukunan bangsa. Pancasila inilah yang dapat menjaga negara kita sampai saat ini,” tegasnya.

    Ia juga turut menyoroti tantangan menurunnya minat baca di kalangan generasi muda di tengah era digital. Karenanya diperlukan upaya besar untuk kembali menggalakkan literasi, salah satunya dengan membedah buku, sebagai fondasi pengetahuan.

    “Membaca ini sudah banyak hal yang ditinggalkan. Untuk kembali membaca buku, effort kita harus besar karena sekarang adalah zamannya Gen Z yang selalu memegang gawai (HP),” ujar Siti Fauziah,

    Kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, ini diharapkannya dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembali semangat literasi.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua, menjadi masukan dalam keseharian kita, dan kehidupan kita selanjutnya,” kata Siti Fauziah.

    Mengakhiri sambutannya, Ia berharap kegiatan literasi seperti “Bicara Buku” dapat terus diselenggarakan secara rutin dengan membahas berbagai karya inspiratif lainnya di masa mendatang.

    “Membaca dan menulis itu satu paket. Tapi outcome-nya adalah critical thinking, yang terbangun melalui diskusi,” tandasnya.

    Untuk diketahui, acara ini kemudian dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Perpustakan MPR RI yang diserahkan oleh Siti Fauziah kepada Willy Aditya. Sebaliknya, Willy Aditya juga menyerahkan buku yang didampingi oleh jajaran Sekjen MPR RI.

    Selanjutnya  dilaksanakan forum diskusi terkait Pancasila dengan mengundang dua narasumber, yaitu Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Epin Saepudin, M.Pd, dan Founder Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, S.E., M.A, serta dimoderatori oleh Panyiar Televisi, Rahma Sarita Aljufri, SH.

  • Untuk Pangkas Antrian Jemaah, HNW Minta BP Haji Perbaiki Penyelenggaraan dan Diplomasi Kuota

    Untuk Pangkas Antrian Jemaah, HNW Minta BP Haji Perbaiki Penyelenggaraan dan Diplomasi Kuota

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan tahniah (ucapan selamat) kepada Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji yang, dengan disahkannya Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan menguat statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan, dalam waktu maksimal 30 hari, Kementerian Haji dan Umrah sudah dibentuk oleh Presiden.

    HNW, sapaan akrabnya, menyebut sewajarnya bila Badan Haji yang sudah menyampaikan belasan jenis evaluasi terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025, yang merupakan penyelenggaraan haji terakhir oleh Kementerian Agama, agar tidak mengulangi berbagai masalah penyelenggaraan haji yang pernah terjadi, apalagi yang sudah disampaikan oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR (27/8). Salah satunya dengan memaksimalkan kuota haji yang tersedia dan melaksanakan diplomasi haji dalam rangka memangkas antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

    “Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirul Hajj, tetapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji untuk mengomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8).

    Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, skema kesepakatan tersebut adalah 1:1000, yakni 1 kuota haji untuk tiap 1.000 penduduk muslim di suatu negara. Dengan skema itu, mestinya kuota haji Indonesia bukan hanya 221.000, tetapi sekitar 245.973, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 sebanyak 245.973.915 jiwa. Bisa juga diusulkan skema kuota bukan lagi 1:1000, tetapi 2:1000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al-Haram (tempat tawaf dan sai) juga lokasi lempar jumrah di Mina. Atau dibolehkan kerja sama antarnegara yang kuota hajinya tidak terserap habis, seperti Filipina dan Kazakhstan, agar bisa dipergunakan oleh Indonesia sehingga panjangnya antrean berhaji dapat dikurangi secara signifikan.

    “Dengan penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1000, tetapi 2:1000. Karena saat ini, secara kelembagaan, BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi, sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” sambungnya.

    Hidayat juga mengingatkan pentingnya perbaikan soal syarikah agar tidak terjadi lagi terpisahnya suami dan istri, pembimbing dan jemaah, juga penyelenggaraan haji yang amanah, jauh dari korupsi terkait katering, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta soal pembagian kuota haji tambahan agar tidak terulang kasus terindikasi korupsi yang sampai ke KPK.

    “Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji, khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, benar-benar melaksanakan ketentuan undang-undang, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur, adil, dan transparan dengan melaporkan progresnya kepada publik, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian gara-gara pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah. Menurut Senator Dedi Iskandar, pengurangan dana transfer ke akan berdampak ke daerah sehingga kepala daerah mencari sumber pendapatan lainnya.

    Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan salah satu pendapatan lain yang dimungkinkan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Namun, kebijakan menaikkan PBB itu menjadi beban bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak boleh kurangi dana transfer ke daerah,” ujar Senator Dedi Iskandar seusai Diskusi Publik bertema ‘Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah’ di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025).

    Senator Dedi Iskandar menjelaskan tema diskusi publik ini sangat relevan dan sangat strategis. Menurut Dedi Iskandar, DPD harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

    “Diskusi publik ini strategis karena sekitar 125 daerah menaikkan kebijakan pajak. Walaupun yang viral itu Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Lebih lanjut, Senator Dedi Iskandar mengingatkan kepada pemerintah pusat dan semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat reformasi yang diawali dengan otonomi daerah.

    “Berikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengorkestrasi pembangunan di daerahnya sehingga inovasi pembangunannya berjalan,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    “Intinya, DPD RI itu perpanjangan tangan dan jembatan penghubung. Sebagai jembatan penghubung, dia harus bisa mengartikulasikan kepentingan daerah di tingkat pusat sekaligus mengingatkan pemerintah pusat bahwa mereka punya tanggung jawab untuk menjaga daerah itu,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI

    Sebelumnya, Senator Dedi Iskandar saat memberikan sambutan Diskusi Publik Kelompok DPD di MPR meminta peran lembaganya diperkuat dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Dedi mengatakan lahirnya DPD jika dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan,” ungkap Dedi Iskandar.

    Dia mengungkapkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, ada satu kewenangan yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

    Menurut Dedi, pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat pemda jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

    Dia juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo, karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika kepala daerah mau transparan dan mau mengomunikasikan dengan berbagai stakeholder, mulai dari DPRD, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah yang tidak aspiratif, kata Dedi, seharusnya DPD diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” ujarnya.

    Dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, lanjut dia, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Dedi menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah underestimate terhadap DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Dedi menekankan mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain,” ungkap Dedi Iskandar.

    Terakhir, senator dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga menekankan pentingnya diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR RI mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Sebagai informasi, sejumlah anggota DPD hadir dalam diskusi publik sebagai para narasumber seperti Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
    Adapun, narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris (Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia), Nurmawati Dewi Bantilan (Anggota K3 MPR), Prof. Djohermansyah Djohan (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), Prof. Muhadam Labolo (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN), dan Dr. Radian Syam (pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM).

    Pada kesempatan itu, Senator Dedi Iskandar menyerahkan buku kepada para narasumber. Buku berjudul “Dinamika Pergeseran Paradigma – Otonomi Daerah, Kepemiluan dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia.

  • Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian inisiatifnya untuk membantu Pemerintah Daerah mengatasi sampah.

    Setelah sebelumnya bertemu dengan Walikota Yogya, Bandung, hingga Tangerang Selatan, Eddy melanjutkan rangkaian pertemuannya ke wilayah timur Indonesia yakni ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kehadiran Eddy di Kota Manado disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, dan Walikota Manado, Andrei Angouw.

    Kepada mereka, Eddy menyampaikan bahwa saat ini ia membangun inisiatif baru di MPR RI untuk fokus pada amanat untuk menunaikan hak rakyat untuk lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai amanat UUD 1945.

    “Di antara inisiatif itu adalah dengan revisi Perpres mengenai pengolahan sampah menjadi energi yang dipimpin oleh Menko Pangan, Pak Zulkifli Hasan. Kami ikut terlibat di dalamnya dan karena itu turun langsung ke daerah-daerah meminta ide, masukan dan gagasan untuk penerapan teknologi Waste to Energy,” lanjutnya.

    Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong Sulawesi Utara dan juga khususnya Kota Manado untuk menerapkan pengolahan sampah menjadi energi. Apalagi, Sulawesi Utara dan Kota Manado selama ini menjadi primadona pariwisata Indonesia.

    “Dengan menerapkan Waste to Energy dan mengatasi masalah sampah saya kira Sulut dan juga Kota Manado akan semakin menjadi ikon pariwisata berkelanjutan di Indonesia dan juga Ecotourism,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Waketum PAN ini juga berkesempatan melihat langsung TPA Sumompo milik Pemkot Manado dan juga proses pembangunan TPSA Ilo-Ilo milik Pemprov Sulut.

    “TPA Sumompo milik Pemkot Manado sekarang juga sudah menjadi landfill dan tidak lagi sekedar open dumping. Kami juga akan terus mendorong pembangunan TPSA Ilo-Ilo di mana Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dibangun. Semoga bisa memberikan dampak lingkungan yang positif untuk warga Sulut,” tutupnya

  • Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8).

    Dalam pengantar diskusi yang disampaikan di depan forum diskusi publik, Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kalau dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD RI yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan”, ungkap Dedi Iskandar

    Dedi Iskandar menambahkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945, ada satu kewenangan DPD RI yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.  

    Menurutnya pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasanya”, terang Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI dalam Evaluasi Raperda dan Perda

    Dedi Iskandar juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi, jika kepala daerah mau transparan dan mau mengkomunikasikan dengan berbagai stake holder mulai dari DPRD, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD RI yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah  yang tidak aspiratif, seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah”, kata Dedi Iskandar.

    Menurutnya dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri, dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Ia menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima oleh pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah meremehkan DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan Pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain”, ungkap Dedi Iskandar yang juga anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara.

    Di akhir pengantarnya, Dedi Iskandar menekankan pentingnya diskusi publik yang di inisiasi Kelompok DPD mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk  memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Hadir dalam diskusi publik para narasumber Ahmad Bastian SY, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Prof. Dailami Firdaus, Anggota DPD RI dari Provinsi DK Jakarta, Ria Saptarika, Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Pdt. Penrad Siagian, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara.

    Sedangkan narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, dan anggota K3 MPR, Nurmawati Dewi Bantilan, Anggota K3 MPR, Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Muhadam Labolo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, dan Dr. Radian Syam, pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM.

  • HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

    HNW sapaan akrabnya mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

    “Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” disampaikan Hidayat dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8).  

    Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut. Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4). Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”. Setelah diperjuangkan di Panja, kata “dapat” berhasil dihilangkan. 

    “Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR. 

    HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi “Kasir”

    HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH tidak lagi hanya menjadi “kasir” yang pasrah menerima keputusan biaya haji, namun kini menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. 

    Dialog Bisnis dan Keuangan Haji turut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan, Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se Jakarta Selatan.

  • Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menjawab tantangan besar perumahan dan mempercepat terwujudnya rumah layak, sehat, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Melalui acara Hari Perumahan “Rumah Layak untuk Semua: Pilar Keadilan Sosial, Kunci Bonus Demografi”, di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Senin (25/8/2025), acara ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap hunian yang layak adalah amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan bersama.

    Melalui pidatonya, Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa rumah bukan hanya bangunan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan, martabat, dan masa depan bangsa. Kolaborasi lintas sektor, pembangunan perumahan yang tepat dengan anggaran yang cukup berkelanjutan, serta perluasan program seperti BSPS, FLPP, dan Tapera harus terus dikawal agar tidak ada satu pun rakyat Indonesia yang kehilangan tempat berpulang hanya karena tak mampu membeli atap. 

    Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ibas berpendapat rumah layak untuk semua bukan hanya slogan, melainkan wujud keadilan sosial yang harus diperjuangkan bersama.

    “Mengingatkan kembali janji konstitusi: negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak dan bermartabat bagi setiap warganya. Rumah adalah hak dasar warga negara. Rumah adalah tempat tumbuh dan berkembangnya jiwa bangsa,” tegas Ibas dalam sambutannya.

    Ibas menyoroti masih tingginya angka backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta backlog kepemilikan (78.87% di perkotaan) dan 26,9 juta backlog rumah tidak layak huni (56,64% di perkotaan), menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023. Belum lagi ditambah sekitar 700 ribu keluarga baru yang terbentuk setiap tahun dan membutuhkan hunian. 

    “Sistem dan pasokan perumahan kita masih jauh tertinggal,” sebutnya.

    “Bonus demografi yang tengah kita nikmati bisa menjadi berkah, jika kita mampu menyediakan rumah yang layak bagi generasi muda. Namun, jika tidak, akan sebaliknya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, kita kawal agar generasi muda kita punya tempat hidup yang layak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi,” kata Ibas. 

    “Janganlah kita berkecil hati. Upaya terus dilakukan pemerintah,” tambahnya.

    Dalam penuturannya, Ibas menekankan pentingnya penguatan dan pengawasan terhadap tiga program strategis perumahan pemerintah, yakni FLPP, Tapera, dan BSPS. 

    “Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan cicilan terjangkau. Dengan cicilan terjangkau, program ini membantu rakyat memiliki rumah dengan cara terjangkau,” urai Ibas.

    “Kedua, Tapera hadir sebagai solusi jangka panjang pembiayaan perumahan bagi pekerja formal untuk mewujudkan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan, ketiha, disinilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)—atau Bedah Rumah—hadir. Sebuah program mulia yang membantu memperbaiki rumah tidak layak huni, memulihkan martabat keluarga belum mampu agar bisa tinggal layak dan sehat,” lanjutnya.

    “Tujuannya satu: rumah bukan sekadar berdiri, tapi berdiri dengan martabat,” tambahnya.

    Ibas Minta Semua Pihak Bersinergi

    Ibas juga mengajak semua pihak untuk bersinergi. “Pembangunan perumahan bukan urusan satu kementerian. Ia adalah hasil kolaborasi antara pusat-daerah, legislatif-eksekutif, BUMN-swasta, hingga partisipasi warga,” tegas Ibas disambut tepuk tangan peserta.

    Ia juga mengingatkan bahwa fondasi program perumahan rakyat telah diletakkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    “Bahwa fondasi berbagai kebijakan perumahan telah mulai dibangun sejak era Presiden SBY, seperti Rumah Sederhana Sehat, program subsidi dan rumah susun. Kini, di bawah Presiden Prabowo, kita harapkan perluasan cakupan, peningkatan kualitas, dan tata kelola yang kuat,” tegasnya.

    Ibas menutup sambutannya dengan sebuah perenungan. “Negara besar bukan karena menara, tapi karena rakyat tidur tak di jalan. Negeri sejahtera tak hanya dana, tapi anak tumbuh di rumah nyaman. Bukan tinggi gedung tanda berjaya, tapi rumah layak bagi semua,” ucap Ibas dengan nada emosional.

    “Mari kita kawal bersama, tak seorang pun warga bangsa ini harus kehilangan tempat berpulang, hanya karena tak mampu membeli atap,” tambahnya.

    “Dirgahayu Hari Perumahan Nasional 2025. Rumah Untuk Semua, Harapan Bagi Bangsa,” tutup Ibas, mengakhiri sambutannya pada acara Hari Perumahan ini.

    Dalam acara ini, Muhammad Lokot Nasution, Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, juga turut menegaskan peran Fraksi Partai Demokrat yang akan terus mendukung dan mengawal pembangunan program perumahan untuk rakyat, termasuk alokasi anggaran yang mencukupi.

    “Kami telah merumuskan beberapa kebijakan bersama Kementerian PKP, seperti subsidi bantuan pemerintah, strategi pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa di daerah perkotaan yang padat, inovasi pembangunan, akses pembiayaan, dan yang kelima, reformasi dan regulasi tata ruang,” jelas Lokot.

    Senada, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si, menjelaskan pentingnya program BSPS dalam mewujudkan visi Indonesia Emas. 

    “Mewujudkan Indonesia Emas, salah satu tools-nya adalah swasembada pangan, makan bergizi gratis, dan program 3 juta rumah,” jelas Fitrah. Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan usulan BSPS dan implementasinya di lapangan.

    Salah satu peserta asal Ngawi, Hadi Priyanto, mengaku bangga bisa hadir langsung dalam seminar ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Ibas terhadap daerah-daerah seperti Ngawi.

    “Saya sangat bersyukur bisa diundang langsung oleh Pak Ibas. Semoga beliau terus memperjuangkan program seperti BSPS agar menjangkau lebih banyak masyarakat di pedesaan,” kata Hadi.

    Seminar Hari Perumahan Nasional ini bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjamin akses rumah layak bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Adapun selain Ibas, acara ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, yaitu Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Lokot Nasution; H. Wastam, S.E., S.H., M.H. dan Ir. H. Ishak Mekki, M.M. 

    Adapun perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dihadiri oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si.; serta Direktur Jenderal Tata Kelola, Brigjen Pol. Dr. Aziz Andriansyah, S.H., S.I.K, M.Hum., dan sejumlah perwakilan lainnya.

  • Setuju Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo

    Setuju Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    HNW sapaan akrabnya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai tonggak awal upaya revisi UU 8/2019, hingga akhirnya bisa dibawa di rapat pengambilan keputusan tingkat I. 

    “Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPRRI,” disampaikan Hidayat di Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8).  

    Hidayat yang merupakan Anggota Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjelaskan, di antara muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji. 

    “Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku,” sambungnya. 

    Hidayat menyebut, selain soal peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian, ada beberapa isu yang menjadi perhatian Fraksi PKS dan berhasil masuk ke dalam draft akhir RUU tersebut.  

    Perubahan Batas Usia Keberangkatan Haji

    Yakni, soal ditetapkannya kembali “syariah” sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya adalah batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun, atau sudah menikah, kini telah dihapuskan karena prinsip syariah keberangkatan haji adalah bukan ketentuan itu, melainkan sebagai mukallaf atau akil baligh. 

    Kemudian, ditetapkannya kembali aspek keselamatan dan keamanan, dan ada penambahan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, sehingga penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. 

    “Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan,” sambungnya. 

    Terakhir, Fraksi PKS juga mengapresiasi adanya ketentuan dalam UU yang perubahan yaitu kesepakatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi COVID-19, dengan disahkannya Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat. 

    “Setelah kini RUU Haji dan Umrah akan segera disahkan, kami tentu turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini, dan berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pasca penetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan. Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” pungkasnya.