Kategori: MPR

  • Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, memberikan pembekalan terhadap delegasi simulasi Model United Nations (MUN) dari Rumah Kebangsaan Arifin Panigoro.

    Acara ini diikuti oleh 60 delegasi dari seluruh Indonesia yang terpilih untuk mengikuti simulasi Model United Nations dalam sidang PBB maupun dalam konferensi internasional seperti Conference of Parties (COP).

    Dalam paparannya, Eddy Soeparno bicara mengenai pentingnya Indonesia mengambil inisiatif kepemimpinan global untuk mencegah dampak krisis iklim.

    “Indonesia dapat mengambil peran untuk memimpin inisiatif agar transisi energi dan pembangunan hijau tetap mempertimbangkan keadilan bagi negara-negara berkembang.”

    “Indonesia bisa menjadi jembatan persatuan dari berbagai negara, dari timur maupun barat, untuk mempersiapkan aksi kolektif menghadapi tantangan global seperti kemiskinan, terorisme, dan tentu juga menghadapi ancaman krisis iklim,” lanjutnya.

    Bagi Doktor Ilmu Politik UI ini, peluang Indonesia sebagai climate leader sangat terbuka karena penerimaan yang luas terhadap Presiden Prabowo Subianto dari dunia internasional.

    “Presiden Prabowo secara aktif hadir di berbagai forum internasional dengan berbagai strategi diplomasi yang membuat posisi Indonesia semakin diperhitungkan di kancah internasional, baik oleh negara-negara BRICS maupun G-20.”

    “Karena itu, saya mengajak anak-anak muda yang bercita-cita untuk menjadi diplomat di forum ini, ayo dukung Indonesia memimpin inisiatif global mencegah dampak perubahan iklim. Indonesia mampu, bisa, dan layak memimpin inisiatif ini,” lanjutnya.

    Secara khusus, Waketum PAN ini juga mengajak anak-anak muda untuk take action menghadapi dampak krisis iklim yang semakin terasa saat ini.

    “Kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius sampai 2 derajat Celcius itu akan sangat berdampak pada kita. Kenaikan 1,5 derajat dapat mengakibatkan kerusakan 70 persen terumbu karang. Sementara kenaikan suhu sampai 2 derajat Celcius bahkan bisa mengakibatkan kerusakan 99 persen terumbu karang.”

    “Ini waktunya membangun kolaborasi lintas generasi untuk mencegah dampak krisis iklim dan berkontribusi menjaga lingkungan sekitar kita,” tutup Eddy.

  • Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    PERUBAHAN zaman dan perkembangan teknologi yang mengubah pola hidup dan perilaku individu mendorong terbentuknya norma dan sistem nilai baru yang tidak pernah diantisipasi. Peradaban sudah melakoni era pasca kebenaran atau post-Truth dan integrasi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) pada berbagai aspek kehidupan manusia. Sudah terbukti pula bahwa fenomena post-truth dan Integrasi AI sering menghadirkan ekses. Maka, demi stabilitas dan terjaganya ketertiban umum, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya patut diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi itu.

    Diakui atau tidak, telah terbentuk fakta bahwa fenomena post-truth sudah menjadi norma baru tak tertulis yang diadopsi banyak komunitas. Fenomena ini mengemuka, ditandai oleh banjir materi informasi yang salah (disinformasi) atau tidak benar (hoax) yang disebarluaskan di ruang publik. Tidak berpijak pada fakta obyektif, pembuat atau perancang disinformasi lebih mengutamakan emosi dan keyakinan personal. Melalui media sosial, disinformasi atau hoax menyebar dengan cepat, dan menyulitkan banyak individu atau komunitas untuk memilah dan membedakan asli-palsu serta benar-salah.

    Seorang pemuka agama mendeskripsikan era post-truth sebagai fenomena “yang penting eksis, bukan benar atau salah”. Tentu saja berlawanan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Sebab. argumentasi tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang mempertahankan eksistensinya. Tak pelak, fenomena post-truth menjadi tantangan besar karena mengikis nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Inilah tantangan bagi konstitusi negara plus semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

    Ekses post-truth itu nyata dan sudah dialami begitu banyak orang, termasuk tentu saja negara dan pemerintah. Post-truth menggerus kepercayaan publik terhadap ragam informasi yang mengemuka di ruang publik. Masyarakat terkotak kotak karena disinformasi sengaja dirancang untuk menyerang atau menista kelompok lain. Jadi, tak kalah seriusnya dari fenomena post-truth adalah potensinya menganggu stabilitas nasional dan ketertiban umum.

    Disinformasi pun tak jarang membentuk persepsi ketidakpastian terhadap kebijakan publik yang diberlakukan regulator atau pemerintah. Kebohongan dan informasi yang menyesatkan selalu memengaruhi opini publik. Tak jarang, sebagian masyarakat menjadi skeptis pada pernyataan dari pejabat publik atau lembaga resmi. Baru-baru ini, pernyataan seorang menteri tentang kesejahteraan guru diubah esensi dan nuansanya menjadi merendahkan martabat komunitas pendidik. Sebagian komunitas sempat percaya. Setelah ditelusuri untuk klarifikasi, esensi pernyataan dimaksud tak mengandung tendensi atau niat merendahkan martabat. Ada begitu banyak contoh kasus serupa yang hampir setiap hari dimunculkan di ruang publik melalui media sosial

    Dalam konteks demokrasi elektoral, ekses fenomena post-truth pun nyata dan sering masif. Kompetisi di antara para kontestan tak jarang justru menjadi dapur yang memproduksi dan menyemburkan disinformasi atau hoax. Mereka yang memihak atau simpatisan kontestan akan percaya, sementara kelompok pesaing juga akan membalas dengan hoax. Penyebarluasan disinformasi atau hoax yang intensif bisa mengganggu pemilihan umum dengan segala prosesnya. Sebab, gelombang hoax yang intensif bisa menjadi dorongan kuat kepada sebagian publik pemilih untuk ragu-ragu terhadap fakta. Sudah ada catatan historis yang memberi bukti bahwa penyebaran hoaks bernuansa politik berpotensi melemahkan ketahanan nasional.

    Selain fenomena post-truth, konstitusi negara serta semua peraturan perundang-undangan di bawahnya juga menghadapi tantangan lain yang yang tak kalah pelik dari aspek kompleksitasnya. Tantangan riel terkini itu adalah semakin masifnya integrasi kecerdasan buatan atau AI pada berbagai aspek kehidupan semua komunitas. Benar bahwa aspek positif AI nyata karena meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta memotivasi lahirnya inovasi baru di berbagai sektor, seperti kendaraan otonom. AI juga membantu tugas sehari-hari, meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui aplikasi pembaca layar, serta menjadi alat bantu belajar bagi siswa.

    Namun, pemanfaatan AI yang tak terkendali sudah terbukti melahirkan ragam ekses. Kecenderungan ini dipahami sebagai salah satu tantangan dari integrasi AI dalam kehidupan manusia. Para ahli mengingatkan bahwa otomatisasi berbasis AI dapat menggantikan peran manusia pada sejumlah sektor, seperti manufaktur, layanan pelanggan dan logistik. Karena digantikan oleh penerapan AI, lapangan kerja untuk manusia otomatis berkurang cukup signifikan.

    Penerapan AI juga dapat digunakan untuk tujuan menyimpang. Misalnya, membuat akun palsu untuk menyebarluaskan disinformasi atau hoax. Karena itu, selalu dimunculkan seruan agar integrasi AI dalam kehidupan harus dilengkapi dengan pemahaman tentang risiko agar manusia tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi itu sendiri. Dari kecenderungan seperti Itu, muncul urgensi tentang keharusan konstitusi negara segera diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan integrasi teknologi dalam kehidupan bersama.

    Awal tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan untuk perkara No.166/PUU-XX1/2023 tentang frasa ‘citra diri’ berkait foto atau gambar bagi peserta Pemilu (Pemilihan Umum), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pemilih, pemohon perkara ini merasa dirugikan karena adanya potensi pemalsuan identitas peserta Pemilu dengan penggunaan AI. Dari perkara ini, MK pun mengeluarkan larangan khusus bagi peserta Pemilu menggunakan foto AI saat kampanye.
                                                          
    Contoh kasus dari perkara dimaksud hendaknya dipahami sebagai pengingat bahwa sudah waktunya konstitusi negara bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya responsif terhadap perubahan zaman dan ragam dampak integrasi teknologi dalam kehidupan manusia. Sebelum terlambat, kini saatnya mengambil inisiatif merumuskan mekanisme pengendalian penggunaan AI. Sudah barang tentu diperlukan undang-undang khusus untuk meregulasi penggunaan AI. Uni Eropa sudah coba melakukan pengendalian itu dengan membuat dan memberlakukan EU AI Act sejak 2024. EU AI Act mengatur tingkatan risiko dari penggunaan AI. Selain itu, agar penggunaan AI tidak menciderai aspek HAM setiap individu, Uni eropa juga merancang sejumlah ketentuan yang protektif.

    Dalam konteks panggilan untuk beradaptasi dengan era AI dan era post-truth, menjadi semakin jelas urgensi dan kebutuhan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945.

  • Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

    Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, didaulat menyampaikan orasi ilmiah dalam agenda Wisuda Tanri Abeng University. Acara dihadiri wisudawan program S-1 dan S-2, serta guru besar dan civitas academica Tanri Abeng University.

    Dalam paparannya, Eddy merespons isu terbaru yang viral mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Gudang Garam. Bagi Eddy, rangkaian tren PHK harus dicegah dengan meningkatkan keterampilan pekerja menghadapi kemajuan teknologi saat ini.

    “Dalam beberapa kesempatan saya sampaikan bahwa tantangan terbesar pekerja Indonesia saat ini adalah digitalisasi dan otomatisasi. Dibutuhkan reskilling dan upskilling pekerja untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi, digitalisasi, dan otomatisasi ini.”

    “Untuk mencegah meluasnya PHK, saya mendorong kementerian terkait untuk melakukan intervensi dengan pelatihan kembali dan peningkatan keterampilan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi,” lanjutnya.

    Kepada para wisudawan, Eddy juga membagikan pengalaman profesional dari 26 tahun kariernya di sektor perbankan dan keuangan internasional. Ia menjelaskan, setiap kali disrupsi datang dari digitalisasi layanan dan otomatisasi, para pelaku yang berinvestasi pada manusia justru bangkit lebih kuat dengan meningkatkan resiliensi.

    “Saya meyakini reskilling yang terukur akan mampu menekan biaya sekaligus menaikkan produktivitas. Kuncinya adalah memastikan pekerja tidak tertinggal dari kemajuan teknologi melalui pelatihan ulang yang relevan dengan kebutuhan produksi saat ini,” ungkapnya.

    Sejalan dengan orasi ilmiahnya yang bertema Venturing Into Tech-Driven Future with Human-Centered Leadership, doktor Ilmu Politik UI ini menekankan wisudawan harus menguasai kompetensi inti di era teknologi informasi yang meliputi literasi dan analitik data, kreativitas dan inovasi, serta kemampuan adaptasi.

    “Ini bukan sekadar belajar teknologi baru. Lebih dari itu, ini adalah tentang naik kelas keterampilan sehingga pekerja mampu mengisi peran-peran baru yang muncul karena kemajuan teknologi informasi,” kata Eddy.

    Ke depan, Wakil Ketua Umum PAN ini mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam menyusun peta jalan reskilling berbasis kebutuhan industri dan penggunaan teknologi. Secara khusus, Eddy juga mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara industri dengan kampus terkait kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

    “Kemajuan teknologi informasi tak bisa dan tidak perlu dihentikan. Tugas pemerintah bersama dunia usaha dan institusi pendidikan adalah memastikan pekerja mendapatkan kesempatan meningkatkan keterampilan, dan di sisi lain perusahaan memperoleh talenta yang siap dengan otomatisasi serta teknologi yang sudah dipersiapkan universitas,” tutupnya.

  • Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

    Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

    Sudah lebih dari dua minggu ini masyarakat Indonesia marah besar kepada DPR RI dan para anggotanya. Diawali dari tayangan suasana riang gembira di sela Sidang Tahunan MPR, sampai dengan respons serta narasi yang digunakan untuk menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan ke DPR. Akhirnya masyarakat turun ke jalan untuk mencurahkan emosinya di berbagai daerah, selain Jakarta.

    Gema “hapuskan tunjangan perumahan anggota DPR” bahkan sampai ke tuntutan “pembubaran DPR” ramai terlihat di berbagai alat peraga yang dibawa oleh pengunjuk rasa maupun berita-berita di media sosial.

    Setelah unjuk rasa beberapa hari yang juga memakan korban jiwa dan terindikasi “ditunggangi penumpang gelap”, yang ditandai oleh maraknya perusakan fasilitas umum dan penjarahan, akhirnya sejumlah anggota DPR dinonaktifkan terhitung 1 September 2025. Tunjangan perumahan anggota dewan pun disepakati untuk dihapus.

    Masyarakat dapat bernapas lega bahwa Presiden Prabowo tetap terbuka untuk kritik dan koreksi sehingga tuntutan masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Namun, pelajaran berharga apakah yang dapat kita petik dari peristiwa besar di bulan kemerdekaan ini? Apa yang menggerakkan masyarakat keluar dari rumah, kampus, dan lainnya ke depan pintu gerbang DPR RI?

    Meski dapat dimaklumi gundahnya masyarakat sehingga lahir tuntutan pembubaran DPR, namun sesungguhnya permasalahan utama tidak serta-merta terletak pada DPR sebagai lembaga. Sesungguhnya partai politik yang memainkan peran sentral dalam menempatkan anggota DPR yang kredibel, kapabel, dan akuntabel. Khusus akuntabilitas, masyarakat menghendaki agar anggota dewan tidak hanya loyal kepada partainya, namun lebih dari itu wajib bertanggung jawab kepada pemilihnya.

    Kelembagaan dan Meritokrasi

    Momentum saat ini tepat untuk melakukan otokritik terhadap diri sendiri oleh para pengurus partai politik karena belum dapat melahirkan calon pemimpin yang diharapkan masyarakat. Masih ada jarak antara harapan dan aspirasi publik dengan kinerja para wakilnya di parlemen.

    Dengan kata lain, partai politik memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menata kelembagaannya agar proses rekrutmen dan pendidikan kader dilakukan secara sistematis dan intensif. Tujuannya penting: menghasilkan SDM unggulan yang menjadi calon pemimpin untuk kemudian mengabdi di lembaga eksekutif atau legislatif.

    Penguatan kelembagaan partai selain dari aspek manusianya, juga mencakup penataan sistem, proses, dan mekanisme pengambilan keputusan. Umumnya, ketiga elemen ini tertuang dalam AD/ART maupun peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Partai yang wajib dijalankan oleh pengurus partai. Penguatan kelembagaan yang diikuti dengan demokratisasi internal partai sesungguhnya adalah jalan untuk memastikan perkaderan yang senapas dengan aspirasi masyarakat.

    Data menunjukkan, partai yang memiliki rekam jejak keberhasilan di sejumlah kontestasi demokrasi seperti pemilu dan pilkada umumnya memiliki karakteristik pelembagaan partai yang kuat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan pendidikan kader yang ekstensif serta ketaatan pada sistem dan mekanisme organisasi yang berlaku.

    Kita bisa melihat di negeri tetangga seperti Singapura, di mana People’s Action Party (PAP) memiliki jalur politisi karier yang berfokus pada meritokrasi dengan kompetisi yang ketat antarkader serta ditunjang sistem akuntabilitas yang tinggi. Selain itu, program pendidikan dan pelatihan para kadernya merupakan salah satu modal kekuatan PAP dalam menghadirkan sumber daya manusia terbaik di parlemen yang banyak di antaranya menduduki kursi kabinet.

    Ketika politik dibiarkan berjalan tanpa meritokrasi, hasilnya mudah ditebak: kualitas kepemimpinan menurun, kebijakan publik jadi tumpul, dan kepercayaan rakyat semakin menipis. Survei demi survei di Indonesia memperlihatkan partai adalah institusi yang paling rendah tingkat kepercayaannya. Masalah utamanya bukan rakyat yang apatis, tetapi partai yang gagal memberi teladan rekrutmen kader berbasis kapasitas.

    Meritokrasi penting karena memastikan hanya mereka yang benar-benar kompeten, punya rekam jejak, dan visi jelas yang naik ke pucuk pimpinan. Bukti empiris dari studi politik komparatif menunjukkan, partai yang menyeleksi kader berbasis merit lebih mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat ketimbang yang tunduk pada patronase. Dengan meritokrasi, publik melihat keadilan sosial nyata: anak nelayan, petani, atau buruh bisa sama-sama punya peluang selama ia punya kapasitas.

    Merancang Ulang

    Melihat semakin kompleksnya permasalahan yang ditangani negara saat ini, mulai dari penyediaan lapangan kerja, swasembada pangan, membangun infrastruktur, sampai dengan transisi energi serta pengelolaan perubahan iklim, maka penguatan kelembagaan partai adalah sebuah keniscayaan. Tidak lain karena masyarakat membutuhkan calon-calon pemimpin yang memahami isu dan permasalahan yang dihadapi, serta mampu menyajikan solusi yang dibutuhkan.

    Di lain pihak, kita juga melihat lebarnya jarak antara masyarakat dengan anggota legislatifnya saat ini. Unjuk rasa di bulan kemerdekaan ini menunjukkan bahwa hubungan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR berada di titik nadir. Berbeda sekali dengan kondisi di awal reformasi ketika masyarakat menjahit bendera partai dan menyablon kaos partai secara sukarela karena besarnya harapan mereka kepada sosok yang akan mewakili aspirasinya di Senayan kelak.

    Seiring berjalannya waktu, berbagai kekecewaan dialami masyarakat, mulai dari abainya anggota dewan kepada konstituen ketika sudah terpilih, sejumlah kasus moral, hingga korupsi yang dilakukan oknum anggota dewan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR menjadi luntur.

    Oleh karena itu, membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR perlu menjadi prioritas partai politik dengan menghadirkan calon-calon pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen pengabdian yang tinggi.

    Memang sistem politik dan demokrasi kita masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki tugas penting dan mulia untuk melahirkan putra-putri bangsa terbaik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Partai politik juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya menyangkut praktik money politics yang semakin marak dari waktu ke waktu.

    Di samping itu, masih banyak PR tambahan yang memerlukan penanganan khusus, seperti seleksi personel penyelenggara pemilu yang berkualitas, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu yang konsekuen, dan lain-lain. Namun, saat ini mari kita fokus ke tugas partai politik untuk bisa menyumbangkan SDM terbaiknya kepada rakyat melalui penguatan kelembagaan partai masing-masing.

    Sebagai negara demokrasi yang besar, kita harus optimistis bahwa Indonesia mampu melahirkan barisan pemimpin andal yang dibanggakan oleh rakyat karena karya, keteladanan, dan integritasnya. Semoga.

  • BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

    BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

     Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Rapat ini membahas tiga agenda utama, yakni laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.

    Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua, Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanulhaq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan I G. Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.

    Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR, Heri Herawan; serta pejabat dan staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.

    Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada Pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.

    “Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas.

    Rincian Kajian PPHN

    Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

    Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.

    Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.

    “Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representasi kelembagaan tertinggi,” ujar Andreas.

    BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR, antara lain membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi, dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.

    BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.

    Tugas BP MPR Selesai, Fokus ke UUD NRI Tahun 1945

    Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.

    “Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujarnya.

    Rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

    “Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” kata Andreas.

  • Tinjau Wisma MPR yang Dibakar di Bandung, Eddy Soeparno: Demonstrasi Jangan Merusak Fasilitas Umum

    Tinjau Wisma MPR yang Dibakar di Bandung, Eddy Soeparno: Demonstrasi Jangan Merusak Fasilitas Umum

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendatangi Wisma MPR RI di Kota Bandung yang terbakar dalam demonstrasi pada 29 Agustus lalu. Eddy juga menyapa para pekerja, mulai dari petugas kebersihan hingga keamanan, yang terdampak aksi demonstrasi dan kerusuhan tersebut.

    Seperti diketahui, Wisma MPR RI di Kota Bandung yang sebelumnya merupakan Kantor Wakil Gubernur ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Bandung karena nilai historisnya.

    Doktor Ilmu Politik UI ini menyayangkan demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi justru diduga disusupi sehingga berubah menjadi aksi anarkis yang merusak cagar budaya.

    “Cukup kejadian ini menjadi yang terakhir. Pada akhirnya yang dirugikan masyarakat juga dan tidak ada sama sekali yang diuntungkan,” lanjutnya.

    Ke depan, Eddy mengimbau agar aksi demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

    “Ketika stasiun MRT dirusak, halte Transjakarta dibakar, maka pengguna kesulitan untuk menggunakan transportasi publik yang mereka gunakan sehari-hari. Demonstrasi dipersilakan, aspirasi silakan disampaikan, tapi jangan merusak fasilitas umum,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy mengaku mendukung kampanye berbagai influencer yang menyampaikan pentingnya untuk saling jaga, saling bantu, dan aksi demonstrasi tanpa merusak fasilitas umum.

    “Kita jaga sesama, jaga juga fasilitas umum yang dipakai bersama. Demonstrasi, menyampaikan aspirasi, silakan, tapi tanpa kekerasan dan tanpa perusakan fasilitas umum,” tutupnya.

  • Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan

    Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan

    Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta agar masalah yang meresahkan warga, yaitu adanya informasi bahwa ada “ompreng” MBG yang diimpor dari Tiongkok berbahan minyak babi, segera diselesaikan pengujiannya oleh lembaga berwenang seperti BPOM. HNW, sapaan akrabnya, juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan atau nonhalal, bukan hanya ompreng, tetapi keseluruhan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar dipastikan kehalalannya oleh BPJPH secara berkelanjutan.

    “Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa, seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya, BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Gedung DPR, sesudah Rapat Kerja di Komisi VIII DPR, Kamis (4/9).

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    HNW mencatat, sudah dilaporkan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.

    Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

    “Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini.

    Dirinya mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.

    Dalam konteks kehalalannya, amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Pada Pasal 18 UU JPH tersebut jelas disebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

    Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Dengan status “nonhalal”, maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

    “Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram. Itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua, selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat yang dirumuskan dalam tuntutan 17 + 8 di media sosial.

    Eddy menjelaskan, semua tuntutan dan aspirasi rakyat adalah masukan yang menjadi bahan evaluasi bagi partai politik untuk berbenah.

    “Kami di Partai Amanat Nasional terus berbenah, mendengarkan masukan dari masyarakat, tentu termasuk di dalamnya agenda 17 + 8.”

    “Masukan 17 + 8 ini juga menjadi titik pijak yang penting bagi kami untuk merumuskan pembenahan bagi kader-kader PAN ke depannya. Termasuk juga bagi kami yang saat ini mendapatkan amanah dari Ketua Umum sebagai pimpinan MPR RI,” lanjut Eddy.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, mulai dari konstituen hingga ormas keagamaan yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

    “Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dan menerima banyak sekali masukan yang tentu akan dilaksanakan sebagai agenda pembenahan partai.”

    Sebagai pimpinan MPR RI, Eddy juga menyampaikan komitmennya untuk membangun dialog dan diskusi dengan berbagai pihak dalam suasana yang kondusif.

    “Sejauh ini kami sudah menggelar MPR Goes to Campus di 31 universitas di seluruh Indonesia dengan jumlah pesertanya hari ini sudah mencapai ribuan mahasiswa, serta para dosen dan guru besar. Dalam agenda MPR Goes to Campus itu kami membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi civitas untuk memberikan masukan, evaluasi, dan bahkan kritik.”

    “Ini membuktikan bahwa ruang dialog selalu terbuka dan untuk menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan segala cara, asalkan tanpa kekerasan dan tidak merusak fasilitas umum,” tutupnya.

  • MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    Pimpinan MPR RI menerima kedatangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, khususnya terkait revisi tunjangan anggota DPR RI serta meminta segera pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Puluhan anggota BEM Sumsel hadir dengan suara lantang menyuarakan tuntutan mereka yang didengar langsung oleh dua Wakil Ketua MPR RI, yakni Dra. Lestari Moerdijat, S.S., M.M., dan H. Abcandra Akbar Supratman, S.H. Selain itu, didampingi oleh Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn.

    Koordinator BEM Sumatera Selatan, Adrian Dwi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya datang dari Sumatera Selatan ke Kompleks Parlemen di Jakarta ini sebagai bentuk memperjuangkan aspirasi rakyat, sekaligus memfungsikan diri menjadi pengawas negara demi Indonesia yang lebih baik.

    “Tujuan kami datang ke sini adalah mengawal poin tuntutan mahasiswa dari Sumatera Selatan agar bisa disampaikan langsung ke MPR RI,” ujar Adrian di Ruang Samiti, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia menjelaskan, poin penting yang dibawa antara lain terkait desakan revisi kebijakan tunjangan yang sebelumnya telah diklarifikasi Presiden Prabowo Subianto, serta evaluasi terhadap program pendidikan, termasuk permasalahan guru maupun jenjang pendidikan D4 dan S1.

    “Poin-poin paling penting itu mungkin RUU Perampasan Aset dengan revisi tunjangan yang sudah diklarifikasi oleh Presiden Prabowo kemarin. Dan juga untuk masalah lanjutan itu tentang evaluasi program Makanan Bergizi Gratis, guru, maupun D4 tentang S1 tadi,” sambungnya.

    Adrian juga menambahkan, pihaknya merasa cukup puas dengan hasil audiensi hari ini karena aspirasi mahasiswa telah diterima dan ditandatangani langsung oleh para pimpinan MPR RI. Selanjutnya, tindak lanjut akan dilakukan dengan DPRD Sumatera Selatan.

    “Harapan kami ke depan, wilayah lain juga bisa diterima untuk audiensi maupun rapat dengar pendapat lanjutan. Karena sejauh ini masih ada rasa belum puas, mengingat aspirasi kami belum tentu sampai secara penuh ke tingkat pusat,” jelas Adrian.

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari para mahasiswa, khususnya dari BEM Sumatera Selatan yang kritis terhadap kondisi negara.

    “Tentu tugas kita adalah menerima, kemudian bersama-sama dengan Badan Musyawarah DPR, khususnya untuk pimpinan MPR, nanti akan kami teruskan di dalam rapat pimpinan. Hal-hal yang berhubungan langsung dengan MPR akan kita tindak lanjuti,” ujar Lestari.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melepaskan begitu saja setiap aspirasi masyarakat. Baginya, hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional MPR, terlebih dalam menghadapi ujian besar yang dihadapi bangsa saat ini.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita merespons dengan baik dan melakukan introspeksi. Itu kata kuncinya, introspeksi bagi semua anggota MPR, baik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan maupun dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR dan anggota DPD,” kata Lestari.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Akbar Supratman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya yang juga merupakan bagian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sangat bangga dengan sikap kritis dari para mahasiswa yang hadir. Seluruh tuntutan juga telah diterimanya sebagai bentuk introspeksi sebagai perwakilan rakyat.

    “Alhamdulillah, hari ini perwakilan dari Badan Aspirasi Masyarakat juga telah turut menandatangani dokumen yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa. Terima kasih atas dukungan yang diberikan. Kami, selaku perwakilan DPR RI, DPD RI, maupun MPR RI, menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan. Kami juga senantiasa memohon dukungan serta doa agar bangsa Indonesia tetap terjaga, utuh, dan kokoh sebagai sebuah bangsa,” ujar Abcandra.

    Adapun Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang diterima melalui BAM akan ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme di DPR RI. Menurutnya, setiap isu yang disampaikan mahasiswa memiliki domain komisi masing-masing sehingga tidak bisa dibahas secara global.

    “Misalnya kita bicara guru dan tenaga honorer, itu domainnya di Komisi X. Kalau bicara soal buruh, maka masuk ke Komisi IX. Jadi ini bukan satu kesatuan yang bisa dijawab sekaligus, tapi harus per komisi. Kalau dibicarakan global, percuma,” ujar Kawendra yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI.

    Selain itu, kata dia, DPR RI juga memiliki mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka dan bisa dipantau masyarakat secara langsung.

    “Setiap hari ada sidang di masing-masing komisi yang disiarkan live di TV Parlemen. Jadi silakan dipantau, karena transparansi itu memang tersedia,” jelasnya.

    Ia menegaskan, tugas BAM adalah memastikan seluruh tuntutan yang masuk akan diteruskan ke komisi terkait agar tidak perlu diajukan satu per satu oleh mahasiswa atau masyarakat.

    “Yang jelas, tugas kami adalah meneruskan semua tuntutan ini kepada komisi-komisi terkait. Jadi teman-teman tidak perlu bingung harus menyampaikan ke masing-masing komisi,” tegasnya.

    Pertemuan antara pimpinan MPR RI dengan BEM Sumatera Selatan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga perwakilan rakyat untuk menjaga transparansi serta memperkuat peran mahasiswa sebagai mitra kritis dalam membangun bangsa.

  • Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Dorong pengembangan sektor pendidikan yang mampu meningkatkan potensi peserta didik secara seimbang antara penajaman intelektual dan penguatan moral, etika, serta empati.

    “Tantangan di era digital yang sarat dengan dinamika di sejumlah sektor membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan intelektual dan moral, serta etika yang seimbang untuk menghadapinya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9).

    Survei World Economic Forum (2023) mengungkapkan bahwa 85% pemimpin bisnis global kesulitan menemukan karyawan yang memiliki soft skills seperti kemampuan berpikir kritis, empati, dan kerja sama, yang merupakan komponen utama dari akal budi.

    Laporan UNESCO tahun 2022 berjudul “Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education” menekankan pergeseran paradigma pendidikan dari transfer pengetahuan menjadi pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan planet, dengan fokus pada pemahaman antarbudaya dan kesadaran ekologis.

    Berdasarkan tantangan yang dihadapi tersebut, Lestari berpendapat upaya pengembangan sektor pendidikan secara menyeluruh harus mampu secara konsisten direalisasikan.

    Tidak semata mengejar capaian akademik untuk penajaman intelektual, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, lebih dari itu juga menerapkan sistem pendidikan yang mampu menguatkan moral, etika, serta empati (budi) dari peserta didik.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi saat ini, pendidikan budi pekerti penting direalisasikan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pembentukan generasi penerus cerdas secara akademis, berintegritas, dan berperikemanusiaan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, mampu membangun kolaborasi yang kuat untuk mengembangkan sektor pendidikan ke arah yang lebih holistik, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.