Kategori: DPR

  • Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Siti Mukaromah: Pemerintah Harus Pastikan Semua Produk Dalam & Luar Negeri Penuhi Standar Nasional

    Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menyoroti pentingnya peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menjamin mutu dan keamanan produk, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, meskipun fasilitas laboratorium BSN telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode kunjungan sebelumnya pada 2014–2019, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam hal optimalisasi manfaat BSN bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Ketika fasilitas meningkat, otomatis pelayanan juga meningkat. Tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, bisa lebih mudah mengakses proses standarisasi ini,” ujar Siti saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke fasilitas SNSU BSN di Serpong, Tangerang, Jumat (4/7/2025).

    Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan standar nasional bukan hanya tugas BSN semata, melainkan juga merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa keberadaan BSN memberi kemanfaatan yang adil bagi semua pelaku usaha, tanpa membedakan skala usahanya.

    Lebih lanjut, Siti juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk impor. Menurutnya, selama ini Indonesia kerap tunduk pada standar internasional saat mengekspor barang ke luar negeri, namun belum cukup tegas dalam menerapkan standar terhadap barang-barang dari luar yang masuk ke pasar domestik.

    “Kalau produk kita ke luar negeri harus mengikuti standar mereka, maka barang dari luar yang masuk ke kita pun harus tunduk pada standar yang kita miliki. Ini menyangkut keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Siti mengapresiasi upaya BSN yang telah menjalin kerja sama internasional dalam hal standardisasi. Namun ia mendorong agar kerja sama tersebut diikuti dengan penerapan kebijakan yang lebih tegas terhadap produk-produk impor yang belum memenuhi standar nasional.

    “Harus ada kekuatan dan ketegasan dalam menyeleksi barang impor. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh produk yang tidak sesuai standar. Ini menyangkut perlindungan terhadap konsumen kita sendiri,” pungkasnya. 

  • Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Standar Jalan Tol Jangan Hanya Fokus Jawa, Sumatera Juga Harus Setara

    Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan standar ganda dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Menurutnya, standar kelayakan jalan tol selama ini cenderung berfokus diterapkan pada wilayah Jawa, sementara ruas-ruas di luar Jawa banyak yang tidak memenuhi kualitas serupa.

    Hal ini disampaikan Syarief kepada tonggakhukum.com/ dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (3/7/2025). Dirinya pun turut memantau sekaligus mengevaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

    Selama kunjungan berlangsung, ia menemukan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, kondisi ruas Tol Palembang-Kayuagung jauh dari harapan sebagai jalan tol berbayar. 

    Ia menyebutkan permasalahan berupa kualitas jalan yang bergelombang, kurangnya rambu-rambu, serta desain tikungan yang tidak aman menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap jalan tol di luar Jawa masih lemah. “Jangan standar kita hanya standar Jawa. Struktur tanah di luar Jawa berbeda, sehingga konstruksinya pun harus betul-betul dikaji agar kualitasnya tetap sama,” tegasnya.

    Sebab itu, dirinya mengingatkan agar Kementerian PU bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tidak hanya fokus pada efisiensi biaya pembangunan, akan tetapi juga memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna. “Jalan tol ini dibangun dengan kontribusi masyarakat yang membayar tarif. Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik daripada jalan biasa,” pungkas Syarief.

  • Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

    Poltekkes Diminta Siapkan SDM Kesehatan Unggul Lewat Penyempurnaan Desain Pendidikan

     Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menyoroti tantangan besar dalam pemenuhan sekaligus pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya mencakup jumlah, tetapi juga menyangkut distribusi yang timpang dan tidak merata antar wilayah.

    “Ada satu tantangan besar yang kita miliki hari ini. Bukan hanya soal pemenuhan, tapi juga pemerataan tenaga kesehatan. Baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, hingga ahli gizi. Kita melihat proporsi yang tidak seimbang, ada disparitas regional yang nyata,” ungkap Gamal usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).

    Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini diperburuk oleh rendahnya tingkat retensi tenaga kesehatan di daerah terpencil, yang disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari minimnya fasilitas, jalur karier yang tidak menjanjikan, hingga keterbatasan anggaran.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, Gamal menekankan pentingnya membangun desain pendidikan kesehatan yang berkelanjutan dan berorientasi kebutuhan. “Ke depan, kita harus mampu menyusun desain pendidikan yang berkesinambungan, sehingga Poltekkes dan institusi pendidikan kesehatan lainnya mampu menyiapkan tenaga kesehatan yang benar-benar dibutuhkan di lapangan. Harus ada proses aligning, penyusunan program khusus untuk mensuplai kebutuhan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil,” tegasnya.

    Tak hanya soal kuantitas dan distribusi, Gamal juga menekankan pentingnya penerapan future skill dalam kurikulum pendidikan kesehatan. “Hari ini kita harus mulai menyiapkan mahasiswa dengan keterampilan masa depan seperti analytical thinking, critical thinking, creative thinking, resiliency, agility, flexibility, dan lainnya. Karena tantangan dunia kesehatan ke depan sangat dinamis dan membutuhkan SDM yang adaptif,” ujarnya.

    Ia pun mendorong agar institusi pendidikan dapat menjalin hubungan lebih erat dengan dunia industri dan layanan kesehatan melalui pendekatan bridging. Dengan begitu, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman lapangan lebih dini, membentuk cara berpikir yang relevan, dan meningkatkan daya serap lulusan ke dunia kerja.

    “Ini akan menjadi kekuatan kita bersama untuk meningkatkan kualitas SDM kesehatan Indonesia dan memastikan mereka mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor kesehatan,” tutup Gamal. 

  • Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan disamakan dengan pekerja formal dalam hal skema hak dan kewajiban, termasuk soal upah, jam kerja, hingga hak lembur.

    Hal itu disampaikan Abidin Fikri di sela-sela mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT yang digelar Baleg DPR RI di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pendekatan dalam RUU PPRT ini lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata relasi kerja formal.

    “Pekerja rumah tangga itu tidak bisa dipandang dalam hubungan industrial biasa antara pemberi kerja dan pekerja. Karena bekerja di sektor domestik, maka ada banyak aspek yang harus diatur secara menyeluruh, termasuk hak beribadah, jam istirahat, dan perlindungan lainnya,” ujarnya.

    Abidin menyebut bahwa pengaturan soal jam kerja PRT tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Misalnya, ketentuan 8 jam kerja dan lembur tidak bisa serta merta diberlakukan karena sifat pekerjaan mereka sangat khas.

    “Kalau pekerja rumah tangga bekerja 8 jam, terus dihitung lembur sisanya, masa iya 24 jam semua dianggap lembur? Itu tidak mungkin dan pasti menimbulkan masalah. Mereka juga perlu tidur, beribadah, dan punya waktu istirahat yang manusiawi,” tegasnya.

    Ia menekankan, karena kekhususan tersebut, maka RUU PPRT disusun sebagai lex specialis yang tidak tunduk pada rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan mengatur secara spesifik hak-hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

    Terkait akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, Abidin juga mendorong agar negara hadir dalam bentuk bantuan iuran BPJS, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

    “Setiap warga negara, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan jaminan sosial. Maka penerima upah dari pekerjaan rumah tangga ini juga harus masuk dalam skema penerima bantuan iuran dari negara,” pungkasnya. 

  • Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenhum) Riau, sebagai upaya menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian utama negara. 

    “Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” kata Dewi saat membuka pertemuan dalam rangka Kunsfik Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, Riau, hari Rabu (2/7/2025).

    Komisi XIII menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, termasuk kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga pelanggaran HAM berat. Sehingga DPR RI memasukkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, antara lain adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap Justice Collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK) yang adil dan berkelanjutan.

    “Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau (masyarakat di provinsi Riau) sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan,” tutup Dewi.

    Turut hadir Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, Pimpinan Forkompimda Provinsi Riau, para civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas. 

  • Azis Subekti Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Sekadar Anggaran

    Azis Subekti Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Sekadar Anggaran

    Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa keberhasilan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tidak bisa hanya diukur dari besaran anggaran yang dikucurkan, melainkan harus ditopang oleh dukungan nyata, pengawasan ketat, dan keseriusan pemerintah pusat dalam mengawal pembangunan secara menyeluruh.

    Hal itu disampaikan Azis dalam Rapat Kerja Panja Evaluasi DOB Empat Provinsi Papua yang digelar di Gedung Nusantara, Rabu (2/7/2025). Ia mengungkapkan pandangannya setelah melakukan kunjungan langsung ke Papua Pegunungan.

    “Saya ke Papua Pegunungan. Kesimpulannya, masyarakat Papua itu sebenarnya senang karena mereka diberi kesempatan memiliki pemerintahan baru yang diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik. Tapi persoalannya bukan cuma uang,” ujar Azis.

    Ia menekankan bahwa Jakarta tidak boleh hanya memandang Papua dari sisi dana. Menurutnya, persoalan utama juga mencakup dukungan lintas kementerian dan pengawalan pembangunan yang serius dan konsisten.

    “Provinsi itu membawa tanggung jawab yang dilimpahkan dari pusat. Karena itu, khusus untuk DOB, Kemendagri perlu membentuk desk khusus sebagai leading sector bersama kementerian lain. Bahkan kalau perlu dibuat situation room di Kemendagri untuk memantau perkembangan DOB ini. Gak bisa dilepas begitu saja,” tegasnya.

    Azis juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang lebih terstruktur, mulai dari proses perencanaan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan pencairan dana. “Kita gak banyak uang, dan uang yang dimiliki itu harus berkah. Jadi besar saja tidak cukup. Kalau gak ada keberkahan, uang sebanyak apa pun tidak akan menghasilkan output dan outcome yang baik,” katanya.

    Ia pun mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Dalam Negeri yang berasal dari Papua, dan menyebutkan bahwa tanggung jawab pembinaan DOB kini menjadi lebih berat dan menantang.

    Lebih lanjut, Azis menegaskan pentingnya pemberian kebijakan afirmatif secara menyeluruh bagi Papua, tidak terbatas hanya pada Dana Otonomi Khusus (Otsus). “Afirmasi itu harus menyeluruh, sampai Papua benar-benar memiliki kemampuan untuk sejajar dengan provinsi lainnya,” tandasnya.

  • Bantuan Makanan untuk Gaza Disusupi Narkotika, Komisi I: Lebih Buruk dari Holocaust

    Bantuan Makanan untuk Gaza Disusupi Narkotika, Komisi I: Lebih Buruk dari Holocaust

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam kebijakan distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza yang kini hanya disalurkan melalui satu lembaga, Gaza Humanitarian Foundation (GHF). Menurut Sukamta, penunjukan GHF sebagai satu-satunya jalur distribusi justru menjadi jebakan yang membahayakan warga sipil.

    Diketahui, Organisasi tersebut dibentuk Amerika Serikat dan disetujui Israel sebagai penyalur tunggal bantuan ke Gaza.

    “Ratusan jiwa melayang karena sedang mengantre bantuan makanan karena penembakan brutal penjajah Israel,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (2/7/2025)

    Ia juga menyebut bahwa kekejaman yang terjadi di Gaza saat ini, menurut sejumlah aktivis kemanusiaan dunia, lebih buruk dari tragedi Holocaust. Apalagi, belum lama ini muncul kabar ditemukannya obat terlarang dalam bantuan makanan. Menurutnya, hal ini semakin menambah penderitaan warga Gaza.

    “Mereka sudah kelaparan tapi merasa khawatir untuk memakan, karena takut ada kandungan obat terlarang. Ini cara yang sangat keji dari Penjajah Israel, menyiksa psikologis warga Palestina,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Maka dari itu, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih proaktif, mendesak PBB dan seluruh negara di dunia agar menghentikan genosida yang terjadi di Gaza. Ia pun juga mendesak agar segera dibuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya.

    “Kami berharap kunjungan Pak Prabowo ke Arab Saudi dan kemudian menghadiri pertemuan BRICS di Brasil juga membawa misi utama untuk penghentian genosida di Palestina,” ungkap Sukamta

    Terkait dengan kosongnya posisi Duta Besar Indonesia untuk PBB di New York dan Jenewa, ia mendorong agar kementerian Luar Negeri segera melakukan proses pengisian jabatan yang dinilainya penting itu.

    “Upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya,” pungkas doktor jebolan UK ini.

  • Harga Beras Melonjak di Tengah Stok Melimpah, Legislator Pertanyakan Larangan Intervensi Bulog

    Harga Beras Melonjak di Tengah Stok Melimpah, Legislator Pertanyakan Larangan Intervensi Bulog

    Komisi IV DPR RI menyoroti kenaikan harga beras yang signifikan di pasaran, meskipun cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog tercatat melimpah, mencapai 4,19 juta ton hingga 30 Juni 2025. Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dewan dan masyarakat.


    Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, secara terbuka mengungkapkan kekhawatirannya. Ia mempertanyakan mengapa harga beras di tingkat konsumen justru terus merangkak naik, padahal stok nasional diklaim sangat memadai. Daniel bahkan menyinggung potensi kerugian negara yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun akibat kondisi ini.


    “Banyak yang bertanya ke saya, di tengah harga konsumen yang tinggi, katanya Bulog dilarang untuk melepas cadangannya, melepas stoknya. Biasanya kan, jawaban saya menjadi tugas Bulog untuk mengintervensi pasar, salah satunya adalah operasi pasar, sehingga harga menjadi stabil. Tetapi katanya Bulog dilarang. Nah kita minta penjelasan,” ujar Daniel dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025).


    Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa persoalan kenaikan harga beras tidak terlepas dari melonjaknya harga gabah di tingkat petani. Menurutnya, harga Gabah Kering Panen (GKP) saat ini telah melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP).


    “Kenapa harga beras naik? Ya, kalau GKP sebelumnya di angka Rp5.500 atau Rp6.000, hari ini Rp6.500 di Maret kualitas apapun,” jelas Arief.


    Ia juga menambahkan bahwa kenaikan harga ini dipengaruhi oleh pola musiman panen raya yang umumnya terjadi pada Maret-April. Pada periode tersebut, produksi beras nasional bisa mencapai 10 juta ton. Namun, ketika masa panen berakhir, pasokan beras cenderung menurun, yang kemudian mendorong kenaikan harga gabah, dan pada akhirnya, harga beras.


    “Kalau harga gabah naik, maka harga beras naik. Nah ini waktunya pemerintah melakukan intervensi, dengan satu, bantuan pangan yang 18,277 juta KPM (keluarga penerima manfaat), dan yang kedua SPHP,” ujarnya.


    Arief menegaskan bahwa pemerintah menilai saat ini adalah momen yang tepat untuk mulai melakukan intervensi pasar guna menstabilkan harga beras di tengah penurunan produksi.

    Sumber.

  • DPR Pantau Penuh Polemik di Pulau Enggano

    DPR Pantau Penuh Polemik di Pulau Enggano

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI terus memantau perkembangan polemik yang terjadi di Pulau Enggano, Bengkulu. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah persoalan aksesibilitas transportasi, khususnya akibat pendangkalan pelabuhan yang berdampak pada mobilitas masyarakat.

    “Yang pertama kami masih memonitor. Pelindo saat ini sedang bergerak mengatasi pendangkalan pelabuhan, dan ada kerja sama juga dari Pelni dan ASDP dalam upaya mengangkut masyarakat dengan kapal yang bisa melayani hingga ke tengah laut,” ujar Dasco kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Dasco, berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, BUMN sektor transportasi, serta tim teknis dari kementerian terkait telah dilibatkan untuk menyiapkan solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Saat ini, sebuah tim khusus juga tengah menyusun kajian lebih komprehensif terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat di pulau terluar tersebut.

    “Di samping itu, tim yang dibentuk juga sedang membuat kajian tentang bagaimana beberapa hal lain yang perlu diperbaiki untuk ke depan, demi kemajuan masyarakat pulau terluar,” katanya.

    Pulau Enggano merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia yang memiliki tantangan geografis tersendiri, termasuk dalam hal distribusi logistik dan pelayanan transportasi reguler. DPR RI, lanjut Dasco, akan memastikan bahwa pemerintah tidak abai terhadap kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    “Kita akan terus dorong agar perbaikan-perbaikan ini bisa dilaksanakan secara konkret dan terukur,” tutupnya.

  • Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS

    Waka DPR: DPR Segera Proses Nama Calon Dubes Negara Sahabat, Termasuk AS

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah telah mengonfirmasi akan menyerahkan nama-nama calon duta besar (dubes) dari sejumlah negara sahabat, termasuk Amerika Serikat, kepada DPR RI pada Rabu (2/7/2025). DPR berkomitmen untuk segera memproses nama-nama tersebut melalui mekanisme yang berlaku di Komisi I DPR RI.

    “Menurut informasi dari Menteri Sekretaris Negara, untuk duta besar beberapa negara sahabat termasuk Amerika Serikat, konfirmasi besok akan dikirim ke DPR dan kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi I,” ujar Dasco usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Dasco menambahkan, karena masa sidang DPR saat ini relatif singkat, pimpinan DPR akan mengupayakan agar proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dapat dilakukan secepatnya. Hal ini penting agar para calon dubes yang telah ditunjuk pemerintah dapat segera dilantik sebelum masa sidang berakhir.

    “Kita akan usahakan secepatnya agar dapat segera dilantik pada selesai masa sidang yang saat ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Dasco enggan mengungkap siapa saja nama-nama yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPR RI untuk menjelaskan secara resmi kepada publik setelah dokumen pengajuan diterima.

    “Besok biar Komisi I yang akan menjelaskan kepada pers terhadap duta besar negara sahabat yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR,” katanya.

    Seperti diketahui, proses penunjukan dan pelantikan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari Indonesia ke negara-negara sahabat merupakan kewenangan Presiden, namun tetap harus melalui persetujuan DPR RI sesuai ketentuan Pasal 13 UUD 1945.