Kategori: DPR

  • Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengapresiasi realisasi anggaran Kejaksaan RI hingga Juni 2025 yang mencapai Rp9 triliun atau 37,53 persen dari total pagu Rp24 triliun, yang dialokasikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan dukungan manajemen. Namun, di balik capaian tersebut, Endang juga menitipkan pesan penting kepada Kejaksaan agar tetap menjaga marwah institusi.

    Ia secara khusus menyoroti perilaku flexing atau pamer yang dapat merusak kredibilitas dan wibawa institusi di mata masyarakat. “Kami titip pesan penyimpangan-penyimpangan yang ada dan saya melihat ada flexing-flexing yang ada dari keberhasilan itu dikurangi, Pak,” ujarnya dalam raker Komisi III dengan Kejaksaan RI dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Politisi Fraksi PAN ini berharap agar hal ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kejaksaan RI dalam menjaga muruah dan kehormatan institusi penegak hukum. “Seperti misalnya duduk-duduk di atas uang itu kan kayak uang barang bukti itu, kurang etis dengan memakai baju dinas sepertinya menjatuhkan kredibilitas kita, itu menjatuhkan wibawa kita di depan masyarakat dan saya kira kurang elok,” tambahnya.

    Semetara itu, berdasarkan paparan Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Narendra Jatna, penerimaan negara bukan pajak Kejagung hingga Juni 2025 mencapai Rp1,1 triliun atau sebesar 44,56 persen, dari target penerimaan Rp2,6 triliun.

  • Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BMKG dan Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025), Lasarus meminta agar pencarian korban dilakukan secara maksimal.

    “Kami atas nama pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas korban tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu saat membuka rapat.

    Lasarus mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Basarnas, hingga Senin (7/7) tercatat sembilan korban dinyatakan meninggal dan 27 orang masih belum ditemukan.

    Meski waktu tanggap darurat 72 jam dari waktu kejadian telah berlalu, Lasarus berharap proses pencarian tetap dilakukan dengan optimal. Ia juga menyampaikan harapan agar korban yang belum ditemukan dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Hal ini diungkapkannya langsung kepada Kepala Basarnas yang hadir dalam RDP tersebut.

    “Pak Kepala Basarnas, lakukan pencarian semaksimal mungkin. Kita berharap, tentu doa kita mereka masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Apapun nanti, diupayakan seluruh korban untuk bisa kita temukan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Lasarus mengajak seluruh peserta rapat untuk sejenak mengheningkan cipta dan berdoa bersama.

    “Mari kita berdoa sejenak ya, sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing. Semoga yang hilang bisa ditemukan, dan yang sakit dari kejadian ini mungkin cedera berat, cedera ringan, segera bisa sembuh. Dan tentu yang sudah dinyatakan meninggal, kita doakan semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dosanya diampuni, dan keluarganya diberi kekuatan,” pungkasnya.

    Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, saat tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran di bagian lambung yang menyebabkan air masuk dengan cepat, memaksa penumpang dan awak kapal untuk menyelamatkan diri. Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

  • Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

     Anggota Komisi V DPR RI,  Rofik Hananto, menilai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, tidak hanya merupakan bencana transportasi laut biasa, melainkan sebuah indikasi nyata dari kegagalan sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.

    “Tragedi berlangsung sangat cepat, dan nyaris tanpa prosedur keselamatan yang layak. Tidak ada pengarahan keselamatan (safety induction), tidak ada penjelasan mengenai lokasi jaket pelampung, jalur evakuasi darurat, atau sekoci. Sebagian besar korban selamat hanya karena menemukan jaket pelampung yang tercecer di dek kapal,”ujar Rofik dalam keterangan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

    Hal tersebut, menurutnya, jelas melanggar Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku meski sudah mengalami sebagian revisi melalui UU No. 66 Tahun 2024. Keselamatan adalah harga mati dalam setiap angkutan penyeberangan.

    Belum lagi ada sejumlah fakta, lanjut Rofik, dimana ada sejumlah korban tidak tercatat dalam manifes resmi penumpang. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya mempersulit proses identifikasi dan evakuasi, namun juga menyiratkan adanya kelebihan muatan serta ketidakpatuhan pada regulasi pencatatan.

    “Ini adalah pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 UU No. 17 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hanya penumpang yang terdaftar dalam manifes yang sah untuk diangkut. Jika penumpang tidak terdaftar, dan terjadi kecelakaan, maka operator wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kejadian seperti yang menimpa KMP Tunu Pratama Jaya ini sejatinya bukan yang pertama kali. Peristiwa serupa pernah terjadi pada KMP Yunicee tahun 2021, di mana ditemukan kelebihan muatan, manifes tidak akurat, serta hanya satu sekoci karet yang berfungsi.

    “Ini bukan yang pertama, dan jika tidak ada perbaikan sistemik, ini juga berpotensi bukan yang terakhir. Pengawasan yang lemah, birokrasi yang permisif, dan operator yang abai telah menciptakan rantai kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.

    Oleh karenanya, ia mendesak agar ada investigasi menyeluruh oleh KNKT dan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui penyebab teknis tenggelamnya kapal. Termasuk kemungkinan kerusakan struktural atau kelebihan beban juga audit nasional seluruh moda transportasi penyeberangan, serta digitalisasi dan integrasi manifes penumpang dengan sistem identitas nasional.

    “Kejadian seperti ini perlu adanya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang lalai, termasuk syahbandar, nahkoda, operator kapal dan juga merevisi aturan teknis turunan UU No. 66 Tahun 2024, agar safety induction menjadi kewajiban standar yang diawasi langsung sebelum kapal diberangkatkan,” tegasnya.

  • Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar isu Kemandirian Keuangan DPR RI menjadi salah satu poin penting yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029.

    Dalam rapat penyusunan Rencana Strategis tersebut, Abidin menegaskan bahwa penguatan kemandirian keuangan DPR RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah sangat eksplisit disebutkan mengenai Kemandirian Keuangan DPR, khususnya pada Pasal 75 ayat (1) tentang kemandirian penyusunan anggaran dan ayat (2) mengenai standar biaya khusus,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Oleh karena itu, Abidin mendorong agar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mencantumkan catatan tersebut dalam laporan resminya di Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. “Kalau bisa dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg, itu akan relevan dan memperkuat langkah DPR dalam memperjuangkan otonomi keuangan secara konstitusional,” katanya.

    Abidin juga merujuk pada pernyataan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, yang sebelumnya mencontohkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, BPK sudah dapat mengelola anggarannya secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hal itu dinilai dapat menjadi preseden baik bagi DPR RI.

    “Kalau BPK saja bisa mengelola anggarannya tanpa melalui proses persetujuan dari pemerintah, maka DPR seharusnya juga bisa. Ini yang harus disampaikan dalam paripurna sebagai bentuk komitmen kelembagaan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, momentum ini sejalan dengan proses revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI. Abidin melihat peluang besar untuk menyisipkan klausul tentang kemandirian keuangan DPR dalam draf revisi tersebut.

    “Sudah lama sebenarnya usulan ini kita perjuangkan. Tapi pelaksanaannya tak kunjung hadir karena masih berada di bawah rezim keuangan negara yang menganggap Menteri Keuangan sebagai bendahara negara,” jelasnya.

    Abidin berharap, melalui laporan Ketua Baleg nanti, arah reformasi anggaran DPR RI bisa masuk ke dalam pembahasan lebih luas dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. “Kalau ini disampaikan dalam laporan pimpinan di paripurna, itu akan menjadi pijakan penting secara politik dan konstitusional,” pungkasnya. 

  • Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

    Cucun: Sejarah Bangsa Bukan untuk Dihapus tetapi Dimutakhirkan

     Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa sejarah bangsa tidak boleh sembarangan dirombak. Bagi Cucun, sejarah bukan untuk ditulis ulang secara sembarangan, melainkan dimutakhirkan secara arif dan bertanggung jawab.

    “Sejarah bukan naskah bebas edit. Ia adalah ingatan kolektif bangsa yang disusun dari perjuangan, luka, harapan, dan cita-cita. Jika ada yang kurang, kita lengkapi. Jika ada yang tertinggal, kita angkat. Tapi bukan berarti kita menghapus atau mengaburkan yang sudah ada,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025).

    Legislator dari Dapil Jawa Barat II ini menilai bahwa istilah “penulisan ulang sejarah” rentan disalahartikan sebagai upaya mengganti narasi, membolak-balik fakta, bahkan berpotensi menggeser jasa tokoh-tokoh besar yang telah mewarnai perjalanan republik ini.

    Menurutnya, ia lebih setuju dengan narasi pemutakhiran sejarah. Hal tersebut adalah proses intelektual dan kultural, bukan tindakan politis. Pemutakhiran berarti membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang selama ini belum terdokumentasi, namun tetap berada dalam koridor objektivitas dan integritas ilmiah.

    “Kalau ada catatan sejarah yang belum masuk dalam dokumen resmi bangsa, tentu kita harus mengakuinya. Tapi jangan terburu-buru diumumkan ke publik tanpa kajian mendalam dari para sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

    Cucun juga menekankan bahwa sejarah harus menjadi pemersatu, bukan justru sumber kegaduhan. Oleh karena itu, DPR RI akan membentuk tim supervisi independen untuk mengawal proses pemutakhiran sejarah ini secara proporsional dengan mengundang  para pakar lintas disiplin.

    “Mari kita rawat sejarah dengan kebijaksanaan, bukan dengan ego zaman. Kita boleh menambah halaman, tapi jangan merobek lembaran,” ujarnya.

    Dalam pandangannya, bangsa Indonesia memiliki banyak tokoh dan peristiwa yang patut dikenang dan dicatat, bukan untuk menghapus peran siapapun, tapi justru memperkaya narasi besar kebangsaan yang inklusif dan berkeadilan.

    “Sejarah adalah milik kita bersama. Mari kita jaga keutuhannya, kita perbaiki kekurangannya, dan kita wariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi yang akan datang,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wacana Pajak UMKM, Komisi VII: Jangan Bebankan Lagi Pengusaha Kecil

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta Pemerintah mengkaji ulang penerapan menerapkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah. Hal itu mengingat pasca pandemi covid, menurutnya, UMKM dapat bertahan adalah hal yang patut disyukuri. Sehingga, tegasnya, jangan menambah beban masyarakat dengan pemberlakuan pajak lagi.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (04/07/2025).

    Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menilai, pemberlakuan pajak UMKM ini, sama saja dengan pemberlakukan pajak bagi pelaku usaha Warung Tegal (Warteg). Hal itu mengingat pelaku UMKM ini rata-rata penjual yang menjual makanan matang siap saji, atau makanan basah, sehingga hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

    “Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” tuturnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pemberlakuan pajak UMKM. Menurutnya, Usaha Mikro itu penghasilannya belum tentu memiliki profit. Sebab, para pelaku UMKM ini sebagian besar dari berjualan hanya untuk makan sehari-hari yang atau mungkin saja minus profit. Sehingga, dirinya meminta Pemerintah jangan tambah beban pelaku UMKM lagi.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tandasnya.

    Karena bagi Novita, UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Sehingga, tegasnya, kalau tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak bagaimana mereka bisa bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    “Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah. Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tutupnya.

  • Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

    Komisi I Gelar Uji Kelayakan Calon Dubes, Nurul Arifin Harap Diplomasi RI Kian Bermartabat

     Komisi I DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper testterhadap sejumlah calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara-negara sahabat.

    “Pagi ini kami di Komisi I melaksanakan tugas untuk fit and proper test terhadap calon Dubes di negara-negara sahabat,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan langsung kegiatan tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya @na_nurularifin, Sabtu (5/7/2025) pagi.

    Nurul menjelaskan, pada sesi pertama, para calon Duta Besar yang hadir, antara lain Umar Hadi yang ditugaskan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Hotmangaraja Pontas Panjaitan untuk Singapura, Nurmala Kartini Sjahrir untuk Jepang, Dwisuryo Indroyono Soesilo untuk Amerika Serikat, Abdul Kadir Jaelani untuk Republik Federal Jerman, dan Redianto Heri Nurcahyo untuk Republik Slowakia.

    Sedangkan sesi kedua diisi mayoritas diplomat karier dari Kementerian Luar Negeri. Mereka adalah Amrih Jinangkung untuk Kerajaan Belanda, Adam Mulawarman Tugio untuk Republik Sosialis Vietnam, Siddhartha R. Siryodipiro untuk Jenewa (Swiss), Judha Nugraha untuk Republik Federasi Brazil, dan Syahda Guruh L. S. untuk Qatar.

    “Umumnya para calon Dubes adalah diplomat senior dan ada juga yang pernah menjabat Duta Besar sebelumnya,” jelas Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Nurul berharap, ke depan diplomasi Indonesia di negara-negara tujuan dapat semakin berkembang, tidak hanya di bidang politik, tetapi juga ekonomi serta sosial dan budaya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif

    “Perlindungan WNI dan PMI di negara-negara tujuan harus terus dilakukan, dikawal, dan KBRI perlu memberikan pendampingan hukum bagi yang sedang berperkara,” tegasnya.

    Nurul menyatakan bahwa seluruh sesi uji kelayakan hari ini berjalan lancar. Ia pun berharap seluruh rencana kerja yang telah dipaparkan masing-masing calon Dubes dapat direalisasikan dengan baik dan konkret.

    “Selamat dan semoga sukses untuk para calon Dubes dalam menjalankan misi diplomasi yang bermartabat dan mengusung muruah Indonesia,” pungkas Nurul Arifin. 

  • Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Semua Sektor Berhak Dilindungi, Cucun Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (5/7/2025). Dalam kegiatan ini, legislator daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut mengapresiasi perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, yang tidak hanya bagi sektor formal, namun juga sektor informal seperti guru ngaji, petani, pedagang kaki lima, hingga perangkat desa.

    “Saya apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan terobosan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja,” ujar Cucun kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Ia menyebut bahwa paradigma masyarakat harus berubah. Bila dahulu jaminan sosial tenaga kerja hanya diasosiasikan dengan pegawai formal, kini berbagai kalangan masyarakat dari desa pun bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sama. Bahkan, dalam situasi tertentu seperti pandemi atau kesulitan ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dapat dinikmati oleh pekerja dengan penghasilan di bawah standar tertentu.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif sosialisasi ini.

    Karena itu, Cucun menilai kegiatan ini dapat mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat secara luas. “Tadi bahkan sudah dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp200 juta serta beasiswa untuk dua anak penerima manfaat,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia menambahkan, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memastikan pendidikan anak-anak mereka tetap terjamin apabila terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama keluarga.

    Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan DPR RI untuk menyesuaikan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai lapisan.

    “Melalui forum seperti ini, DPR akan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga regulasi ke depan bisa lebih tepat sasaran,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini.

  • Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Pentingnya Pelayanan Lansia dan Evaluasi Syarikah Haji

    Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian khusus pada pelayanan jemaah haji lanjut usia (lansia) dan evaluasi terhadap syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) yang menangani jemaah Indonesia di Arab Saudi. Dalam kunjungan kerja ke Embarkasi Batam, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menegaskan pentingnya pengetatan istithaah (kelayakan) kesehatan dan perbaikan sistem pelayanan syarikah.

    “Mayoritas jemaah kita adalah lansia dan yang memiliki risiko tinggi kesehatannya. Kita harus memperketat istithaah kesehatan agar hanya yang benar-benar layak yang diberangkatkan. Kalau memang tidak memenuhi kriteria kesehatan, lebih baik tidak diberangkatkan” tegasnya, usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik komisi VIII DPR RI ke Embarkasi haji di Batam, Kamis (3/7/2025). 

    Ia juga menanggapi komentar dari pihak Arab Saudi terkait banyaknya jemaah lansia dari Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak ada jemaah yang diberangkatkan jika tidak memenuhi syarat kesehatan.

    “Bahkan orang Saudi ada komentar, ‘ngapain kalian mengirimkan orang-orang tua yang mau meninggal dulu di sini’. Ini juga akan kita evaluasi di komisi. Kalau niat haji sudah ada, walaupun tidak mampu berangkat, insyaAllah pahalanya sama,” ujarnya.

    Dari sisi pelayanan syarikah, Ansori menyoroti perubahan kebijakan dari satu syarikah menjadi delapan syarikah untuk menghindari monopoli. Namun, ditemukan masalah seperti pemisahan pendamping dan jemaah, serta suami-istri yang ditempatkan di hotel berbeda.

    “Sekarang oleh Presiden, supaya tidak ada monopoli, dibuatlah delapan syarikah. Tapi ini juga nanti akan kita evaluasi. Ada masalah pendamping pisah dengan jemaah, suami-istri pisah hotel. Kalau pisah kamar di satu hotel tidak masalah, tapi ini pisah hotel,” jelasnya.

    Ansori juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan perbaikan sistem agar tidak terjadi pemisahan antara ketua kloter, dokter, dan jemaah yang didampingi.

    “Ketua kloter dan dokter juga pisah dengan jemaah yang dipantau. Padahal di Indonesia mereka sudah tahu siapa saja jemaahnya, sakitnya apa, obatnya apa. Di sana malah dipisah. Ini harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.

    Seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ini akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. 

  • Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Novita Hardini Minta Industri EV Seriusi CSR & Pengolahan Limbah Baterai

    Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan industri kendaraan listrik, termasuk PT SGMW Motor Indonesia (Wuling), terutama di daerah tertinggal. Ia menyatakan bahwa efek berganda (multiplier effect) dari investasi industri tidak hanya diukur dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari kontribusi sosial terhadap masyarakat sekitar.

    “Jadi saya mendengar ada beberapa paparan bahwa, hampir 90% tenaga kerja yang memproduksi memproses bahkan memasarkan kendaraan-kendaraan listrik di Wuling ini adalah orang Indonesia, dan ditingkatkan keterampilannya dengan baik setara dengan tenaga kerja yang ada di China, tapi di satu sisi saya ingin teman-teman di wuling ini juga memperhatikan, bagaimana bentuk sosial responsibility khususnya pada daerah-daerah tertinggal, yang mana mereka masih kesulitan akses infrastruktur dan lain sebagainya Itu bentuk social responsibility-nya seperti apa,” ungkapnya kepada tonggakhukum.com/ di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2025).

    Sehingga Novita pun menginginkan kedatangan Komisi VII DPR RI ke PT. SGMW Motor Indonesia sekaligus untuk mengetahui bagaimana secara data, apakah sudah cukup komprehensif. Lalu market yang dituju seperti apa, dan bagaimana mereka bisa bersaing dengan competitor sejenis, langkahnya seperti apa, sehingga dirinya bersama rekan-rekan di Komisi VII DPR RI dapat menggandeng Pemerintah untuk melindungi keberlanjutan investasi Wuling ke depannya.

    “Sehingga ketika kami melindungi negara hadir, kami percaya rencana ekspansi besar-besaran wuling untuk ekspor dari barang-barang yang diproduksi di Indonesia ini bisa berjalan dengan lancar dan baik ke depannya, dan kami juga menghimbau agar proses bahan mentah yang diproduksi tolong jangan diproduksi di tempat-tempat yang padat penduduk, kemudian tempat-tempat pariwisata, kita harus memastikan bahwa proses produksi di tempat-tempat yang memang layak untuk dilakukan proses penambangan,” ungkapnya.

    Terakhir, Novita pun masih meminta Wuling untuk memastikan limbah baterai yang dibuat dan digunakan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai hal ini malah menjadi seperti buah simalakama, inginnya membangun industri hijau tapi malah mencemari lingkungan yang ada dengan limbah yang dihasilkan.

    “Setidaknya kami harus memastikan regulasi tentang limbah baterai ini segera diurus, segera dibuat, sehingga kita dapat memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan. Kita niatnya ingin mendorong investasi hijau ya kan dengan menggunakan tenaga listrik ini, tapi jangan sampai tenaga listrik ini malah mencemari lingkungan-lingkungan yang lain dengan adanya limbah baru yang dihasilkan,” tutupnya.