Kategori: DPR

  • Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya angka pengangguran terbuka, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

    Hal itu ia sampaikan dalam konteks dukungan terhadap keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh DPR RI melalui bidang Korpolkam, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk merespons berbagai isu ketenagakerjaan.


    “Kita ada Satgas terkait tenaga kerja yang dibentuk oleh Wakil Ketua DPR Korpolkam, Pak Dasco. Semua hal yang berkaitan dengan informasi PHK, DPR akan selalu turun dan memediasi,” jelas Cucun seusai melakukan Kunres di Lembang, Jawa Barat (26/7/2025).
     

    Ia menekankan bahwa dalam kasus-kasus PHK, negara harus segera turun tangan untuk mencari solusi, baik melalui intervensi permodalan, akses pemasaran, hingga pelatihan keterampilan bagi korban PHK.
     

    “Kalau proses PHK itu terjadi, negara harus hadir. Bisa jadi masalahnya akses permodalan atau di marketing. Kita ingin mencari jalan keluarnya,” tegasnya.

     
    Lebih lanjut, Cucun juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor industri dalam program-program pemerintah yang menangani pengangguran, seperti program pra-kerja, yang sebelumnya dijalankan di era Presiden Jokowi.

     
    “Pak Menko PMK punya rencana, misalnya dari pengalaman sebelumnya seperti program pra-kerja, ini semua nanti akan melibatkan sektor industri dan dunia usaha dalam menyelesaikan persoalan pengangguran,” tutupnya. 

  • Pembebasan Lahan Tol Harus Untungkan Rakyat, Bukan Menyengsarakan

    Pembebasan Lahan Tol Harus Untungkan Rakyat, Bukan Menyengsarakan

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyoroti persoalan pembebasan lahan dalam proyek jalan tol yang masih menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat.


    “Kalau kita dengar tadi laporan dari salah satu wakil bupati, masyarakat belum menerima pembayaran sesuai ekspektasi mereka. Ini berarti negosiasinya belum berjalan dengan baik,” ujar Ridwan kepada tonggakhukum.com/ usai meninjau progres proyek jalan tol di Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).


    Ia juga, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. 


    Menurutnya, komunikasi dan kolaborasi yang kuat antar-lembaga adalah kunci agar proses pembebasan lahan berjalan adil dan transparan.


    “Jangan sampai pembangunan jalan tol yang tujuannya mempercepat konektivitas dan pelayanan publik malah menyengsarakan rakyat. Ini tidak boleh terjadi. Harus sama-sama untung: rakyat untung, pengusaha untung, pemerintah pun untung,” tegasnya


    Ridwan juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan bagi warga terdampak.


    “Tujuan kita membangun jalan tol adalah untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tapi kalau prosesnya merugikan warga, artinya ada yang keliru dan harus dibenahi,” tandasnya.


    Komisi V DPR RI, akan terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan semua elemen memperoleh manfaat dari pembangunan infrastruktur nasional.

  • Ida Fauziyah: BUMN Harus Punya Peta Jalan Konkret untuk Papua Barat Daya

    Ida Fauziyah: BUMN Harus Punya Peta Jalan Konkret untuk Papua Barat Daya

    Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Fauziyah, menegaskan pentingnya peran aktif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi VI ke provinsi yang baru dimekarkan tersebut, bersama beberapa mitra kerja. Di antaranya Kementerian Perdagangan, serta sejumlah perusahaan negara, di antaranya PT Telkom, PLN, dan BRI.

    “Papua Barat Daya adalah daerah yang kita semua tahu sangat kaya sumber daya alam. Harapannya, kekayaan ini bisa berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun faktanya, menurut data BPS, tingkat kemiskinan di Papua Barat Daya masih berada di atas rata-rata nasional, yaitu 16,96 persen. Ini jelas butuh intervensi dari pemerintah pusat,” ujar Ida kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/8/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar masing-masing BUMN menyusun peta jalan kontribusi yang konkret dan terukur untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Papua Barat Daya. Peta jalan tersebut, menurut Ida, menjadi alat penting untuk memastikan bahwa setiap program dan investasi BUMN berdampak langsung pada masyarakat, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

    “Kami minta Telkom, PLN, dan BRI membuat roadmap kontribusi masing-masing untuk Papua Barat Daya. Ini bukan hanya soal kehadiran simbolis, tapi bagaimana mereka benar-benar hadir dan memberikan solusi atas persoalan-persoalan dasar masyarakat,” tegasnya.

    Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah akses listrik. Saat ini, tercatat masih ada 44 desa di Papua Barat Daya yang belum teraliri listrik. Kondisi geografis dan minimnya infrastruktur dasar menjadikan wilayah tersebut sebagai tantangan tersendiri dalam distribusi energi. Ida menekankan pentingnya PLN menyusun rencana yang detail dan realistis untuk menjangkau desa-desa tersebut, termasuk dengan pemanfaatan energi terbarukan.

    Selain itu, masih banyak wilayah di Papua Barat Daya yang masuk kategori blank spot atau belum memiliki akses komunikasi. PT Telkom didorong untuk memperluas jaringan telekomunikasi, termasuk ke wilayah pedalaman, guna membuka peluang ekonomi digital dan konektivitas informasi bagi warga.

    Sementara itu, kehadiran BRI dianggap strategis dalam memperkuat sektor keuangan mikro dan pemberdayaan desa. Ida menggarisbawahi bahwa BRI memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan mendorong ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    “BRI harus hadir sampai ke desa-desa. Kita sedang dorong tumbuhnya koperasi di akar rumput, dan keberadaan bank seperti BRI sangat menentukan. Tanpa akses perbankan, tidak mungkin kita bicara pembiayaan produktif untuk masyarakat desa,” ungkapnya.

    Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya sebelumnya merupakan bagian dari provinsi induk dan kini sedang berada dalam tahap awal pembangunan. Menurut Ida, inilah saat yang paling krusial untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan merata, dengan intervensi nyata dari BUMN sebagai bagian dari ekosistem pembangunan nasional.

    “Ini saat yang tepat untuk BUMN hadir secara strategis dan berkelanjutan. Jangan tunggu sepuluh tahun ke depan. Pemerataan pembangunan harus dimulai dari sekarang, dari desa-desa yang belum dialiri listrik, belum punya akses komunikasi, dan belum masuk layanan keuangan,” tegasnya.

    Ida juga menambahkan bahwa tujuan akhir dari kunjungan ini adalah mendorong terwujudnya keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap roadmap yang disusun para BUMN tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten demi mengecilkan kesenjangan antara Indonesia bagian barat dan timur.

    “Kita ingin kesenjangan antara timur dan barat semakin sempit. Untuk itu, roadmap dari BUMN ini menjadi kunci. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal komitmen untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.

  • Bob Hasan Dukung BNN di Forkopimda: Rehabilitasi Jadi Kunci

    Bob Hasan Dukung BNN di Forkopimda: Rehabilitasi Jadi Kunci

     Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia berpendapat, keberadaan BNN di Forkopimda akan semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah. 


    Namun demikian, Bob Hasan menekankan pentingnya pendekatan berbasis pemulihan (rehabilitatif) selain tindakan hukum terhadap pelaku peredaran. “Iya, jadi gini, itu kan sebenarnya sistem ya, sistem hukum. Itu nanti mungkin akan coba dipelajari. Tapi tadi titik yang menjadi sudut pentingnya itu adalah bahwa kita menyoroti grafik-grafik yang ditampilkan sebagai paparan kinerja BNN, itulah tindakan penangkapan dan sebagainya,” ujar Bob usai menerima pemaparan dari jajaran BNN Prov. Kalbar dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kalbar, Jumat (25/7/2025).


    Ia mengusulkan agar laporan kinerja BNN Provinsi Kalbar yang disampaikan ke DPR juga mencantumkan data tentang jumlah pengguna narkoba yang telah direhabilitasi dan dinyatakan sembuh. Menurutnya, data tersebut penting untuk menunjukkan efektivitas pemulihan dalam memutus rantai peredaran narkoba.


    “Kalau bisa saya mengusulkan ditambah, ditambah menjadi berapa banyak korban yang kemudian direhabilitasi dan kemudian dia sembuh. Grafik ini mudah-mudahan akan mengubah satu situasi, di mana yang selama ini banyak penindakan dilakukan di berbagai provinsi, tetapi narkobanya tetap banyak,” jelasnya.


    Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa pengguna narkoba pada dasarnya merupakan korban. Jika pendekatan rehabilitatif dilakukan secara konsisten, maka permintaan terhadap narkoba akan menurun drastis, dan jaringan peredaran narkoba akan kehilangan pasarnya. Ia menilai strategi ini penting untuk menjadi perhatian jajaran BNN di seluruh daerah, sebagai bagian dari penguatan argumentasi agar BNN dapat menjadi unsur tetap Forkopimda.


    “Kalau korban disembuhkan, maka dia tidak akan memesan lagi. Keinginan tidak akan ada lagi. Maka akan memotong suplai. Bandar juga tidak akan memiliki pembeli. Nah ini yang menurut saya mulai dicoba untuk BNN di mana pun berada, mulai dicoba hal seperti itu yang mudah-mudahan terhadap tingkatan level rates, untuk menjadi forkominda itu menjadi lebih memungkinkan sepertinya.” tambahnya.


    Di akhir pernyataannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi atas kerja keras BNN, namun juga mendorong agar data-data rehabilitasi dijadikan indikator kinerja yang setara pentingnya dengan data penindakan.


    “Kalau bisa ditambah dengan berapa banyak masyarakat yang terpapar narkoba atau sebagai pengguna narkoba, mereka itu kan adalah intinya korban yang kemudian direhabilitasi dibantu oleh aparat menegak hukum, sehingga dia sembuh. Tujuannya untuk menegakkan hukum sehingga supply and demand itu terputus, bandar narkoba kehilangan pembeli, karena penggunanya sudah berkurang,” pungkasnya.

  • Lingkungan Rusak Akibat Tambang Ilegal, Legislator Usulkan Masyarakat yang Kelola

    Lingkungan Rusak Akibat Tambang Ilegal, Legislator Usulkan Masyarakat yang Kelola

    Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

    Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji peluang pengelolaan tambang secara legal oleh masyarakat sebagai salah satu solusi komprehensif. Pernyataan ini disampaikan Benny dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Mapolda Sulawesi Tengah, Palu, pada Jumat (25/7/2025).

    Mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto, Benny mengingatkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan telah mencapai Rp 300 triliun. Namun, ia menekankan bahwa dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

    “Sebenarnya kalau kita lihat, pertambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dan kekayaan alamnya saja. Yang lebih parah itu kan kerusakan lingkungannya,” tegas Benny.

    Ia mencontohkan kasus korupsi timah di Bangka Belitung, di mana hasil perhitungan ahli dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar daripada kerugian finansial negara secara langsung. Menurutnya, aktivitas ilegal sudah pasti mengabaikan seluruh kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

    “Kalau barangnya ilegal, tambang batubara, tambang emas, apapun jenis pertambangannya, pasti kerusakan lingkungannya tidak diperhatikan. Pemasukan terhadap negara tidak ada, kerusakan lingkungannya juga tidak dapat ditanggulangi karena tidak ada jaminan reklamasi,” jelasnya.

    Sebagai jalan keluar, Benny menyarankan agar peluang pengelolaan tambang oleh masyarakat, yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Minerba baru, dapat dipertimbangkan secara serius. Dengan melegalkan aktivitas tersebut, negara akan mendapatkan keuntungan ganda.

    “Kalau legal biasanya dia ada jaminannya. Ada jaminan reklamasi untuk pemulihan lingkungan pascatambang,” ujarnya.

    Ia pun mendorong Kapolda Sulteng beserta jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, guna melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan implementasi tambang rakyat di daerah.

    “Barangkali kita perlu berpikir dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat peluang ini. Tidak ada salahnya tambang ini dikelola oleh masyarakat,” tutupnya.

  • BKSAP Dorong Solusi Damai atas Konflik Thailand–Kamboja

    BKSAP Dorong Solusi Damai atas Konflik Thailand–Kamboja

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya ketegangan di wilayah perbatasan antara Thailand dan Kamboja. BKSAP mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghentikan kekerasan, dan mengedepankan solusi damai melalui jalur diplomasi.

    Bentrok bersenjata yang terjadi telah menyebabkan warga sipil menjadi korban jiwa. Dilaporkan bahwa sebanyak 9 warga sipil meninggal dunia, dengan rincian 6 korban di Provinsi Sisaket, 2 korban di Surin, dan 1 korban di Ubon Ratchathani. Situasi ini menimbulkan duka tidak hanya bagi masyarakat kedua negara, tetapi juga menjadi perhatian kawasan secara keseluruhan.

    “Indonesia percaya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan lewat dialog. Satu langkah damai bisa menyelamatkan ribuan nyawa,” ujar Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    BKSAP juga menegaskan bahwa semangat ASEAN sebagai komunitas yang menjunjung tinggi perdamaian, stabilitas, dan kerja sama regional harus terus dijaga. Dalam semangat kebersamaan, BKSAP percaya bahwa tantangan sebesar apapun dapat diatasi melalui komunikasi terbuka dan saling pengertian.

    “BKSAP DPR RI mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk merespons situasi ini dengan semangat solidaritas regional. BKSAP juga mendorong pemanfaatan forum-forum ASEAN sebagai wadah mediasi dan dialog damai,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Indonesia siap mendukung setiap upaya menuju gencatan senjata dan pemulihan kepercayaan antara kedua negara sahabat tersebut. Prinsip ‘Satu musuh terlalu banyak, seribu kawan masih kurang’ bukan sekadar ungkapan,  ia adalah pondasi dalam membangun Asia Tenggara yang damai dan bersatu. 

  • Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang

    Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang

    Belum lama ini ramai disoroti terkait salah satu poin dalam kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya terkait transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.

    Menanggapi itu, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas, sekalipun dalam kerangka kerja sama dagang.

    “Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan kepada wartawan di Selasar Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025).

    Maka dari itu, Puan menilai bahwa pemerintah, khususnya kementerian terkait, perlu memberikan penjelasan secara transparan tentang sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI. Ia juga meminta penjelasan mengenai batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan kerja sama dengan Indonesia dalam kerangka tarif resiprokal. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke Amerika Serikat akan diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Adapun Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

    Lebih lanjut, Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut mencakup soal pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, yakni Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuannya melakukan transfer data lintas batas.

  • Timwas Haji Sampaikan Tiga Rekomendasi, Sinkronisasi Data hingga Pembentukan Pansus

    Timwas Haji Sampaikan Tiga Rekomendasi, Sinkronisasi Data hingga Pembentukan Pansus

    Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting sebagai hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    “Rekomendasi ini merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

    Timwas Haji DPR RI memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, mendorong Pemerintah RI agar segera mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan digitalisasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan sistem e-hajj milik Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin sinkronisasi dan validitas data jemaah haji.

    Kedua, Timwas mendesak agar jemaah haji yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dan kontrak layanan, diberikan kompensasi oleh pihak penyedia layanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hak-hak jemaah.

    Ketiga, Cucun menyebutkan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti temuan Timwas dengan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025. Pembentukan pansus dinilai mendesak karena evaluasi mendalam membutuhkan koordinasi lintas komisi DPR RI dan melibatkan berbagai pihak. Temuan Timwas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan, perjanjian kontraktual, serta implementasi pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan mitra syarikah di Arab Saudi.

    “Kami meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji di masa mendatang, sehingga ada kepastian bahwa hak-hak jemaah terpenuhi dan terlindungi secara maksimal,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Selain itu, Timwas Haji DPR RI juga memberi perhatian khusus terhadap masih belum ditemukannya tiga jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang. Cucun mendesak Kementerian Agama RI untuk terus melakukan pencarian secara intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Kerajaan Arab Saudi. 

  • Habiburokhman: RUU KUHAP Akan Perkuat, Bukan Melemahkan KPK

    Habiburokhman: RUU KUHAP Akan Perkuat, Bukan Melemahkan KPK

     Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi. Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan RUU tersebut.

    “Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Ia menyebutkan, Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK dan para aktivis antikorupsi pada masa sidang mendatang, usai 16 Agustus 2025. Agenda tersebut dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap draf RUU KUHAP.

    Habiburokhman menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

    Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.

    “Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.

    “Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

    Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP. “Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.

  • Soal Beras Oplosan, Puan: Jangan Biarkan Konsumen dan Pedagang Kecil Jadi Korban

    Soal Beras Oplosan, Puan: Jangan Biarkan Konsumen dan Pedagang Kecil Jadi Korban

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti serius skandal beras premium oplosan yang tengah ramai dibicarakan. Ia mengatakan temuan ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga mencoreng etika perdagangan dan semakin menekan hidup masyarakat yang terdampak inflasi dan lonjakan harga bahan pokok.

    “Praktik curang seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Saat daya beli masyarakat sedang menurun, mereka justru dihadapkan pada manipulasi mutu pangan yang sangat merugikan,” kata Puan, Rabu (23/7/2025).

    Seperti diketahui, Mentan Amran Sulaiman menjelaskan temuan beras opolosan terungkap dari kejanggalan harga yang tercatat dalam dua bulan terakhir. Dalam catatan itu, harga gabah di tingkat petani menurun. Tapi anehnya, harga beras di tingkat konsumen justru naik.

    Kondisi tersebut mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya, sebagian besar sampel menunjukkan ketidaksesuaian mutu di 10 provinsi produsen utama beras dengan pengujian 268 merek yang beredar. 

    Mentan mengatakan dari hasil uji laboratorium ditemukan sekitar 85 persen sampel tidak sesuai standar. Bahkan ditemukan beras dalam kemasan lima kilogram yang berat isinya hanya 4,5 kilogram.

    Sementara itu Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik curang beras oplosan menyebabkan kerugian besar bagi negara mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Menanggapi hal tersebut, Puan berpandangan nilai kerugian ini merupakan pertanda adanya celah dalam tata kelola distribusi pangan nasional, khususnya untuk komoditas strategis seperti beras.

    “Lebih dari sekadar kerugian finansial, skandal ini telah memukul pedagang kecil yang sebetulnya menjadi korban rantai distribusi yang tidak transparan. Mereka menjual produk dengan niat baik, tapi justru ikut menanggung dampaknya karena mutu produk tidak sesuai label,” ungkap mantan Menko PMK itu.

    Untuk itu, Puan mendorong adanya langkah konkret dan terukur dari Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait agar keadilan ekonomi dalam sektor pangan dapat diwujudkan. Ia juga meminta negara hadir secara aktif melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil.

    “Pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu segera mengambil langkah-langkah konkret. Jangan biarkan konsumen dan pedagang kecil jadi korban,” tegas Puan.

    Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, ada sejumlah langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi persoalan beras oplosan itu. Seperti, kata Puan, transparansi nama produsen dan merek yang terlibat untuk memulihkan kepercayaan publik. 

    “Praktik oplosan beras juga harus diusut tuntas. Dugaan keterlibatan kartel atau praktik monopoli dalam distribusi beras premium harus diselidiki tuntas,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

    Selain itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun dinilai harus ikut turun tangan dalam membongkar akar permasalahan beras oplosan yang merugikan masyarakat. Ia menilai seluruh instansi yang berwenang harus menindaklanjuti temuan dengan cara mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam kasus pengoplosan beras ini, termasuk peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Puan menegaskan perlindungan untuk pedagang kecil dan Konsumen menjadi prioritas utama. “Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan afirmatif untuk melindungi pedagang pasar dari dampak reputasi yang buruk dan membuka ruang pemulihan ekonomi secara adil,” ucap Puan.

    Puan mengingatkan bahwa ketahanan pangan tidak bisa dibangun di atas praktik curang dan manipulasi mutu sehingga ia menekankan pentingnya keadilan ekonomi dari hulu ke hilir, dari petani hingga ke meja makan rakyat.

    “Bila distribusi pangan terus dikuasai oleh segelintir pemain besar tanpa pengawasan ketat, ditambah praktik-praktik curang, maka rakyatlah yang menjadi korban. Negara tidak boleh membiarkannya,” pungkas Puan.