Kategori: DPR

  • Marak Kasus Keracunan MBG Lagi, Komisi IX Minta Audit Keamanan Kandungan Menu

    Marak Kasus Keracunan MBG Lagi, Komisi IX Minta Audit Keamanan Kandungan Menu

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait kandungan gizi dan standar keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul maraknya kembali insiden keracunan makanan menu MBG di sejumlah daerah.


    "Audit keamanan kandungan menu MBG menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi anak, tetapi juga bebas dari kontaminan dan bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan," kata Yahya dalam keterangan rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, Senin (4/8/2025). 


    Diketahui, kasus keracunan menu MBG kembali terjadi baru-baru ini. Kali ini menimpa 186 siswa SMPN 8 Kota Kupang yang sampai harus dirawat di sejumlah rumah sakit. Ratusan siswa ini merasakan mual, lemas, buang air besar terus-menerus, dan dehidrasi. Mereka diduga keracunan setelah mengonsumsi daging sapi dan sayuran dari paket MBG. Peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di SDN Tenau Kota Kupang dan SMAN 1 Taebenu Kabupaten Kupang.


    Selain di Kupang, ratusan anak keracunan MBG juga terjadi di SMAN 1 Kota Tambolaka, SMKN 2 Kota Tambolaka, dan SMK Don Bosco di Kabupaten Sumba Barat Daya. 


    Sebelum masalah keracunan ini, persoalan paket MBG juga sudah berulang kali terjadi di NTT. Di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, daging ayam yang dibagikan kepada siswa terlihat mentah karena masih ada darahnya. Ada juga helaian rambut yang ditemukan dalam kotak makan. 

    Akibatnya, sejak awal pekan ini, sejumlah orangtua murid melarang anak mereka mengonsumsi paket MBG, karena khawatir dengan keselamatan anaknya menyusul keracunan di sejumlah sekolah. Kini, warga lebih memilih membekali anaknya dari rumah ketimbang mengkonsumsi jatah MBG. 


    Tak hanya NTT, belasan siswa SD 45 Arowi, Kabupaten Manokwari, Papua juga dilaporkan mengalami keracunan menu MBG.


    Kemudian, 80 siswa dari dua SMP di Wates, Kulon Progo, Jawa Tengah pun diduga keracunan MBG. Dengan rincian 30 siswa dari SMP Muhammadiyah 2 Wates dan 50 siswa dari SMP N 3 Wates. Mereka harus menjalani perawatan di puskesmas setempat. 


    Atas rentetan kejadian MBG, Yahya pun mendorong BGN menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi sepanjang rantai distribusi makanan. Khususnya di wilayah rawan seperti NTT dan daerah-daerah terpencil lainnya. 


    “Kelemahan dalam pengelolaan distribusi sering kali menjadi celah munculnya risiko keracunan dan gangguan kesehatan lainnya,” tegas Yahya. 


    Ia berharap dengan pengawasan yang ketat, maka proses pengiriman, penyimpanan, dan penyajian MBG dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Yahya juga menekankan pentingnya Pemerintah memastikan keterlibatan tenaga kesehatan daerah dalam proses pengawasan.


    “Keterlibatan tenaga kesehatan pada pengawasan program MBG juga bisa menjadi garda terdepan dalam merespons cepat penanganan apabila terjadi kasus keracunan atau gangguan kesehatan. Peran nakes sangat vital dalam mengidentifikasi penyebab masalah, memberikan pertolongan medis, dan melakukan edukasi kepada sekolah serta keluarga terkait pencegahan,” imbuh Yahya. 


    Pemerintah juga diharapkan dapat mengintegrasikan audit, pengawasan, dan respons kesehatan secara holistik. Menurut Yahya, hal tersebut diperlukan agar MBG dapat terus berjalan efektif, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi anak-anak Indonesia.


    “Aspek kesehatan publik harus menjadi komponen utama dan prioritas dalam pelaksanaan MBG. Dan harus menjadi catatan, keberhasilan program bukan hanya soal kuantitas penerima manfaat, tetapi lebih jauh pada jaminan keamanan dan kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Yahya. 

  • Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

    Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

    Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Mardani mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi dan melihat fenomena ini dengan kacamata yang lebih dalam.

    “Di era digital semua punya akses pada informasi. Makanya ojo kesusu (jangan terburu-buru) menyimpulkan. Jangan cepat menilai itu buruk,” kata Mardani dalam rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Seperti diketahui, menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, muncul fenomena di media sosial dengan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, yang dipasangan di sejumlah rumah dan kendaraan.

    Bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang itu dikibarkan sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah. Hal itu juga sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.

    Dalam sejarah dunia, simbol bendera ini sering digunakan sebagai peringatan akan bahaya atau ancaman. Dalam konteks One Piece, bendera tersebut menjadi simbol yang dikenakan oleh kru bajak laut, termasuk digunakan pada kapal dan pakaian mereka.

    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, mengatakan ada provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ia pun meminta masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, seraya menyebut bahwa Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa.

    Terkait hal ini, Mardani menilai rakyat Indonesia terutama generasi muda adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut Mardani, aspirasi masyarakat itu perlu pendekatan yang empatik, bukan reaktif.

    “Harus ada hati terbuka bahwa rakyat itu cerdas dan punya hati. Bisa jadi ada pesan yang ingin disampaikan. Mesti ngaji rasa. Jangan merasa pintar, tapi seharusnya adalah pintar merasa,” tuturnya.

    Mardani juga menilai fenomena bendera One Piece tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menilai, selama tidak ada unsur kekerasan atau anarkisme, ekspresi semacam itu justru bisa jadi ruang dialog antara negara dan warganya.

    “Nikmati aja. Kadang cuma perlu didekati dan didengar. Nanti akan kembali,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

    Anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan itu juga tak melihat adanya pelanggaran dengan aksi pemasangan bendera One Piece. Menurut Mardani, fenomena tersebut hanya bagian dari bentuk ekspresi masyarakat.

    “Nggak melanggar hukum. Kadang anak itu berulah karena kurang perhatian. Kasih perhatian saja nanti kembali dekat,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

    “Saat ini memang zamannya masyarakat semakin kreatif. Dan kan sebenarnya bagus kalau punya rakyat yang kritis. Yang penting kita bisa menjaga bersama, dan tidak boleh ada aksi anarkis,” tutup Mardani. 

  • Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

     Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

    “Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

    Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

    Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

    Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    “Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman. 

    Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

  • Willy Aditya: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Berarti Melecehkan Simbol Negara

    Willy Aditya: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Berarti Melecehkan Simbol Negara

    Ketua Komisi XIII DPR RI Wily Aditya menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala film animasi One Piece yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia.

    Ia menegaskan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan melecehkan simbol negara, apalagi tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

    “Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

    Willy pun mengajak publik untuk menyikapi fenomena itu secara proporsional. Semua dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran tertentu. “Membunuh nyamuk tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Responsnya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu dia juga menggarisbawahi bahwa ekspresi seperti itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, menurutnya, semangat itu sering kali tidak dibarengi dengan nalar yang cukup.

    “Ekspresinya jadi sporadis, meskipun genuine dan unik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Willy menekankan bahwa tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya. Jika itu bisa diwujudkan, maka ekspresi semacam ini akan kehilangan gaungnya.

    “Kalau negara hadir dengan keadilan dan kesejahteraan, bendera One Piece pun tak akan digubris, karena gugatan itu tak relevan,” ucapnya.

    Meski begitu, ia menolak gagasan untuk merespons aksi ini dengan tindakan represif atau bahkan ajakan dialog langsung kepada pelaku pengibaran.  “Fenomena semacam ini cukup dicermati dan dipahami. Jangan justru terjebak dalam provokasi,” jelasnya.

    Willy mengajak semua pihak untuk memperbaiki kanal-kanal dialog di dalam kehidupan berbangsa.  “Kalau tidak ada dialog, itu bukan bernegara, tapi berkuasa. Jangan-jangan ini muncul karena ruang-ruang dialog tersumbat,” katanya.

    Menutup pernyataannya, Willy berpesan agar masyarakat tetap memperjuangkan keadilan dengan cara yang benar.  “Menggugat ketidakadilan itu bagus, tapi jangan salah alamat. Jangan lupa, Indonesia ini rumah kita. Kalau ada tikus di rumah, jangan rumahnya yang dibakar,” pungkasnya.

  • Orasi Kemerdekaan Palestina, BKSAP Tekankan Pentingnya Solidaritas Seluruh Elemen Bangsa

    Orasi Kemerdekaan Palestina, BKSAP Tekankan Pentingnya Solidaritas Seluruh Elemen Bangsa

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan orasi menggugah dalam Aksi Akbar Bela Palestina yang digelar di Jakarta, Minggu (3/8/2025) pagi. Di hadapan ribuan peserta aksi, Mardani menegaskan pentingnya solidaritas seluruh elemen bangsa terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

    “Semua kita adalah pejuang Palestina, (ada) artis, ojol, anak muda, emak-emak di dapur semua kita terus menyuarakan keadilan dan kemerdekaan bagi bangsa Palestina,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/ di Jakarta.

    Dalam orasinya, Mardani juga menyampaikan apresiasi kepada para pemimpin nasional yang secara konsisten membela Palestina di berbagai forum internasional.

    “Presiden kita, Pak Prabowo Subianto, Ketua MPR kita, Pak Ahmad Muzani, Ketua DPR kita, Ibu Puan Maharani, semua bersatu membela Palestina. Di semua fora internasional, Indonesia bersuara memerdekakan Palestina,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Aksi ini juga menyoroti momentum penting yang akan terjadi dalam waktu dekat. Mardani menyampaikan harapan besar pada Sidang Majelis Umum PBB bulan September 2025, di mana sejumlah negara besar seperti Prancis, Kanada, dan Inggris dikabarkan akan menyatakan dukungan atas kemerdekaan Palestina.

    “Doakan September nanti akan ada General Assembly di PBB. Insya Allah Palestina merdeka. Allahu akbar, Allahu akbar! Sudahkah kita menyiapkan diri menjadi barisan yang tercatat? Barisan yang membantu kemerdekaan Palestina, bukan hanya dengan kata, tapi juga aksi nyata.” seru Mardani penuh semangat.

    Aksi ini menunjukkan bahwa isu Palestina tetap menjadi perhatian serius rakyat Indonesia. Semangat solidaritas lintas kelompok, usia, dan profesi memperlihatkan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah nilai moral dan kemanusiaan yang melekat kuat dalam jati diri bangsa.

  • Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat di berbagai sektor industri di Indonesia.


    “Angka PHK yang terus bertambah adalah kenyataan pahit yang harus segera ditangani. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi makro, tetapi juga kehidupan jutaan keluarga. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata dan bergerak cepat,” kata Arzeti kepada tonggakhukum.com/ di Jakarta, Jumat (1/8/2025).


    Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK selama Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah ini meningkat sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


    “Data ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mencegah angka PHK semakin meningkat. Dengan intervensi yang tepat, saya yakin badai PHK ini bisa mereda,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.


    Arzeti menyebut sejumlah opsi yang dapat diambil pemerintah untuk menahan laju PHK dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja, termasuk memberikan insentif kepada sektor padat karya seperti keringanan pajak. Ia juga mendorong pengembangan sektor-sektor potensial seperti teknologi, pariwisata, dan ekonomi digital guna menciptakan lapangan kerja baru.


    “Stimulus ekonomi yang lebih agresif juga diperlukan. Pemerintah bisa meningkatkan belanja di sektor strategis seperti infrastruktur dan pengembangan UMKM. Dengan begitu, akan terbuka peluang kerja baru bagi para korban PHK,” lanjutnya.


    Ia juga menyoroti pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dibentuk pemerintah. Arzeti berharap satgas tersebut dapat berfungsi secara maksimal, tidak hanya sebagai reaksi terhadap kasus PHK yang telah terjadi, namun juga sebagai garda depan dalam pemetaan dan mitigasi risiko PHK di sektor-sektor yang rentan.


    “Satgas PHK harus lebih aktif dan responsif. Mereka harus bisa mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan PHK massal,” ujarnya.


    Arzeti menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi ancaman PHK secara komprehensif. “Pemerintah harus menjadi motor penggerak, tapi pengusaha dan masyarakat juga harus turut berperan aktif. Kita harus segera ambil langkah agar tidak terjebak dalam lingkaran pengangguran yang berkepanjangan,” tandasnya.

  • Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi dari kalangan legislatif. Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    "Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco dalam rilisnya yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (1/8/2025.

    Sebab, lanjutnya, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenakan biaya administrasi. “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” jelasnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah. “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” pungkasnya. 

  • PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Hal itu, menurutnya, demi melindungi hak dan kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

    Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini pun mengapresiasi objektivitas PPATK dalam mengambil kebijakan ini, mengingat maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak pidana.

    “Langkah PPATK untuk mengamankan rekening dormant adalah tindakan yang tepat dan objektif. Data menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” ujar Habib Aboe dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp 428,6 miliar yang tidak ada pembaruan data nasabah, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Selain itu, sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana, di mana lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh dari jual beli rekening atau peretasan. 

    Bahkan, ditemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.

    Habib Aboe menekankan pentingnya sinergi antara PPATK, perbankan, dan masyarakat untuk terus memberantas judi online dan beragam tindak pidana penyalahgunaan rekening. “Pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya adalah prioritas. Kebijakan PPATK ini adalah salah satu instrumen penting dalam perang kita melawan kejahatan tersebut,” tegasnya.

    Politisi Fraksi PKS ini juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga rekening mereka. “Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

  • Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

    Dasco menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.

    “Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

    Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

    Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

    “Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya.

    Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.

  • Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant). 


    Puan menilai, kondisi ini mencerminkan masih kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam perencanaan, penyaluran, serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


    “Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, Kamis (31/7/2025). 


    Seperti diberitakan, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7), PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.


    Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. 


    Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. PPATK mengungkapkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal. 


    PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. PPATK pun menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar.


    Karena masalah-masalah itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka bila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui ketentuan yang berlaku.


    Terkait hal tersebut, Puan menilai permasalahan ini bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga menyentuh pada aspek akuntabilitas penggunaan dana publik. 


    “Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.


    Puan pun menilai, persoalan ini dapat membuka potensi praktik-praktik kecurangan. Misalnya tindak pidana pencucian uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Karena itu, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mencari akar masalah, termasuk menelusuri kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos di lapangan. 


    “Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tegas Puan.


    Mantan Menko PMK itu juga mendorong agar penyaluran bansos ke depan didesain lebih adaptif, digital, dan real-time. Puan menyarankan sistem penyaluran bansos dapat dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi yang sifatnya lebih obyektif. 


    “Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” sebutnya. 


    Lebih lanjut, Puan juga mendorong dibentuknya Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, guna melacak dan mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant, serta memitigasi potensi praktik kecurangan dari penyaluran bansos.


    “Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” ungkap Puan. 


    Puan mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.


    “Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.


    Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos, agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan. 


    “Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” pungkas Puan.