Kategori: DPR

  • Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang

    Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun juga menekankan bahwa skema pemungutan royalti musik yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) namun sekaligus mendukung sektor ekonomi kreatif (ekraf).


    Menurut Evita, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. Terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.


    “Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” kata Evita dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, Kamis (7/8/2025).


    Seperti diketahui, isu royalti musik dan sikap pelaku usaha sedang menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran. Isu ini kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


    Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.


    Kekhawatiran UMKM semakin memuncak setelah adanya tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan gara-gara tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai-gerai mereka di Bali dan luar Jawa.


    Laporan itu dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) terhadap restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.


    Evita pun menegaskan, penegakan hukum di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan informal.


    “Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” tuturnya.


    “Dalam situasi ekonomi yang menantang akibat berbagai faktor, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung tanpa bentuk rekaman atau komersialisasi produk berpotensi menimbulkan keresahan,” imbuh Evita.


    Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan UMKM itu juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI. Menurut Evita, LMKN dan Pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.


    “Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut. Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.


    Lebih jauh, Evita menyarankan LMKN bersama Kementerian terkait dan DPR menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.


    Evita berpandangan, pengusaha kafe kecil yang sekadar memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi harus dibedakan dengan event organizer skala besar atau media komersial. “Pendekatan satu tarif untuk semua tidak bisa diterapkan. Harus ada keadilan dan keberpihakan. Apalagi UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita,” tegasnya.


    Evita pun mendorong hadirnya lembaga atau fungsi juru bicara publik dari LMKN yang aktif mengedukasi masyarakat soal sistem royalti. “Namun apresiasi itu tidak bisa dipaksakan. Harus ada edukasi, keterbukaan, dan perlindungan yang menyeluruh. Negara hadir bukan hanya untuk menagih, tapi juga memastikan bahwa sistem ini adil dan membangun,” tutup Evita.

  • Roblox Disorot, Syamsu Rizal: Komdigi Harus Tindak Tegas Gim Mengandung Kekerasan

    Roblox Disorot, Syamsu Rizal: Komdigi Harus Tindak Tegas Gim Mengandung Kekerasan

    Permainan digital seperti Roblox yang kini digandrungi anak-anak mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan karena dinilai menampilkan banyak adegan kekerasan yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersikap tegas melarang gim yang berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak.

    “Kami prihatin dengan masifnya anak-anak bermain Roblox yang banyak menampilkan adegan kekerasan. Keprihatinan kami juga terkait masih longgarnya pengawasan Komdigi untuk menghentikan beredarnya gim-gim yang mengandung kekerasan. Komdigi harus memperkuat pengawasan atas beredarnya game-game yang mengandung dampak negatif. Jangan biarkan masa depan anak-anak dirusak karena ada game tersebut,” ungkap Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyatakan larangan bagi para murid untuk bermain Roblox, karena permainan tersebut mengandung banyak unsur kekerasan seperti perkelahian dan penggunaan bahasa kasar. Selain itu permainan ini juga membuka peluang penggunaan uang dalam jumlah besar untuk ukuran anak-anak.

    Deng Ical menegaskan, pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Selain itu, Komdigi harus tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor gim yang terbukti melanggar, baik karena menampilkan kekerasan, pornografi, maupun konten lain yang tidak ramah anak.

    “Saya minta Komdigi bertindak cepat dan tegas untuk memberantas beredarnya gim-gim negatif yang berbahaya buat anak. Jangan tunggu viral baru bereaksi. Harus ada upaya pencegahan nyata, agar yang beredar adalah game aman dan sesuai usia. Masa depan anak-anak bisa rusak jika terus-menerus terpapar permainan berbahaya,” tegas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Lebih lanjut, Deng Ical menekankan pentingnya literasi digital untuk meningkatkan kesadaran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membimbing anak-anak memilih konten yang tepat. “Keterlibatan orang tua sangat penting. Jangan abai dan membiarkan anak larut dalam permainan yang ternyata berbahaya bagi masa depannya,” tambahnya.

    Deng Ical juga mengingatkan bahwa anak-anak yang aktif mengakses media digital—termasuk melalui gim—secara langsung akan menerima terpaan media (media exposure) yang sangat kuat. Hal ini akan membentuk frame of reference atau kerangka berpikir anak yang bisa berkembang secara bebas, bahkan di luar akar budaya Indonesia.

    “Bukan cuma soal kekerasan dan ekstremisme. Permainan digital juga dapat menyebarkan nilai-nilai individualistik yang bertentangan dengan budaya gotong royong kita. Namun di sisi lain, ini juga peluang untuk membangun pemahaman tanggung jawab sosial dan sikap ketahanan masyarakat sejak dini, jika diarahkan dengan tepat,” jelasnya.

    Ia menegaskan, pentingnya sistem ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti infiltrasi nilai asing dan konten berbahaya, sejalan dengan kebijakan pertahanan negara. “Kita punya sistem pertahanan rakyat semesta atau (siskamrata), yang menjadikan masyarakat—termasuk anak-anak sebagai generasi penerus—sebagai komponen strategis pertahanan nasional. Maka, ketahanan digital juga harus dibangun dari sekarang,” tandas legislator asal Sulsel itu.

  • Apresiasi Tiga Kado Presiden di HUT RI, Komisi X: Komitmen Nyata bagi Kesejahteraan Guru

    Apresiasi Tiga Kado Presiden di HUT RI, Komisi X: Komitmen Nyata bagi Kesejahteraan Guru

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi tinggi atas peluncuran tiga program strategis Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menurut Hetifah, program-program ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.

    Tiga program yang diluncurkan, meliputi bantuan insentif untuk 341.248 guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi, bantuan subsidi upah bagi 253.407 pendidik PAUD non-formal, serta bantuan afirmasi untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1 atau D-4 bagi 12.500 guru. Hetifah menilai langkah ini bukan sekadar bentuk penghargaan simbolis, melainkan komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik.

    “Pada momen istimewa kemerdekaan ini, perhatian pemerintah terhadap guru terlihat begitu nyata. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti atas inisiatif luar biasa ini. Ini adalah bukti bahwa peningkatan kualitas pendidikan memang menjadi agenda prioritas,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa program-program tersebut sangat selaras dengan visi Asta Cita keempat yang menekankan pentingnya pembangunan manusia unggul melalui pendidikan. Insentif dan beasiswa ini diharapkan meringankan beban para guru, khususnya mereka yang bertugas di daerah dan belum memenuhi kualifikasi akademik minimal maupun status kepegawaian yang pasti.

    Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar kebijakan afirmatif seperti ini dilanjutkan, diperluas cakupannya, dan dieksekusi secara tepat sasaran. Menurutnya, kesejahteraan dan kompetensi guru merupakan pondasi utama bagi terwujudnya pendidikan berkualitas yang akan melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    Lebih lanjut, Legislator Fraksi Golkar itu juga menyambut baik kebijakan Presiden yang mengubah sistem pencairan tunjangan guru menjadi langsung ke rekening masing-masing guru. Menurutnya, langkah ini mencerminkan upaya perbaikan tata kelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi yang patut terus diperkuat.

    Di akhir keterangannya, Hetifah menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh guru Indonesia atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa guru adalah sosok penting dalam perjalanan bangsa menuju masa depan yang lebih cerah.

    “Terima kasih kepada seluruh guru di Indonesia. Ibu bapak adalah pahlawan sejati yang membentuk karakter dan masa depan anak bangsa. Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. Mari terus bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu bagi seluruh anak negeri,” pungkas Hetifah.

  • Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

    Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

     Sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak bereaksi berlebihan terhadap fenomena pengibaran bendera bajak laut “One Piece” di tengah masyarakat, menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai sikap Presiden tersebut mencerminkan ketenangan sekaligus kedewasaan dalam membaca ekspresi publik.


    “Presiden Prabowo menunjukkan jiwa kenegarawanan yang matang dengan tidak bersikap reaktif atas pengibaran bendera One Piece. Ini menunjukkan beliau mampu memahami bahwa fenomena tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat, bukan ancaman terhadap negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan resminya kepada tonggakhukum.com/, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).


    Menurut Politisi Fraksi PKB ini, selama bendera yang dikibarkan tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih, maka tidak ada pelanggaran serius yang terjadi. Bahkan jika ditelusuri, makna simbolik dari bendera One Piece tidak sekuat bendera Bintang Kejora milik masyarakat Papua maupun bendera Bulan Bintang milik masyarakat Aceh.


    “Kalau kita objektif, Bendera One Piece ini tidak punya makna ideologis atau separatis. Ia berasal dari karya fiksi dan cenderung dimaknai sebagai simbol fandom atau seni populer. Maka sangat wajar jika masyarakat, terutama generasi muda, memakainya sebagai bentuk ekspresi,” jelasnya.


    Pernyataan Presiden Prabowo disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden tidak merasa terganggu dengan keberadaan bendera One Piece di sejumlah lokasi. Menurut Oleh, sikap ini mengingatkan pada pendekatan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga tidak melarang pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih.


    “Pendekatan ini sangat efektif. Bila pemerintah justru bertindak represif, misalnya dengan razia atau penangkapan, maka bendera One Piece yang awalnya hanya simbol hiburan bisa bergeser makna menjadi simbol perlawanan atau bahkan politik,” katanya.


    Oleh menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan counter-narasi kultural ketimbang pendekatan koersif. Ia mendorong agar pemerintah merespons fenomena ini dengan memperbanyak kegiatan positif untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air.


    “Kebetulan ini bulan Agustus, bulan kemerdekaan. Pemerintah bisa menggelar lomba-lomba budaya, seni, dan kegiatan bertema nasionalisme yang menyasar generasi muda. Libatkan sekolah, komunitas seni, dan para kreator konten agar pesan cinta tanah air bisa relevan dan menarik,” pungkas Oleh.


    Sebagai informasi, pada tahun 2024 tercatat peningkatan konsumsi budaya populer Jepang, termasuk anime dan manga seperti One Piece, di kalangan remaja Indonesia. Namun hingga kini belum ada bukti kuat bahwa pengibaran bendera One Piece mengandung motif politik, ideologis, atau gerakan separatis. 

  • Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

    “DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

    Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

    Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

    DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

  • Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi aksi heroik Dona Lubis, seorang bidan dari Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang nekat menyeberangi sungai deras demi mengantarkan obat kepada pasien TBC. Kendati demikian, aksi Dona juga mengundang keprihatinan karena menunjukkan kurangnya pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah. 


    Menurut Puan, kisah pengabdian luar biasa seperti Dona Lubis seharusnya tidak menjadi norma dalam sistem pelayanan publik yang ideal. “Pengabdian seperti yang dilakukan Ibu Dona patut dihormati, tetapi kita harus jujur bahwa negara tidak boleh membiarkan para tenaga medis menggantikan tanggung jawab infrastruktur dasar yang belum hadir,” kata Puan, kepada tonggakhukum.com/ Rabu (6/8/2025).  


    Kisah mengharukan seorang bidan bernama Dona Lubis (46) dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat viral di media sosial usai videonya menyeberangi sungai deras demi mengobati pasien TBC di pedalaman tersebar luas.


    Dalam video tersebut, Dona tampak berjuang menyeberangi aliran deras Sungai Batang Pasaman tanpa jembatan penghubung. Pasalnya, jembatan sepanjang 15 meter itu terputus sejak Jumat (1/8), sehingga membuat akses ke Kejorongan Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, terputus total. 


    Meski demikian, kondisi tersebut tak menghalangi niat Dona untuk tetap mengunjungi pasiennya. Dona mengatakan bahwa itu bagian dari tugasnya sebagai tenaga kesehatan. 


    Puan pun angkat topi atas keberanian dan dedikasi tanpa batas yang dilakukan Dona. Namun menurutnya, keberanian individual tidak boleh menutupi celah atau kekurangan pelayanan negara kepada masyarakat, terutama dalam konteks layanan kesehatan di wilayah terpencil.


    “Akses kesehatan yang setara dan aman adalah hak setiap warga negara, yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara,” ucap Puan.


    Mantan Menko PMK itu menilai, apa yang dilakukan Dona Lubis merupakan refleksi nyata bahwa masih banyak titik rawan di republik ini yang belum mendapatkan jaminan konektivitas dan layanan kesehatan memadai. Puan mendorong Pemerintah untuk semakin memaksimalkan pemerataan pembangunan di Tanah Air.


    “Ketika satu jembatan rusak menyebabkan terputusnya akses ke fasilitas kesehatan, maka yang terganggu bukan hanya alur logistik, melainkan potensi hilangnya nyawa manusia,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


    “Ini bukan hanya soal satu bidan atau satu pasien. Ini soal sistem. Soal keadilan pembangunan. Kita harus pastikan bahwa program-program infrastruktur dan kesehatan benar-benar menyentuh wilayah yang paling membutuhkan,” tambah Puan.


    Puan pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan langkah konkret, seperti penguatan anggaran pembangunan infrastruktur penghubung ke fasilitas kesehatan di daerah rawan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Termasuk penyusunan peta risiko wilayah layanan kesehatan, untuk mengidentifikasi titik-titik kritis akses dan distribusi tenaga medis,” jelasnya.


    “Serta jaminan keselamatan dan perlindungan kerja bagi tenaga medis lapangan, dan sistem transportasi darurat yang bisa menjangkau lokasi sulit harus dituntaskan,” sambung Puan.


    Ditambahkan Puan, Pemerintah juga harus menyusun kebijakan insentif berbasis risiko geografis dan tingkat keterpencilan. “Ini agar para bidan, perawat, dan dokter tidak hanya diminta mengabdi, tetapi juga dilindungi,” tuturnya. 


    Puan memastikan, DPR RI melalui komisi-komisi terkait akan mengawal secara ketat pengalokasian anggaran dan efektivitas implementasi kebijakan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri.


    “Kami di DPR akan memastikan agar anggaran kesehatan dan infrastruktur tidak hanya besar di pusat, tapi benar-benar sampai ke pinggir-pinggir republik ini, tempat warga tetap butuh hidup sehat dan aman,” ungkapnya.


    Puan juga mengingatkan bahwa wajah negara bisa dilihat dari bagaimana melayani warganya yang paling rentan. Jika bidan di pedalaman masih harus berenang melawan sungai untuk menjalankan tugasnya, menurutnya, maka yang dibutuhkan bukan hanya sekadar pujian, tetapi koreksi dan tindakan nyata.


    “Negara harus hadir, bukan hanya melalui program besar dan laporan statistik, tetapi melalui jembatan yang berdiri kokoh, akses yang aman, dan kehadiran yang dirasakan nyata oleh rakyat,” tutup Puan.

  • Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo

    Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Apalagi sudah ada warning dari UNESCO terkait status warisan dunia Taman Nasional Komodo. 


    Evita pun mendesak pembangunan infrastruktur di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.


    Hal ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta perusahaan lain yang beroperasi di kawasan TNK. 


    “Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” kata Evita dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025). 


    “Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” sambungnya. 


    Sebagai informasi, PT KWT memperoleh konsesi di Pulau Padar seluas 426,07 hektar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014. PT KWT sendiri disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.


    Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mendapat konsesi seluas 22,10 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.


    Pemberian izin ini dimungkinkan setelah terjadinya perubahan zonasi TNK pada tahun 2012, dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan yang diduga saat itu tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang di Indonesia memang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, namun tidak berlaku untuk zona inti dan rimba.


    Adapun Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991, jauh sebelum izin-izin usaha tersebut diberikan. Pada tahun 2021, UNESCO bahkan telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia terkait pembangunan yang terlalu masif di kawasan TNK. 


    Menteri Kehutanan sebelumnya sempat mengeluarkan SK evaluasi terhadap izin IUPSWA melalui SK No.SK.01/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2022, namun izin-izin tersebut tampaknya tetap berjalan. “Mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak tahun 2012 adalah hal yang sangat wajar,” terang Evita. 


    Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, lanjut Evita, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. 


    “Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan,” tegasnya. 


    Evita mengingatkan, bahwa hewan Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, menurutnya, ruang hidup Komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia. 


    “Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” ungkap Evita.


    Pimpinan Komisi Pariwisata DPR itu meminta TNK yang juga merupakan situs Warisan Dunia UNESCO untuk diperhatikan secara khusus. Evita mendorong Pemerintah lebih serius mengurus keberlanjutan destinasi wisata Indonesia berkelas dunia tersebut.


    “Status taman nasional ini tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.


    Evita pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana Pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional. 


    Sementara dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan dan bahkan menutup taman nasional jika dibutuhkan. “Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional,” jelas Evita.


    “UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” imbuhnya.


    Evita juga mendorong pemerintah melakukan audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.


    “Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” pungkas Evita. 

  • Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara

    Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara

    Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan dalam acara ini sekaligus untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Tanah Air. 


    Hadir pula dalam acara yang digelar di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (5/8/2025) tersebut Menteri Pariwisata RI, Widyawati Putri Wardhana, dan perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif. 


    “Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih atas undangan dan sambutan hangat dari Mas Ivan dan tim. Saya senang sekali bisa hadir hari ini, di tengah suasana yang penuh semangat, warna, dan cinta terhadap budaya Indonesia,” kata Puan saat menghadiri peluncuran NusaNova.


    Sebagai informasi, NusaNova merupakan brand baru Ivan Gunawan sekaligus sebuah karya fashion. NusaNova adalah brand busana siap pakai yang menggunakan bahan wastra nusantara berstandar internasional. Ivan Gunawan meluncurkan NusaNova dalam momen peringatan HUT ke-8 RI.


    Puan pun sangat mengapresiasi peluncuran NusaNova dan mendukung Ivan Gunawan dalam menuangkan ide kreatifnya dalam sebuah karya. “Kita semua tahu, Ivan Gunawan bukan hanya desainer ternama, tapi juga sosok yang selalu punya ide segar, kreatif, berani tampil beda, dan selalu membawa unsur budaya ke dalam setiap karyanya. Dan hari ini, mas Ivan kembali membuktikan itu lewat peluncuran lini wastra NusaNova,” tutur Cucu Proklamator RI Bung Karno itu.


    Puan meyakini, karya yang lahir dari kecintaan terhadap budaya bangsa pasti memiliki ruh yang kuat. Menurutnya, NusaNova karya Ivan Gunawan bukan hanya bicara soal gaya busana atau fashion, namun juga tentang bangsa yang bisa berkepribadian dalam kebudayaan mengingat bahan yang digunakan untuk NusaNova memakai kain-kain nusantara.


    “Ini tentang bagaimana kita menghidupkan kembali kekayaan warisan leluhur kita, dalam bentuk yang bisa diterima dan dibanggakan oleh generasi hari ini,” sebut Puan. 
     

    Puan juga merasa bangga karena di tengah arus globalisasi, masih banyak anak bangsa yang justru kembali ke akar memperkuat identitas, serta membangun kreativitas dari kekayaan lokal. 


    “Ini yang harus terus kita dukung. Kita ingin wastra Nusantara tidak hanya dipakai di acara adat atau seremonial, tapi bisa hadir di runway internasional, di lemari anak-anak muda, dan jadi simbol gaya hidup yang membanggakan,” ungkap mantan Menko PMK itu.


    “Nah, Nusa Nova ini bisa jadi jembatan ke arah sana,” imbuh Puan.

     
    Sebagai pimpinan DPR RI, Puan mengatakan pihaknya tentu mendukung penuh gerakan-gerakan ekraf seperti yang dilakukan Ivan. Ia optimis ekonomi kreatif Indonesia akan bangkit dan bergeliat di kancah Internasional. 


    “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya, pada pelaku industri kreatif, dan pada regenerasi karya lokal yang punya nilai tinggi,” ucapnya. 

     
    “Saya yakin, kalau kita semua solid Pemerintah, pelaku industri, masyarakat maka budaya Indonesia tidak hanya lestari, tapi juga makin mendunia,” lanjut Puan. 


    Puan kembali mengucapkan selamat kepada Ivan Gunawan dan seluruh tim Nusa Nova atas karya yang dianggapnya luar biasa ini. 


    “Teruslah berkarya, teruslah menginspirasi. Dan semoga Nusa Nova bisa menjadi warna baru yang memperkuat kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Puan.

  • Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

    Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

     Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang mencapai rata-rata Rp156 miliar per hari. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan manajemen keuangan perusahaan pelat merah itu, meski selama ini mendapat berbagai fasilitas dari negara.

    “PLN ini perusahaan monopoli, punya akses penuh ke fasilitas negara, tapi keuangannya justru babak belur. Ini keliru secara manajemen,” ujar Mufti melalui rilis media yang dikutip oleh tonggakhukum.com/ di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Lebih lanjut, ia mengkritik keras kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Menurutnya, jajaran direksi tidak hanya gagal secara finansial, tetapi juga telah mengabaikan tanggung jawab moral terhadap publik. “Kalau utang makin membengkak dan layanan ke rakyat makin buruk, sudah waktunya jajaran direksi dirombak total,” tegasnya.

    Perlu diketahui, data dari Center for Budget Analysis (CBA) menunjukkan bahwa total utang PLN naik tajam dari Rp655 triliun pada 2023 menjadi Rp711,2 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar Rp4,7 triliun per bulan atau Rp156,7 miliar per hari. Dalam periode yang sama, laba PLN justru turun Rp4,3 triliun.

    Dirinya pun juga menyayangkan munculnya dugaan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri dengan uang perusahaan. Oleh karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak untuk merombak jajaran direksi sekaligus audit keuangan PLN secara menyeluruh.

    “Sudah waktunya PLN dibongkar, bukan hanya soal struktur keuangannya, tapi juga moral dan integritas pimpinannya. Kita ingin BUMN itu bekerja dengan akhlak, bukan akal-akalan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pengoplosan beras. pasalnya, pelaku pengoplosan beras terindikasi berasal dari pengusaha besar, yang menyebabkan komoditi tersebut mengganggu distribusi dan ketahanan pangan masyarakat.


    “Ulah tidak bertanggung jawab pengusaha besar itu sangat merugikan masyarakat karena beras menjadi kebutuhan pokok bangsa Indonesia sehingga mengganggu ketahanan pangan sebagai bentuk kedaulatan Indonesia. Untuk itu DPR RI merekomendasikan agar aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dengan menangkap pelaku pengoplosan di semua rantai distribusi,” ungkapnya yang dikutip tonggakhukum.com/, Senin (4/8/2025).


    Penanganan tegas terhadap praktik pengoplosan beras menjadi langkah krusial demi menjaga kedaulatan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. 


    Kolaborasi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah seperti yang dilakukan di Kota Bogor menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku dan menutup celah distribusi beras oplosan.


    Dengan sinergi dari berbagai pihak, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi pangan yang bersih, adil, dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia. 


    Sejalan dengan hal ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun geram dengan pelaku pengoplosan beras yang terus melakukan praktek tercela. Presiden mengumpulkan Menteri Pertanian, Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan arahan soal tindak lanjut penanganan beras premium dan medium yang dioplos di pasaran, Rabu (30/7). 


    Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga melakukan langkah antisipasi guna mencegah beredarnya beras oplosan. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Wina menjelaskan saat ini sudah ada satgas pangan yang bertugas untuk menelusuri keberadaan jejak distribusi beras oplosan di kota Bogor.