Kategori: DPR

  • Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

    Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

     Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal ini mengingat urgensinya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi jamaah Indonesia.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menilai revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Menurut Achmad, pembahasan RUU tersebut difokuskan bersama pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera dirampungkan. Kita ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki kepastian hukum, pengelolaan yang lebih modern, maupun pelayanan yang berkualitas bagi jemaah,” ujarnya saat wawancara langsung kepada tonggakhukum.com/, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Ia menjelaskan, dinamika kebijakan yang terus berkembang di Arab Saudi menuntut adanya penyesuaian regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait sistem syarikah, penggunaan teknologi informasi, hingga tata kelola transportasi dan akomodasi jemaah. “Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Kebijakan baru dari Arab Saudi harus direspons dengan aturan yang sesuai, sehingga jemaah kita tidak mengalami kendala di lapangan,” tegasnya.

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti pentingnya penguatan peran kelembagaan dalam pengelolaan haji dan umrah. Menurutnya, RUU ini akan menjadi dasar bagi penguatan struktur kelembagaan di bawah Kementerian Agama, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. “Pelayanan ibadah haji tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, tapi juga dari sisi kepastian hukum dan tata kelola,” tambahnya.

    Selain itu, Achmad berharap RUU ini mampu mengoptimalkan pelayanan yang selama ini dinilai masih kurang memadai. Dengan adanya regulasi yang baru, ia menegaskan tidak boleh ada celah yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. “Pasal-pasal dalam RUU harus dirumuskan seketat mungkin, agar benar-benar fokus pada perlindungan jamaah dan peningkatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

    Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU Haji dan Umrah. Ditargetkan, pembahasan dapat rampung pada Agustus 2025, sehingga RUU ini segera bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji dan umrah mendatang.

  • Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

    Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni UGM yang sah, yang telah lulus pada 5 November 1985 serta diwisuda pada 19 November 1985, dengan seluruh dokumen akademik yang otentik dan sesuai ketentuan. 

    Terhadap penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan catatan sebagai berikut. Pertama, Komisi X DPR RI menyambut baik penjelasan Rektor UGM terkait terkait ijazah, kelulusan, maupun wisuda Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia 2014-2014) sehingga dinyatakan sebagai alumni UGM sejak November 1985. 

    “Penjelasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan akademis sebagai data resmi dari perguruan tinggi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Kedua, Komisi X DPR RI menilai bahwa isu tersebut telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu tata kelola pendidikan tinggi dan kerapihan sistem administrasi akademik. 

    “Klarifikasi yang disampaikan perguruan tinggi, tidak hanya menjawab pertanyaan publik mengenai sosok Presiden, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi Indonesia,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ketiga, Komisi X DPR RI menekankan bahwa persoalan ini, sebaiknya tidak direduksi menjadi perdebatan politik. Kredibilitas akademik merupakan hal yang harus dijaga secara institusional. “Oleh karena itu, Komisi X mendorong agar publik menghormati klarifikasi resmi dari pihak universitas dan menjadikannya rujukan utama,” jelas wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini.

    Keempat, Komisi X DPR RI memandang bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan nasional. Pengelolaan arsip akademik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses, menjadi prasyarat penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang terpercaya. Dengan demikian, klarifikasi mengenai kelulusan tersebut, bukan hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas.

    “Demikian tanggapan Komisi X DPR RI, dengan penekanan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran institusional di bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkasnya.

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 merupakan proyeksi yang masih tergolong moderat dan realistis. Menurutnya, target itu bisa tercapai lewat kebijakan dan program pemerintah yang bagus.

    “Masih realistis, masih moderat. Namun ya tentu saja kita harus lihat dulu bagaimana program dan kebijakan-kebijakan yang memang diinginkan oleh pemerintah,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Hal itu disampaikan Puan usai DPR mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Selain itu, pemerintah menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Puan menyebut, seluruh catatan dari pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBN sudah disampaikan dalam rapat paripurna. Ia memastikan seluruh catatan terkait APBN segera ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

    “Catatan-catatannya sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan catatan dari BPK juga sudah disampaikan, jadi tinggal ditindaklanjuti dan kemudian akan menjadi undang-undang,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Kita akan membahas RAPBN tahun 2026 yang akan dimulai rakernya dan dibahas di semua komisi yang ada di DPR,” tambah Puan.

    Menanggapi lebih lanjut soal target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, Puan menekankan bahwa pembahasan mendalam di setiap komisi DPR akan menjadi penentu kelayakan dan arah kebijakan lebih lanjut.

    Pembahasan RAPBN 2026 akan berlangsung secara bertahap di seluruh komisi DPR RI sebagai bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

    “Kita lihat dulu bagaimana nanti pembahasannya di komisi-komisi, setelah dibahas di komisi-komisi, kita baru bisa melihat apakah dimungkinkan atau perlu diadjust, atau perlu diperbaiki, atau bagaimana nanti setelah ada pembahasannya bersama dengan komisi;” tutup Puan.

  • Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

    Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

     Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mengungkap temuan timbunan beras di gudang Bulog yang tidak segera disalurkan ke masyarakat. Ia khawatir beras yang terlalu lama ditimbun akan menurunkan kualitasnya. Hal itu ia sampaikan saat penyaluran bantuan pangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (19/8/2025).

    "Saya menemukan itu di lapangan. Beras yang tersimpan lama dikhawatirkan menurun kualitasnya," kata Cindy dalam rilis yang dikutip tonggakhukum.com/, Jumat (22/8/2025)

    Lebih lanjut, Cindy menilai, situasi seperti itu menunjukan bahwa produksi beras yang melimpah saja tidak cukup. Namun, kelancaran distribusi pangan juga diperlukan untuk sampai ke masyarakat. “Produksi melimpah saja tidak cukup, tapi harus dihadirkan langsung ke meja makan bapak dan ibu,” tuturnya.

    Selain itu, legislator Fraksi Partai NasDem dari Sumatera Barat itu juga masih kerap menemukan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).  “Harga beras di pasar sempat melonjak di atas HET, sehingga mencekik kantong masyarakat, terutama keluarga dengan banyak tanggungan,” tandas Cindy.

    Sebelumnya, Bapanas menetapkan HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing Rp12.500 per kg, Rp13.100 per kg, dan Rp13.500 per kg. Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900 per kg, Rp15.400 per kg, dan Rp15.800 per kg.

    Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan. Zona III meliputi Maluku dan Papua.

    Selain masalah distribusi dan harga, lanjutnya, Cindy juga menggarisbawahi masalah kualitas beras yang beredar di masyarakat. Terlebih beberapa waktu terakhir telah beredar beras oplosan.

    “Sempat pula kita dihebohkan dengan boros oplosan atau beras yang tidak sesuai dengan kualitasnya. Pangan harus dihadirkan tentunya dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjaga,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan mengawal serta memastikan produksi dan distribusi pangan, termasuk beras, dapat berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Kami juga memastikan beras yang diproduksi melimpah harus didistribusikan melimpah pula. Kami juga telah memanggil Menteri Pertanian, Kepala Bapanas dan Kepala Bulog untuk memastikan masalah ini tidak dibiarkan,” tukasnya. 

  • Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu

    Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu

    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel atau Noel ditangkap atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menurut Abdullah, penangkapan Noel bisa meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

    “Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Abdullah dalam rilisnya yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Tentunya, lanjut Abdullah, penindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo  Subianto yang pernah menyatakan tidak akan melindungi seluruh pejabat dan kader partai politik manapun ketika tersandung korupsi.

    “Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

    Diketahui, Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3 pada Rabu (20/8) malam. Pihak Istana pun sudah buka suara. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, jika Noel terbukti terlibat OTT maka posisi Wamenaker akan segera diganti. Kini istana masih menunggu adanya bukti keterlibatan Noel.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin (30/12/2024).

    Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

    Terkait hal ini, Abdullah meyakini jika penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap tegaknya hukum dan keadilan dapat terus meningkat. Tidak hanya itu, kata pria yang disapa Abduh ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia juga dapat meningkat.

    “Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” papar Abduh.

    Sebagai Kapoksi Fraksi PKB di Komisi Hukum DPR itu, Abduh menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus menyuntikan keberanian terhadap Presiden Prabowo untuk mempercepat reformasi hukum dan birokrasi.

    “Seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Syura PKB, KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum PKB Gus Imin pada Harlah ke-27 bahwa PKB mendukung penuh Presiden Prabowo untuk menindak para pelanggar hukum yang ada di dalam maupun luar pemerintahan, termasuk mereka yang korupsi,” pungkas Abduh.

  • Ahmad Labib Tekankan Peran Strategis MIND ID

    Ahmad Labib Tekankan Peran Strategis MIND ID

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Labib, menegaskan dukungannya terhadap sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti praktik pertambangan ilegal (PETI) dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI, Jumat, 15 Agustus 2025.

    Presiden sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.063 tambang ilegal yang tidak tercatat dalam data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp300 triliun.

    Labib menilai langkah Presiden sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, upaya penertiban PETI harus dipandang sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pertambangan nasional agar hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

    “Kami di DPR RI mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun ekologis. Semangat yang dibawa Presiden sejalan dengan konstitusi kita, yakni mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” kata Labib saat dihubungi, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

    Lebih lanjut, Labib menyoroti peran MIND ID sebagai holding BUMN pertambangan yang memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya mineral. Ia menjelaskan, MIND ID dibentuk untuk mengonsolidasikan pengelolaan sejumlah perusahaan pertambangan milik negara, seperti PT Freeport Indonesia, PT Antam Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Inalum (Persero).

    “MIND ID bukan sekadar entitas bisnis yang mengejar profit, tetapi merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan kendali atas mineral tetap berada di tangan bangsa Indonesia. Mandat ini ditegaskan dalam PP Nomor 45 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum holding pertambangan,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan mineral strategis mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit, hingga timah yang harus dikelola melalui hilirisasi, sebagaimana visi Presiden Prabowo untuk memperkuat industri dalam negeri. Peran MIND ID, lanjutnya, juga penting dalam mencegah dominasi asing terhadap cadangan mineral nasional.

    “Kepemilikan saham mayoritas Indonesia di PT Freeport Indonesia adalah contoh konkret bagaimana negara mengamankan aset strategis. Hasil dari pengelolaan tembaga dan emas kini bisa lebih maksimal untuk kemakmuran rakyat,” papar legislator dari Dapil Jawa Timur X ini.

    Terkait dukungan DPR, Labib juga  menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI mendorong peran MIND ID dalam kemitraan internasional dengan memperkuat posisi tawar Indonesia. Salah satunya dengan mendorong pemerintah menetapkan national bargaining framework sebagai acuan negosiasi strategis dengan mitra asing.

    “Kerangka itu harus mengatur batas minimal porsi kepemilikan nasional, kewajiban kapasitas produksi di dalam negeri, serta penguasaan teknologi oleh pihak Indonesia. Kemitraan juga tidak boleh hanya berbasis proyek, tetapi harus mencakup riset bersama, pengembangan SDM, hingga mekanisme reinvestasi ke sektor hilir.”

    Bahkan, Labib juga mengusulkan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk hilir pertambangan, seperti katoda, anoda, dan sel baterai. Dengan begitu, dirinya berharap, kebutuhan industri nasional akan lebih terjamin sebelum produk diekspor.

    “Pendekatan ini akan memastikan hilirisasi benar-benar memberi dampak langsung, bukan hanya meningkatkan nilai tambah, tapi juga menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan industri domestik, dan memperkuat kemandirian teknologi Indonesia,” tutupnya.

  • Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

    Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

     Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.

    Dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, Fikri menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, meskipun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Draf tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama.

    “Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusif terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Darul Quran Mulia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/8/2025).

    Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata (wording), melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.

    Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

    Legislator dari Fraksi PKS ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.

    Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.

    Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

    “Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” tandas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

    Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.

    Menyikapi tantangan ini, Fikri mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” pungkasnya.

  • RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk mengajukan asumsi ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang realistis dan adaptif. Hal ini krusial di tengah ketidakpastian perekonomian global akibat perang konvensional dan perang dagang.


    “Kebijakan fiskal harus bisa lebih adaptif, komprehensif, dan bisa dijalankan secara efektif,” ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima tim tonggakhukum.com/, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, meski dunia menghadapi tantangan berat, perkiraan International Monetary Fund (IMF) menunjukkan pertumbuhan ekonomi global pada 2026 akan mencapai 3 persen, lebih baik dari perkiraan 2,8 persen tahun ini. Ini menjadi peluang bagi Indonesia.


    “Kita harus mengubah pola pikir. Kita tempatkan setiap krisis sekecil apapun sebagai peluang mengubah tatanan ekonomi,” tegasnya. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengubah strategi fiskal dari bertahan (defensif) menjadi menyerang (ofensif) dalam menghadapi tren proteksionisme global. 


    Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian pangan dan energi. “India memiliki strategic petroleum reserve. Kita apa? Itu yang harus kita jawab,” kritiknya.


    Ia mengapresiasi pertumbuhan positif sektor pertanian yang mencapai 10,52% dan peternakan 8,8 persen pada kuartal I 2025 sebagai permulaan yang baik bagi pemerintahan yang baru. “Capaian ini hendaknya terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang dalam arsitektur kebijakan yang lebih strategis,” imbuhnya.


    Banggar juga menyoroti dampak kebijakan tarif perdagangan mantan Presiden AS Donald Trump yang berpotensi mengguncang perdagangan global. Karena itu, Said menekankan pentingnya menjaga ekspor nasional yang pada kuartal I 2025 tumbuh 6,6 persen.


    “Visi perdagangan internasional harus lebih mampu menjawab kebutuhan mitra dagang. Perdagangan internasional harus lebih ekspansif, tidak bergantung pada Tiongkok dan Amerika Serikat, yang berakibat kita mudah terseret dalam konflik dagang,” jelasnya.


    Selain itu, ia mencermati pertumbuhan investasi di kuartal I 2025 yang hanya mencapai 2,12 persen. Angka ini, menurutnya, dipengaruhi oleh sikap wait and see investor yang lebih memilih memarkir modalnya pada aset safe haven. Said melihat situasi ini sebagai peluang bagi pemerintah untuk menyiapkan strategi investasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk menggaet investasi di sektor riil.


    Terkait kurs rupiah yang cenderung terdepresiasi, Banggar meminta pemerintah dan Bank Indonesia untuk memikirkan strategi nilai tukar yang lebih moderat. Ia juga kembali mengingatkan perlunya perluasan pembayaran internasional dengan local currency settlement untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.


    Terakhir, Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk mengembangkan strategi pendanaan baru. Tujuannya adalah agar dana pihak ketiga di perbankan lebih banyak menggerakkan sektor riil, bukan hanya terserap oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang dianggap lebih menguntungkan.


    “Perbankan lebih senang membelanjakan DPK (Dana Pihak Ketiga) ke SBN ketimbang kredit sektor riil yang berisiko,” ujarnya.


    Ia juga menutup dengan menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan pada program-program besar pemerintah, agar tidak ada sumber daya yang terbuang sia-sia. 

  • Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dinilai sebagai salah satu penyebab utama melonjaknya harga beras di masyarakat. Langkah pengendalian harga yang seharusnya dilakukan secara rutin enam kali dalam setahun, ternyata tidak berjalan tepat waktu sehingga stabilisasi pasar tidak tercapai.


    Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa SPHP seharusnya mampu mengendalikan harga beras. Namun, pada praktiknya beberapa kali pelaksanaan mengalami keterlambatan. Ia mencontohkan, setelah panen, pemerintah seharusnya segera menyerap hasil produksi untuk cadangan pangan, tetapi pelaksanaannya justru tertunda. Begitu pula penyaluran beras SPHP yang baru berjalan pada akhir Juli lalu, ketika harga sudah terlanjur tinggi di masyarakat.


    “Dari rencana pemerintah untuk menyalurkan SPHP sebanyak enam kali, ini dilakukan pada awal tahun lalu, kemudian panen dihentikan, lalu pada akhir Juli, beras harus diserap, harus didistribusikan, meskipun distribusinya masih rendah. Jadi ketika harga di masyarakat naik dan kemudian SPHP baru saja diberikan, otomatis akan sulit untuk distabilkan karena memang tertunda,” ujar Riyono saat diwawancarai tonggakhukum.com/ di sela Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pangan Nasional serta Direktur Utama Perum Bulog, Senayan, kamis, (21/8/2025).


    Lebih lanjut, Riyono menyoroti lemahnya penguasaan pasokan beras oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini negara hanya menguasai sekitar 5 persen cadangan beras, sedangkan 95 persen dikuasai oleh swasta. Kondisi ini membuat pemerintah dalam mengendalikan harga menjadi sangat terbatas.


    “Pangan harus dikuasai oleh negara, terutama pangan strategis, Jika beras bisa dikendalikan seperti itu, akan sangat membantu karena harga SPHP dikendalikan setiap tanggal 1 dan 15,” Politisi PKS ini.


    Riyono juga menilai perlu adanya evaluasi berkala terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selama ini, HET ditetapkan tahunan, sementara harga di lapangan sangat cepat berubah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki empat kali kesempatan menyalurkan beras SPHP hingga akhir tahun. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaksanaannya tidak lagi mengalami penundaan.


    “Kalau HET tidak disesuaikan dengan kondisi harga, maka kebijakan itu tidak akan efektif. Idealnya HET dievaluasi minimal setiap tiga bulan sekali, atau maksimal enam bulan sekali, tidak ada alasan untuk menunda, apalagi soal anggaran. Uang rakyat harus selalu tersedia untuk kebutuhan rakyat. Jadi program SPHP harus segera dijalankan agar harga kembali stabil,” pungkasnya.

  • Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, dana desa sudah memiliki peruntukan khusus dan tidak sepatutnya digunakan untuk menanggung pinjaman koperasi.


    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang rendah.


    Terkait dengan pinjaman tersebut, timbul kekhawatiran penggunaan dana desa sebagai agunan. Terlebih, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025, yang salah satu isinya menjadikan dana desa sebagai talangan atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.


    “Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara. Harusnya kalau memang kita mau bangun koperasi ya sudah, itu pure untuk koperasi saja jangan mengganggu dana desa karena dana desanya sudah ada peruntukannya,” kata Lasarus saat ditemui Parlementaria pada Jumat (15/8) di Jakarta.


    Menurutnya, skema tersebut justru bisa menambah beban bagi kepala desa yang selama ini sudah menghadapi banyak persoalan di tingkat lokal. Ia mengingatkan, risiko politisasi sangat mungkin terjadi jika program koperasi merah putih menggunakan dana desa sebagai penjamin pinjaman.


    “Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” ujar legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.


    Lasarus menambahkan, koperasi seharusnya memiliki pengurus dan anggota yang jelas. Dengan menjadikan dana desa sebagai penjamin, seluruh warga akan otomatis dianggap sebagai anggota koperasi meski modal yang tersedia terbatas.


    “Koperasi sejatinya kan harus jelas pengurusnya siapa, anggotanya siapa. Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi. Kalau seluruh masyarakat anggota koperasi hanya modal 3 miliar, pertanyaan saya mampukah untuk satu masyarakat misalnya jumlah penduduknya mencapai 3.000–5.000 orang?” ucapnya.


    Ia pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merancang program yang melibatkan uang negara. Lasarus menekankan, setiap rupiah dana publik wajib dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keuangan negara.


    “Komentar saya sampai di situ dulu, tapi saya minta pemerintah berhati-hati kemudian karena juga ada penggunaan uang negara di sini, kontrolnya kemudian pertanggungjawaban keuangannya harus tetap mengacu kepada kaidah-kaidah keuangan negara,” pungkasnya.


    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi satu dari delapan agenda prioritas pada RAPBN 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan 13 menteri, 3 kepala badan, serta seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh Koperasi Merah Putih.


    Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


    Dukungan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penggunaan dana desa sebagai talangan. Pasal 4 butir 4 regulasi tersebut mengizinkan pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30 persen dari dana desa apabila koperasi tidak mampu melunasi kewajiban kepada bank.