Kategori: DPR

  • Arisal Aziz Desak PSSI Bangun Timnas dari Bibit Lokal, Berantas Mafia Sepak Bola

    Arisal Aziz Desak PSSI Bangun Timnas dari Bibit Lokal, Berantas Mafia Sepak Bola

     Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti kebiasaan PSSI yang kerap mengandalkan pemain naturalisasi setiap kali menghadapi turnamen internasional. Menurutnya, pola ini tidak akan membangun kemandirian sepak bola nasional dalam jangka panjang.


    “Kalau ini terus-menerus kita biarkan, kapan kita membangun sepak bola betul-betul dengan pemain anak negeri?,” ujar Arisal dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan PSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


    Kecintaannya terhadap sepak bola Ia contohkan dengan mendirikan akademi sepak bola di Sumatera Barat. Akademi tersebut, katanya, memiliki empat lapangan dan digagas untuk mencetak bibit-bibit lokal yang bisa mengisi Tim Nasional Indonesia di masa depan. “Saya cinta betul dengan anak negeri. Harapannya, nantinya yang mengisi tim nasional adalah pemain lokal semuanya,” ujarnya.


    Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi PAN itu memberi target kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, agar tim nasional bisa lolos kualifikasi Piala Dunia. Ia menegaskan, bila target itu gagal, wacana naturalisasi pemain perlu dihentikan. “Kalau gagal, ya stop dulu naturalisasi. Tidak ada gunanya kalau akhirnya kita tetap gagal,” tegasnya.


    Selain itu, Ia juga menyinggung persoalan mafia di tubuh PSSI yang dinilai merugikan perkembangan sepak bola nasional. Ia menyebut praktik mafia wasit maupun panitia kompetisi sebagai salah satu hambatan serius. “Tolong dibenahi yang namanya mafia di tubuh PSSI, baik mafia wasit maupun panitia penyelenggara liga,” pungkasnya. 

  • Soroti Pembentukan 500 Batalyon, Legislator: Ketahanan Pangan Sebaiknya Jangan Dialihkan ke Militer

    Soroti Pembentukan 500 Batalyon, Legislator: Ketahanan Pangan Sebaiknya Jangan Dialihkan ke Militer

    Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi pembentukan 500 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) untuk mempercepat program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Daniel menilai, seharusnya penguatan sektor pangan sipil difokuskan pada pemberdayaan petani hingga pengembangan teknologi pertanian, bukan dialihkan ke militer.  


    Daniel menekankan bahwa ketahanan pangan adalah ranah kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BUMN bidang pangan yang memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan produksi, distribusi, dan stabilisasi harga pangan.


    “Penguatan sektor pertanian seharusnya difokuskan pada pemberdayaan petani, modernisasi sistem distribusi, peningkatan produktivitas lahan, serta pengembangan teknologi pertanian, urusan ketahanan pangan sebaiknya jangan dialihkan ke struktur militer,” kata Daniel Johan dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025). 


    “Pendekatan pembangunan pangan harus berbasis masyarakat dan menyasar langsung pada kelompok tani, nelayan, dan peternak agar manfaatnya nyata dan berkelanjutan,” sambungnya. 


    Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan pembangunan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun di seluruh Indonesia untuk mempercepat program prioritas nasional yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut di antaranya terkait ketahanan pangan hingga Makan Bergizi Gratis.


    Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan militer multifungsi yang dirancang oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk memperkuat pertahanan nasional sekaligus mendukung pembangunan sektor strategis seperti pangan, kesehatan, dan energi.


    Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertahanan, pembentukan 500 batalyon itu disebut mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan. Setiap tahunnya, bakal ada 100 batalyon pembangunan yang dibentuk. 


    Daniel menilai bahwa kompi produksi pertanian, perikanan, dan peternakan yang dijalankan oleh militer sebaiknya difungsikan sebagai perpanjangan tangan kementerian teknis. Misalnya, melalui koordinasi program pembangunan desa, penyuluhan pertanian, pendampingan teknologi pertanian, serta penguatan kapasitas lokal. 


    “Dengan mekanisme ini, program ketahanan pangan akan lebih tepat sasaran, efektif, dan berbasis partisipasi masyarakat,” jelas Daniel.


    Selain itu, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertanian dan pangan ini menyebut pendekatan sipil juga memungkinkan pengawasan anggaran yang lebih transparan. Kemudian, kata Daniel, pengukuran kinerjanya pun jelas, dan kesinambungan program jangka panjang. 


    “Sehingga pembangunan sektor pangan benar-benar mendukung kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kedaulatan pangan nasional,” tambahnya. 


    Daniel pun mendorong Pemerintah untuk memperkuat sinergi antara kementerian teknis dan pemerintah daerah, termasuk melalui program-program inovatif berbasis desa, pengembangan agribisnis lokal, dan penguatan lembaga ketahanan pangan masyarakat. 


    “Dengan demikian, ketahanan pangan dapat dicapai tanpa perlu menambah struktur militer, sekaligus memperkuat kapasitas sipil yang lebih berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Daniel. 

  • Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025: Inspirasi bagi Atlet Perempuan RI

    Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025: Inspirasi bagi Atlet Perempuan RI

    Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia, Janice Tjen, yang berhasil melaju ke babak kedua kualifikasi US Open 2025. Puan menilai pencapaian Janice bukan hanya catatan sejarah bagi dunia tenis nasional, tetapi juga simbol kebangkitan atlet perempuan Indonesia di event olahraga internasional.

    “Sebagai Ketua DPR RI dan sesama perempuan, saya merasa bangga melihat atlet muda kita mampu menorehkan sejarah, menyamai capaian legenda tenis Indonesia seperti Yayuk Basuki, dan menginspirasi generasi berikutnya,” kata Puan dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025). 

    “Prestasi Janice Tjen membuktikan bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk bersaing di tingkat dunia. Pencapaian Janice Tjen menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan Indonesia,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Seperti diketahui, petenis Indonesia Janice Tjen menjadi sorotan di jagat maya usai membuat kejutan dengan lolos ke babak kedua grand slam US Open 2025, Senin (25/8) dini hari WIB. Janice Tjen berhasil menyingkirkan peringkat ke-26 dunia, Veronika Kudermetova dengan skor 6-4, 4-6, 6-4.

    Hasil ini membuat Janice Tjen lolos ke babak kedua, dan akan menghadapi wakil Inggris, Emma Raducanu yang pernah jadi juara US Open 2021 dan berada di ranking 35 dunia. 

    Menurut Puan, keberhasilan Janice harus menjadi momentum bagi negara untuk memberi dukungan terhadap atlet perempuan Indonesia. Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk terus memberikan fasilitas, pelatihan, dan dukungan yang memadai agar prestasi olahraga nasional dapat terus berkembang, terutama dari sektor perempuan.

    “Janice Tjen tidak hanya membawa nama Indonesia di kancah internasional, tetapi juga menjadi teladan bagi anak-anak dan remaja perempuan bahwa kerja keras, disiplin, dan keberanian bisa membuka jalan untuk prestasi gemilang,” terang Puan.

    Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut juga menegaskan, keberhasilan Janice adalah pengingat bagi semua pihak bahwa pemberdayaan perempuan di segala bidang, termasuk olahraga, adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Puan mengatakan, perempuan adalah agen pembangunan bangsa lewat segala bidang.

    “Prestasi ini sekaligus menguatkan pesan bahwa perempuan Indonesia mampu bersinar dan bersaing di panggung global,” sebut mantan Menko PMK itu.

    “Perempuan Indonesia harus bisa berdaya, lewat sarana maupun bidang apapun. Dan tentunya pemberdayaan perempuan harus mendapat dukungan dari semua lini, termasuk melalui kebijakan-kebijakan negara yang membuka ruang seluas-seluasnya untuk perempuan,” tutup Puan.

  • Deddy Sitorus Ingatkan Daerah Cari Cara Inovatif, Bukan Hanya Naikkan Pajak

    Deddy Sitorus Ingatkan Daerah Cari Cara Inovatif, Bukan Hanya Naikkan Pajak

    Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai jalan pintas dalam menutupi kekurangan anggaran, akibat pemangkasan Dana Transfer Pusat ke Daerah. Hal ini disampaikan Deddy saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, terkait pengelolaan dan pengawasan dana transfer. 

    Menurutnya, sejumlah daerah yang memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru menuai penolakan masyarakat. “Kita berharap pemerintah provinsi yang terdampak pemangkasan anggaran memikirkan cara-cara lebih inovatif, termasuk efisiensi belanja pegawai. Tapi apakah itu cukup? Untuk daerah dengan fiskal yang sangat lemah, hal ini masih jadi pertanyaan,” ujar Deddy kepada tonggakhukum.com/, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

    Ia menilai kenaikan pajak secara merata berpotensi menimbulkan masalah sosial. “Paling mudah memang naikin pajak. Tapi kalau yang dipajaki masyarakat kebanyakan secara pukul rata, tentu akan menimbulkan masalah. Masyarakat kecil dengan pendapatan pas-pasan atau bahkan pengangguran diperlakukan sama dengan kelompok ekonomi kuat, jelas akan menimbulkan perlawanan atau ketidaksetujuan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Deddy menekankan perlunya pemerintah daerah mencari solusi pembiayaan yang lebih kreatif tanpa membebani rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan fiskal yang adil dan berbasis kluster ekonomi menjadi kunci agar masyarakat tetap terlindungi di tengah tekanan anggaran.

    “Makanya tadi saya tanya bagaimana kesiapan Pempov Jawa Timur termasuk kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi dalam rangka mengantisipasi potensi berkurangnya transfer daerah yang hingga 25 persen,” tambah Deddy. 

    Sebagaimana diketahui bahwa khusus bagi Provinsi Jawa Timur sendiri total target transfer pusat untuk Pemprov Jatim 2025 sebesar Rp11,63 triliun, dengan realisasi sampai 25 April 2025 sebesar Rp1,70 triliun atau baru 14,66%.

  • Kardaya Warnika Soroti Peran Penting Industri Petrokimia dan Ironi Garam Nasional

    Kardaya Warnika Soroti Peran Penting Industri Petrokimia dan Ironi Garam Nasional

    Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menegaskan peran penting PT Chandra Asri dalam menopang industri nasional. Kunjungan Komisi VII ke pabrik petrokimia tersebut disebutnya sebagai upaya mendukung keberlanjutan industri strategis.

    “Chandra Asri itu perintis industri petrokimia nasional. Produk-produknya menjadi bahan baku plastik, tekstil, hingga banyak sektor lain. Kalau operasinya terganggu, dampaknya langsung ke perekonomian,” ungkap Kardaya Warnika saat kunjungan kerja spesifik Komisi VII di PT. Chandra Asri, Cilegon, Provinsi Banten, Jumat (22/08/2025).

    Ia menjelaskan, industri petrokimia memiliki nilai tambah sangat besar. “Singapura tidak punya bahan baku, tapi mampu membangun industri petrokimia raksasa karena margin keuntungannya besar. Indonesia jangan sampai kalah bersaing,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Selain persoalan energi dan nafta, Kardaya juga menyoroti masalah garam industri yang masih menjadi ironi nasional. “Kita punya laut luas, tapi tetap kekurangan garam industri. Itu karena garam industri perlu aditif tambahan, tidak cukup hanya dari laut. Harus ada inovasi kimia, bukan sekadar mengeluh,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah bersama industri perlu serius mengembangkan teknologi pemrosesan garam agar bisa memenuhi kebutuhan domestik. “Kalau hanya mengandalkan garam alam tanpa pengolahan, selamanya kita akan bergantung pada impor,” ujarnya.

    Sebagai mantan Kepala BP Migas dan Dirjen di sektor energi, Kardaya menegaskan dukungannya agar pemerintah mempercepat langkah strategis, khususnya dalam penyediaan gas dan pengolahan bahan baku dalam negeri. “Komisi VII DPR akan mengawal dan mendorong agar ada solusi konkret, bukan hanya wacana, agar industri strategis ini benar-benar menjadi penopang ekonomi nasional,” pungkasnya. 

  • Kesepakatan RAPBN 2026: Pertumbuhan 5,4 Persen dan Penguatan Konsumsi Jadi Fokus

    Kesepakatan RAPBN 2026: Pertumbuhan 5,4 Persen dan Penguatan Konsumsi Jadi Fokus

    Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja yang menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Ruang Rapat Komisi XI, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesepakatan itu, target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ditetapkan sebesar 5,4 persen dengan inflasi 2,5 persen. Nilai tukar rupiah dipatok Rp16.500 per dolar AS, sedangkan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun berada di kisaran 6,9 persen. Selain itu, GNI per kapita diproyeksikan mencapai USD 5.520.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi landasan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI.

    “Dengan pertumbuhan 5,4 persen ini, diharapkan Pemerintah berupaya serius mengembangkan program-program pembangunan, terutama menciptakan program pembangunan yang berdampak kuat pada konsumsi rumah tangga, investasi, mendorong ekspor, dan model tetap bruto berkelanjutan,” ujar Misbakhun kepada tonggakhukum.com/ saat wawancara langsung usai rapat tertutup bersama Menkeu.

    Ia menambahkan, strategi pertumbuhan yang berkualitas harus ditopang oleh penerimaan negara yang kuat, Pemerintah juga diharapkan akan secara aktif meningkatkan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penghasilan negara bukan pajak.

    “Semua target ini telah kami serahkan kepada Pemerintah. Motivasi utama pertumbuhan ini adalah konsumsi. Jika Pemerintah memiliki konsumsi yang kuat, hal itu harus didukung oleh penerimaan negara yang besar dan kuat. Inilah yang telah kita bahas dan kita sepakati banyak hal dengan Pemerintah hari ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah-langkah makroprudensial, termasuk pengelolaan suku bunga, harus diarahkan untuk mendorong dunia usaha dan memperluas investasi di sektor riil.

    Misbakhun juga menilai kebijakan perbankan perlu difokuskan pada peningkatan akses pembiayaan, baik bagi korporasi besar, usaha kecil, hingga konsumen. “Dorongan perbankan berinvestasi di sektor riil akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menumbuhkan aktivitas bisnis. Termasuk kemudahan transfer kredit yang bisa memperlancar arus pembiayaan,” ujarnya.

  • Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

    Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem hukum pidana. Padahal, perannya sangat vital sebagai pembela hak-hak warga negara. Karena itu, ia menegaskan revisi UU KUHAP harus memperkuat kedudukan advokat agar seimbang dengan hakim, jaksa, dan polisi.

    Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menyoroti urgensi penguatan advokat dalam UU KUHAP baru. Menurutnya, advokat tidak boleh lagi hanya menjadi pendamping pasif, tetapi harus diberi ruang untuk mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan sejak tahap penyidikan.

    Rudianto menilai, advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana. Padahal, advokat adalah salah satu pilar dalam catur wangsa hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi.

    “Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/, Jumat, (22/08/2025).

    Dalam revisi UU KUHAP, advokat diharapkan tidak hanya hadir mendampingi di persidangan, tetapi juga berperan aktif sejak tahap penyidikan. Mereka harus diberi hak mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan dalam berita acara pemeriksaan.

    “Dulu advokat hanya boleh mendampingi, bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” tegas Rudianto.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa KUHAP baru perlu memberikan mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar warga negara bisa menggugat jika aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang melanggar hukum.

    Rudianto juga menyinggung pentingnya pengaturan alternatif pemidanaan. Hukuman tidak hanya berbentuk penjara, tetapi juga bisa berupa sanksi sosial atau ganti kerugian. Ia menegaskan, hukum tidak boleh sekadar menghukum rakyat, melainkan harus menghadirkan solusi yang adil.

    “Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” katanya.

    Rudianto mengibaratkan UU KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.

  • Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah

    Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi. Menurutnya, jika UU tersebut tidak segera diubah maka pemerintah akan kerepotan dalam penyelenggaraan ibadah Haji.

    Hal ini disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII dalam rangka “Penyampaian Pertimbangan DPD RI Terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyampaikan tiga hal penting. Yang pertama adalah penguatan status lembaga dari badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian Haji Republik Indonesia. Kedua, tata kelola Armuzna (Arofah,Muzdalifah, Mina) meliputi penyediaan akomodasi yang mencukupi dan jadwal transportasi yang disiplin sekaligus memadai, lalu sistem mitigasi bencana, evaluasi darurat, peningkatan koordinasi sekaligua komunikasi dengan pihak syarikah. Ketiga, penerapan standar istitho’ah (mampu) dalam kesehatan.

    Di satu sisi, DPD RI dalam rapat kerja tersebut menyetujui dan sepakat tentang perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh sekaligus pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan.

    Politisi Fraksi PKB itu pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk DPD RI karena sinergi dengan DPR RI di dalam rapat kerja tersebut.

    “Karena itu kami ucapkan terima kasih atas pandangan DPD RI. Bahwasannya yang dicermati oleh DPD RI itu salah satu persoalan kita,” pungkasnya.

  • RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

    Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

    “Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

    Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

    “Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

    Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

  • Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin

    Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah. Hal ini menyusul wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan slogan “Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.”

    Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemenjaraan hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.

    “Setiap warga binaan itu berhak memperoleh hak dalam hubungan biologis dengan istrinya. Jika tidak dipenuhi, ini bisa menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di Lapas. Hak biologis ini bagian dari HAM yang tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena seseorang dipenjara,” tegas Rapidin kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

    Ia menambahkan, pemenuhan hak tersebut juga penting untuk menekan potensi penyimpangan seksual yang sering terjadi di Lapas akibat kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan secara sehat. Lebih jauh, pemenuhan ini juga dinilai dapat membantu menjaga keutuhan rumah tangga narapidana yang berstatus suami-istri.

    Selain menyoroti hak warga binaan, Rapidin juga menekankan perlunya peningkatan kinerja Kementerian HAM dalam melaksanakan program-program pemajuan HAM. Ia meminta agar seluruh jajaran KemenHAM dari pusat hingga daerah menyusun laporan progres secara rutin dan terukur.

    “Petugas harus benar-benar membuat laporan dan program kerja yang baik. Jangan sampai masalah baru muncul karena kurangnya perencanaan. Semua progres harus dilaporkan dari daerah ke pusat, kemudian ke Presiden, dan juga ke Komisi XIII sebagai lembaga pengawas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Rapidin memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan program pemenuhan HAM di lapangan, termasuk pemenuhan hak biologis warga binaan, agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi narapidana maupun keluarganya.