Kategori: DPR

  • Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut disampaikan Muslim saat Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Perubahan UU Aceh, UU Pertekstilan, dan UU Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Dana Otsus merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pasca-konflik, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Aceh. Namun setelah hampir dua dekade, dampaknya belum signifikan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan rakyat Aceh,” ujar Muslim dalam rapat tersebut.

    Ia mengingatkan, Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa dana Otsus Aceh hanya berlaku 20 tahun sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. “Jika ini tidak diperbaiki, Aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya. Kami khawatir jika dana ini tidak ada lagi, bisa-bisa Aceh akan bergabung ke provinsi lain,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Muslim juga menarik perbandingan dengan Otsus Papua yang telah diatur tanpa batas waktu melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sangat tidak tepat jika pengakuan kekhususan Papua diberikan jaminan dana Otsus tanpa batas waktu, sementara Aceh tetap dibatasi. Prinsipnya, kekhususan Aceh tidak boleh dipandang lebih rendah daripada Papua,” imbuhnya.

    Maka dari itu, Muslim mengajukan empat usulan utama dalam revisi UU Pemerintahan Aceh, yaitu

    1. Kepastian Waktu, Dana Otsus Aceh harus diberikan tanpa batas waktu, sebagaimana model Otsus Papua.
    2. Besaran Dana,  Penetapan besaran dana Otsus dalam persentase tetap dari APBN agar konsisten.
    3. Mekanisme Alokasi,  Pengarahan alokasi dana ke sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda.
    4. Pengawasan, Penguatan pengawasan dengan melibatkan KPK, BPK RI, DPD RI, DPR Aceh, serta partisipasi publik agar transparan dan akuntabel.

    Legislator dapil Aceh itu berharap usulannya dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU. “Kenapa Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa? Dengan persetujuan ini, dana Otsus Aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil dan sejajar dengan Papua. Semoga ini menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Pemerintahan Aceh,” tutup Muslim.

  • Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini mencuat dalam rapat pembahasan RUU terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT. 

    “Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” ujar Martin saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri menyoroti terkait mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT. 

    “Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT ini, Baleg DPR RI sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, Baleg DPR RI dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran.

  • Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII DPR RI membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan dan penetapan Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029. Pemilihan dan penetapan calon dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 September 2025 mendatang.

    Dalam surat yang ditandatangani per 29 Agustus 2025, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ini dijalankan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi publik sebagaimana mandat konstitusi. Ia menilai, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi calon yang nantinya dipercaya mengemban tugas di BPH Migas.

    “Komisi XII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa tanggapan, aspirasi, maupun catatan terhadap nama-nama calon yang sudah disampaikan Presiden RI. Semua proses ini harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Bambang menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-41/Pres/07/2025 tentang Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2025–2029. Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 25 Agustus 2025, yang menugaskan Komisi XII DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan untuk memproses lebih lanjut daftar nama calon.

    Adapun nama-nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diusulkan Presiden dan akan dibahas di Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut:

    1. Abdul Halim
    2. Alimuddin Baso
    3. Arief Nurzaman
    4. Arief Wardono
    5. Bambang Hermanto
    6. Bambang Utoro
    7. Baskara Agung Wibawa
    8. Dwi Anggoro Ismukurnianto
    9. Eman Salman Arief
    10. Erika Retnowati
    11. Fathul Nugroho
    12. Harya Adityawarman
    13. Hasbi Anshory
    14. Mustafid Gunawan
    15. Sahat Purba
    16. Senda Hurmuzan Kanam
    17. Sutrisno
    18. Wahyudi Anas

    Menurut Bambang, nama-nama calon tersebut akan melalui tahapan pemilihan di Komisi XII DPR RI yang dilakukan secara terbuka. Masyarakat, lanjutnya, dapat menyampaikan masukan tertulis terkait para calon tersebut kepada Sekretariat Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, atau melalui e-mail resmi set_komisi12@dpr.go.id.

    “Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang layak untuk mengelola hajat hidup orang banyak di sektor hilir migas,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Ia menekankan, BPH Migas memegang peranan strategis dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Oleh karena itu, proses pemilihan calon anggota komite tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus benar-benar mampu menghadirkan figur yang mampu menjaga kepentingan nasional di bidang energi.

    “Energi adalah sektor vital. Masyarakat tentu berharap figur-figur yang terpilih di BPH Migas mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu sebabnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat kami dorong,” tutup Bambang.

  • Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

    Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

     Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta, dalam aksi unjuk rasa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia menegaskan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kekerasan yang dialami Rheza hingga meninggal dunia.

    “Saya menyampaikan duka cita yang teramat mendalam atas gugurnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom, Yogyakarta dalam peristiwa unjuk rasa hari minggu yang lalu. Saya berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat dalam menerima cobaan ini,” kata Bonie dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    “Sebagai manusia dan sebagai seorang ayah, saya bisa turut merasakan kepedihan luka kehilangan seorang anak tercinta, sebagaimana yang kini dirasakan kedua orangtua Rheza,” tambahnya.

    Seperti diektahui, Rheza Sendy Pratama (21), mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom meninggal saat ikut demonstrasi di Mapolda DIY. Rheza yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 tersebut diketahui meninggal pada Minggu (31/8) pagi dengan tubuh penuh luka.

    Ayah almarhum Rheza, Yoyon Surono, mengatakan putranya pada Sabtu (30/8) malam pamit keluar rumah untuk ngopi bersama temannya. Tapi pagi harinya Yoyon mendapat kabar dari tetangga sembari menunjukkan KTP Rheza bahwa anaknya dirawat di RSUP Dr Sardjito karena terkena gas air mata. 

    Tapi saat tiba di Sardjito, Yoyon menemukan anaknya sudah terbujur. Rheza disebut diantarkan ke Sardjito oleh petugas unit kesehatan Polda DIY.

    Sementara itu melalui akun Instagram Resmi Forum BEM DIY (@forumbemsediy) yang turut dibagikan ulang oleh akun resmi BEM Universitas Amikom Yogyakarta, disampaikan kronologi tewasnya Rheza Sendy Pratama.

    Pihak BEM DIY menjelaskan Rheza ikut dalam aksi demonstrasi bergema di Yogyakarta. Ketika situasi mulai kacau, motor yang ditunggangi Rheza tiba-tiba mati ketika hendak berbalik arah. Nahas pada saat yang sama aparat menembakan gas air mata hingga membuat Rheza terjatuh. Seorang rekan yang dibonceng berhasil lari menyelamatkan diri.

    Terkait hal ini, Bonnie menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, ia mengatakan mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi semestinya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya.

    “Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Rheza adalah mahasiswa Indonesia yang turut dalam unjuk rasa itu seharusnya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya terjatuh dari motor saat unjuk rasa. Bukan malah dianiaya hingga tewas,” papar Bonnie.

    Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyinggung prinsip hukum internasional terkait perlakuan terhadap pihak yang tak berdaya. Hal ini, kata Bonnie, menegaskan bahwa aparat tidak boleh meluapkan emosi terhadap massa.

    “Bahkan dalam konvensi Jenewa yang mengatur perang pun apabila ada musuh menyerah dan tak berdaya harus dilindungi,” jelas Legislator dari Dapil Banten I itu.

    Bonnie menyatakan situasi domonstrasi di Yogyakarta jelas bukan medan perang. Dengan begitu, seharusnya perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas.

    “Situasi di Yogya bukanlah perang, maka perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas. Aparat kepolisian dilarang meluapkan emosinya dengan cara menganiaya mahasiswa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Tidak alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan tersebut,” imbuh Sejarawan itu.

    Bonnie pun mendesak agar kasus kematian Rheza diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengendalian massa.

    “Pelaku penganiayaan terhadap Rheza harus dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Jangan ada lagi korban tewas berjatuhan, ini berlaku untuk kedua belah pihak. Aparat kepolisian harus mematuhi SOP pengendalian massa dalam unjuk rasa,” ucap Bonnie.

    Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menjaga perdamaian. Bonnie juga meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tragedi serupa tidak terulang.

    “Mari kita jaga perdamaian di negeri kita dengan mendengar apa yang rakyat dan mahasiswa suarakan. Kepada aparat penegak hukum, mari pula kita pastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.

    Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua harus bisa menahan diri demi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Bonnie.

  • Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Komisi XII DPR RI memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Utara berada dalam kondisi aman dan distribusi berjalan lancar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, saat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado, Kamis (28/8/2025).


    Dalam kunjungan kerja tersebut, Gulam menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kelangkaan BBM yang kerap muncul. Berdasarkan pengecekan di lapangan, pasokan BBM terjaga dan mekanisme tera (proses pengecekan dan pengukuran volume BBM) dilakukan secara rutin oleh pihak SPBU. “Alhamdulillah untuk di Manado, khususnya di Sulawesi Utara, tidak ada mengalami kekurangan BBM dan distribusi juga berjalan dengan lancar. Tadi kita cek untuk tera, ukurannya sangat pas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika ada isu kelangkaan. Minyak setiap hari selalu ditera sehingga jumlahnya bisa dipastikan,” ujarnya.


    Gulam menjelaskan, pemeriksaan tera sangat penting untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk transparansi dan jaminan keadilan bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU semakin meningkat.


    Lebih lanjut, Gulam juga menyoroti pentingnya ketersediaan SPBU yang beroperasi 24 jam, terutama di wilayah perkotaan. Ia menilai aktivitas masyarakat di Manado yang cukup padat, ditambah kunjungan dari warga luar daerah, membutuhkan pelayanan yang tidak terbatas waktu. “Kalau di dalam kota ini cukup padat dan masyarakat dari luar datang kadang jam 1 atau 2 malam. Supaya tidak kesulitan, SPBU harus hadir untuk melayani kebutuhan konsumen,” jelasnya.


    Dengan adanya SPBU yang beroperasi penuh waktu, ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses BBM kapanpun dibutuhkan, sehingga potensi antrian panjang atau kekhawatiran kelangkaan dapat dihindari. Gulam menegaskan, kehadiran layanan BBM yang memadai akan mendukung kelancaran mobilitas warga, kegiatan ekonomi, dan sektor pariwisata di Sulawesi Utara yang tengah berkembang.


    Komisi XII, lanjutnya, akan terus memantau ketersediaan BBM di berbagai daerah dan mendorong kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi tetap merata. “Dengan langkah ini, kita ingin memastikan bahwa pasokan BBM di wilayah kita aman dan terhindar dari kelangkaan,” tutupnya. 

  • Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

    Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

     Komisi XII DPR RI bergerak cepat untuk mewujudkan swasembada energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan, melalui revisi Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan. Visi ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia mandiri di bidang energi, sekaligus menjadikan listrik sebagai alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.

    ​Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret untuk mencapai swasembada energi. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.

    “Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan,” kata dia kepada tonggakhukum.com/, Jumat (29/08/2025).

    ​Menurut Rokhmat, swasembada kelistrikan bukan hanya tentang ketersediaan pasokan yang cukup, tetapi juga bagaimana energi yang ada dapat dimanfaatkan dan didistribusikan secara efektif. Penekanan pada pemanfaatan dan pendistribusian ini menjadi kunci utama dalam revisi undang-undang yang sedang digodok.

    ​Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber-sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

    ​Di sisi lain, pendistribusian yang baik menjadi penentu pemerataan akses listrik. Rokhmat menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

    ​Dengan adanya jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini bahwa Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor. Iklim investasi yang positif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

    “Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    ​Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

    ​Rokhmat pun berharap bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

  • Komisi I Tegaskan Pentingnya Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

    Komisi I Tegaskan Pentingnya Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

     Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika nasional yang berkembang. Hal tersebut disampaikan Utut dalam konferensi pers usai rapat kerja Komisi I bersama Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).


    “Yang jelas, Komisi I sepakat bahwa kita harus menjaga betul persatuan dan kesatuan. Bapak Presiden, sebagaimana disampaikan di Batujajar, nafasnya adalah merangkul semua titik dan elemen bangsa. Beliau menginginkan kita ke depan maju tanpa saling menyalahkan,” ujar Utut.


    Selain membahas rencana kerja dan anggaran pertahanan Tahun 2026, Utut mengungkapkan Komisi I DPR RI bersama mitra kerja juga menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban jiwa wafatnya anggota masyarakat dalam peristiwa 28–31 Agustus 2025. “Kemarin tentu semua sudah terinformasikan, kita doakan mereka semua khusnul khotimah,” ucap Utut.


    Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan RI (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menambahkan Pemerintah prihatin atas maraknya tindakan anarki dalam beberapa hari terakhir. Wamenhan menegaskan, Presiden telah memberikan arahan agar TNI dan Polri bertindak tegas dan terukur menjaga ketertiban.


    “Penyampaian aspirasi adalah hak rakyat, silahkan disampaikan ke DPR atau kementerian sesuai mekanisme. Namun jangan ditunggangi hingga menimbulkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Wamenhan.


    Lebih lanjut, Wamenhan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun kondusifitas nasional. “Jangan biarkan para penunggang yang akan membuat negara ini kacau. Jangan kita biarkan, jangan kita beri kesempatan,” seru Wamenhan.


    Pada kesempatan yang sama, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa TNI tetap tegak pada konstitusi dalam menjaga keamanan negara. Ia membantah isu yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan penerapan darurat militer. “Kalau ada anggapan seperti itu tentunya itu sangat salah jauh dari apa yang kita lakukan.  Kita taat konstitusi,” tandas Wakil Panglima TNI.

  • Yoyok Sudibyo Dorong Industri Nasional Mampu Bersaing di Pasar Global

    Yoyok Sudibyo Dorong Industri Nasional Mampu Bersaing di Pasar Global

     Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan pentingnya penguatan daya saing industri nasional agar Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini ia sampaikan usai kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang sekaligus menyaksikan pelepasan ekspor produk makanan ringan Indonesia ke Afrika.

    “Hari ini luar biasa, kita melihat langsung bagaimana produk snack yang biasa dijual di Indomaret dan Alfamart bisa diekspor hingga ke Afrika. Sepuluh kontainer tadi pagi dilepas, dan saya sangat bangga,” ujar Yoyok kepada tonggakhukum.com/ usai Kunjungan Spesifik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

    Namun, Yoyok menyoroti sejumlah kendala yang masih membebani industri nasional, terutama terkait perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah yang sering berganti. “Contohnya, soal izin impor gula yang sangat menghambat industri besar seperti Oreo. Padahal, ribuan tenaga kerja menggantungkan hidup dari industri ini. Jangan sampai kebijakan yang berubah-ubah justru merugikan industri,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Menurutnya, keberadaan industri merupakan kunci pertumbuhan ekonomi. Dimana ada industri berkembang, di situ ekonomi masyarakat juga ikut tumbuh. Karena itu, Komisi VII tengah mendorong pembentukan Panja Daya Saing Industri untuk mencari solusi konkret atas hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

    “Panja daya saing ini harus segera direalisasikan agar bisa melahirkan kebijakan bahkan undang-undang yang mempercepat proses perizinan dan menyederhanakan aturan, sehingga kawasan industri bisa berkembang pesat,” jelasnya.

    Yoyok juga mengapresiasi kiprah Kawasan Industri Jababeka yang kini mampu menampung 1,3 juta pekerja. Ia menyebut hal itu sebagai bukti nyata visi besar pembangunan industri sejak puluhan tahun lalu.

    Selain itu, ia menilai potensi industri harus lebih diberdayakan untuk membantu pelaku usaha kecil di daerah. “Bayangkan kalau perusahaan-perusahaan besar ini bisa bermitra dengan koperasi, menyuplai produk ke pedagang kecil di kampung. Itu akan luar biasa, bahkan bisa menyaingi ritel modern,” tambahnya.

    Yoyok menegaskan bahwa pemerintah harus memberi dukungan penuh bagi keberlanjutan dan penguatan daya saing industri. “Industri adalah faktor utama pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Panja Daya Saing ini harganya harus segera terealisasi,” pungkasnya.

  • HUT ke-80 DPR RI, Inspektur Upacara Ingatkan Pegawai Parlemen Jaga Kondusivitas dan Produktivitas

    HUT ke-80 DPR RI, Inspektur Upacara Ingatkan Pegawai Parlemen Jaga Kondusivitas dan Produktivitas

    Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar melalui Upacara Bendera di halaman Setjen MPR/DPR/DPD RI, Jumat (29/8/2025), menjadi momentum refleksi perjalanan panjang DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan pentingnya peran pegawai di lingkungan parlemen dalam mendukung tugas-tugas lembaga sekaligus menjaga kedekatan dengan masyarakat.

    Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Siti Fauziah menegaskan peringatan HUT DPR ke-80 bukan sekadar seremoni, tetapi juga penegasan kembali bahwa DPR adalah rumah rakyat yang harus mencerminkan nilai demokrasi, empati, dan kepedulian sosial. “Pegawai DPR/MPR/DPD adalah bagian penting dari wajah lembaga. Karena itu, sikap, disiplin, dan keteladanan mereka di mata masyarakat akan sangat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya saat wawancara langsung dengan Parlementaria usai pelaksanaan upacara.

    Ia menegaskan agar seluruh pegawai tidak terprovokasi oleh dinamika sosial yang tengah terjadi dan tetap menjaga sikap tenang. “Jangan sampai kita memicu keributan. Pegawai DPR/MPR/DPD harus bisa menahan diri, menjaga kedamaian, dan tetap menjalankan tugasnya dengan disiplin. Ini penting, agar lembaga bisa stabil dan memberi contoh baik,” tambahnya.

    Dalam situasi tertentu, lanjut Siti Fauziah, pola kerja dari rumah (WFH) bisa menjadi pilihan. Namun, ia menekankan, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengurangi produktivitas dan tanggung jawab. “WFH bisa dilakukan bila memang diperlukan, tetapi yang utama adalah tugas dan pelayanan DPR/MPR/DPD kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.

    Lebih jauh, ia menilai usia ke-80 tahun DPR RI harus dimaknai sebagai momentum memperkuat peran sosial lembaga. DPR, menurutnya, bukan hanya wadah legislasi dan pengawasan, tetapi juga simbol kedekatan dengan rakyat. “HUT DPR ini harus menjadi pengingat bahwa DPR hadir bukan hanya sebagai lembaga politik, tapi juga sebagai representasi rakyat yang peduli dengan persoalan sosial,” tegas Siti Fauziah.

    Dalam konteks ini, pegawai DPR memiliki tanggung jawab besar untuk menunjang peran lembaga. Kedekatan mereka dengan masyarakat sehari-hari harus diimbangi dengan sikap empati dan pelayanan yang tulus. “DPR harus mampu menunjukkan empati dan kedisiplinan, itu sekaligus menjadi wujud nyata DPR sebagai lembaga yang dekat dengan rakyat,” ungkapnya 

  • Komisi III Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Usut Tuntas Meninggalnya Driver Ojol

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas secara tragis dalam aksi demonstrasi yang berlangsung kemarin.

    “Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum, kepada seluruh rekan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia, serta seluruh masyarakat Indonesia” ujar Sari dalam keterangan yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

    Sari menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius Kapolri. Sari mendukung agar Kapolri segera melakukan pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan profesional, terutama terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kejadian tersebut.

    “Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya. Oleh karena itu, saya mendukung Kapolri untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Selain itu, Sari berharap kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada keluarga yang ditinggalkan Alm. orang tuanya, adik-adiknya. Apalagi berdasarkan informasi yang ada, Alm. adalah tulang punggung keluarga.

    Terakhir, Sari mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Sari juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian agar kasus ini dapat ditangani dengan seadil-adilnya.