Kategori: DPR

  • Perkuat Hubungan Bilateral! Komisi I DPR RI Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertanian, dan Energi Panas Bumi dengan Selandia Baru

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menerima kunjungan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Mr. Philip Nathan Taula, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini menjadi ajang pertukaran pandangan terkait sejumlah isu penting, dan peningkatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Selandia Baru.

    “Hari ini kami menerima Mr. Philip untuk membahas beberapa isu penting terkait hubungan kerja sama yang dijalin bersama Selandia Baru,” ujar Dave pada tonggakhukum.com/, usai pertemuan, Senin (24/11/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Dave menjelaskan bahwa diskusi dengan Dubes Selandia Baru banyak berfokus pada sistem hubungan luar negeri. Ia menuturkan, hubungan luar negeri dengan Selandia Baru sebagai fondasi penting untuk meningkatkan perekonomian.

    “Tentu ya akan kita jaga hubungan diplomasi yang selama ini sudah terjalin dan harapannya kedepannya bisa lebih meningkat,” jelas Poliisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Seperti yang diketahui, kerja sama Indonesia dan Selandia Baru meliputi berbagai sektor seperti pertanian, pendidikan, energi terbarukan (khususnya panas bumi), ekonomi, perdagangan, dan pembangunan berkelanjutan. Kerja sama ini bertujuan untuk saling mendukung pembangunan, meningkatkan perdagangan, dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui program beasiswa, transfer keahlian, dan kolaborasi di tingkat global dan regional. 

    Selandia Baru juga mendukung pembangunan Indonesia melalui program pembangunan jangka panjang dan kerja sama regional di ASEAN.

  • Stop LPG 3 Kg Dinikmati yang Tak Berhak! Komisi VI DPR RI Dorong PGN Inovasi Instalasi Jargas Rumah Tangga Agar Lebih Murah dan Efisien

    Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih menegaskan pentingnya peran PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk dalam menyediakan alternatif energi bagi masyarakat, khususnya rumah tangga. Ia menyebut bahwa distribusi gas bumi oleh PGN dapat menjadi solusi selain penggunaan LPG, terutama di tengah upaya pemerintah memperketat penyaluran LPG 3kg yang merupakan komoditas bersubsidi.

    “PGN ini kan utamanya mendistribusikan gas supaya rumah tangga bisa mendapatkan alternatif selain dari LPG. Kita juga lagi perketat bahwa LPG 3kg yang merupakan LPG subsidi itu diperuntukkan bagi yang benar-benar berhak, bukan yang tidak berhak,” ujar politisi Fraksi PAN tersebut kepada tonggakhukum.com/ di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik ke Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025).

    Abdul Hakim menambahkan bahwa jaringan gas (jargas) yang dikelola PGN menjadi pilihan lain selain LPG non-subsidi 12 kg. Menurutnya, dari sisi harga, kedua opsi tersebut cukup bersaing. Namun, ia menyoroti perlunya inovasi dalam pemasangan instalasi sambungan rumah tangga agar lebih efisien dan tidak membebani perusahaan maupun masyarakat.

    “Salah satu sisi dari PGN sebagai perusahaan negara adalah jangan sampai boncos (rugi) dalam melakukan sambungan. Berapa yang diterima dan pengembaliannya harus sesuai. Sementara rumah tangga yang mendapatkan sambungan gas juga harus memperoleh harga yang relatif murah atau bisa bersaing dengan LPG 12 kg,” tegasnya.

    Ia pun mengapresiasi langkah PGN yang dinilai semakin intens melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan jaringan gas sebagai alternatif energi. Meski demikian, Abdul Hakim menyoroti bahwa sumber pendapatan terbesar PGN masih didominasi segmen bisnis ke bisnis (B2B), seperti hotel dan pengembang perumahan premium. Hal tersebut membuat perusahaan harus berhati-hati dalam memperluas jaringan gas rumah tangga dan tetap melakukan studi kelayakan sebelum mengembangkan wilayah baru.

    Terkait pengembangan jargas, legislator asal Dapil Jawa Timur VIII tersebut berharap PGN dapat menemukan titik tengah antara penugasan pemerintah dan kesehatan perusahaan. Ia mengingatkan bahwa ekspansi jaringan harus dilakukan secara terencana dan berimbang.

    “Mereka dalam proses pengembangannya sudah punya roadmap. Kalau dari kami, inginnya jargas merata ke seluruh Indonesia, tapi prioritas tetap pada wilayah dengan studi kelayakan terbaik. Jadi perusahaan tetap sehat dan masyarakat mendapatkan manfaat yang optimal,” pungkasnya.

  • DTSEN Jadi Masalah! Sri Meliyana (DPR) Kritik Transisi Data JKN Sering Buat ‘Gaduh’, Peserta Kehilangan Data dan BPJS Tak Bisa Dipakai

    Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menegaskan pentingnya proses yang hati-hati dan terukur dalam peralihan sistem data menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR RI di Pekanbaru, Provinsi Riau.

    Sri Meliyana menilai sering muncul kegaduhan publik setiap kali ada perubahan kebijakan, terutama terkait sinkronisasi data kepesertaan JKN. Ia menjelaskan bahwa peralihan dari sistem data lama ke DTSEN kerap menimbulkan masalah, seperti hilangnya data peserta, terganggunya keaktifan kepesertaan, hingga tidak dapat digunakannya BPJS Kesehatan ketika masyarakat membutuhkannya.

    “Sering sekali ada pemberitaan, satu kebijakan berganti. Misalnya tentang dari data ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Itu tiba-tiba ada data kepesertaan yang terganggu, ada data yang hilang, ada data yang macam-macam, sehingga BPJS itu tidak bisa digunakan pada saat dibutuhkan,” ujar Sri Meliyana kepada tonggakhukum.com/ di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi tulang punggung data nasional, sehingga transisinya harus dilakukan secara arif dan tidak menimbulkan keresahan. Setiap syarat dan ketentuan peralihan data harus disiapkan secara matang agar tidak merugikan masyarakat.

    Lebih jauh, Sri Meliyana juga menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di sejumlah daerah. Meskipun banyak kabupaten/kota telah mencapai lebih dari 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan dan secara status dikategorikan UHC, namun di lapangan masih ada masyarakat yang tercatat sebagai peserta tidak aktif.

    “Dengan Universal Health Coverage (UHC) itu ternyata masih banyak peserta yang tidak aktif, dari peserta tidak aktif itu ternyata walaupun Universal Health Coverage (UHC), tidak bisa menggunakan BPJS untuk berobat,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa UHC seharusnya menjamin seluruh masyarakat di wilayah tersebut dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Melalui kunjungan Panja JKN ini, Legislator Dapil Sumatera Selatan ini berharap pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dapat memastikan validitas dan stabilitas data kepesertaan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat UHC dan tidak dirugikan akibat perubahan sistem data.

    “Harapan kami Universal Health Coverage (UHC) itu menjamin, menjamin bahwa semua masyarakat di kabupaten atau kota tersebut sudah tercover untuk menjalani pengobatan. Jadi, bukan Universal Health Coverage (UHC) terus tidak aktif, Universal Health Coverage (UHC) terus hilang, bukan begitu. Universal Health Coverage (UHC) itu seluruh masyarakat karena kepesertaan sudah lebih dari 98 persen bisa mencapai pengobatan, itu Universal Health Coverage (UHC),” tutupnya.

  • Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, saat berdialog langsung dengan Dirut PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod usai pertemuan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025)./Ist

    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan dua isu besar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dua isu besar tersebut adalah persoalan sengketa dan penguasaan tanah di wilayah Tangerang, serta perlunya reformasi menyeluruh dalam penanganan kasus narkoba. Menurutnya, kedua isu ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.

    Pertama, ia menyoroti persoalan tanah di Tangerang Selatan, khususnya proyek pengembang yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sesuai Perda dan Permendagri setelah mencapai batas waktu tertentu. Namun kenyataannya, proyek tersebut tidak kunjung diserahkan. 

    “Ketika masyarakat membongkar tembok untuk kepentingan tertentu, malah masyarakatnya jadi tersangka. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya dala pertemuan tersebut.

    Tak hanya di Tangerang Selatan, di Kota Tangerang, Sudirta juga menemukan persoalan serupa, yakni penguasaan tanah oleh kelompok-kelompok kuat di lapangan meski warga memiliki sertifikat resmi. Ia menyebut bahwa kondisi ini membuat investor enggan masuk karena merasa hukum tidak cukup kuat melindungi hak-hak mereka. 

    “Kalau di Polda Metro Jaya saja bisa begini, bagaimana di daerah lain?!” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan.

    Karena itu, Sudirta meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolres Kota Tangerang untuk lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan. Ia menegaskan bahwa aparat harus mampu memprediksi potensi masalah dan bertindak cepat sebelum konflik berkembang. “Sudah ada laporan saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kalau tidak ada laporan. Ini harus diubah,” tegasnya.

    Isu kedua yang disoroti Sudirta adalah penanganan kasus narkoba yang dinilainya masih konvensional dan tidak memberikan hasil signifikan. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi masalah yang sama seperti Portugal sebelum negara itu melakukan reformasi besar-besaran. 

    Menurutnya, Portugal mengadopsi dua kebijakan dalam penanganan narkoba, yaitu menghukum mati bandar dan pengedar, serta mempermudah rehabilitasi bagi pemakai. Model tersebut terbukti menurunkan penggunaan narkoba dan kejahatan secara drastis.

    “Kenapa kita tidak belajar dari Portugal? Lapas penuh, APBN tersedot triliunan, tapi kasus narkoba tidak turun-turun,” ujarnya. 

    Di sisi lain, ia mengkritisi adanya ketimpangan rehabilitasi, di mana orang-orang berduit lebih mudah direhabilitasi, sementara masyarakat miskin justru dituntut berat. Selentingan serupa, menurutnya, pernah terdengar hingga ke Mahkamah Agung.

    Ia menegaskan perlunya ketegasan terhadap aparat yang melindungi bandar dan meminta semua hambatan rehabilitasi dihapus. “Kalau ada yang menghalangi rehabilitasi atau mempermainkan prosesnya, harus dicopot,” kata Sudirta. Ia berharap kunjungan ke Polda Metro Jaya dapat mendorong adanya kemajuan signifikan dalam enam bulan ke depan.

    Menurutnya, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, negara harus hadir dengan kebijakan yang berani dan aparat yang bersih. “Jangan sampai kita berkali-kali turun ke daerah tapi tidak ada perubahan. Kita ingin hasil nyata,” tutupnya.

  • Ratusan Kapal Dibutuhkan Senilai Rp1.320 Triliun! Nevi (DPR): Harga Mati, Kapal BUMN Wajib Dibuat Dalam Negeri Agar Uang Negara Tidak Lari

    Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan bahwa kebutuhan kapal nasional mencapai ratusan unit dengan nilai potensial hingga Rp1.320 triliun. Meskipun demikian, tegasnya, kalau semua dibeli dari luar negeri, maka duit negara akan lari triliunan rupiah. 

    “Ini harga mati bagi negara maritim seperti Indonesia. Mulai sekarang, sekecil apapun pesanan kapal BUMN atau pemerintah harus dari dalam negeri,” tegas Nevi kepada tonggakhukum.com/, dalam pertemuan Komisi VI dengan Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod dan manajemen PT PELNI, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025).

    Selain itu, Politisi Fraksi PKS ini juga mendorong adanya target minimal TKDN 40 persen, sinergi antar-BUMN maritim (PT PAL, PELNI, Pelindo), serta kerja sama dengan industri swasta nasional untuk memproduksi seluruh komponen kapal, termasuk yang memerlukan sertifikasi khusus.

    Menyambut baik dukungan Komisi VI, Dirut PT PAL Kaharuddin Djenod memaparkan data yang semakin mempertegas urgensi kebijakan tersebut. Menurut Kaharuddin, jika kebijakan hanya terkait bangun kapal di dalam negeri, tetapi komponen 100 persen impor, maka dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi hanya 0,09 persen. 

    Namun, jika kebijakan dilengkapi dengan pembangunan industri pendukung dalam negeri secara menyeluruh, dampaknya melonjak menjadi 1,2 persen terhadap PDB nasional.

    “Kesenjangan itu sangat besar. Dari 0,09 persen menjadi 1,2 persen. Itu sebabnya kami sedang menyusun konsep besar di bawah arahan Menteri Pertahanan dan perintah langsung Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kaharuddin.

    Ia mencontohkan program Pertamina yang akan membangun 105 kapal tanker dalam 10 tahun ke depan. Presiden telah memerintahkan seluruhnya dibangun di dalam negeri melalui PT PAL. Kaharuddin menjelaskan, dengan menyeragamkan desain (misalnya mesin 12.000 hp), cukup 50 unit kapal saja sudah mencapai skala ekonomi untuk mendirikan pabrik mesin kapal di Indonesia.

    “Kalau hanya 20 unit mesin dibutuhkan untuk 50 kapal itu, sudah cukup untuk membangun pabrik mesin berkapasitas besar. Begitu juga program hilirisasi nikel Presiden untuk kapal tanker stainless steel dan kapal listrik yang kemarin dibahas dengan delegasi Rusia — semuanya akan kami koordinasikan agar komponennya diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.

    Kaharuddin menegaskan PT PAL tidak ingin sekadar menjadi “koordinator proyek besar” demi kontrak, melainkan membangun ekosistem industri maritim yang mandiri, termasuk transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM nasional.

    Nevi Zuairina menyatakan Komisi VI akan terus mengawal kebijakan ini, termasuk memastikan harmonisasi regulasi lintas kementerian agar target 1,2 persen pertumbuhan ekonomi dari industri maritim nasional dapat tercapai pada periode pemerintahan saat ini.

    “Kita punya potensi pasar yang sangat besar untuk ketahanan pangan, energi, dan pertahanan. Saatnya uang negara berputar di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” tutup Wakil Rakyat dari Dapil Sumbar II ini.

  • Gulam Mohamad Sharon (DPR) Minta Perusahaan Tambang di Kalbar Sisihkan Keuntungan untuk Fasilitas Publik, Beasiswa Jadi Prioritas

    Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menekankan pentingnya komitmen perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Barat dalam memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu disampaikan Gulam saat kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (22/11/2025).

    “Kita berharap perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya melalui CSR agar masyarakat sekitar dapat merasakan hasil pembangunan yang berlangsung di daerahnya,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan industri, khususnya sektor tambang dan hilirisasi mineral, harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Menurutnya, CSR yang ideal perlu mencakup kebutuhan dasar dan fasilitas umum yang benar-benar dibutuhkan warga.

    “Program seperti penyediaan air bersih, beasiswa, perbaikan infrastruktur jalan, hingga bantuan rumah ibadah harus menjadi prioritas. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari aktivitas industri di wilayah mereka,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Gulam menambahkan bahwa sinergi antara perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri. Ia menegaskan perusahaan harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan warga sekitar sekaligus memastikan adanya pemerataan manfaat.

    Dalam kesempatan tersebut, Gulam mengapresiasi PT ANTAM dan PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) yang dinilainya cukup transparan dalam pelaksanaan CSR. “CSR ANTAM cukup menyentuh objek-objek vital yang dibutuhkan masyarakat. Saya pantau terus dan saya minta laporan secara berkala,” ujarnya.

    Gulam berharap praktik CSR yang baik dapat diterapkan secara merata oleh seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Barat sehingga kehadiran industri benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

  • Industri Tekstil-Plastik Terbebas dari Impor! Evita (DPR) Tegaskan Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Kunci Atasi Ketergantungan Bahan Baku

    Upaya memperkuat struktur industri dalam negeri kembali menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. Melalui rangkaian kunjungan ke berbagai sektor strategis, Komisi VII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional, terutama pada sektor yang menjadi penopang rantai pasok manufaktur.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyampaikan bahwa kunjungan ke berbagai sektor menjadi bagian dari penghimpunan data untuk pembahasan kebijakan. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik ke PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Banten, Jumat (21/11/2025).

    “Sekarang di Komisi VII sedang ada Panja Daya Saing, sedang ada pembahasan RUU Kawasan Industri. Jadi kita ingin mendapatkan informasi dari industri-industri. Kami sudah mengunjungi berbagai macam industri. Hari ini kita ke industri Lotte Chemical yang kemarin ini baru diresmikan oleh Presiden,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Kunjungan ini merupakan bagian dari pemetaan komisi terhadap kebutuhan industri hulu petrokimia. Komisi VII DPR RI melihat keberadaan LCI sebagai salah satu penopang penting untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini membebani industri manufaktur Indonesia, yakni keterbatasan bahan baku.

    “Ini industri yang memang patut kita dukung. Ini adalah industri yang memproduksi bahan baku. Yang mana selama ini masalah dari industri kita adalah kekurangan bahan baku. Sehingga bahan baku itu harus impor. Mayoritas dari industri kita itu bahan bakunya harus impor,” lanjutnya

    Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh kebutuhan bahan baku petrokimia untuk pasar domestik masih dipenuhi melalui impor. Ketergantungan ini membuat biaya produksi meningkat dan melemahkan daya saing industri hilir dalam negeri. Evita menekankan bahwa ketergantungan pada bahan baku impor membuat industri dalam negeri rentan terhadap tekanan eksternal.

    “Nah dengan keberadaan dari Lotte Chemical Indonesia ini, tentunya kita harapkan akan mengurangi ketergantungan kita terhadap barang impor. Khususnya untuk industri-industri yang terkait seperti tekstil, plastik, cat,” ujar Evita.

    Dilansir dari berbagai sumber, kebutuhan nasional terhadap ethylene (etilena/etena) diperkirakan mencapai 2 juta ton per tahun dan belum mampu dipenuhi seluruhnya oleh produksi dalam negeri. LCI diperkirakan dapat memproduksi hingga 1 juta ton ethylene per tahun sehingga dapat menutup sebagian kebutuhan tersebut.

    LCI saat ini memiliki 15 produk utama seperti ethylene, propylene, dan butadiene yang seluruhnya merupakan produk hulu. Keberadaan produk-produk ini dinilai dapat memperkuat rantai pasok industri dalam negeri yang selama ini menghadapi keterbatasan bahan baku.

    “Kita minta bagaimana Lotte ini melakukan pengembangan-pengembangan untuk meng-establish lagi industri-industri turunannya,” pungkas legislator Dapil Jawa tengah III ini.

    LCI mulai beroperasi pada semester II tahun 2025 dan diresmikan oleh Presiden RI pada Oktober 2025 lalu. Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan impor, memperkuat pasokan bahan baku nasional, serta mendorong tumbuhnya industri turunan.

    Selain itu, kehadiran pabrik petrokimia ini juga diproyeksikan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Pabrik tersebut dinilai dapat menciptakan lapangan kerja, mendukung pemberdayaan sosial, serta memperkuat pengembangan industri hilir strategis yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Puteri Komarudin Dorong Percepatan Peraturan Pelaksana UU PPSK

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dari total 20 PP yang dimandatkan, Kemenkeu sudah menuntaskan 4 PP dan sisanya masih dalam tahap penyusunan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI  Puteri Komarudin mendorong Kemenkeu mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana UU PPSK. 

    “Tentunya, kami mendorong berbagai rancangan peraturan ini untuk segera diselesaikan. Karena kalau dihitung, UU PPSK itu sudah 2 tahun setelah kita undangkan, sekarang sudah masuk revisinya. Jadi saya rasa waktu yang sangat cukup untuk bisa menyelesaikan seluruh PR-PR ini,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR-RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut, Puteri menyoroti 2 (dua) PP yang penting dalam mendukung Sektor Jasa Keuangan, yakni PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK). 

    “Untuk pengembangan SDM ini, pada praktiknya sudah ada peraturan yang telah dibuat oleh OJK. Misalnya POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di bidang Lembaga Pembiayaan. Lalu ada juga POJK 19/2023 tentang Pengembangan SDM BPR dan BPRS. Ini menimbulkan kekhawatiran kita bahwa pengembangan SDM itu hanya terpusat di sektor tertentu. Sifatnya tidak terintegrasi dan tidak holistik. Karenanya, PP ini dibutuhkan untuk bisa menjadi pedoman secara komprehensif,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

     Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI Masyita Crystallin menjelaskan saat ini pembentukan berbagai peraturan tersebut masih dalam proses pembicaraan dan pengharmonisasian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

    “Tentunya, kami pahami dan catat masukan ini agar pengembangan SDM ini tidak terpisah dan dilakukan di seluruh sektor. Sehingga tidak spesifik di sektor-sektor tertentu dan akhirnya terpisah penyelesaiannya. Untuk Komite LIK, ini juga masih dalam pembicaraan dan kami terus terang berkoordinasi sangat erat dengan OJK,” jelas Masyita. 

    Puteri menilai pentingnya PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK). Hal ini tidak terlepas dari tingkat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat terbilang masih rendah, yaitu masing-masing 65 persen dan 75 persen. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang terjebak pada investasi ilegal yang merugikan. Untuk itu, Komite ini berperan penting sebagai pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, agar upaya peningkatan literasi dan inklusi dapat berlangsung lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal. 

    “Harapannya, kalau peraturan ini sudah selesai, komite ini bisa jadi pusat koordinasi, penyelarasan kebijakan, dan juga peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih terarah. Sehingga, tidak kementerian/lembaga mempunyai program yang berbeda, jalan masing-masing, anggaran sama besarnya, tetapi hasilnya tidak menyeluruh.” ungkap Puteri.

  • Pendidikan Jadi Urusan Bersama, Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Seluruh Stakeholder

    Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi terkait regulasi pendidikan yang tengah disusun bukan hanya perubahan administratif, melainkan penataan ulang sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Dalam proses penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang Bidang Pendidikan, Komisi X DPR mengedepankan pelibatan publik untuk memastikan setiap perubahan benar-benar menjawab kebutuhan pelaksana pendidikan di lapangan. 

    Sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan keterlibatan para guru, tenaga kependidikan, orang tua, penyelenggara pendidikan, hingga pemangku kepentingan di daerah sangat penting agar regulasi tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga aplikatif. Demikian hal ini ia sampaikan saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (BGTK), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025).

    “Kami tidak ingin revisi ini disusun secara (seperti) menara gading. Pendidikan adalah urusan bersama, dan masukan dari lapangan adalah kunci,” kata Kurniasih.

    Ia menuturkan, Komisi X DPR telah memulai rangkaian komunikasi publik di berbagai daerah, termasuk di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Selatan, untuk menghimpun pandangan langsung dari para pendidik. Menurutnya, pelibatan publik merupakan prasyarat agar kebijakan pendidikan yang dihasilkan mampu menyentuh persoalan nyata, terutama terkait akses, kualitas, dan kesenjangan pendidikan antarwilayah.

    Kurniasih menekankan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU Sisdiknas adalah memperkuat pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Ia menyebut ketimpangan fasilitas, kualitas guru, dan distribusi pendanaan masih menjadi masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun. 

    “Pemerataan ini bukan hanya soal membangun sekolah baru, tetapi memastikan kualitas pembelajaran setara di semua daerah, termasuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan kelompok marginal,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu saja, dirinya juga menegaskan perlunya penguatan mekanisme pendanaan yang berpihak pada daerah yang selama ini tertinggal dalam aspek layanan pendidikan. Dalam draf revisi, Komisi X DPR juga berupaya memperkuat profesionalisme guru melalui penataan kembali ketentuan dalam UU Guru dan Dosen. 

    Kurniasih menjelaskan bahwa beberapa aturan dalam UU lama sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Guru adalah pilar utama pendidikan. Jika regulasi tentang guru tertinggal, maka kualitas pendidikan juga ikut tertinggal,” katanya.

    Perlu diketahui, revisi yang tengah disusun memuat 12 pokok perubahan utama yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan struktural pendidikan. Dua belas perubahan tersebut meliputi perluasan wajib belajar dari sembilan menjadi tiga belas tahun, penyempurnaan kebijakan pendanaan pendidikan, penataan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 

    Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan prinsip multi entry–multi exit, rekognisi pembelajaran lampau, kesetaraan peran antara satuan pendidikan negeri dan swasta, penegasan pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penataan pendidikan kedinasan dan perguruan tinggi kementerian/LPNK, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk transformasi digital pendidikan.

    Kurniasih menyebut perubahan tersebut dirancang untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih responsif dan berkeadilan. “Kami ingin memastikan perubahan ini mampu menjawab kebutuhan zaman. Pendidikan tidak boleh tertinggal di tengah dunia yang terus berubah,” jelasnya. 

    Dirinya pun juga menegaskan bahwa penyusunan revisi dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya yang luas terhadap penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui pelibatan publik dan pendekatan kodifikasi hukum, Komisi X DPR berharap revisi UU pendidikan dapat menghadirkan satu kerangka hukum terpadu yang memperkuat kualitas, pemerataan, dan perlindungan peserta didik. 

    Menutup pernyataan, ia menekankan bahwa hasil akhir dari proses panjang ini harus menjadi payung hukum yang mampu membawa sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih modern dan setara. “Kami ingin regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi benar-benar memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.

  • Sugiat Santoso Soroti Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen, Apa Saja?

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga isu krusial yang perlu ditegaskan dalam proses pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga persoalan yang disoroti oleh Sugiat tersebut adalah mengenai kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

    “Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama (Menag) serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

    Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Sugiat menilai bahwa kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta masih besar. Menurutnya, kesejahteraan guru negeri sudah lebih tuntas karena ada gaji pokok negeri, tetapi hal ini tidak berlaku pada guru swasta. Ia mencontohkan, di daerah pemilihannya masih ada guru swasta yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Persoalan yang sama juga dialami oleh para dosen, bukan hanya guru.

    Menurut Sugiat, revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 nantinya harus memuat skema konkret untuk memastikan standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak lagi bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa  guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.

    Isu kedua yang disoroti Sugiat berkaitan dengan ketimpangan tata kelola institusi pendidikan antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Ia menegaskan bahwa Kemenag memiliki struktur birokrasi yang kuat dan berjenjang hingga tingkat paling bawah, mulai dari kantor wilayah hingga ke satuan pendidikan ibtidaiyah sehingga mempunyai otoritas penuh terhadap guru-guru di bawah naungannya.

    Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA. Guru-guru di jenjang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, di mana SD–SMP berada di kabupaten/kota dan SMA berada di tingkat provinsi. Proses pengelolaan guru pada praktiknya lebih tunduk pada kepala daerah ketimbang kementerian. Ia menilai kondisi ini menimbulkan persoalan struktural, terutama ketika dinamika politik lokal berpengaruh pada kebijakan pendidikan di daerah.

    “Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

    Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan evaluasi tata kelola yang lebih revolusioner. Opsi yang dipertimbangkan mulai dari meneruskan sistem desentralisasi saat ini dengan catatan perbaikan menyeluruh, hingga mengadopsi model sentralistik seperti Kemenag, misalnya dengan membentuk kantor wilayah atau kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen. Langkah reformasi tersebut, kata Sugiat, penting untuk memastikan efektivitas pencapaian tujuan konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Menutup pemaparannya, Sugiat menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi guru selama menjalankan tugasnya di sekolah. Ia meminta agar perlindungan profesi diatur secara eksplisit dalam undang-undang agar kasus-kasus kriminalisasi guru yang kerap muncul di lapangan tidak terus berulang.

    “Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan ,” pungkasnya.