Penulis: Redaksi Th

  • KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting penegakan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi yang mengangkat tema “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP”.

    Ia menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini telah diterbitkan sejak tahun 1981, yang pada masanya membawa nafas baru dengan memuat prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum. Namun, setelah 44 tahun berjalan, dalam praktiknya, KUHAP lama dinilai memiliki banyak kekurangan dan celah yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Kemajuan teknologi, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan sebagainya memunculkan celah-celah yang intinya hak-hak masyarakat dalam beradaptasi dengan hukum menjadi kurang dikedepankan,” jelasnya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2025).

    Untuk itu, revisi KUHAP dinilai penting, agar hak-hak warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum bisa tetap dijamin dan ditegakkan. Untuk mempercepat pembahasannya, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan akan membahas KUHAP bersama pemerintah.

    “Dalam waktu seminggu ini, Insya Allah Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja. Sebelumnya, masukan-masukan juga sudah kami terima dari berbagai kalangan pemerhati hukum, dan itu akan menjadi bahan dalam pembahasan KUHAP ke depan,” jelasnya.

    Senada dengan Rikwanto, Pakar Hukum dari Universitas Tarumanegara (UNTAR) Firmansyah yang juga menjadi pembicara dalam forum tersebut menyebut, KUHAP memiliki urgensi untuk direvisi agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Tantangan utamanya menurut Firmansyah adalah materi hukum pidana yang sudah diperbarui belum memiliki hukum formilnya, sementara itu, dinamika masyarakat pun terus berubah.

    “KUHAP yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981, artinya tahun 2025 nanti usianya sudah hampir 44 tahun. Sudah banyak perubahan sosial yang terjadi, dan perlu diakomodir dalam hukum acara pidana kita,” kata Firmansyah.

    Ia merinci terdapat sebelas daftar inventaris masalah (DIM) dalam Rancangan KUHAP soal hak asasi manusia. Hal yang paling banyak disorot merupakan kelompok yang termarjinalkan. Tapi di sisi lain ada isu-isu penting seperti koneksitas, upaya paksa, upaya hukum, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, serta hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban. Semua itu perlu untuk diatur lebih tegas dan seimbang dalam KUHAP yang baru.

    Sementara itu, desain KUHAP lama dinilai lebih banyak mengakomodasi hak pelaku, sedangkan hak korban sangat minim, mungkin hanya disebut dalam satu pasal, seperti soal ganti kerugian. Sehingga, tidak ada pengaturan yang lebih menyeluruh soal hak korban.

    “Harapan kami, DPR bisa mengawal isu ini, dalam desain KUHAP yang baru agar kedepan tidak hanya bicara soal speedy trial (penanganan perkara yang cepat), tetapi juga fair trial (peradilan yang adil). Karena bagi saya, yang mahal dalam proses penegakan hukum adalah aspek keadilannya,” harapnya.

    Walaupun ada banyak tantangan, revisi KUHAP ini harus mengakomodasi banyak kepentingan hukum dari berbagai pihak dan meaningful participation harus dikedepankan. Hal tersebut, agar suatu saat nanti tidak muncul kesan terlalu banyak penambangan kepentingan.

    “Yang paling penting, KUHAP ini harus menjamin due process of law secara utuh. Karena jika kita ingin menegakkan hukum pidana, maka aturan hukumnya harus tegas dan jelas. Konsepsi hukum pidana itu lex stricta, tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Harus pasti dan terukur,” ujarnya.

  • Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

    Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

    Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera melakukan penelusuran dan validasi menyeluruh terhadap data banyaknya penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terlibat dalam transaksi judi online. Menurutnya, langkah ini diperlukan setelah PPATK mengungkap lebih dari 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.

    “Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

    Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar. Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemensos mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta orang pemain judol milik PPATK. Penerima bansos itu diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp 957 miliar.

    Meski begitu, Kemensos belum bisa memastikan apakah 571 ribu orang itu benar-benar bermain judol secara sadar. Kemensos masih akan menelusuri lebih lanjut bersama PPATK.

    Puan pun menekankan bahwa data PPATK harus dijadikan dasar awal dalam dilakukannya verifikasi, bukan langsung digunakan untuk mengambil keputusan pemotongan bansos.

    “Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat. Tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan,” imbuh Puan.

    Jika memang ada data penerima bansos yang disalahgunakan, Puan menilai hal ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sebab celah keamanan dalam sistem data kependudukan dan penerima bantuan sosial dapat dengan mudah didapat pihak-pihak tak bertanggung jawab.

    “Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

    Puan juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bansos, termasuk ketepatan pihak yang berhak menerimanya. Pemerintah sebagai pemberi bansos diminta menjamin data-data kependudukan masyarakat.

    “Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” jelas Puan.

    “Di sisi lain, Pemerintah bersama stakeholder terkait juga harus memastikan adanya penegakan hukum apabila data penerima bansos disalahgunakan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” tambah cucu Bung Karno tersebut.

    Puan pun tak henti-hentinya menyerukan agar pemerintah dan masyarakat bersama memerangi judi online. Ia meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan transaksinya, termasuk jalur keuangan, rekening palsu, dan pelaku jual beli data.

    “Sudah saatnya penanganan judi online tidak hanya di permukaan. Ini bukan sekadar soal moral, tapi juga menyangkut keamanan ekonomi rumah tangga, ancaman terhadap data pribadi, dan rusaknya tatanan sosial. Pemerintah harus kerja lintas sektor untuk benar-benar memberantas judi online,” tutup Puan. 

  • Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan

    Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan

     Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana penghapusan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat pada Desember 2025, harus tekankan asas keadilan dan kejelasan nasib pegawai.


    “Saya menekankan bahwa pengadaan ASN dan pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik di negeri kita,” ujar Kang Aher, begitu Ahmad Heryawan biasa disapa, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


    Tidak hanya itu, Ia berharap rencana pemerintah menghapus kategori tenaga non-ASN harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Mengingat banyak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum memiliki kejelasan status.


    Dijelaskannya, ketika sebagian non-ASN menjadi ASN, dan sebagian lagi menjadi PPPK (serta PPPK Paruh waktu), tapi masih ada sisa non-ASN yang tidak lulus seleksi baik untuk ASN, PPPK ataupun PPPK paruh waktu. Jumlahnya cukup banyak. Hal tersebut menurutnya, perlu dimitigasi, agar tidak menjadi PHK massal.


    “Harus ada koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mengarahkan mereka, misalnya diberikan pelatihan keterampilan untuk menjadi pelaku UMKM atau wiraswasta. Karena cukup besar non-ASN yang tidak tertampung oleh pemerintah menjadi ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Inilah yang perlu digaris bawahi sebagai catatan penting oleh pemerintah,” tegas politisi dari Fraksi PKS ini.


    Menurut Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini, pemerintah harus membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi, antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi formasi lainnya di daerah bisa diakomodir secara optimal.


    “Negara harus hadir dengan skema perlindungan yang memadai bagi seluruh ASN, termasuk PPPK ataupun PPPK Paruh waktu, agar mereka bekerja dengan semangat dan kepastian hukum, termasuk mitigasi yang tidak lolos ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN yang adil, manusiawi, dan menjawab tantangan birokrasi modern yang adaptif serta profesional,” pungkasnya.

  • Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

    Komisi XI-Pemerintah Sepakati Tambahan Penerimaan Lewat Bea Keluar Emas dan Batu Bara

     Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    Untuk diketahui, saat ini produk emas mentah atau dore bullion sudah dikenai bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut. Sementara, batubara tak lagi dikenai bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.

    “Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK,” jelas Fauzi pada Parlementaria usai rapat.

    Selain bea keluar emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui ekstensifikasi barang kena cukai baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Fauzi menjelaskan target penerimaan dari cukai MBDK diperkirakan dapat mencapai Rp5-6 triliun, dengan pengenaan terhadap produk berkadar gula di atas 6 persen dan sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Waktu implementasi kebijakan ini bergantung pada kesiapan pemerintah. Bisa diterapkan pada semester II 2025 atau mulai 2026 sebagai bagian dari asumsi penerimaan negara dalam RAPBN.

    “Kalau asumsi, ini kan digunakan (diterapkan) untuk tahun depan. Nah, sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

  • Soroti Putusan MK, Kawendra: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Harus Tepat Sasaran

    Soroti Putusan MK, Kawendra: Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Harus Tepat Sasaran

    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Kawendra Lukistian menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Menurutnya banyak persoalan teknis yang masih perlu dibenahi agar nantinya kebijakan tersebut dapat benar-benar tepat sasaran. 


     “Contoh sederhana ketika kita bicara pendidikan gratis di sekolah swasta, di sana sering kali terdapat siswa yang sebenarnya mampu. Begitu pun di sekolah negeri, ada siswa yang sebetulnya mampu tapi karena faktor zonasi akhirnya masuk ke sekolah negeri tersebut,” jelas Kawendra usai mengikuti kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025).


    Politisi fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar nantinya pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil dan merata. Untuk itu lanjutnya, BAM DPR RI akan mendalami berbagai masukan-masukan yang telah dihimpun terkait persoalan teknis tersebut. “Hal-hal hal teknis seperti ini memang harus kita dalami supaya implementasinya bisa kita rekomendasikan dengan tepat kepada pemerintah,” ujar Kawendra.


    Disamping itu Kawendra juga menekankan bahwa pendidikan gratis merupakan amanat undang-undang, khususnya dalam konteks wajib belajar sembilan tahun. Maka ia berharap ke depan implementasi pendidikan gratis benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara merata dan berkeadilan.


    “Kalau kita bicara alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, apakah betul itu langsung menyasar sektor riil pendidikan? Atau justru banyak yang masih terserap ke belanja pegawai dan hal-hal lain yang tidak langsung mendukung kualitas pendidikan. Maka dari pertemuan ini melalui BAM DPR kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi X DPR RI maupun kepada pimpinan DPR agar hal ini bisa diteruskan langsung kepada pemerintah,” tegasnya.

  • Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

     Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah menegaskan pentingnya pemerataan akses sinyal dan jaringan broadband oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bagi seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tetapi juga di kawasan non-3T yang masih menghadapi kesenjangan layanan digital.

    “Saya yakin di periode sekarang Pak Presiden mempunyai tagline baru, semangat baru. Kita juga dukung di Komisi I segala usulan, segala upaya, segala kebijakan dari Menteri Komdigi ataupun pemerintah secara holistik untuk menyentuh masyarakat ataupun saudara-saudara kita di wilayah 3T,” ujar Rizki saat hadir rapat kerja dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Secara khusus, Rizki menyoroti kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah 3T seperti Pulau Jawa dan kota-kota penyangga, yang justru kerap kali luput dari perhatian dalam hal penguatan infrastruktur digital. Maka, ia meminta adanya asesmen terbaru dari Menkomdigi terhadap wilayah-wilayah non-3T yang faktanya masih belum sepenuhnya terlayani jaringan seluler dan broadband secara memadai.

    “Masyarakat kita di Pulau Jawa, masyarakat kita yang berada bukan berada di wilayah 3T juga masih membutuhkan sentuhan. Saya butuh asesmen dari Ibu Menkomdigi, karena periode lalu kami sampaikan beberapa kali, jawaban dari Menteri sebelumnya tentu kalau wilayah Pulau Jawa sudah hijau Pak, kalau wilayah non-3T sudah hijau Pak” tuturnya.

    “Tapi buktinya kami ke Dapil, kami ke masyarakat kami, masih banyak warga-warga di negara kita di wilayah non-3T (yang belum tersentuh oleh jaringan sinyal. Saya minta asesmen dari Bu Menteri terkait dengan ini,” tandas Rizki.

    Untuk itu, Rizki meminta Menkomdigi untuk menyiapkan langkah strategis dengan pendekatan insentif dan regulasi yang tegas kepada operator-operator seluler. Hal ini penting agar seluruh wilayah Indonesia, baik 3T maupun non-3T, dapat merasakan pemerataan pembangunan infrastruktur komunikasi dan digitalisasi.

    “Diperlukan pendekatan ‘carrot and stick’ dari Bu Menkomdigi kepada operator-operator seluler, skema apa yang Bu Menteri siapkan untuk bisa memenuhi kebutuhan sinyal ini,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

  • Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengapresiasi realisasi anggaran Kejaksaan RI hingga Juni 2025 yang mencapai Rp9 triliun atau 37,53 persen dari total pagu Rp24 triliun, yang dialokasikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan dukungan manajemen. Namun, di balik capaian tersebut, Endang juga menitipkan pesan penting kepada Kejaksaan agar tetap menjaga marwah institusi.

    Ia secara khusus menyoroti perilaku flexing atau pamer yang dapat merusak kredibilitas dan wibawa institusi di mata masyarakat. “Kami titip pesan penyimpangan-penyimpangan yang ada dan saya melihat ada flexing-flexing yang ada dari keberhasilan itu dikurangi, Pak,” ujarnya dalam raker Komisi III dengan Kejaksaan RI dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Politisi Fraksi PAN ini berharap agar hal ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kejaksaan RI dalam menjaga muruah dan kehormatan institusi penegak hukum. “Seperti misalnya duduk-duduk di atas uang itu kan kayak uang barang bukti itu, kurang etis dengan memakai baju dinas sepertinya menjatuhkan kredibilitas kita, itu menjatuhkan wibawa kita di depan masyarakat dan saya kira kurang elok,” tambahnya.

    Semetara itu, berdasarkan paparan Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Narendra Jatna, penerimaan negara bukan pajak Kejagung hingga Juni 2025 mencapai Rp1,1 triliun atau sebesar 44,56 persen, dari target penerimaan Rp2,6 triliun.

  • Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BMKG dan Kepala Basarnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025), Lasarus meminta agar pencarian korban dilakukan secara maksimal.

    “Kami atas nama pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas korban tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu saat membuka rapat.

    Lasarus mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Basarnas, hingga Senin (7/7) tercatat sembilan korban dinyatakan meninggal dan 27 orang masih belum ditemukan.

    Meski waktu tanggap darurat 72 jam dari waktu kejadian telah berlalu, Lasarus berharap proses pencarian tetap dilakukan dengan optimal. Ia juga menyampaikan harapan agar korban yang belum ditemukan dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Hal ini diungkapkannya langsung kepada Kepala Basarnas yang hadir dalam RDP tersebut.

    “Pak Kepala Basarnas, lakukan pencarian semaksimal mungkin. Kita berharap, tentu doa kita mereka masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Apapun nanti, diupayakan seluruh korban untuk bisa kita temukan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Lasarus mengajak seluruh peserta rapat untuk sejenak mengheningkan cipta dan berdoa bersama.

    “Mari kita berdoa sejenak ya, sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing. Semoga yang hilang bisa ditemukan, dan yang sakit dari kejadian ini mungkin cedera berat, cedera ringan, segera bisa sembuh. Dan tentu yang sudah dinyatakan meninggal, kita doakan semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dosanya diampuni, dan keluarganya diberi kekuatan,” pungkasnya.

    Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, saat tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran di bagian lambung yang menyebabkan air masuk dengan cepat, memaksa penumpang dan awak kapal untuk menyelamatkan diri. Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. 

  • Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

     Anggota Komisi V DPR RI,  Rofik Hananto, menilai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, tidak hanya merupakan bencana transportasi laut biasa, melainkan sebuah indikasi nyata dari kegagalan sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.

    “Tragedi berlangsung sangat cepat, dan nyaris tanpa prosedur keselamatan yang layak. Tidak ada pengarahan keselamatan (safety induction), tidak ada penjelasan mengenai lokasi jaket pelampung, jalur evakuasi darurat, atau sekoci. Sebagian besar korban selamat hanya karena menemukan jaket pelampung yang tercecer di dek kapal,”ujar Rofik dalam keterangan tertulis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

    Hal tersebut, menurutnya, jelas melanggar Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku meski sudah mengalami sebagian revisi melalui UU No. 66 Tahun 2024. Keselamatan adalah harga mati dalam setiap angkutan penyeberangan.

    Belum lagi ada sejumlah fakta, lanjut Rofik, dimana ada sejumlah korban tidak tercatat dalam manifes resmi penumpang. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius, karena tidak hanya mempersulit proses identifikasi dan evakuasi, namun juga menyiratkan adanya kelebihan muatan serta ketidakpatuhan pada regulasi pencatatan.

    “Ini adalah pelanggaran mutlak terhadap Pasal 137 UU No. 17 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa hanya penumpang yang terdaftar dalam manifes yang sah untuk diangkut. Jika penumpang tidak terdaftar, dan terjadi kecelakaan, maka operator wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kejadian seperti yang menimpa KMP Tunu Pratama Jaya ini sejatinya bukan yang pertama kali. Peristiwa serupa pernah terjadi pada KMP Yunicee tahun 2021, di mana ditemukan kelebihan muatan, manifes tidak akurat, serta hanya satu sekoci karet yang berfungsi.

    “Ini bukan yang pertama, dan jika tidak ada perbaikan sistemik, ini juga berpotensi bukan yang terakhir. Pengawasan yang lemah, birokrasi yang permisif, dan operator yang abai telah menciptakan rantai kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.

    Oleh karenanya, ia mendesak agar ada investigasi menyeluruh oleh KNKT dan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui penyebab teknis tenggelamnya kapal. Termasuk kemungkinan kerusakan struktural atau kelebihan beban juga audit nasional seluruh moda transportasi penyeberangan, serta digitalisasi dan integrasi manifes penumpang dengan sistem identitas nasional.

    “Kejadian seperti ini perlu adanya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang lalai, termasuk syahbandar, nahkoda, operator kapal dan juga merevisi aturan teknis turunan UU No. 66 Tahun 2024, agar safety induction menjadi kewajiban standar yang diawasi langsung sebelum kapal diberangkatkan,” tegasnya.

  • Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mendorong agar isu Kemandirian Keuangan DPR RI menjadi salah satu poin penting yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 2025–2029.

    Dalam rapat penyusunan Rencana Strategis tersebut, Abidin menegaskan bahwa penguatan kemandirian keuangan DPR RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sudah sangat eksplisit disebutkan mengenai Kemandirian Keuangan DPR, khususnya pada Pasal 75 ayat (1) tentang kemandirian penyusunan anggaran dan ayat (2) mengenai standar biaya khusus,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Oleh karena itu, Abidin mendorong agar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mencantumkan catatan tersebut dalam laporan resminya di Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. “Kalau bisa dimasukkan dalam laporan Ketua Baleg, itu akan relevan dan memperkuat langkah DPR dalam memperjuangkan otonomi keuangan secara konstitusional,” katanya.

    Abidin juga merujuk pada pernyataan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, yang sebelumnya mencontohkan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, BPK sudah dapat mengelola anggarannya secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Hal itu dinilai dapat menjadi preseden baik bagi DPR RI.

    “Kalau BPK saja bisa mengelola anggarannya tanpa melalui proses persetujuan dari pemerintah, maka DPR seharusnya juga bisa. Ini yang harus disampaikan dalam paripurna sebagai bentuk komitmen kelembagaan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, momentum ini sejalan dengan proses revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI. Abidin melihat peluang besar untuk menyisipkan klausul tentang kemandirian keuangan DPR dalam draf revisi tersebut.

    “Sudah lama sebenarnya usulan ini kita perjuangkan. Tapi pelaksanaannya tak kunjung hadir karena masih berada di bawah rezim keuangan negara yang menganggap Menteri Keuangan sebagai bendahara negara,” jelasnya.

    Abidin berharap, melalui laporan Ketua Baleg nanti, arah reformasi anggaran DPR RI bisa masuk ke dalam pembahasan lebih luas dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. “Kalau ini disampaikan dalam laporan pimpinan di paripurna, itu akan menjadi pijakan penting secara politik dan konstitusional,” pungkasnya.