Penulis: Redaksi Th

  • Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai reaksi dari kalangan legislatif. Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    "Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco dalam rilisnya yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (1/8/2025.

    Sebab, lanjutnya, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenakan biaya administrasi. “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” jelasnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah. “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” pungkasnya. 

  • PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Hal itu, menurutnya, demi melindungi hak dan kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

    Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini pun mengapresiasi objektivitas PPATK dalam mengambil kebijakan ini, mengingat maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak pidana.

    “Langkah PPATK untuk mengamankan rekening dormant adalah tindakan yang tepat dan objektif. Data menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” ujar Habib Aboe dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total Rp 428,6 miliar yang tidak ada pembaruan data nasabah, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Selain itu, sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana, di mana lebih dari 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh dari jual beli rekening atau peretasan. 

    Bahkan, ditemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.

    Habib Aboe menekankan pentingnya sinergi antara PPATK, perbankan, dan masyarakat untuk terus memberantas judi online dan beragam tindak pidana penyalahgunaan rekening. “Pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya adalah prioritas. Kebijakan PPATK ini adalah salah satu instrumen penting dalam perang kita melawan kejahatan tersebut,” tegasnya.

    Politisi Fraksi PKS ini juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga rekening mereka. “Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

  • Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Lestari Moerdijat: Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.

    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal.

    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka

  • Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

    Pimpinan MPR Dukung Keputusan Prabowo Untuk Amnesti dan Abolisi: Menghormati Kedaulatan Hukum

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Mendag Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Menurut Eddy, keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.

    Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy di sela-sela menghadiri Kongres Diaspora Indonesia di IKN Nusantara.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo sudah  menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” tutup Eddy.

  • Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Hadirkan Semangat Persatuan, DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

    Dasco menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.

    “Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

    Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

    Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

    “Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya.

    Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.

  • Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Dana Bansos Mengendap 2,1 T, Puan Singgung Minimnya Pengawasan Aktif

    Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant). 


    Puan menilai, kondisi ini mencerminkan masih kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam perencanaan, penyaluran, serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


    “Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, Kamis (31/7/2025). 


    Seperti diberitakan, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7), PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.


    Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. 


    Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. PPATK mengungkapkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal. 


    PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. PPATK pun menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar.


    Karena masalah-masalah itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka bila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui ketentuan yang berlaku.


    Terkait hal tersebut, Puan menilai permasalahan ini bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga menyentuh pada aspek akuntabilitas penggunaan dana publik. 


    “Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.


    Puan pun menilai, persoalan ini dapat membuka potensi praktik-praktik kecurangan. Misalnya tindak pidana pencucian uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Karena itu, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mencari akar masalah, termasuk menelusuri kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos di lapangan. 


    “Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tegas Puan.


    Mantan Menko PMK itu juga mendorong agar penyaluran bansos ke depan didesain lebih adaptif, digital, dan real-time. Puan menyarankan sistem penyaluran bansos dapat dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi yang sifatnya lebih obyektif. 


    “Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” sebutnya. 


    Lebih lanjut, Puan juga mendorong dibentuknya Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, guna melacak dan mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant, serta memitigasi potensi praktik kecurangan dari penyaluran bansos.


    “Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” ungkap Puan. 


    Puan mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.


    “Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.


    Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos, agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan. 


    “Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” pungkas Puan. 

  • Fenomena ‘Rojali-Rohana’ Jeritan Sunyi Suara Rakyat Terhimpit Ekonomi

    Fenomena ‘Rojali-Rohana’ Jeritan Sunyi Suara Rakyat Terhimpit Ekonomi

     Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana) di berbagai pusat perbelanjaan Tanah Air yang tengah ramai jadi pembahasan belakangan ini. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi alarm bagi pemerintah karena merupakan tanda terganggunya konsumsi masyarakat. 

    “Mereka bukan sedang iseng. Mereka sedang bertahan di tengah sulitnya hidup. Kalau rakyat mulai ramai-ramai datang ke pusat perbelanjaan hanya untuk lihat-lihat, itu tanda ekonomi sedang tidak baik-baik saja,” kata Mufti Anam dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Meskipun terkesan lucu, fenomena Rojali dan Rohana mencerminkan tren perubahan perilaku konsumen di tengah tantangan ekonomi. Mufti pun menilai, fenomena Rojali dan Rohana menjadi tanda serius rapuhnya perekonomian dan sosial budaya masyarakat di Indonesia.

    “Fenomena Rojali dan Rohana ini merupakan jeritan rakyat yang terhimpit ekonomi,” tuturnya.

    Tak hanya itu, fenomena Rojali dan Rohana pun dianggap Mufti semakin mendefinisikan beratnya hidup masyarakat Indonesia. Namun di tengah hal tersebut, ironinya pemerintah justru rajin mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat. 

    “Rakyat hari ini tidak pegang uang. Tapi pemerintah justru seperti menutup mata, dan malah sibuk menyiapkan kebijakan yang makin membebani rakyat,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Mulai dari rencana pajak influencer, pajak UMKM online, hingga yang terbaru, pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif 3 bulan,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

    Menurut Mufti, kebijakan-kebijakan yang tak pro-rakyat tersebut justru memperkuat sinyal bahwa negara sedang kehilangan arah dalam merespons keresahan ekonomi rakyat. Padahal pemerintah semestinya hadir seperti partner usaha rakyat. 

    “Kalau rakyat tidak diberi ruang tumbuh, bagaimana ekonomi mau bergerak?” tukas Mufti. 

    Mufti pun mewanti-wanti pemerintah agar jangan menghambat ekonomi rakyat yang kecil. Menurut Mufti, rakyat masih mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi pasca Covid-19 lalu, ditambah kini harus menghadapi tantangan perekonomian global yang cukup berat.

    “Semua kebijakan itu bukan menggerakkan ekonomi rakyat, tapi justru menakut-nakuti rakyat yang ingin bangkit. Negara terlihat makin galak ke rakyat kecil, tapi lembek ke para perampok besar,” ucapnya.

    Di sisi lain, Mufti menyoroti peran UMKM dalam fenomena Rojali dan Rohana. Sebab Fenomena ini membuat para pelaku usaha mulai resah, bukan karena sepi pengunjung, melainkan karena banyaknya yang hanya datang, melihat-lihat, lalu pulang tanpa belanja.

    “Pemerintah harus berpikir keras dan membuat kebijakan yang mampu mendorong rakyat untuk dapat bertahan hidup. Saat sektor UMKM lemah, daya beli masyarakat turun, dampaknya sudah pasti negatif terhadap pertumbuhan ekonomi negara,” papar Mufti.

    Mufti juga mendesak pemerintah agar tidak melihat persoalan ritel sebagai sektor tunggal yang mandiri, tapi bagian dari rantai ekonomi nasional yang saling bergantung.

    “Kita harus hentikan kebijakan yang melemahkan semangat rakyat. Mari dorong ekonomi yang benar-benar pro rakyat, bukan yang justru bikin rakyat makin berat nafasnya. Dan kita semua harus menyadari bahwa Rojali dan Rohana bukan sekedar konten lelucon di medsos, tapi ini adalah wajah Indonesia yang sedang gelisah,” pungkas Mufti.

  • Beras SPHP Dioplos, Daniel Johan: Masyarakat Berhak Dapat Beras Layak Konsumsi

    Beras SPHP Dioplos, Daniel Johan: Masyarakat Berhak Dapat Beras Layak Konsumsi

    Kasus beredarnya beras oplosan yang dikemas dalam karung bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) belakangan ini ramai terjadi di masyarakat. Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku kekhawatirannya terhadap praktik curang tersebut. Menurutnya, praktik tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.

    “Ini sangat merugikan konsumen dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap program pangan nasional. Masyarakat berhak mendapat beras yang layak konsumsi, bukan beras rusak yang disamarkan dengan kemasan SPHP,” tegas Daniel dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Daniel menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menipu konsumen dengan mencatut nama program pemerintah. Ia mendesak Perum Bulog untuk melakukan pengawasan lebih ketat, terutama terkait penggunaan karung SPHP yang mulai disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

    “Bulog harus menutup celah penyalahgunaan karung SPHP. Ini penting demi menjaga integritas program stabilisasi pangan serta melindungi masyarakat dari penipuan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Ia juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan secara serius dalam menangani kasus ini. Menurutnya, mafia beras yang mempermainkan kualitas dan harga harus ditindak tegas tanpa kompromi.

    “Satgas Pangan tidak boleh tinggal diam. Jangan beri ruang sedikit pun bagi praktik nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pangan dan hak konsumen,” tambah Daniel.

    Daniel memastikan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawasi dan mendorong penindakan tegas serta perbaikan sistem distribusi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani belum lama ini bahwa beras oplosan tersebut bukan berasal dari gudang Bulog. Pelaku diketahui memanfaatkan karung bekas SPHP untuk mengemas beras berkualitas rendah dan rusak, lalu menjualnya dengan harga tinggi.

    Modus yang terungkap terjadi di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, di mana beras seharga Rp8.000 per kilogram dan beras reject dicampur dan dikemas ulang, kemudian dijual dengan harga mencapai Rp13.000 per kilogram.

  • Keluarga Diplomat Muda Tak Percaya Kasusnya Bunuh Diri, Abdullah Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

    Keluarga Diplomat Muda Tak Percaya Kasusnya Bunuh Diri, Abdullah Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan

    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menanggapi pernyataan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang menolak anggapan bahwa kematian Arya disebabkan karena bunuh diri. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

    “Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” ujar Abdullah melalui rilis yang disampaikan kepada tonggakhukum.com/ di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan jiwa seorang aparatur sipil negara yang berdinas sebagai diplomat. “Kita bicara tentang seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang. Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” paparnya.

    Ia juga mengimbau Kepolisian agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara. “Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu RI, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Hingga kini kasus itu masih menyisakan tanda tanya. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Jadi, Arya dianggap mati bunuh diri.

    Pihak keluarga secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri. Meta Bagus, kakak ipar Arya, menyatakan bahwa keluarga tidak sepakat dengan kesimpulan aparat penegak hukum.

    Menurut Meta, Arya dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya. Untuk itu, Keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan.

  • Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

    Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

    Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga lemahnya pelaksanaan reforma agraria. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Gubernur Maluku Utara dan jajaran perangkat daerah, Senin (28/7/2025), di Ternate, Maluku Utara.


    Menurut Rusda, kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarana untuk mendengar langsung keluhan dan persoalan riil yang dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait tata kelola lahan dan tanah masyarakat.


    “Tujuan kita jelas, kami ingin mendengar keluhan dari para bupati, wali kota, gubernur, juga Kanwil BPN. Setelah itu, kita bawa semua catatan ini ke Jakarta dan akan kita bahas di tingkat pusat bersama kementerian terkait,” ujarnya.


    Salah satu isu krusial yang disoroti Rusda Mahmud adalah konflik tumpang tindih lahan antara wilayah tambang yang telah memiliki izin operasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul belakangan.


    “Saya terima langsung aspirasi masyarakat. Ada lokasi tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun, tiba-tiba muncul HGU di atasnya. Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya,” tegas Rusda.


    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, disebutkan bahwa tanah hak yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun secara optimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara. Aturan ini menurut Rusda harus ditegakkan secara adil dan konsisten, terutama untuk mencegah monopoli lahan yang merugikan masyarakat lokal.


    “Kalau sudah tidak dikelola lebih dari dua tahun, ya cabut saja. Negara harus hadir, jangan biarkan hak tanah hanya jadi alat spekulasi,” lanjutnya.


    Di sisi lain, Rusda Mahmud juga menyoroti perkembangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Maluku Utara. Program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya.


    Berdasarkan laporan Kanwil ATR/BPN Maluku Utara, dari total target wilayah pendaftaran, baru sebagian yang berhasil didata sepenuhnya. Bahkan, di salah satu kabupaten, meski secara administratif tercatat hampir 100 persen terdaftar, namun secara fisik masih banyak bidang tanah yang belum disertifikasi.


    “PTSL ini jangan selesai hanya di pendataan, tapi harus dituntaskan sampai sertifikat fisik diterima masyarakat. Kita harapkan ke depan bisa 100 persen tercapai dengan dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari pusat,” imbuhnya.


    Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, Rusda Mahmud menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menyusun regulasi yang lebih operasional, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Ia menyayangkan masih banyak aturan teknis yang justru membingungkan pelaksana di lapangan.


    “Nanti kami akan bantu rumuskan regulasi yang tidak ribet-ribet amat, supaya bisa dijalankan di lapangan. Masalah pertanahan ini sensitif, maka harus diselesaikan dengan cara yang jelas dan adil,” katanya.


    Komisi II DPR RI juga akan mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bisa lebih responsif dalam menangani permasalahan pertanahan, termasuk mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.


    Sebagaimana diketahui, reforma agraria merupakan agenda prioritas nasional untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan kebijakan dari pusat dan sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini di daerah.