Penulis: Redaksi Th

  • Apresiasi Tiga Kado Presiden di HUT RI, Komisi X: Komitmen Nyata bagi Kesejahteraan Guru

    Apresiasi Tiga Kado Presiden di HUT RI, Komisi X: Komitmen Nyata bagi Kesejahteraan Guru

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi tinggi atas peluncuran tiga program strategis Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menurut Hetifah, program-program ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.

    Tiga program yang diluncurkan, meliputi bantuan insentif untuk 341.248 guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi, bantuan subsidi upah bagi 253.407 pendidik PAUD non-formal, serta bantuan afirmasi untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1 atau D-4 bagi 12.500 guru. Hetifah menilai langkah ini bukan sekadar bentuk penghargaan simbolis, melainkan komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik.

    “Pada momen istimewa kemerdekaan ini, perhatian pemerintah terhadap guru terlihat begitu nyata. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti atas inisiatif luar biasa ini. Ini adalah bukti bahwa peningkatan kualitas pendidikan memang menjadi agenda prioritas,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa program-program tersebut sangat selaras dengan visi Asta Cita keempat yang menekankan pentingnya pembangunan manusia unggul melalui pendidikan. Insentif dan beasiswa ini diharapkan meringankan beban para guru, khususnya mereka yang bertugas di daerah dan belum memenuhi kualifikasi akademik minimal maupun status kepegawaian yang pasti.

    Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar kebijakan afirmatif seperti ini dilanjutkan, diperluas cakupannya, dan dieksekusi secara tepat sasaran. Menurutnya, kesejahteraan dan kompetensi guru merupakan pondasi utama bagi terwujudnya pendidikan berkualitas yang akan melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    Lebih lanjut, Legislator Fraksi Golkar itu juga menyambut baik kebijakan Presiden yang mengubah sistem pencairan tunjangan guru menjadi langsung ke rekening masing-masing guru. Menurutnya, langkah ini mencerminkan upaya perbaikan tata kelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi yang patut terus diperkuat.

    Di akhir keterangannya, Hetifah menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh guru Indonesia atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa guru adalah sosok penting dalam perjalanan bangsa menuju masa depan yang lebih cerah.

    “Terima kasih kepada seluruh guru di Indonesia. Ibu bapak adalah pahlawan sejati yang membentuk karakter dan masa depan anak bangsa. Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. Mari terus bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu bagi seluruh anak negeri,” pungkas Hetifah.

  • Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Agun Gunandjar: Putusan MK Bukan Hukum Tertinggi, Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu

    Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menilai konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

    “Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

    Agun menambahkan, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu. Ia mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu secara ketat pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

    “Ini momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Pemilu yang lebih utuh, dengan dasar utama konstitusi. Prinsip NKRI sebagai negara kesatuan dan pemerintahan presidensial harus menjadi acuan utama. Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem presidensial dan memperkuat kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Agun juga menyoroti pentingnya membedakan mekanisme pemilu nasional dan daerah berdasarkan amanat pasal-pasal dalam UUD, yakni Pasal 22E dan Pasal 18. Menurutnya, pemilihan kepala daerah memang seharusnya tidak disamakan dengan pemilu legislatif karena adanya nilai-nilai lokal (local wisdom) dan dinamika sosial yang berbeda-beda di tiap daerah.

    Kritik terhadap MK

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim MS, mengkritisi kecenderungan MK yang menurutnya telah menjalankan fungsi judicial activism, bukan sekadar_ judicial restraint_. Ia menilai, MK telah memasuki wilayah pembentuk norma, yang seharusnya menjadi ranah legislatif.

    “Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi tidak punya challenger. Ketika sembilan hakim MK memutus suatu perkara, siapa yang bisa membanding atau menyeimbanginya? Tidak ada,” ujar Abdul Hakim.

    Menurutnya, keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah memiliki konsekuensi besar dan tidak bisa diputus secara sepihak, apalagi tanpa diskusi yang cukup dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, DPR, maupun masyarakat sipil.

    “Ini keputusan yang berdampak pada ratusan juta rakyat Indonesia. Apakah MK sudah berdialog dengan KPU atau Bawaslu sebelum memutus? Belum. Tapi konsekuensinya luar biasa. Bahkan bisa menabrak empat undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Abdul Hakim juga menilai keputusan MK terkait pemilu ini bisa menggeser masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi tujuh tahun jika tidak dikawal hati-hati, karena adanya pergeseran jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia pun mendorong agar diskursus mengenai MK sebagai lembaga super body segera dikaji ulang.

    “Sudah saatnya ada pembanding bagi MK. Kalau ada pelanggaran etik, hakim MK diadili oleh siapa? MK sendiri. Anggotanya dipilih sendiri. Ini tidak sehat bagi sistem demokrasi kita,” pungkasnya.

  • Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Lestari Moerdijat: Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Bersama

    Upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) di tanah air harus menjadi kepedulian semua pihak demi mewujudkan pemenuhan hak perlindungan menyeluruh masyarakat adat.

    “Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8), dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.

    Diskusi yang dimoderatori Dr. Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Muhammad Arman (Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN), dan Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Nur Amalia (Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, Hari Masyarakat Adat Internasional yang dideklarasikan PBB pada 1994, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, di Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat, yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya.  

    Namun, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di usia ke-80 kemerdekaan RI, RUU MHA yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan.

    Tanpa pengakuan hukum, tegas Rerie, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal merekalah yang menjaga kearifan lokal Indonesia.

    Menurut Rerie, meneguhkan hak, merawat kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat adat di Indonesia mesti dimulai dari pengakuan akan keberadaan seluruh masyarakat adat di Indonesia sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia AMAN, Muhammad Arman mengungkapkan, bila dilihat dari sisi kebudayaan terkait bahasa, saat ini ada 11 bahasa daerah yang punah, akibat masyarakat adat semakin terpinggirkan.

    Catatan UNESCO, ujar Arman, di Papua saat ini setiap dua minggu ada satu bahasa ibu yang hilang.

    Selain itu, tambah Arman, saat ini masyarakat adat beberapa daerah harus berhadapan dengan eskalasi pembangunan lahan yang sangat luas untuk sumber pangan nasional.

    Menurut Arman, dalam konteks pembangunan di Indonesia, masyarakat adat belum dipandang sebagai bagian dari fondasi keberagaman pada bangsa ini.

    Padahal, tegas dia, bangunan Indonesia pada awalnya didasari atas keberagaman yang di dalamnya termasuk masyarakat adat.

    Menurut Arman, rentannya kondisi masyarakat adat saat ini terjadi karena dasar hukum yang dibangun terkait masyarakat adat sangat diskriminatif.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 
    Yance Arizona berpendapat, terkait masyarakat adat sejatinya memiliki landasan filosofis. Karena, tambah dia, pemerintahan Indonesia dibentuk ditujukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk masyarakat adat.

    Secara yuridis, ungkap Yance, konstitusi UUD 1945 juga mengakui masyarakat adat pada sejumlah pasalnya.

    Saat ini, tambah dia, tumpang tindih sejumlah pengaturan terkait masyarakat adat itu mendorong sejumlah pihak untuk menghadirkan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam satu undang-undang.

    Yance menilai, pembahasan RUU MHA yang merupakan usulan DPR itu saat ini cenderung ke arah politis dengan mempermasalahkan sejumlah terminologi, ketimbang mengedepankan aspek perlindungan masyarakat adat.

    Menurut Yance, sejumlah upaya alternatif untuk menghadirkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat bisa dicoba, dengan mengedepankan imajinasi dan kreativitas dari para pemangku kepentingan.

    Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK, Nur Amalia berpendapat, kondisi yang dialami masyarakat adat saat ini menegaskan bahwa negeri ini memerlukan kehadiran UU MHA.

    Selain itu, ujar Nur Amalia, penanganan masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk afirmatif action.

    Kehadiran lembaga khusus ini, jelas Nur Amalia, merupakan aspek krusial yang harus ada untuk mengatasi beda perlakuan yang terjadi antara masyarakat adat dan masyarakat umum dalam mengakses hak-hak mereka.

    Nur Amalia juga mengusulkan perlu ada bab khusus dalam pengaturan kelembagaan itu terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang dalam keseharian menghadapi multiple diskriminasi.

  • Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Merah Putih dan Jolly Roger: Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

    Fenomena pengibaran bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial kartun One Piece menjadi salah satu tanda perubahan zaman. Di mana identitas kolektif bangsa diuji oleh daya tarik budaya luar yang begitu kuat. Generasi muda kini tidak hanya menjadi konsumen budaya global, tetapi mulai mengadopsinya sebagai identitas alternatif.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

    Johan Rosihan menekankan permasalahan yang timbul bukan terletak pada fandom atau kecintaan terhadap budaya pop itu sendiri, melainkan pada pemaknaan simbol dan tempat yang diberikannya. Mengibarkan bendera bajak laut di puncak gunung Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konotasi simbolik.

    “Seolah menyandingkan atau bahkan menggantikan simbol negara. Tindakan ini, disengaja atau tidak, telah menyentuh wilayah sensitive dalam kesadaran berbangsa,” ungkapnya

    Johan mengatakan bahwa bendera Merah Putih bukan hanya kain berwarna, tetapi simbol sah kedaulatan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UUD NRI 1945 dan diperkuat melalui UU No. 24 Tahun 2009. Secara eksplisit menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh diperlakukan secara sembarangan, apalagi digantikan oleh simbol lain di ruang-ruang yang bersifat resmi atau publik.

    “Dengan kata lain, perlakuan terhadap bendera negara adalah bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa,” tegasnya

    Di sisi lain, Johan menyampaikan tindakan mengibarkan bendera fiksi sebagai pengganti Merah Putih bukan hanya pelanggaran etika kebangsaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Meski pelakunya mungkin tidak menyadari dampaknya, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang melindungi simbol-simbol kedaulatan.

    Oleh karena itu, perlu ada penguatan regulasi dan penegakan hukum secara bijak, tapi tegas. Negara tidak boleh membiarkan tindakan ini menjadi trend karena akan menciptakan preseden negatif yang menurunkan nilai simbolik negara dalam benak politik.

    Budaya global bukan suatu hal yang perlu dimusuhi, tapi ketika budaya pop dari luar negeri mulai menggantikan simbol-simbol kebangsaan, Indonesia sedang menghadapi krisis identitas yang nyata. Fenomena ini menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia belum cukup mengakar secara kultural dalam generasi muda. Mereka hidup dalam dunia digital yang tanpa batas, tetapi tidak cukup dibekali dengan fondasi nilai kebangsaan yang kuat.

    “Di sinilah pentingnya revitalisasi narasi kebangsaan. Kita harus belajar menyampaikan nasionalisme dalam bahasa yang dipahami dan dirasakan oleh generasi digital. Merah Putih harus tampil bukan hanya di dinding kelas, tapi juga dalam meme, lagu, film, dan budaya digital yang mereka konsumsi setiap hari,” kata Johan

    Pendidikan Kewarganegaraan Perlu Direformulasi

    Anggota MPR Daerah Pemilihan (Dapil) Pulau Sumbawa, NTB, ini mendorong agar pemerintah segera mereformulasi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) agar tidak hanya fokus pada hafalan, tetapi menghidupkan nilai kebangsaan dalam bentuk narasi dan praktik sosial yang relevan.

    “Kita membutuhkan pendekatan baru dalam pendidikan karakter kebangsaan, yakni pendekatan yang berbasis pada pengalaman, narasi, dan simbol yang relevan. Jika Merah Putih ingin tetap hidup dalam sanubari generasi muda, maka kita harus menampilkan kisah-kisah inspiratif di baliknya, bukan sekadar larangan atau kewajiban,” tuturnya

    Dia juga mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara MPR RI, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komdigi, hingga komunitas kreatif untuk memperkuat nasionalisme kultural.

    “MPR RI sebagai lembaga penjaga konstitusi dan ideologi negara memiliki tanggung jawab strategis. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan harus lebih inovatif dan inklusif. Misalnya, menggandeng komunitas kreatif, influencer, dan content creator untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dalam format yang mudah dicerna oleh anak muda,” tambahnya

    Meski menyayangkan tindakan pengibaran bendera fiksi, Johan mengingatkan bahwa negara tidak boleh bertindak represif, tetapi tetap harus hadir untuk menegaskan batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

    “Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, seperti yang diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap hak dasar selalu dibatasi oleh hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum. Maka kebebasan tidak bisa dimaknai sebagai kebolehan absolut tanpa tanggung jawab,” ungkapnya

    Prinsip konstitusi harus tetap dijaga, harus menjadi jangkar dalam menghadapi badai globalisasi budaya. Menjadi tugas seluruh rakyat Indonesia untuk mempertemukan antara kebebasan dan nasionalisme dalam satu ruang nilai yang sehat dan produktif.

    Masyarakat juga perlu terus diedukasi tentang pentingnya menjaga simbol-simbol negara. Kesadaran ini bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif kita sebagai bangsa. Ini soal harga diri bersama, bukan semata soal aturan hukum.

  • Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

    Legislator: Berbeda dengan Bintang Kejora, Bendera One Piece Tidak Punya Dimensi Ideologis

     Sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak bereaksi berlebihan terhadap fenomena pengibaran bendera bajak laut “One Piece” di tengah masyarakat, menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai sikap Presiden tersebut mencerminkan ketenangan sekaligus kedewasaan dalam membaca ekspresi publik.


    “Presiden Prabowo menunjukkan jiwa kenegarawanan yang matang dengan tidak bersikap reaktif atas pengibaran bendera One Piece. Ini menunjukkan beliau mampu memahami bahwa fenomena tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat, bukan ancaman terhadap negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan resminya kepada tonggakhukum.com/, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).


    Menurut Politisi Fraksi PKB ini, selama bendera yang dikibarkan tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih, maka tidak ada pelanggaran serius yang terjadi. Bahkan jika ditelusuri, makna simbolik dari bendera One Piece tidak sekuat bendera Bintang Kejora milik masyarakat Papua maupun bendera Bulan Bintang milik masyarakat Aceh.


    “Kalau kita objektif, Bendera One Piece ini tidak punya makna ideologis atau separatis. Ia berasal dari karya fiksi dan cenderung dimaknai sebagai simbol fandom atau seni populer. Maka sangat wajar jika masyarakat, terutama generasi muda, memakainya sebagai bentuk ekspresi,” jelasnya.


    Pernyataan Presiden Prabowo disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden tidak merasa terganggu dengan keberadaan bendera One Piece di sejumlah lokasi. Menurut Oleh, sikap ini mengingatkan pada pendekatan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga tidak melarang pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih.


    “Pendekatan ini sangat efektif. Bila pemerintah justru bertindak represif, misalnya dengan razia atau penangkapan, maka bendera One Piece yang awalnya hanya simbol hiburan bisa bergeser makna menjadi simbol perlawanan atau bahkan politik,” katanya.


    Oleh menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan counter-narasi kultural ketimbang pendekatan koersif. Ia mendorong agar pemerintah merespons fenomena ini dengan memperbanyak kegiatan positif untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air.


    “Kebetulan ini bulan Agustus, bulan kemerdekaan. Pemerintah bisa menggelar lomba-lomba budaya, seni, dan kegiatan bertema nasionalisme yang menyasar generasi muda. Libatkan sekolah, komunitas seni, dan para kreator konten agar pesan cinta tanah air bisa relevan dan menarik,” pungkas Oleh.


    Sebagai informasi, pada tahun 2024 tercatat peningkatan konsumsi budaya populer Jepang, termasuk anime dan manga seperti One Piece, di kalangan remaja Indonesia. Namun hingga kini belum ada bukti kuat bahwa pengibaran bendera One Piece mengandung motif politik, ideologis, atau gerakan separatis. 

  • Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

    “DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

    Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

    Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

    DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

  • Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Pujian untuk Bidan yang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi aksi heroik Dona Lubis, seorang bidan dari Puskesmas Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang nekat menyeberangi sungai deras demi mengantarkan obat kepada pasien TBC. Kendati demikian, aksi Dona juga mengundang keprihatinan karena menunjukkan kurangnya pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah. 


    Menurut Puan, kisah pengabdian luar biasa seperti Dona Lubis seharusnya tidak menjadi norma dalam sistem pelayanan publik yang ideal. “Pengabdian seperti yang dilakukan Ibu Dona patut dihormati, tetapi kita harus jujur bahwa negara tidak boleh membiarkan para tenaga medis menggantikan tanggung jawab infrastruktur dasar yang belum hadir,” kata Puan, kepada tonggakhukum.com/ Rabu (6/8/2025).  


    Kisah mengharukan seorang bidan bernama Dona Lubis (46) dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat viral di media sosial usai videonya menyeberangi sungai deras demi mengobati pasien TBC di pedalaman tersebar luas.


    Dalam video tersebut, Dona tampak berjuang menyeberangi aliran deras Sungai Batang Pasaman tanpa jembatan penghubung. Pasalnya, jembatan sepanjang 15 meter itu terputus sejak Jumat (1/8), sehingga membuat akses ke Kejorongan Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, terputus total. 


    Meski demikian, kondisi tersebut tak menghalangi niat Dona untuk tetap mengunjungi pasiennya. Dona mengatakan bahwa itu bagian dari tugasnya sebagai tenaga kesehatan. 


    Puan pun angkat topi atas keberanian dan dedikasi tanpa batas yang dilakukan Dona. Namun menurutnya, keberanian individual tidak boleh menutupi celah atau kekurangan pelayanan negara kepada masyarakat, terutama dalam konteks layanan kesehatan di wilayah terpencil.


    “Akses kesehatan yang setara dan aman adalah hak setiap warga negara, yang semestinya menjadi tanggung jawab Negara,” ucap Puan.


    Mantan Menko PMK itu menilai, apa yang dilakukan Dona Lubis merupakan refleksi nyata bahwa masih banyak titik rawan di republik ini yang belum mendapatkan jaminan konektivitas dan layanan kesehatan memadai. Puan mendorong Pemerintah untuk semakin memaksimalkan pemerataan pembangunan di Tanah Air.


    “Ketika satu jembatan rusak menyebabkan terputusnya akses ke fasilitas kesehatan, maka yang terganggu bukan hanya alur logistik, melainkan potensi hilangnya nyawa manusia,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


    “Ini bukan hanya soal satu bidan atau satu pasien. Ini soal sistem. Soal keadilan pembangunan. Kita harus pastikan bahwa program-program infrastruktur dan kesehatan benar-benar menyentuh wilayah yang paling membutuhkan,” tambah Puan.


    Puan pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan langkah konkret, seperti penguatan anggaran pembangunan infrastruktur penghubung ke fasilitas kesehatan di daerah rawan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Termasuk penyusunan peta risiko wilayah layanan kesehatan, untuk mengidentifikasi titik-titik kritis akses dan distribusi tenaga medis,” jelasnya.


    “Serta jaminan keselamatan dan perlindungan kerja bagi tenaga medis lapangan, dan sistem transportasi darurat yang bisa menjangkau lokasi sulit harus dituntaskan,” sambung Puan.


    Ditambahkan Puan, Pemerintah juga harus menyusun kebijakan insentif berbasis risiko geografis dan tingkat keterpencilan. “Ini agar para bidan, perawat, dan dokter tidak hanya diminta mengabdi, tetapi juga dilindungi,” tuturnya. 


    Puan memastikan, DPR RI melalui komisi-komisi terkait akan mengawal secara ketat pengalokasian anggaran dan efektivitas implementasi kebijakan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri.


    “Kami di DPR akan memastikan agar anggaran kesehatan dan infrastruktur tidak hanya besar di pusat, tapi benar-benar sampai ke pinggir-pinggir republik ini, tempat warga tetap butuh hidup sehat dan aman,” ungkapnya.


    Puan juga mengingatkan bahwa wajah negara bisa dilihat dari bagaimana melayani warganya yang paling rentan. Jika bidan di pedalaman masih harus berenang melawan sungai untuk menjalankan tugasnya, menurutnya, maka yang dibutuhkan bukan hanya sekadar pujian, tetapi koreksi dan tindakan nyata.


    “Negara harus hadir, bukan hanya melalui program besar dan laporan statistik, tetapi melalui jembatan yang berdiri kokoh, akses yang aman, dan kehadiran yang dirasakan nyata oleh rakyat,” tutup Puan.

  • Satu Suara Eddy Soeparno dan Pandawara: Saatnya Kolaborasi Mengatasi Krisis Sampah

    Satu Suara Eddy Soeparno dan Pandawara: Saatnya Kolaborasi Mengatasi Krisis Sampah

    Pemuda peduli lingkungan yang tergabung dalam Pandawara Grup mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Pertemuan ini dilaksanakan di Bandung, Selasa (5/8).

    Pertemuan dan dialog bersama Wakil Ketua MPR ini dilakukan setelah sebelumnya Pandawara Grup diterima secara khusus oleh Presiden Prabowo di Istana Negara beberapa waktu lalu.

    Eddy Soeparno menyampaikan, pertemuan dengan Pandawara ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru bisa terealisasi saat ini karena padatnya jadwal masing-masing.

    “Saya mengikuti kegiatan Pandawara di media sosial dengan aksi konkrit yang turun langsung mengambil sampah di banyak  tempat dengan melibatkan begitu banyak relawan. Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan Pandawara bisa terealisasi,” ungkapnya.

    Pertemuan ini membahas kegiatan dan aksi lapangan Pandawara yang selama ini sudah dilakukan. Selain itu Pandawara Grup juga menyampaikan upaya memperluas cakupan kegiatan mulai dari pembersihan sampah sampai edukasi kepada masyarakat.

    “Saat ini secara total sudah ada 1,79 kg sampah dipulihkan dengan lebih dari 30.000 relawan aktif yang terlibat. Kami juga bersyukur kegiatan ini menginspirasi anak-anak muda di tempat lain untuk melakukan hal yang sama. Bahkan sampai ke Malaysia dan juga Vietnam,” kata Muchamad Ikhsan Destian salah satu pendiri Pandawara.

    Kepada Pandawara Grup, Eddy Soeparno menjelaskan program pemerintah tentang penanganan sampah melalui program Waste to Energy (WTE), dimana Eddy sebagai Wakil Ketua MPR turun langsung memberikan saran dan masukan tentang revisi Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Eddy menjelaskan bahwa sebagai Pimpinan MPR dirinya terus berupaya memfasilitasi pemda mengatasi krisis sampah sekaligus terus memperjuangkan payung hukum mengenai penanganan sampah yang komperehensif dan solutif.

    “Melalui Teknologi waste to energy ini kita bisa mendapatkan 2 manfaat sekaligus. Pertama tentu mengurangi secara signifikan tumpukan sampah yang selama ini tidak bisa ditampung di TPA. Kedua, bisa menghasilkan sumber energi terbarukan,” jelasnya.

    Secara khusus Eddy Soeparno menyampaikan dirinya membuka ruang kolaborasi dengan Pandawara dalam berbagai kegiatan seperti edukasi, aksi lapangan dan juga diskusi tentang kebutuhan kebijakan publik untuk menangani krisis sampah.

    “MPR adalah Rumah Kolaborasi dan karena itu kami menyambut baik jika ada ruang kolaborasi yang bisa dilakukan agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam mengatasi krisis sampah, perubahan iklim dan isu lingkungan hidup lainnya,” tutup Eddy.

  • Lestari Moerdijat: Wujudkan Ekosistem Perlindungan Menyeluruh Bagi Perempuan dan Anak

    Lestari Moerdijat: Wujudkan Ekosistem Perlindungan Menyeluruh Bagi Perempuan dan Anak

    Upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan perlu peran aktif sejumlah pihak terkait untuk merealisasikannya.

    “Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh para penegak hukum dan masyarakat dengan tepat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Senin (4/8), di Jawa Timur, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem perlindungan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga layanan yang inklusif, edukatif, dan berbasis komunitas.

    Karena itu harus dipastikan tersedianya tenaga paralegal yang profesional, terlatih, dan memiliki perspektif gender serta hak anak yang baik.

    Menurut Lestari, upaya untuk memastikan bahwa aturan hukum untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan tujuannya harus konsisten dilakukan.

    Sejumlah catatan dalam pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual misalnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar tujuan untuk memberi perlindungan yang menyeluruh dapat terwujud.

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dapat terus dilakukan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dari sejumlah tindak kekerasan mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.

    Menurut Rerie, perempuan dan anak yang tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman diharapkan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan berdaya saing di masa depan.

  • Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece

    Fraksi PKB MPR RI Minta Pemerintah Bijak Menanggapi Pengibaran Kain Bergambar One Piece

     Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat   Republik Indonesia (F-PKB MPR RI) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijak, dan menghindari. melakukan tindakan represif kepada warga, terkait maraknya pengibaran kain bergambar ‘One Piece’ yang saat ini terjadi di tengah masyarakat, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Neng Eem kembali mengingatkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang pernah membolehkan warga mengibarkan bendera lain asalkan dibawah Benderah Merah Putih.

    “Ingat, Gus Dur pernah bilang  Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi ekspresi warga yang megibarkan kain bergambar one piece,” tegas Neng Eem, Selasa (5/8/2025).

    Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, mengajak seluruh masyarakat untuk fokus menyiapkan diri memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan kegiatan-kegiatan positif. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di tempat tinggal kita masing-masing selama bulan Agustus ini.

    “Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih. Ingat, di UUD 1945 pasal 35 sudah  jelas disebut bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, jadi tidak ada pilihan lain,” lanjut Eem.

    Lebih jauh Eem juga menjelaskan bahwa kedudukan bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.