Penulis: Redaksi Th

  • Mardani Ali Sera Apresiasi Local Wisdom Homestay Warimpurem: “Hidup Tentang Harmoni dan Saling Menjaga

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengunjungi usaha penginapan masyarakat lokal Homestay Warimpurem di Raja Ampat dalam rangkaian Kunjungan Kerja Panja Blue Economy. Kunjungan ini membuka pandangan baru tentang kuatnya budaya kolaborasi serta nilai-nilai harmoni yang dijalankan oleh masyarakat setempat. Ucapnya usai mengunjungi Homestay, di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Raja Ampat, Kamis (13/11/2025).


    Politisi PKS mengaku kagum dengan sistem pengelolaan homestay yang sangat menjunjung pemerataan rezeki. Ia mencontohkan bagaimana asosiasi homestay lokal membatasi jumlah kayak yang dimiliki satu usaha agar tidak mematikan usaha lainnya.


    “Mereka cuma punya sepuluh homestay saja. Biar apa? Biar yang lain juga dapat rezeki. Itu salah satu kode etik mereka, agar semua bisa berkembang bersama,” ujar Mardani.


    Selain itu, Mardani menyoroti disiplin tinggi dalam pelayanan wisata. Setiap homestay diwajibkan merespons pesanan yang masuk dengan cepat. Jika suatu homestay penuh atau menolak pesanan, pelanggan langsung dialihkan ke homestay lain agar wisatawan tetap terlayani tanpa menghambat pendapatan komunitas.


    “Mereka punya asosiasi yang sangat bagus. Kalau ada orderan masuk harus segera dijawab. Kalau ditolak, langsung dialihkan ke homestay lain. Sistem ini tumbuh dari rasa saling percaya,” kata ucapnya.


    Tidak hanya sektor wisata, komunitas lokal juga memperkuat usaha pertanian dan perikanan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi biru. Mardani menyebut perkembangan ini sebagai bentuk kemajuan yang tetap menjaga stabilitas lingkungan.


    Dalam kunjungan bersama tokoh lokal seperti Kakak Christian dan Mama Ende, Mardani mengatakan bahwa masyarakat Raja Ampat memberi pelajaran penting tentang hubungan manusia dengan alam.


    “Kadang teori itu indah, tetapi ketika kami datang, mereka menunjukkan bahwa hidup yang terpenting adalah menjaga harmoni. Saling percaya, saling dukung. Tanah harus dijaga, laut yang biru dan hutan yang hijau harus dilestarikan, dan masyarakatnya pun harus sejahtera,” tutup Mardani.

  • Komisi XI Pantau Pengendalian Inflasi di Jatim, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru

    Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka memantau upaya pengendalian inflasi di daerah pada Masa Sidang II Tahun 2025–2026. Diketahui, agenda ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI untuk memastikan stabilitas harga dan kondisi ekonomi daerah berjalan sesuai harapan.

    Dalam sambutannya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali persoalan faktual terkait inflasi serta mendengar secara langsung penjelasan dan langkah-langkah Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    “Dalam Kunjungan Spesifik kali ini, Komisi XI DPR ingin secara langsung mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan dan mendengar secara langsung dari Bank Indonesia,” ujar Misbakhun di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025)

    Agenda diawali dengan pemaparan Bank Indonesia mengenai perkembangan inflasi daerah, dinamika harga pangan, serta langkah-langkah pengendalian yang ditempuh bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dilanjutkan dengan pendalaman.

    Di akhir sambutannya, ia berharap, seluruh pembahasan pada kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi penguatan kebijakan pengendalian inflasi nasional.

    “Semoga apa yang kita bicarakan hari ini bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tak lupa kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam kunjungan ini terdapat perkataan dan tindakan yang kurang berkenan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Diketahui, sejumlah pihak menghadiri kegiatan tersebut, yakni Aida S. Budiman, Deputi Gubernur BI, Ibrahim, Kepala Perwakilan BI Jawa Timur, Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi, dan Bayu Martanto, Direktur Departemen Regional

    Turut dihadiri pula Aftabuddin Rijaluzzaman, Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hadir mewakili dari TPID Pemerintah Provinsi Jawa Timur (TPID).

  • Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian RI (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

    Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak semestinya menjadi masalah berkepanjangan, asalkan pemerintah konsisten mengikuti prosedur yang ada.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11).

    Melalui putusannya, MK membatalkan ketentuan pengecualian yang selama ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.

    UU 2/2002 sebelumnya menetapkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3, terdapat tambahan frasa yang memungkinkan penugasan polisi ke jabatan sipil atas instruksi Kapolri.

    Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Kata Legislator dari fraksi PDIP tersebut, putusan MK terbaru ini justru mempertegas ulang ketentuan pasal tersebut. Putusan MK dinilai semakin menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu mengatakan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri dapat menimbulkan kerancuan di publik. Dimana hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Terakhir, TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga aturan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

  • Produksi Alas Kaki Nasional Terhambat! Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Minimnya Peternak Sapi Lokal dan Sulitnya Investasi Bahan Baku Utama

    Industri alas kaki di Indonesia ternyata masih mengandalkan bahan baku impor karena ketersediaannya di dalam negeri masih minim. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih kesulitan mendapatkan kulit sapi yang menjadi bahan baku utama dalam membuat produknya. 

    Salah satu penyebab sulitnya bahan baku adalah jumlah peternak sapi di dalam negeri yang masih sedikit. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan keterbatasan modal masyarakat untuk membuat peternakan masih menjadi kendala utama untuk memenuhi kebutuhan kulit sapi tersebut.

    “Industri kita perlu nih investasi untuk bahan baku. Bagaimana peternak sapi dibanyakin sehingga kita tidak kesulitan bahan baku untuk alas kaki,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/ di sela-sela peninjauan di Tangerang, Banten, Jumat (14/11/2025).

    Selanjutnya, ia menyebutkan izin mendirikan usaha di Indonesia masih sulit. Terutama perizinan yang terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Seharusnya, kata dia, industri-industri padat karya dipermudah perizinannya. 

    Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk duduk bersama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar agar proses penerbitan Amdal tidak lama. Akibatnya, Indonesia tidak kehilangan potensi investasi yang hendak masuk.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief menyoroti maraknya barang impor ilegal yang masuk ke dalam negeri. Praktek ini kata dia menjadi penghambat kemajuan industri Indonesia. Karena itu, ia meminta Kemenperin membuat regulasi agar produk dalam negeri terlindungi. 

    “Kita lihat produk-produk impor itu bisa masuk begitu luar biasa dan kami di Komisi VII ini akan ada kebijakan atau regulasi yang membuat sehingga produk-produk dalam negeri terlindungi,” ujarnya di kesempatan yang sama.

  • Siap Hadapi Lonjakan Nataru! DPR Soroti Pelayanan Bandara Soetta: Saadiah Kritik Antrean Panjang dan Petugas Kurang Ramah

    Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola dan pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sebab, menurutnya, diprediksi akan terjadi peningkatan volume penumpang secara signifikan.

    Hal itu disampaikan Saadiah saat kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengevaluasi berbagai persoalan pelayanan dan mendengar langsung laporan dari Kementerian Perhubungan serta Angkasa Pura.

    “Kunjungan ini untuk mendengar, melihat, dan mengevaluasi berbagai persoalan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Kami ingin memastikan upaya-upaya perbaikan dan pengelolaan bandara berjalan baik, agar kenyamanan masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Saadiah kepada tonggakhukum.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2025).

    Saadiah pun menyambut positif langkah revitalisasi Terminal 1C yang dilakukan oleh Angkasa Pura, khususnya untuk maskapai Citilink. Terminal tersebut kini memiliki jalur penerbangan dan kapasitas yang meningkat dari 3 juta menjadi 9 juta penumpang per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.

    “Lonjakan penumpang harus diantisipasi dengan kesiapan SDM dan fasilitas terminal yang memadai. Ini penting agar pelayanan di masa Nataru tetap lancar dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Politisi Fraksi PKS ini.

    Selain menyoroti kesiapan fasilitas, legislator asal Maluku itu juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah dan efisien di bandara. Ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang dan sikap petugas yang kurang responsif terhadap kebutuhan penumpang.

    “Saya sendiri sering merasakan antrean panjang dan pelayanan yang kurang ramah. Hal-hal seperti ini harus segera dibenahi agar citra pelayanan publik di bandara semakin baik,” tegasnya.

    Saadiah juga mengungkapkan adanya sejumlah persoalan lain di lapangan, termasuk tata kelola parkir, keterlibatan pelaku UMKM di area bandara, hingga kenaikan harga tiket pesawat yang kerap terjadi setiap musim liburan. Ia menilai, masalah tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh melalui koordinasi lintas sektor.

    Dalam rapat kunjungan tersebut, muncul pula usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penerbangan, yang akan fokus mengurai persoalan sistemik di sektor transportasi udara, termasuk penetapan harga tiket dan efektivitas kebijakan pajak penerbangan.

    “Tadi ada masukan agar Komisi V juga mengundang Menteri Keuangan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi harga tiket, seperti beban pajak atau biaya operasional pesawat. Negara perlu hadir memberikan solusi agar harga tiket lebih terjangkau dan tidak selalu melonjak setiap Nataru,” pungkas Saadiah.

  • Citra Pelayanan Udara RI Terancam! Roberth Rouw Minta Penegakan Hukum Terhadap Pengelola Angkutan Udara yang Lalai, Hindari Kerugian Finansial Penumpang dan Dampak ke Wisman

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, meminta pengelola bandara dan pihak Angkasa Pura untuk tidak hanya fokus pada aspek kenyamanan dan keselamatan. Namun, juga memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh persoalan pelayanan dan konektivitas penerbangan, terutama menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Menurut Roberth, sejumlah perbaikan di Bandara Soekarno-Hatta sudah terlihat, seperti renovasi Terminal 1C yang kini lebih nyaman dan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan dari 3 juta menjadi 9 juta penumpang per tahun. Namun, ia menegaskan masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Kami melihat sudah ada perbaikan fasilitas, tapi pelayanan bukan hanya soal kenyamanan dan keselamatan. Semua aspek harus diperhatikan mulai dari akses masuk ke area bandara, kelancaran arus penumpang, hingga keterhubungan antar-maskapai,” ujar Roberth kepada tonggakhukum.com/ usai melakukan peninjauan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Bandara, Rabu (13/11/2025).

    Politisi Partai NasDem itu menyoroti masalah konektivitas antar-penerbangan yang masih kerap semrawut. Ia mencontohkan banyak penumpang mengalami kerugian akibat keterlambatan atau gagalnya penerbangan lanjutan karena maskapai berbeda, tanpa ada kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait.

    “Kita sering melihat penumpang dirugikan karena tiketnya hangus akibat tidak bisa tersambung dengan penerbangan berikutnya beda maskapai. Yang bertanggung jawab siapa? Pemerintah dan operator penerbangan harus tegas menegakkan aturan,” tegasnya.

    Roberth juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelola angkutan udara yang lalai menjalankan kewajibannya. Ia menyebut, kejadian keterlambatan atau gagal koneksi penerbangan bukan hanya merugikan penumpang secara finansial, tetapi juga berdampak buruk terhadap citra pelayanan transportasi udara Indonesia, terutama bagi wisatawan mancanegara.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR RI berencana mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelayanan Angkutan Penerbangan, guna memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan pelayanan transportasi udara berjalan sesuai standar.

    “Ke depan kami akan usulkan pembentukan Panja Pengawasan terhadap pelayanan angkutan penerbangan, agar ada pengawasan yang lebih ketat dan masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” pungkas Roberth.

    Ia juga meminta Angkasa Pura untuk memaksimalkan pelayanan pada masa puncak libur Nataru, dengan memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran arus penumpang. “Fokus dulu memberikan pelayanan terbaik saat Nataru. Setelah itu, baru kita evaluasi dan tingkatkan lagi pengawasan di tahun 2026 dengan melakukan satu Panja pengawasan terhadap angkutan penerbangan,” tandasnya.

  • Komisi XI Siap Kawal Aspirasi Korban Investasi Bodong Fikasa Group

    Mengadu dengan haru dan amarah tertahan mewarnai ruang rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, siang itu. Satu per satu para korban investasi bodong PT Fikasa Group menceritakan nasib mereka—tabungan puluhan tahun lenyap, harapan masa depan memudar. Di hadapan wakil rakyat, mereka mencari satu hal yang selama ini hilang: keadilan.

    Komisi XI DPR RI pun tak tinggal diam. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima dari masyarakat, termasuk kasus Fikasa Group yang telah menjerat banyak warga dengan janji manis keuntungan investasi.

    “Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun dengan nada tegas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

    Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi XI, terutama OJK, untuk mencari solusi yang konkret.

    “Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

    Misbakhun menekankan bahwa DPR tidak akan membiarkan rakyat terus menjadi korban permainan investasi ilegal yang menjerat tanpa pengawasan. Ia menegaskan, OJK memiliki kewajiban untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    “Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.

    Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menggambarkan betapa terorganisirnya modus investasi Fikasa Group. Ia menyebut para korban dijanjikan keuntungan tinggi, antara 10 hingga 15 persen per tahun, melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).

    Perusahaan-perusahaan tersebut dijalankan oleh nama-nama yang kini kerap disebut korban dengan getir: Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan Christina Salim. Mereka disebut-sebut sebagai manajemen utama Fikasa Group yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti.

    “Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” ungkap Saiful dalam rapat dengar pendapat umum.

    Pahitnya, setelah kasus terbongkar, perusahaan tersebut justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Langkah ini, menurut Saiful, hanyalah cara licik untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor. Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat.

    Kini, setelah bertahun-tahun berjuang melalui jalur hukum dan pengaduan publik, secercah harapan muncul kembali lewat pintu DPR. Komisi XI berjanji akan menjadi jembatan antara suara korban dan lembaga pengawas keuangan negara.

    Bagi sebagian korban, langkah DPR ini bukan sekadar tindak lanjut administratif — tetapi tanda bahwa mereka tidak dilupakan. Bahwa di tengah hiruk pikuk politik dan ekonomi negeri, masih ada ruang bagi suara rakyat kecil untuk didengar dan diperjuangkan.

    Sebagaimana dituturkan salah satu korban usai rapat, “Kami hanya ingin uang kami kembali. Tapi lebih dari itu, kami ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi orang lain yang merasakan luka seperti kami.”

    Komisi XI kini memegang amanah itu. Amanah untuk memastikan, agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga keuangan—dan pada negara—tidak kembali hancur karena keserakahan segelintir orang.

  • Pantau Kualitas Stok Beras, Komisi IV Tinjau Gudang Bulog Mandalika di NTB

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memimpin Panitia Kerja (Panja) RUU Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI meninjau kualitas dan stok beras di Gudang Bulog Mandalika di Cakranegara Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/11/2025). Menurut perempuan yang kerap disapa Titiek Soeharto itu kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya memperoleh masukan dan data faktual di lapangan melalui peninjauan langsung ke Gudang Bulog Mandalika di Kota Mataram.

    “Kita melihat secara langsung kondisi kualitas dan ketersediaan stok beras serta mekanisme penyimpanan dan distribusinya,” ungkap Titiek usai meninjau Gudang Bulog Mandalika di Kota Mataram didampingi Wakil Direktur Utama Perum BULOG Mayjend TNI (Purn) Marga Taufik.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, ketersediaan dan kualitas pangan, khususnya beras sebagai komoditas strategis nasional, merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan dan menjaga Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perum Bulog memegang peran vital dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu pangan pokok di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah kepulauan seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan gambaran empiris mengenai efektivitas sistem penyimpanan beras, tingkat kesiapan Bulog dalam menjaga cadangan pangan pemerintah, serta kendala teknis yang dihadapi di lapangan, yang relevan untuk dijadikan bahan penyusunan kebijakan dalam revisi RUU Pangan,” imbuh Legislator asal Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.

    Titiek menjelaskan bahwa kedatangan Komisi IV DPR juga untuk mendapatkan data dan penjelasan teknis dari Perum Bulog mengenai Volume cadangan beras pemerintah (CBP) di wilayah NTB, kualitas dan umur simpan beras, rantai distribusi beras ke daerah-daerah konsumen, dan upaya stabilisasi harga di tingkat produsen dan konsumen.

    Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV dipimpin oleh Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto didampingi oleh Alex indra Lukman (Wakil Ketua), Panggah Susanto (Wakil Ketua), Ahmad Yohan (Wakil Ketua) dan Anggota Komisi IV DPR antara lain Paolus Hadi, Firman Soebagio, Dadang M Naser, Adrianus Asia Sidot, Ilham Pangestu, Dwita Ria Gunadi, Endang Setyawati, Sumail Abdullah, Rina Sa’adah, Herry Dermawan dan Bambang Purwanto.

  • Regulasi Transportasi Online, Drivel Ojol Bakal Dapat Perlindungan Sosial dan Kejelasan Status

    Setelah lebih dari satu dekade berjalan tanpa payung hukum yang jelas, DPR mulai menyiapkan regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring. Upaya ini ditujukan untuk mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator serta memastikan mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih berkeadilan.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut keterlambatan pembentukan undang-undang transportasi online telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Hal ini disampaikan saat menghadiri dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia.

    “Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” ujar Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Ia menyoroti ketimpangan relasi kerja yang selama ini menempatkan pengemudi dalam posisi lemah. Status mereka belum diakui secara jelas dalam sistem ketenagakerjaan, sehingga banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak dapat mereka peroleh.

    “Selama ini hubungan mereka masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan. Padahal, dalam praktiknya, banyak hak yang seharusnya dilindungi negara tidak terpenuhi,” tegasnya.

    Huda juga menyoroti besarnya beban transportasi publik terhadap pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan sejumlah kajian, biaya transportasi mencapai sekitar 34 persen dari total pengeluaran masyarakat, jauh di atas standar ideal internasional yang berada di bawah 12 persen.

    “Kalau biaya transportasi bisa ditekan, selisihnya bisa dipakai masyarakat untuk kebutuhan gizi. Itu dampaknya langsung terasa,” ujarnya.

    Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menghadirkan sistem transportasi murah dan terintegrasi melalui berbagai moda. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diadopsi pemerintah daerah lain dengan dukungan anggaran APBD, termasuk penyediaan bus sekolah gratis, angkutan petani ke sawah, dan transportasi pasar bagi pedagang kecil.

    Lebih jauh, Huda menyebut DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dibahas secara penuh. Langkah ini dimaksudkan untuk merespons cepat aspirasi para pengemudi daring terkait pembagian hasil antara 10–20 persen dari pendapatan bersih.

    “Kalau menunggu undang-undang, prosesnya panjang. Karena itu kami sedang bahas regulasi transisi sebagai langkah cepat agar ada keadilan sementara,” katanya.

    Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam algoritma yang digunakan aplikator transportasi digital. Ketertutupan sistem algoritma selama ini dinilai menimbulkan ketidakadilan karena distribusi order tidak merata.

    “Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

    Selain menyoroti sisi transportasi, Huda menilai regulasi baru ini akan menjadi bagian dari kerangka besar yang mengatur pekerja ekonomi digital. DPR disebut tengah menyiapkan draf awal untuk mengatur seluruh pelaku ekonomi berbasis aplikasi, termasuk UMKM digital dan sektor gig economy lainnya.

    “Transportasi online ini hanya satu sub dari ekosistem ekonomi digital yang lebih luas. Kita butuh payung hukum yang komprehensif, bukan hanya tambal sulam,” ujarnya.

    Sementara itu, pengamat politik Iwan Setiawan yang turut hadir dalam forum tersebut menilai masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional 2026 sebagai langkah politik yang penting dan patut diapresiasi. Ia menyebut, setelah hampir 15 tahun aspirasi pengemudi daring bergulir tanpa kepastian, kini terlihat keseriusan pemerintah dan DPR untuk menjawab tuntutan itu secara konkret.

    “Sudah terlalu lama mereka menanggung ketidakadilan, tidak ada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas harus kita syukuri, dan ke depan harus benar-benar dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” ujar Iwan.

    Ia menilai, pembahasan RUU ini juga menjadi cerminan dari arah kebijakan pemerintah yang semakin berpihak kepada rakyat kecil, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kehadiran regulasi transportasi daring nantinya tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga peta jalan menuju masa depan mobilitas digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Wacana pembentukan Undang-Undang Transportasi Online muncul dari kebutuhan akan regulasi khusus yang mampu menjawab kompleksitas hubungan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen. Selama ini, sektor tersebut masih bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilai belum relevan dengan karakter industri digital.

    Kini, RUU Transportasi Online resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026 sebagai langkah menuju sistem transportasi digital yang lebih berkeadilan dan teratur. 

  • Salah Urus BUMN Sebabkan Ratusan Karyawan Indofarma Belum Terima Hak, DPR Tidak Akan Diam!

    Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu, menegaskan bahwa DPR akan berdiri di sisi rakyat, khususnya ratusan karyawan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang menjadi korban dari kebijakan salah urus BUMN. Ia menilai pemerintah, melalui Kementerian BUMN, tidak bisa lepas tangan terhadap nasib para pekerja yang belum menerima hak-haknya.

    “Negara tidak bisa membiarkan rakyatnya lapar hanya karena pejabatnya lambat mengambil keputusan. Kita yang di DPR justru harus bekerja lebih cepat,” tegas Adian saat memimpin pertemuan BAM DPR RI dengan perwakilan eks karyawan IGM di PT. Indofarma Tbk, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/11/25).

    Menurut Adian, DPR akan menggunakan seluruh kewenangan politik untuk memastikan persoalan ini diselesaikan. BAM DPR RI akan memanggil Indofarma, kurator, hingga Kementerian BUMN untuk dimintai pertanggungjawaban atas tunggakan hak pekerja yang mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Yang bersalah bukan karyawan. Mereka bekerja dan memenuhi kewajibannya. Tapi pejabat yang salah pilih dan salah kelola justru menikmati jabatan dengan gaji besar. Itu tidak adil,” ujarnya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Adian menambahkan, kasus Indofarma menjadi pengingat bahwa BUMN bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga cerminan moral negara terhadap rakyatnya. “DPR tidak akan diam saat rakyat dikorbankan. Kita akan terus menekan pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.