Penulis: Redaksi Th

  • Peserta Penghasilan 100 Juta Terima Subsidi BPJS, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan namun masih menerima subsidi iuran dari negara. Ia menilai temuan ini merupakan indikasi tata kelola jaminan sosial nasional masih memiliki celah, khususnya dalam pemutakhiran dan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Menurut Yahya, keberlangsungan program BPJS Kesehatan sangat ditentukan ketepatan sasaran penerima subsidi. Ia mengatakan ketika peserta dalam kategori mampu masih tercatat sebagai penerima PBI, maka beban fiskal negara meningkat.

    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).

    Seperti diketahui. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap terdapat sejumlah masyarakat berpenghasilan tinggi bahkan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan yang masih tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Budi menegaskan peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi menerima subsidi.

    Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang tercatat sebagai penerima PBI namun tidak termasuk kelompok yang semestinya menjadi sasaran. Kelompok mampu tersebut masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. 

    Sementara PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Terkait hal itu, Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar utama pelaksanaan jaminan sosial. 

    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.

    Yahya menyatakan DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta harus dilakukan secara berkala dan berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkap Yahya.

    Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan dan jaminan sosial itu pun menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional dan percepatan interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Menurut Yahya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

    Yahya memastikan, seluruh masukan serta keresahan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi BPJS akan menjadi bagian dari evaluasi dalam rapat-rapat pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah. Ia menyebut DPR akan mengawal perihal ini.

    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial” tutup Yahya.

  • Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

     Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan perlunya penguatan sejumlah hal mendasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah dan Al Washliyah, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dalam forum itu, Abidin menekankan bahwa seluruh unsur masyarakat yang hadir memiliki kesepahaman bahwa status lembaga BPIP perlu ditingkatkan dari Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang.  “Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, bahwa RUU ini memang berdasarkan usulan Bapak dan Ibu harus ditingkatkan kedudukannya melalui undang-undang,” ujarnya.

    Abidin menjelaskan, peningkatan status hukum BPIP menjadi penting untuk memperkuat legitimasi lembaga dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perubahan ini merupakan aspirasi bersama lintas organisasi keagamaan yang hadir.

    “Undang-undang yang nanti diputuskan DPR berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila harus ditingkatkan status hukumnya dari Perpres menjadi undang-undang,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Ia juga menekankan bahwa BPIP tidak seharusnya ditempatkan dalam struktur sebagai cabang eksekutif. Ia mendorong agar BPIP tetap bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi dalam kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan.

    Selain itu, Abidin mengingatkan bahwa BPIP ke depan tidak boleh menjadi lembaga pemegang tafsir tunggal atas Pancasila. Menurutnya, lembaga ini harus tetap bersifat inklusif dan melibatkan seluruh komponen bangsa.

    “Catatan penting berikutnya adalah bahwa BPIP tidak menjadi lembaga superbody yang men-judge mana yang Pancasila, mana yang bukan. Ini harus kita hindari,” tegasnya.

    Selain itu, ia memastikan pembahasan RUU akan tetap melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).  “Ini tentu akan dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Abidin menyoroti pentingnya memahami bahwa agama tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan menjadi spirit yang menguatkan nilai-nilai Pancasila.

    “Agama bukanlah hambatan atau musuh Pancasila, tetapi senafas dan sejalan dalam mengokohkan nilai-nilai Pancasila bagi bangsa,” ucapnya merespons paparan para tokoh lintas agama.

    Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap Pancasila justru datang dari ideologi-ideologi lain seperti komunisme, marxisme, dan paham ekstrem lain yang tidak sejalan dengan fundamental nilai Pancasila.

    Abidin menyampaikan apresiasi kepada perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan Al Washliyah yang memberikan masukan secara langsung beserta dokumen pendukung. Seluruh masukan tersebut, kata Abidin, akan menjadi panduan Baleg dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU BPIP.

    “Buku dan bahan dari PBNU, dari MUI, dari KWI, dari PGI semuanya sudah kami terima. Ini akan kami lanjutkan dalam pembahasan berikutnya di Panja. Insya Allah dalam masa sidang ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.

    Menanggapi penyampaian Abidin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa peningkatan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan kebutuhan mendesak agar lembaga tersebut memiliki wibawa yang sepadan saat berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut Martin, BPIP yang masih berdiri berdasarkan Perpres membuat hubungan kerja dengan pemerintah daerah kurang kuat secara fatsun politik.

    “BPIP berdiri berdasarkan Perpres, sedangkan Pemda berdiri berdasarkan Undang-Undang, sehingga komunikasi dan kerja sama menjadi kurang greget,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa lembaga negara yang kuat umumnya dibentuk berdasarkan UUD atau Undang-Undang. “Karena itu, menaikkan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan alasan yang sangat rasional,” kata Martin. 

  • Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyoroti pentingnya keberpihakan yang lebih konkret kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif (Ekraf), melalui strategi yang terencana sejak sebelum wisatawan tiba di Indonesia. Ia menilai target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan devisa yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk 2026 masih kurang ambisius.

    Putra membandingkan capaian itu dengan Thailand yang mampu mendatangkan 28 juta wisman dan meraih devisa mencapai US$29 miliar. Sementara itu, Indonesia baru menargetkan 22 juta wisman atau setara devisa sekitar Rp370 triliun pada 2026. “Saya lihat targetnya ini memang cukup baik, tetapi mungkin kurang fantastis dan kurang ambisius,  ujar Putra dalam rapat kerja dengan Menparekraf di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurut Putra, pembahasan mengenai UMKM dan Ekraf tak boleh berhenti pada angka-angka sertifikasi atau jumlah lembaga pendamping. Ia meminta kementerian lebih fokus pada outcome, terutama bagaimana strategi wisata Indonesia dapat menghidupkan UMKM dan Ekraf secara nyata.

    Putra menegaskan bahwa keberpihakan harus dibangun sejak wisatawan masih berada di negara asal. “Sejak mereka (wisman) berada di negara mereka, kita sudah bisa mengarahkan mereka (akan) melihat apa, mereka (akan mengunjungi destinasi apa), dan mereka (akan) beli apa,” tutur Putra.

    Ia menilai strategi promosi tak boleh hanya mengandalkan media sosial. Menurutnya, arah paket wisata harus diatur agar wisatawan benar-benar membelanjakan uangnya pada produk lokal, alih-alih fast food. Jangan sampai wisman yang datang hanya sekadar berfoto-foto, tetapi spending-nya kecil. 

    “(Pengeluaran) sebesar US$1.300 sampai US$1.400 dari wisatawan yang Ibu targetkan bersama dengan jajaran, itu harus diarahkan sebanyak mungkin ke UMKM dan Ekraf,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Putra meminta Kemenparekraf memanfaatkan perannya sebagai leading sector pariwisata untuk memastikan belanja wisatawan berpihak pada usaha kecil, ekonomi kreatif, dan desa wisata. “Jadi, saya berangkat dulu dengan keberpihakan. Tidak ada di ruangan ini, baik pemerintah maupun legislatif yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Putra.

    Selain soal keberpihakan, ia juga menyoroti relevansi pendidikan vokasi pariwisata di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) di berbagai daerah. Ia mengingatkan kembali perdebatan panjang di DPR terkait penyisipan satu kata “dapat” dalam pasal mengenai pendidikan pariwisata di UU Kepariwisataan.

    Menurut Putra, keberhasilan UU Kepariwisataan harus terlihat dari serapan lulusan Poltekpar yang benar-benar sesuai dengan target besar Kemenparekraf. Ia menekankan perlunya dukungan pemerintah, termasuk melalui APBN, untuk memastikan lulusan diarahkan bekerja pada industri dan destinasi prioritas. Langkah tersebut dinilai penting agar capaian Kemenparekraf sejalan dengan target devisa Rp370 triliun, rasio PDB 4,6–4,7%, kunjungan 16 juta wisman, serta rata-rata pengeluaran wisatawan sebesar US$1.300 hingga US$1.400 per kunjungan.

    Menutup paparannya, Putra menegaskan bahwa pariwisata kini sudah masuk tiga besar penyumbang devisa nasional setelah sumber daya alam dan manufaktur. Oleh karena itu, ia meminta Menparekraf untuk menaikkan peringkat pariwisata ke posisi kedua.

    “Komisi VII siap mendukung agar sektor pariwisata diperhitungkan oleh Presiden, Bappenas, dan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

  • Rachmat Gobel Desak Reformasi Budaya Kerja BUMN Karya

    Anggota Komisi VI DPR Rachmat Gobel menyoroti kinerja dan masa depan BUMN karya, terutama terkait budaya kerja yang belum profesional, lemahnya efisiensi, serta rendahnya kualitas hasil konstruksi. Dalam rapat dengar pendapat bersama PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya, ia mempertanyakan manajemen dan prospek perusahaan pelat merah sektor konstruksi itu.

    Sebab, menurutnya, pasar telah diproteksi pemerintah selama lebih dari satu dekade, yang membuat BUMN karya seharusnya mampu mencetak keuntungan signifikan, bukan justru mencatat kerugian dan menghadirkan persoalan struktural.

    “Sebetulnya perusahaan ini punya masa depan nggak ya? Kita lihat (BUMN) karya-karya ini punya masalah semua,” ujar Gobel dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, Gobel menilai persoalannya tidak berhenti pada kesalahan investasi masa lalu, melainkan terletak pada budaya kerja yang tidak dikelola layaknya perusahaan modern. Menurutnya, banyak BUMN karya masih bekerja dengan pola pikir birokrasi seperti anggaran harus dihabiskan, bukan dihemat.

    Pola ini, kata Gobel, jauh dari prinsip efisiensi dan orientasi profit yang menjadi roh perusahaan profesional. “Budaya kerja karya-karya ini tidak seperti perusahaan yang punya budaya korporasi yang bagus. Hampir sama dengan pemerintah: habisin anggaran, bukan ciptakan keuntungan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal, terutama pada aspek keuangan. Menurut Gobel, direktur keuangan seharusnya mampu mengontrol arah perusahaan, memastikan setiap keputusan menciptakan nilai tambah. “Ini menciptakan keuntungan atau malah melarikan keuntungan?” kritiknya.

    Tidak hanya soal efisiensi, Gobel juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek BUMN karya yang menurutnya jauh dari standar internasional. Ia membandingkan kondisi itu dengan pembangunan Grand Hyatt oleh kontraktor Korea, yang dinilai menghasilkan kualitas konstruksi yang lebih tahan lama.

    Sebaliknya, pekerjaan yang dilakukan sejumlah perusahaan karya dinilai cepat rusak dan minim perhatian terhadap aspek lingkungan. Ia mencontohkan toilet fasilitas umum yang sudah bau dalam hitungan bulan serta proyek jalan yang kotor akibat manajemen lapangan yang buruk.

    Lebih lanjut, Gobel menilai standar kualitas yang rendah ini menunjukkan bahwa BUMN karya belum sepenuhnya bertransformasi menuju pendekatan konstruksi modern. Ia menyebut negara lain seperti China sudah mengadopsi sistem manufaktur dan metode knock down yang lebih efisien, sementara BUMN karya di Indonesia masih terpaku pada metode konvensional. “Kenapa tidak berpikir yang sama? Kalau mau bersaing sekelas Hyundai, ya harus berubah,” tegasnya.

    Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, tujuan pengawasan Komisi VI DPR adalah mendorong perbaikan menyeluruh. Ia yakin BUMN karya masih memiliki kesempatan memperbaiki diri, terutama melalui peningkatan profesionalisme dan tata kelola.

    Baginya, standar tinggi yang digunakan merupakan hal wajar mengingat pengalaman panjangnya bermitra dengan Jepang, yang dikenal memiliki standar konstruksi dan efisiensi kelas dunia. Menutup pernyataan, Komisi VI DPR menyatakan tetap mendukung proses perbaikan BUMN karya, namun ia meminta manajemen menerapkan transformasi yang nyata agar perusahaan negara itu mampu memberikan kualitas konstruksi yang lebih baik, efisiensi yang lebih kuat, dan budaya kerja yang benar-benar profesional.

  • Muhammad Kadafi: Generasi Muda Kunci Promosi Budaya Aceh di Era Digital

    Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menekankan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam mempromosikan budaya dan cagar budaya Aceh melalui platform digital. Hal ini disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI ke Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

    Kadafi menyatakan bahwa tantangan dalam mengenalkan budaya kepada generasi saat ini adalah perbedaan cara komunikasi. Namun, ia melihat peluang besar jika pelibatan anak muda dilakukan dengan pendekatan berbasis digital.

    “Kalau kita bicara (mengenai budaya) langsung ke generasi mereka (Gen Z) itu sulit, tetapi kalau (komunikasi) dari mereka ke mereka jauh lebih mudah,” ujarnya kepada tonggakhukum.com/, di Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/11/2025).

    Ia mendorong agar anak-anak muda di Aceh dilibatkan dalam pembuatan konten kreatif seperti vlog, TikTok, maupun media sosial lainnya sebagai cara untuk memperluas jangkauan informasi tentang budaya dan situs sejarah Aceh.

    “Generasi muda bisa kita ajak bikin vlog, konten TikTok, program kreatif lainnya. Itu akan jauh lebih cepat menyampaikan pesan budaya kepada generasi mereka,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Menurut Kadafi, pengembangan budaya di era saat ini harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai historis. Pelibatan generasi muda dianggap menjadi langkah penting untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.

    Ia menegaskan bahwa pembangunan sektor budaya membutuhkan kerja ekstra dan kolaborasi yang erat antar pemangku kepentingan. “Peluang pengembangan sektor budaya sekarang sangat terbuka, terutama jika berbasis kebutuhan zaman dan didukung kreativitas generasi muda,” tutupnya.

  • Habiburokhman: Komisi III Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

     Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Dalam rangka untuk mempercepat hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan tiga institusi penegak tersebut pada pekan ini. 

    “Rencananya minggu depan (pekan ini) hari Selasa akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja,” kata Habib dalam keterangannya yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengaku selama ini banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum. Menurut Habib, pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum selama ini. Termasuk keberadaan oknum di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan.

    “Itu kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas,” katanya.

    Namun, Habib belum bicara teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut. Apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan. “Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja atau panja reformasi Polri, kejaksaan dan pengadilan,” katanya.

    Habiburokhman bertujuan untuk memastikan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan untuk rakyat.

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan tujuan dari Panja ini adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. 

    “Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan,” ujar Abduh.

    Menurut Abduh, Panja tersebut akan menjadi medium untuk rakyat menyampaikan aspirasinya terkait kinerja polisi, jaksa dan hakim. Selain menjadi wadah berkumpulnya aspirasi, dia mengatakan panja juga bisa mendorong penyelesaian masalah baik teknis maupun substansi kepada pemangku kepentingan terkait.

    Melalui panja ini, lanjut Abduh, DPR akan mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan dan pengadilan agar kinerjanya di bidang penegakan hukum berjalan beriringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran belakangan terlihat kinerja tiga lembaga terkesan berjalan masing-masing dan tidak beriringan.

    “Pandangan atau peristiwa ini tidak boleh ada lagi kedepannya, karena dampak dari tidak terintegrasi nya kinerja lembaga hukum tersebut akan merugikan rakyat yang mencari keadilan terkait hak-hak nya sebagai warga negara,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

    Dengan adanya panja ini, Abduh berharap supremasi hukum dapat ditegakkan dan terciptanya keadilan untuk semua pihak.

  • Dua Hal Penting terkait Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Saja?

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza harus ditempatkan dalam kerangka misi perdamaian, sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah menjaga ketertiban dunia. Indonesia, kata Sukamta, selalu terlibat aktif dalam misi perdamaian di berbagai kawasan konflik.

    “Termasuk rencana pengiriman 20.000 pasukan TNI ke Gaza yang pernah disampaikan Presiden Prabowo, hal ini perlu mempertimbangkan dua hal penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Pertama, pengiriman pasukan harus berada dalam kerangka penjaga perdamaian, agar tidak dimanfaatkan oleh Israel untuk mencapai tujuan-tujuannya yang tidak berhasil dicapai melalui tindakan genosida selama dua tahun terakhir.

    “Saya percaya kemampuan Pemerintah dan TNI yang sudah teruji sebagai penjaga perdamaian di berbagai kawasan dalam waktu yang panjang. Saya yakin tidak akan mudah dikecoh oleh kelicikan dan kelicinan Israel,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Kedua, pengiriman pasukan perlu memiliki mandat payung besar lembaga internasional, seperti PBB atau OKI Plus, sehingga operasi berlangsung aman dan legitimate. Terkait matra yang perlu dikirim, Sukamta menjelaskan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kesiapan TNI. 

    “Jika melihat kebutuhan, tentu matra AD, AL, dan AU diperlukan. AD karena konflik banyak terjadi melalui serangan darat. AL dan AU diperlukan untuk mengawal bantuan kemanusiaan yang masuk lewat jalur laut dan udara. Jika dimungkinkan, satuan siber juga bisa dipertimbangkan untuk mengawasi serangan siber antara pihak-pihak yang bertikai,” jelasnya.

    Selain itu diperlukan pula pengiriman pasukan kesehatan, termasuk Korps Kesehatan Militer, untuk memperkuat dukungan kemanusiaan. 

  • Pembenahan Data Pangan Jadi Dasar Pengendalian Inflasi yang Akurat dan Terukur

     Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya pembenahan data pangan nasional sebagai dasar pengendalian inflasi yang akurat dan terukur. Hal ini menyusul temuan di sejumlah daerah mengenai ketidaksesuaian antara data surplus pangan dan harga komoditas yang justru meningkat.

    Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris, menegaskan bahwa akar persoalan inflasi pangan tidak hanya pada produksi dan distribusi, tetapi juga pada kualitas data yang menjadi rujukan pemerintah.

    “Data produktivitas pangan sering tidak akurat. Misalnya beras disebut surplus, tetapi harga di beberapa daerah tetap tinggi. Cabai merah naik, tomat naik, telur naik. Ini menunjukkan ada masalah pada data atau distribusi,” tegasnya kepada Parlementaria seusai Komisi XI melakukan pertemuan dengan BI di Yogyakarta, DIY, Jumat (14/11/2025).

    Dalam pertemuan dengan Bank Indonesia, Komisi XI menerima laporan bahwa inflasi DIY tetap terkendali karena ditopang oleh kuatnya konsumsi pelajar dan wisatawan. Namun, Andi menilai pola tersebut tidak bisa digeneralisasi secara nasional.

    “Tidak semua daerah seperti Yogyakarta. Di sini belanja mahasiswa dan turis besar sehingga inflasi terjaga. Tetapi di daerah lain, tanpa aktivitas seperti itu, kenaikan harga pangan sangat terasa,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

    Andi menjelaskan contoh konkret mengenai ketidaksesuaian data produksi pangan nasional.

    “Untuk telur ayam, tadi disampaikan bahwa ada produktivitas yang luar biasa bahkan ada selisih hingga setengah juta ton. Kalau benar surplus, harga mestinya turun. Tapi yang terjadi harga naik. Berarti ada data yang tidak sinkron,” tutur Wakil Rakyat dari Dapil Sulsel II ini.

    Ia menegaskan bahwa perbaikan data dan komunikasi antarlembaga harus menjadi fokus utama pemerintah.

    “Intinya, data harus akurat dan terdistribusi dengan baik. Komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat. TPID harus punya data yang sama, supaya kebijakan inflasi bisa tepat,” tegasnya.

    Komisi XI DPR RI berkomitmen menindaklanjuti temuan ini melalui pembahasan dengan kementerian terkait, Bank Indonesia, hingga pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan berbasis data yang valid dan berpihak pada masyarakat.

  • Program Kendali Inflasi Pangan BI DIY Terbukti Efektif, Komisi XI Dorong Jadi Benchmark Nasional

    Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Yogyakarta, Provinsi DIY, dalam rangka meninjau efektivitas pendampingan kelompok tani (Gapoktan) sebagai strategi pengendalian inflasi pangan.

    Hal itu karena Program Bank Indonesia (BI) DIY tersebut dinilai dapat menjadi model nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi di sektor hulu dan menstabilkan harga komoditas strategis.

    Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menjelaskan bahwa model pendampingan Gapoktan oleh BI DIY terbukti memberikan dampak terhadap kesiapan produksi pangan, termasuk penyesuaian musim tanam dan panen.

    “Ada satu temuan program yang sangat penting dari BI DIY, yaitu edukasi, sosialisasi, dan pendampingan Gapoktan berbasis komoditas. Mereka dibimbing mengenai timeline musim hujan, musim kemarau, penyesuaian musim tanam, sampai dukungan sarana dan prasarana,” ujarnya saat diwawancarai tonggakhukum.com/ usai pertemuan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, keberhasilan model tersebut perlu direplikasi secara nasional mengingat inflasi pangan dipicu oleh masalah produksi, bukan hanya distribusi.

    “Kalau ini menjadi benchmark di Jogja, saya yakin bisa diterapkan di Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi, hingga Kalimantan. Ini langkah konkret yang akan kami dorong untuk diterapkan pada tahun 2026,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Ia juga menilai bahwa penguatan kapasitas petani merupakan langkah yang sejalan dengan kebutuhan pengendalian inflasi nasional, terutama ketika inflasi pangan menanjak dan melampaui batas yang disepakati pemerintah dan DPR.

    Program pendampingan petani tersebut dinilai dapat memperbaiki keseimbangan antara stabilitas harga dan produktivitas sektor riil, sebagaimana menjadi perhatian dalam pembahasan pengendalian inflasi nasional bersama Bank Indonesia dan BSBI.

    Komisi XI berharap BI memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pendekatan hulu yang lebih strategis. Dengan langkah tersebut, DPR optimistis stabilitas harga dapat dijaga beriringan dengan penguatan sektor riil dan daya beli masyarakat.

  • Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri

     Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Abdullah menyambut baik kejelasan hukum tersebut dan meminta Polri segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan.

    “Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima tonggakhukum.com/, di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

    Sebaliknya, jika mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

    Politisi Fraksi PKB itu menilai putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

    Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus dimaknai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.