Penulis: Redaksi Th

  • Banjir Longsor Terus Berulang! DPR Kritik Keras Kinerja Kementerian Kehutanan Lemah, Firman Soebagyo Desak Presiden Prabowo Tangan Bersih Berantas Penebangan Liar

    Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti lemahnya kinerja kementerian dan lembaga yang memiliki otoritas di sektor kehutanan. Ia menyatakan, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi setiap tahun, bahkan setiap saat, menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan masih belum efektif.

    Firman juga menyoroti kerusakan hutan yang semakin tidak terkendali, meskipun laporan menunjukkan bahwa deforestasi telah menurun.

    “Penebangan liar dan pembalakan hutan masih terus terjadi, dan bahwa negara perlu hadir untuk menyelamatkan hutan dari tangan-tangan kotor,” kata Firman dalam rilis yang dikutip tonggakhukum.com/, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, negara perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penebangan liar dan pembalakan hutan. Selain itu, negara perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari hutan tanpa harus merusaknya.

    “Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” ujar legislator dapil Jateng III ini.

    Oleh karena itu, Firman berharap, Presiden Prabowo akan tegas dan konsisten dalam memberantas penebangan liar dan pembalakan hutan, demi kelangsungan hidup generasi sekarang dan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    “Dengan demikian, diharapkan bahwa hutan dapat diselamatkan dan kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga,” tegas Firman yang juga Anggota Baleg DPR ini.

  • Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    Menjawab permohonan uji materi UU Kelautan di Mahkamah Konstitusi, DPR RI menegaskan bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masih konstitusional. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, dalam keterangan DPR yang dibacakan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Dalam keterangannya di Sidang MK, Martin menegaskan bahwa UU Kelautan yang mengatur keberadaan dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon lebih menyangkut implementasi di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma yang diatur dalam undang-undang.

    “DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Persoalan yang dikemukakan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin saat membacakan keterangan DPR.

    Martin menjelaskan, keberadaan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan hasil evaluasi panjang pemerintah terhadap lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum lahirnya UU Kelautan. Sebelum ada Bakamla, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena pola koordinasinya bersifat sektoral.

    UU Kelautan kemudian menetapkan Bakamla sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut, serta bertindak sebagai lembaga koordinasi tunggal. Hal ini, kata Martin, merupakan pilihan politik hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

    “Pembentukan Bakamla bertujuan memperkuat tata kelola keamanan laut. Fungsi koordinatifnya tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain seperti TNI AL atau Polri, melainkan mempertegas hubungan kerja antar instansi,” terangnya.

    Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kewenangan sektor tetap dijalankan oleh instansi masing-masing, dan Bakamla justru menjadi penghubung koordinatif agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan negara.

    Dalam keterangan lanjutannya, Martin menegaskan bahwa permintaan pemohon untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kelautan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan keamanan laut. Tanpa norma yang tegas tentang koordinasi, tumpang tindih yang selama ini dikhawatirkan justru bisa semakin besar.

    “Jika norma koordinasi dihapus, tidak ada lagi payung hukum yang mengikat instansi keamanan laut untuk bekerja secara sinergis. Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia,” ujar Politisi dapil Sulawesi Utara.

    DPR melalui Martin memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum kuat untuk membatalkan norma yang selama ini menjadi fondasi bagi penguatan keamanan laut Indonesia.

    Meski mempertahankan konstitusionalitas UU Kelautan, Martin menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap perbaikan implementasi apabila ditemukan kekurangan. Menurutnya, aspek teknis pelaksanaan dapat ditingkatkan melalui koordinasi antarinstansi dan regulasi turunan.

    “Jika Mahkamah memiliki rekomendasi terhadap implementasi undang-undang ini, DPR siap menindaklanjuti. Namun perbaikannya berada pada ranah pelaksanaan, bukan pembatalan norma,” katanya.

    Dengan penyampaian keterangan ini, DPR berharap MK mempertimbangkan seluruh argumentasi secara komprehensif dan mempertahankan keberlakuan UU Kelautan sebagai instrumen hukum penting bagi keamanan laut nasional.

  • Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menekankan bahwa fasilitas yang digunakan Bulog Makasar sudah sesuai standar. Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV ke Gudang Sewa Perum Bulog yang dikelola oleh PT BGR Logistik Indonesia di Kompleks Pergudangan Parangloe, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/11/2025). 

    Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman, Panggah Susanto, Abdul Kharis Almasyhari dan Ahmad Yohan; serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

    Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi stok pangan, khususnya jagung, yang disimpan di fasilitas tersebut. Dalam agenda kunjungan, Komisi IV juga menggelar diskusi bersama para mitra dan perwakilan petani maupun peternak.

    Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan pangan secara simbolis kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap ketahanan pangan di daerah.

    Perempuan yang kerap disapa Titiek Soeharto itu menyampaikan apresiasinya atas kondisi gudang serta kualitas komoditas yang tersimpan. Menurutnya, fasilitas pergudangan yang digunakan Bulog telah memenuhi standar dan berjalan dengan baik.

    “Tidak ada temuan. Semuanya bagus di sini,” tegasnya kepada tonggakhukum.com/ usai pertemuan.

    Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan jagung di Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi nasional. “Kalau untuk beras sudah cukup. Nah, untuk jagung, Bulog harus sewa dan kita sudah lihat tempatnya memadai,” jelas Titiek.

    Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan Komisi IV DPR RI untuk memastikan rantai pasok pangan berjalan optimal, serta memastikan Bulog memiliki dukungan fasilitas yang memadai dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

  • HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

    Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme, integritas, dan transformasi digital Aparatur Sipil Negara (ASN) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 KORPRI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12). 


    Dalam upacara peringatan yang mengusung tema Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju, Indra menekankan poin penting terkait transformasi digital dalam lingkup birokrasi. Menurutnya, transformasi digital birokrasi harus dipahami sebagai perubahan mindset dan culture set ASN, bukan sekadar penyesuaian prosedur. 


    “Layanan publik harus semakin responsif, cepat, dan berbasis teknologi. Ini menjadi motor penggerak reformasi birokrasi,” ujar Sekjen Indra dalam amanatnya. 


    Lebih lanjut, Indra pun menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak penting untuk memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan ASN. Menurutnya, kinerja ASN kini harus diukur dari outcome dan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya proses administratif. 


    “ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki peran langsung dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Setiap pekerjaan kita berdampak pada kebijakan publik,” tegasnya.


    Sekjen DPR RI tersebut sekaligus menyampaikan duka cita atas bencana alam yang menimpa sejumlah daerah dan memastikan KORPRI mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa kepedulian sosial merupakan bagian dari jati diri ASN dan selaras dengan delapan fokus penguatan organisasi KORPRI, mulai dari soliditas, netralitas, integritas, profesionalisme, hingga menjaga marwah organisasi.


    Terkahir, Indra mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan peringatan HUT ke-54 KORPRI sebagai momentum pembaruan semangat pengabdian dan komitmen pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa ASN harus tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi penggerak reformasi birokrasi dan penjaga persatuan bangsa. 


    Sekjen DPR RI menyampaikan bahwa melalui semangat kebersamaan dalam KORPRI, ASN diharapkan terus bergerak mendorong terwujudnya Indonesia yang maju. “Tetapkan komitmen, perkuat pengabdian, dan lanjutkan pelayanan terbaik bagi bangsa,” pungkasnya. 

  • Penyaluran Bantuan dan Dorongan Perbaikan Infrastruktur untuk Korban Banjir di Sumut

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, melakukan kunjungan kerja spesifik di Kota Medan untuk meninjau kondisi wilayah terdampak banjir yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam keterangannya, Bambang menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir yang terjadi di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, Nias Barat, serta beberapa titik di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa Komisi XII bersama para mitra kerja berkomitmen memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

    “Kami mendapat dukungan dari seluruh mitra, seperti Pertamina, PLN, Inalum, BRI, dan BTN. Alhamdulillah, mereka bersama-sama ingin membantu meringankan penderitaan saudara-saudara kita yang menjadi korban banjir,” ujar Bambang kepada tonggakhukum.com/, di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2025).

    Bantuan yang dihimpun meliputi sembako, beras, minyak goreng, mie instan, obat-obatan, serta pakaian dan selimut bagi anak-anak. Bantuan tersebut saat ini tengah dikumpulkan pada beberapa titik distribusi sebelum disalurkan ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh BNPB dan BPBD.

    Namun, Legislator Dapil Jawa Timur IV ini menjelaskan bahwa sejumlah titik masih terendam air sehingga proses penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi lapangan. “Posisi barang masih kita proses dan koleksi bersama untuk disalurkan ke titik-titik yang aman dan memungkinkan,” jelasnya.

    Terkait penyebab banjir, Bambang menyebutkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada satu lembaga. Meski Komisi XII bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ia menilai bencana hidrometeorologi seperti banjir merupakan fenomena alam yang kerap sulit diprediksi.

    “Kita tidak bisa menjustifikasi satu lembaga. Ini proses alam yang mungkin di luar prediksi kita semua. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita melakukan koreksi dan perbaikan untuk ke depan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Ia menekankan perlunya perbaikan sistem drainase dan normalisasi sungai yang mengalami sedimentasi sehingga menjadi dangkal. Hal tersebut, menurutnya, berkontribusi pada meluapnya air di banyak titik.

    “Tadi kami melihat beberapa lokasi dengan genangan cukup tinggi akibat tersumbatnya drainase. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar aliran air dapat kembali lancar,” tambahnya.

    Menutup keterangannya, Bambang berharap cuaca segera membaik sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat. “Mudah-mudahan masyarakat bisa segera terbebas dari musibah ini. Komisi XII bersama seluruh mitra akan terus berupaya memberikan dukungan bagi warga terdampak,” pungkasnya.

  • DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung proses penyerahan bantuan logistik untuk korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera melalui Bandara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (30/11/2025). Bantuan tersebut dikirim menggunakan kargo pesawat menuju daerah-daerah terdampak banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya.

    Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran Pimpinan DPR RI, antara lain Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal. Hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan serta sejumlah anggota DPR RI lainnya. Penyerahan simbolis dilakukan bersama pejabat Lanud Halim Perdanakusuma dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    “Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyerahkan bantuan untuk Sumatera berupa kargo pesawat yang akan disampaikan kepada saudara-saudara kita yang mengalami musibah,” ujar Dasco mewakili Pimpinan DPR RI lainnya di lokasi.

    Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberangkatkan untuk tiga titik terdampak, yaitu Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Padang (Sumatera Barat), dan Aceh.

    Menurut Dasco, pengiriman bantuan ini dilaksanakan dalam dua gelombang pada 30 November dan 1 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa proses pengiriman akan dikawal langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang turut berangkat ke lokasi bencana. “Saya akan serahterimakan kepada Pak Cucun yang akan mengantarkan sampai ke lokasi. Pesawat akan berangkat sore ini ke Tapanuli Tengah terlebih dahulu,” ucapnya.

    Bantuan yang dikirimkan berisi berbagai kebutuhan dasar untuk warga terdampak, seperti sarung, pembalut, pop mie, selimut, dan biskuit. Dasco berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda musibah. 

    “Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari Dewan Perwakilan Rakyat bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Penyerahan simbolis kargo bantuan tersebut ditutup dengan doa bersama. 

  • Komisi V Soroti Operasional Tambang Tanpa AMDAL dan Crossing Ilegal di Jalan Nasional

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti temuan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka yang beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha, ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan serta tata kelola lingkungan.


    Dalam forum tersebut, Andi Iwan bersama anggota Komisi V lainnya mengkritik keras proses perizinan yang dinilai tidak jelas. “Kasus mana yang belum memiliki AMDAL lantas sudah beroperasi? Ini kan pertanyaan yang sayang sekali. Saya ingin tahu, prosesnya seperti apa, karena ini sering jadi persoalan,” ujarnya saat kunjungan, Kamis (27/11/2025).


    Komisi V juga menyoroti laporan kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional. “Kami dapat berita kecelakaan di jalan, ada yang meninggal karena crossing. Itu persoalan sosial dulu, bukan persoalan kerja negara yang Bapak lakukan tapi tidak sesuai spesifikasi jalan,” tegasnya.


    Para anggota dewan kemudian meminta penjelasan menyeluruh terkait izin crossing yang hingga kini belum tuntas. “Saya yakin Bapak bilang sedang proses. Prosesnya sampai di mana, dan sejak kapan mereka mengurus izin crossing itu?” lanjutnya. Dirinya menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan aktivitas perusahaan.


    Selain itu, Andi Iwan juga mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasional perusahaan. “Kita tidak mau, dari hulu ke hilir, perusahaan tidak memenuhi syarat. Kenapa Bapak tidak bikin simulator sendiri? Modalnya apa? Kepemilikan lahan saja? Lantas IUP doang?” sindirnya saat pertemuan langsung dikantor PT IPIP Kolaka.

    Andi Iwan menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan sektor tambang berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka dapat terjaga dan terbangun dengan baik. Perusahaan-perusahaan besar harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


    Komisi V menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa perizinan lengkap. “Kami memproses bagaimana perlintasan jalan nasional dan izin crossing itu harus benar-benar memenuhi spesifikasi untuk mendapatkan perizinan resmi,” tegas Andi Iwan. Hal ini dilakukan untuk melindungi jalan nasional dari kerusakan akibat kendaraan berat.

    Selain itu, Andi Iwan juga menekankan pentingnya kelengkapan izin Tersus. “Terminal khusus ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari situ kita tahu sejauh mana potensi PNBP yang bisa dihasilkan untuk negara,” jelasnya.

    Komisi V juga meminta agar kehadiran investasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daerah. “Saya berharap investor di Kolaka juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, membuka lapangan kerja dan memberdayakan pengusaha lokal,” tambahnya.

    Terkait penggunaan jalan nasional oleh kendaraan tambang, Komisi V kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Jalan tambang tidak dibenarkan melintasi jalan nasional tanpa izin Dirjen Bina Marga. Crossing itu bisa merusak jalan dan mengganggu lalu lintas. Perusahaan harus punya jalan hauling sendiri,” tegas Andi Iwan. DPR menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi agar seluruh kegiatan industri sejalan dengan regulasi.

  • Syamsu Rizal: Pemerataan Akses Digital 3T Dipacu Lewat Teknologi LEO dan VSAT

    Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyatakan bahwa pemerataan akses internet bagi wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) menjadi fokus penting dalam program transformasi digital nasional. Hal itu disampaikan saat mendampingi Tim Kunspek Komisi I DPR RI di Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah yang tidak memungkinkan pembangunan fiber optik atau BTS karena kondisi geografis ekstrem, pemerintah menghadirkan solusi teknologi berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO) yang dikombinasikan dengan VSAT. “Kawasan 3T tidak boleh tertinggal. Dengan LEO dan VSAT, kita ingin wilayah 3T menjadi terdepan, terkoneksi, dan ikut menikmati kemajuan digital,” ungkap Syamsu Rizal.

    Selain teknologi, peningkatan kualitas layanan internet juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah. Menurut Syamsu, kapasitas layanan yang sebelumnya berada pada kisaran 6 Mbps terus diupayakan naik ke 8 Mbps agar masyarakat bisa mengirim dan menerima video dengan stabil. “Upgrade ini sangat penting, karena aktivitas masyarakat saat ini sangat bergantung pada akses video dan komunikasi daring,” ujarnya.

    Syamsu juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperluas kualitas jaringan hingga standar 4G penuh, sebelum secara bertahap mempersiapkan penerapan layanan 5G di lebih banyak daerah. Ia menyebut hal ini sebagai langkah strategis agar kesenjangan digital antarwilayah tidak semakin melebar. “Kalau 4G-nya kuat, masyarakat bisa merasakan manfaatnya langsung sebelum nantinya kita masuk 5G secara lebih merata,” jelasnya.

    Komisi I, kata Syamsu, akan terus memastikan agar seluruh program perluasan akses digital berjalan efektif dan tidak menyisakan wilayah yang terabaikan. “Kami hadir untuk mengawasi dan memastikan bahwa transformasi digital ini benar-benar menyentuh masyarakat, termasuk di wilayah yang paling jauh dan menantang,” tutupnya.

  • Kereta Cepat Harus Berdampak ke Rakyat Kecil! Roberth Rouw Minta Pemerintah Sediakan Kereta Reguler di Karawang, Layani Segmen Masyarakat Kecil

    Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Stasiun Kereta Cepat Karawang, Kamis (27/11), guna meninjau perkembangan aksesibilitas dan kesiapan infrastruktur pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat. Wakil Ketua Komisi V DPR, Roberth Rouw, dan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan akses menuju stasiun agar layanan kereta cepat dapat optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menegaskan bahwa keberadaan Stasiun Karawang harus memberikan nilai tambah bagi kawasan industri maupun masyarakat luas. Untuk itu, pembangunan akses harus dipercepat dan diperluas oleh pemerintah pusat, daerah, serta pihak pengembang.

    “Kami ingin memastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang benar-benar bermanfaat. Akses menuju stasiun harus dibuka, baik oleh pemerintah daerah maupun pengembang,” ujarnya. Ia mengapresiasi inisiatif kawasan industri yang telah membangun jembatan di Kali Cibeet sebagai bagian dari kontribusi pengembangan akses.

    Komisi V DPR juga meminta Kementerian PUPR mempercepat pembebasan lahan untuk akses tol langsung dari KM 42, yang ditargetkan rampung tahun 2026 agar pembangunan konstruksi dapat dimulai pada 2027. Menurut Roberth, percepatan itu penting agar kereta cepat dapat beroperasi efektif dan tidak menjadi beban negara.

    Selain Karawang, Roberth turut menyoroti persoalan akses menuju Stasiun Padalarang dan Tegal Luar yang hingga kini masih macet dan berliku. Ia menegaskan agar jalur kereta cepat tetap diselesaikan sesuai rencana awal hingga masuk Kota Bandung.

    “Kalau akses mudah, jumlah penumpang pasti naik dan kawasan baru bisa tumbuh. Pemerintah juga sedang membangun tiga juta rumah, itu perlu didukung akses transportasi yang baik,” tegasnya. Roberth juga meminta pengoperasian kereta reguler di Karawang agar segmen transportasi bagi masyarakat kecil tetap terlayani.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang merupakan putra daerah Karawang, menekankan bahwa persoalan utama kereta cepat bukan pada kecepatan atau jarak tempuh, melainkan akses menuju dan keluar stasiun. “Dari Halim ke Karawang cuma 15 menit, tapi dari stasiun ini ke rumah saya bisa 2 jam. Ini kan masalah akses,” kata Saan.

    Ia menegaskan bahwa sejak awal pembangunan proyek, dirinya mengikuti perkembangan kereta cepat, termasuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan di daerah. Saan menilai bahwa analisis bisnis kereta cepat tidak bisa hanya mengandalkan jumlah penumpang, tetapi juga ekosistem pengembangan kawasan seperti Transit Oriented Development (TOD).

    Menurutnya, akses yang buruk menyebabkan potensi ekonomi Karawang belum sepenuhnya tergarap, termasuk pengembangan Grand Outlet yang digadang-gadang menjadi pusat belanja bertaraf internasional. “Ada Grand Outlet, tapi mau ke sananya muter-muter lewat jalan kecil. Mobil besar saja tidak bisa masuk. Kalau akses baik, orang Jakarta dan Bekasi bisa datang dengan cepat dan membawa dampak ekonomi besar,” jelasnya.

    Saan juga menyoroti pentingnya konsistensi perencanaan nasional, mengingat beberapa megaproyek sebelumnya—seperti bandara Karawang dan pelabuhan Cilamaya—gagal terlaksana karena perubahan kebijakan mendadak.

    Saan dan Roberth sepakat bahwa pemerintah perlu mempercepat penyediaan akses tol, jalan utama, serta integrasi transportasi menuju Stasiun Karawang, Padalarang, dan Tegalluar. Tanpa itu, kereta cepat tidak akan mencapai target penumpang maupun manfaat ekonomi maksimal.

    Saan menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPR, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan pihak Kereta Api Cepat yang terus berupaya memperbaiki konektivitas. “Karawang adalah kawasan industri internasional dan sangat strategis. Saya harap semua pihak terus mendorong percepatan pembangunan akses agar manfaat kereta cepat benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Saan.

  • DPR Soroti Lahan di Area Penyangga Borobudur, Pembatasan Pembangunan Sulit Karena Status Kepemilikan Lahan Beragam

    Di balik statusnya sebagai Warisan Dunia, Candi Borobudur masih dibayangi berbagai persoalan klasik pelestarian. Kompleksitas regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kebudayaan, Balai Konservasi Borobudur (BKB), PT Taman Wisata Candi (TWC), dan Pemerintah Daerah membuat pengelolaan candi kerap tidak terkoordinasi. Regulasi sektoral mulai dari pariwisata, konservasi, penataan ruang, hingga perizinan saling bersinggungan sehingga sering menimbulkan disharmoni antara kepentingan pelestarian dan ekonomi. Selain itu, keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan dan pengendalian ruang sulit dilakukan.


    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa persoalan regulasi merupakan akar dari berbagai hambatan teknis di lapangan. “Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, PT pengelola, dan masyarakat masih belum mudah diwujudkan. Padahal ini amanah Undang-Undang Cagar Budaya,” ujarnya usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025). Ia menilai tumpang tindih kewenangan telah menyebabkan pengelolaan tidak berjalan dalam satu komando regulasi yang solid.


    Menurut MY Esti, pengelolaan Borobudur harus mengacu pada dua mandat yang saling beriringan: pelestarian dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun keduanya kerap berbenturan karena tidak adanya sinkronisasi regulasi. “Ada dua sisi yang harus diperjelas dan diperkuat: pelestarian cagar budaya dan pemberian nilai manfaat untuk masyarakat. Itu hanya bisa tercapai kalau sistem regulasinya jelas,” tegasnya.


    Ia juga menyoroti bahwa masalah di Borobudur tidak hanya terkait kewenangan, tetapi juga regulasi agraria dan tata ruang. Keberagaman status kepemilikan lahan di area penyangga membuat pembatasan pembangunan sulit ditegakkan. “Masyarakat sering dituntut mengikuti aturan ketat, tetapi tidak ada kompensasi atau insentif yang diberikan. Regulasi kita belum memberi ruang keadilan bagi mereka,” jelasnya.


    Lebih jauh, Esti menilai Undang-Undang Cagar Budaya perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Jika undang-undang tidak bisa dilaksanakan, mari kita evaluasi. Sejauh ini kita belum melihat evaluasi yang sungguh-sungguh,” ujarnya. Menurutnya, revisi undang-undang atau penyelarasan dengan rencana induk pariwisata nasional adalah opsi yang harus mulai dipikirkan untuk menghindari konflik antaraturan.


    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa regulasi yang tidak selaras menjadi penghambat utama di lapangan. Ia mencontohkan ketimpangan antara aturan pusat dan daerah, aturan konservasi dan pariwisata, hingga standar teknis perawatan cagar budaya. “Undang-undang harus berada di atas peraturan menteri, peraturan daerah, bahkan instruksi presiden. Pegangannya harus jelas,” katanya.


    Komisi X berkomitmen membawa persoalan ini dalam rapat dengan Kementerian Kebudayaan untuk mencari formula penataan regulasi yang lebih terintegrasi. “Yang terbaik adalah kementerian segera melakukan koordinasi dan menyusun poin-poin regulasi yang bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan. Tapi memang kita perlu pemikiran untuk memperbaiki undang-undang,” tutur Esti.


    Ia menegaskan bahwa pembenahan regulasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi keharusan untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya nasional. “Kebudayaan adalah nilai luhur bangsa. Kita harus memastikan regulasinya kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pelestarian sekaligus kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.